Lima Kategori Hukum Taklifi Sebagai Panduan Analisis Tindakan Medis dalam Keperawatan
Pendahuluan
Keperawatan merupakan profesi kesehatan yang memiliki tanggung jawab besar dalam mempertahankan, meningkatkan, dan memulihkan kesehatan manusia. Dalam menjalankan profesinya, perawat tidak hanya membutuhkan kompetensi ilmiah dan keterampilan klinis, tetapi juga membutuhkan landasan etika, moral, hukum, dan agama. Berbagai tindakan keperawatan, seperti pemberian obat, pemasangan infus, perawatan luka, pemenuhan kebutuhan nutrisi, edukasi kesehatan, hingga penanganan pasien dalam kondisi gawat darurat, memiliki konsekuensi terhadap keselamatan dan kehidupan pasien. Oleh karena itu, setiap tindakan harus dipertimbangkan secara profesional dan bertanggung jawab. Dalam perspektif Islam, perbuatan manusia dapat dinilai berdasarkan hukum syariat. Salah satu konsep yang relevan untuk digunakan adalah hukum taklifi. Hukum taklifi merupakan ketentuan syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia mukalaf, baik berupa tuntutan untuk melakukan, tuntutan untuk meninggalkan, maupun pilihan untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan. Secara umum, hukum taklifi dibagi menjadi lima kategori, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah (Muarif & Khusen, 2025). Dalam bidang keperawatan, kelima kategori tersebut dapat digunakan sebagai kerangka moral dan keagamaan untuk menganalisis suatu tindakan medis. Namun, hukum taklifi tidak dimaksudkan untuk menggantikan ilmu keperawatan, standar profesi, kode etik, standar operasional prosedur (SOP), dan pertimbangan klinis. Sebaliknya, hukum taklifi dapat melengkapi pertimbangan profesional agar pelayanan keperawatan tidak hanya tepat secara klinis, tetapi juga memiliki landasan moral dan spiritual.
Pembahasan
Hukum taklifi merupakan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang telah memenuhi syarat untuk dibebani ketentuan syariat. Lima kategori hukum taklifi memberikan gambaran bahwa tidak semua tindakan memiliki nilai yang sama. Ada tindakan yang harus dilakukan, dianjurkan, dibolehkan, sebaiknya ditinggalkan, dan dilarang. Dalam praktik keperawatan, konsep ini dapat digunakan sebagai kerangka analisis moral. Namun, penetapan keputusan klinis tetap harus mengikuti bukti ilmiah, standar pelayanan, kompetensi, kewenangan, serta peraturan yang berlaku. Berikut adalah lima kategori hukum taklifi sebagai panduan analisis tindakan medis dalam keperawatan:
Pertama, Wajib adalah perbuatan yang dituntut oleh syariat untuk dilakukan. Orang yang melaksanakannya mendapatkan pahala dan orang yang meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan mendapatkan dosa. Dalam keperawatan, tindakan yang bertujuan menyelamatkan pasien dalam kondisi gawat darurat dapat dipandang memiliki nilai kewajiban moral yang kuat karena berhubungan dengan perlindungan jiwa. Kedua, Sunnah adalah perbuatan yang dianjurkan oleh syariat. Orang yang melaksanakannya mendapatkan pahala, sedangkan orang yang meninggalkannya tidak berdosa. Dalam praktik keperawatan, nilai sunnah dapat tercermin dalam perilaku memberikan pelayanan dengan penuh kasih sayang, kesabaran, empati, dan kepedulian. Sikap tersebut sejalan dengan prinsip ihsan, yaitu melakukan sesuatu dengan sebaik-baiknya. Ketiga, Haram adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat. Dalam praktik keperawatan, tindakan yang sengaja membahayakan pasien, melakukan tindakan di luar kewenangan tanpa dasar yang sah, memalsukan dokumentasi, atau menyalahgunakan informasi pasien dapat bertentangan dengan prinsip agama dan etika profesi. Prinsip la dharar wa la dhirar, yaitu tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, menjadi salah satu kaidah penting dalam menjaga keselamatan pasien. Keempat, Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan meskipun tidak sampai pada tingkat haram. Dalam konteks keperawatan, konsep ini dapat digunakan untuk melakukan refleksi terhadap perilaku atau tindakan yang tidak memberikan manfaat optimal. Misalnya, perawat sebaiknya menghindari komunikasi yang tidak empatik atau tindakan yang sebenarnya tidak diperlukan apabila dapat mengurangi kenyamanan pasien. Penentuan suatu tindakan sebagai makruh secara fikih tetap membutuhkan dasar hukum yang tepat. Kelima, Mubah adalah perbuatan yang pada dasarnya boleh dilakukan maupun ditinggalkan. Dalam praktik kesehatan, beberapa pilihan teknis dapat berada dalam wilayah mubah selama tidak bertentangan dengan syariat, hukum, standar profesi, dan keselamatan pasien. Akan tetapi, status suatu tindakan dapat berubah sesuai keadaan. Tindakan yang pada kondisi normal bersifat mubah dapat menjadi wajib apabila diperlukan untuk menyelamatkan kehidupan pasien.
Dengan demikian, hukum taklifi perlu dipahami secara kontekstual. Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan jenis tindakan, tetapi juga harus mempertimbangkan tujuan, kondisi pasien, manfaat, risiko, dan akibat dari tindakan tersebut.
Salah satu landasan Al-Qur’an yang relevan dengan praktik kesehatan terdapat dalam QS. Al-Ma’idah ayat 32:
وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ
«”Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”» (QS. Al-Ma’idah [5]: 32).
Ayat tersebut menunjukkan tingginya kedudukan kehidupan manusia. Dalam konteks keperawatan, hal ini berkaitan dengan prinsip hifz al-nafs, yaitu menjaga jiwa. Perawat berperan dalam menjaga kehidupan melalui pemantauan kondisi pasien, pencegahan komplikasi, pemberian asuhan, serta tindakan untuk mempertahankan keselamatan pasien. Namun, pemeliharaan jiwa tidak berarti setiap tindakan medis dapat dilakukan tanpa batas. Tindakan harus dilakukan dengan cara yang benar, aman, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, perawat perlu mempertimbangkan manfaat dan risiko tindakan berdasarkan ilmu pengetahuan serta kondisi pasien.
Hadis Sahih al-Bukhari No. 5678. Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
«”Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Dia juga menurunkan obatnya.”» (HR. al-Bukhari, No. 5678).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa penyakit dan pengobatan merupakan bagian dari kehidupan manusia serta mendorong manusia untuk berikhtiar mencari kesembuhan. Dalam konteks keperawatan, ikhtiar diwujudkan melalui pemberian asuhan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan profesional, dan bukti ilmiah. Oleh karena itu, seorang perawat perlu meningkatkan kompetensi dan memberikan pelayanan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hukum Islam dalam pelayanan kesehatan berkaitan dengan maqashid al-syariah, khususnya hifz al-nafs atau menjaga jiwa. Pemeliharaan jiwa berarti menjaga manusia dari kerusakan dan bahaya serta mempertahankan kehidupan dalam batas-batas yang dibenarkan syariat.
Al-Ghazali menempatkan pemeliharaan jiwa sebagai bagian dari kemaslahatan yang harus dijaga. Pemikiran tersebut menjadi relevan dalam bioetika karena tindakan medis pada dasarnya diarahkan untuk memperoleh kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Kajian mengenai hifz al-nafs juga menunjukkan bahwa prinsip perlindungan jiwa dapat digunakan sebagai kerangka etis dalam menghadapi persoalan kesehatan modern (Bachtiar et al., 2026).
Padela (2007) menjelaskan bahwa etika medis Islam memiliki hubungan dengan berbagai persoalan bioetika modern, termasuk hubungan tenaga kesehatan dan pasien, perawatan akhir kehidupan, serta persoalan tindakan medis. Menurutnya, pemahaman mengenai kerangka etika Islam dapat membantu tenaga kesehatan memberikan pelayanan yang lebih sesuai dengan nilai dan keyakinan pasien. Hasan et al. (2025), melalui scoping review terhadap literatur mengenai etika medis Islam dan Barat, menemukan bahwa terdapat banyak kesamaan dalam prinsip autonomy, beneficence, non-maleficence, dan justice. Perbedaan yang menonjol terutama berkaitan dengan pemahaman mengenai otonomi yang dalam konteks Islam dapat mempertimbangkan hubungan keluarga dan masyarakat.
Mohiuddin et al. (2020) juga melakukan tinjauan terhadap keputusan hukum Islam mengenai penghentian atau penundaan terapi penunjang kehidupan. Mereka menemukan bahwa sejumlah fatwa memperbolehkan tidak melanjutkan terapi penunjang kehidupan dalam kondisi tertentu, dengan pertimbangan antara lain prognosis klinis. Temuan ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap tindakan medis membutuhkan keterlibatan tenaga kesehatan, ahli etika, dan ahli hukum Islam secara bersama-sama. Sementara itu, Ramadhani (2025) melalui kajian literatur mengenai etika Islam dalam pelayanan kesehatan menempatkan hifz al-nafs sebagai prinsip utama dan menghubungkannya dengan nilai ihsan, profesionalisme, dan ketulusan dalam pelayanan kesehatan.
Hasil berbagai kajian tersebut menunjukkan bahwa nilai Islam dapat berjalan bersama prinsip profesionalisme kesehatan. Namun, penerapannya membutuhkan pemahaman yang tepat dan tidak boleh dilakukan secara sederhana tanpa memperhatikan kondisi klinis.
Kelima kategori hukum taklifi dapat digunakan sebagai langkah berpikir ketika mahasiswa keperawatan menganalisis suatu kasus. Pertama, mahasiswa dapat bertanya apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan. Kedua, mahasiswa perlu mempertimbangkan manfaat dan risiko. Ketiga, perlu dianalisis apakah terdapat alternatif yang lebih aman. Keempat, mahasiswa harus mempertimbangkan hak dan kondisi pasien. Kelima, tindakan harus disesuaikan dengan kompetensi dan kewenangan tenaga kesehatan. Dalam perspektif Islam, hubungan perawat dan pasien dilandasi prinsip amanah. Perawat harus menjaga kepercayaan melalui kejujuran, tanggung jawab, kerahasiaan, penghormatan, dan profesionalisme. Tindakan yang sengaja membahayakan pasien harus dihindari dan dapat termasuk haram apabila bertentangan dengan syariat. Sebaliknya, dukungan psikologis dan spiritual yang menghormati keyakinan pasien dapat mencerminkan nilai sunnah. Hukum taklifi diterapkan dalam berbagai tindakan keperawatan, seperti pemberian obat sesuai SOP, pertolongan gawat darurat berdasarkan kompetensi, menerapkan prinsip hifz al-nafs atau menjaga jiwa serta menerapkan prinsip menjaga kerahasiaan pasien sebagai bentuk amanah.
Dalam komunikasi terapeutik, perawat menerapkan nilai ihsan dengan bersikap sopan, sabar, empatik, tidak diskriminatif, serta menghargai budaya dan agama pasien. Pada kasus medis yang kompleks, seperti perawatan pasien terminal, perawat tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan penilaian pribadi. Perawat perlu berkolaborasi dengan dokter dan tenaga kesehatan lainnya serta melibatkan pihak yang kompeten dalam pertimbangan etik dan agama apabila diperlukan. Kajian Mohiuddin et al. (2020) menunjukkan bahwa keputusan mengenai terapi penunjang kehidupan membutuhkan pertimbangan prognosis dan kajian hukum Islam secara hati-hati.
Penutup
Lima kategori hukum taklifi, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah, dapat menjadi salah satu panduan dalam menganalisis tindakan medis dalam keperawatan. Konsep tersebut memberikan kerangka untuk menilai tindakan berdasarkan tuntutan syariat, manfaat, mudarat, tujuan, serta kondisi pasien. QS. Al-Ma’idah ayat 32 menegaskan pentingnya memelihara kehidupan manusia, sedangkan hadis riwayat al-Bukhari No. 5678 menunjukkan pentingnya ikhtiar dalam mencari pengobatan. Kedua landasan tersebut memiliki relevansi kuat dengan profesi keperawatan yang bertujuan mempertahankan kesehatan dan keselamatan pasien.
Berdasarkan pembahasan tersebut, disarankan bahwa seorang perawat harus memahami dan menerapkan lima kategori hukum taklifi sebagai landasan moral dan spiritual dalam praktik keperawatan. Penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi pasien serta tetap berpedoman pada ilmu berbasis bukti, kode etik, SOP, hukum kesehatan, dan kewenangan profesional. Perawat juga perlu memahami aspek agama dan budaya pasien agar dapat memberikan pelayanan yang holistik, aman, dan menghargai keyakinan pasien. Institusi pendidikan keperawatan juga disarankan mengintegrasikan pembelajaran etika Islam, hukum taklifi, dan maqashid al-syariah dengan praktik keperawatan. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memiliki kompetensi klinis, tetapi juga mampu mempertimbangkan aspek moral, spiritual, dan kemanusiaan dalam pengambilan keputusan.
Daftar Pustaka
Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari 5678: Medicine. Sunnah.com.
Al-Syatibi, A. I. (2004). Al-Muwafaqat fi usul al-syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Bachtiar, M. H., Badaruddin, A., Iman Amal, K., & Mirnawati, A. (2026). The preservation of human life (Ḥifẓ al-Nafs) and its applications in contemporary biomedical ethics (bioethics). Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, 7(2). https://doi.org/10.36701/bustanul.v7i2.3629
Hasan, M., Khan, A., Hathi, M. B. A., & Salahudeen, S. M. (2025). The four principles in Islamic and Western medical ethics: A scoping review. The New Bioethics, 31(2–4), 120–135. https://doi.org/10.1080/20502877.2025.2590274
Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). Al-Qur’an, Surah Al-Ma’idah ayat 32.
Mohiuddin, A., Suleman, M., Rasheed, S., & Padela, A. I. (2020). When can Muslims withdraw or withhold life support? A narrative review of Islamic juridical rulings. Journal of Religion and Health, 59, 829–853. https://doi.org/10.1007/s10943-020-01053-2
Muarif, F. I., & Khusen, M. A. L. (2025). Kajian hukum taklifi dan perinciannya dalam ushul fikih. Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam.
Padela, A. I. (2007). Islamic medical ethics: A primer. Bioethics, 21(3), 169–178. https://doi.org/10.1111/j.1467-8519.2007.00540.x
Putra, M. I., & Wahab, S. (2024). Kajian hukum taklifi dalam perspektif hukum Islam. Dinamika Law Review, 1(2).
Ramadhani, N. F. (2025). Etika Islam dalam pelayanan kesehatan. Jurnal Ijtihad, 2(1).
Kontributor: Lutfiya Ramadhani
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

