Kolaborasi Perawat dan Rohaniawan sebagai Wujud Ta’awun dalam Perawatan Paliatif
I. Pendahuluan
Perawatan paliatif diberikan kepada pasien yang menghadapi penyakit serius atau mengancam jiwa dengan tujuan utama mengurangi penderitaan dan mempertahankan kualitas hidup pasien serta keluarganya. World Health Organization (WHO, 2020) menjelaskan bahwa penderitaan pada pasien paliatif tidak hanya berupa nyeri dan masalah fisik, tetapi juga mencakup masalah psikologis, sosial, dan spiritual. Pasien dapat mengalami kecemasan terhadap kematian, kehilangan harapan, mempertanyakan makna hidup, merasa menjadi beban keluarga, hingga mengalami kegelisahan mengenai hubungannya dengan Tuhan. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan paliatif tidak cukup apabila hanya berfokus pada pengobatan dan pemenuhan kebutuhan fisik.
Perawat memiliki posisi yang sangat dekat dengan pasien karena mendampingi pasien dalam berbagai proses perawatan. Kedekatan tersebut memungkinkan perawat mengenali perubahan fisik sekaligus kebutuhan emosional dan spiritual pasien. Namun, pemenuhan kebutuhan spiritual yang lebih mendalam membutuhkan kompetensi yang tidak seluruhnya menjadi ranah perawat. Pada kondisi seperti ini, keterlibatan rohaniawan menjadi penting. Kerja sama antara perawat dan rohaniawan dapat dipahami melalui nilai ta’awun, yaitu sikap saling menolong dalam kebaikan. Esai ini membahas kolaborasi perawat dan rohaniawan dalam perawatan paliatif sebagai penerapan ta’awun serta relevansinya dalam menghadirkan pelayanan yang holistik, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
II. Pembahasan
Perawatan paliatif memandang pasien sebagai manusia secara utuh. WHO menekankan pendekatan yang berpusat pada pasien dan keluarga dengan memperhatikan penderitaan fisik, psikologis, sosial, serta spiritual. Pelaksanaannya juga membutuhkan pendekatan tim karena kebutuhan pasien tidak mungkin dipenuhi secara optimal oleh satu profesi saja (World Health Organization, Dalam praktik keperawatan, perawat dapat melakukan pengkajian kebutuhan pasien, mengelola nyeri dan gejala, memberikan dukungan emosional, serta mengenali tanda-tanda adanya masalah spiritual. Sementara itu, rohaniawan dapat memberikan pendampingan keagamaan yang lebih mendalam melalui doa, bimbingan ibadah, pembacaan ayat Al-Qur’an, penguatan makna sakit, serta pendampingan dalam menghadapi kematian.
Kolaborasi tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan konsep ta’awun. Secara sederhana, ta’awun berarti saling membantu atau bekerja sama. Dalam ajaran Islam, pertolongan tidak hanya didasarkan pada kepentingan pribadi, tetapi diarahkan kepada sesuatu yang membawa kebaikan dan ketakwaan. Dasarnya terdapat dalam Q.S. Al-Ma’idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya.” (Q.S. Al-Ma’idah [5]: 2).
Ayat tersebut memberikan dasar bahwa kerja sama yang bertujuan menghadirkan kebaikan merupakan bagian dari ajaran Islam. Dalam tafsirnya terhadap ayat tersebut, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah memerintahkan hamba-Nya untuk saling membantu dalam mengerjakan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran (Ibn Kathir, n.d.). Jika diterapkan pada pelayanan paliatif, ta’awun tidak berhenti pada tindakan membantu secara fisik. Perawat dan rohaniawan membawa kemampuan yang berbeda, tetapi keduanya bekerja untuk mengurangi penderitaan pasien. Perawat memberikan pertolongan melalui ilmu dan keterampilan keperawatan, sedangkan rohaniawan memberikan pendampingan melalui kompetensi keagamaan dan spiritual.
Semangat tersebut juga sejalan dengan sabda Rasulullah saw.:
وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
Artinya: “Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim No. 2699).
Hadis tersebut merupakan bagian dari riwayat Abu Hurairah tentang keutamaan meringankan kesulitan orang lain. Dalam pelayanan paliatif, makna “menolong” menjadi sangat luas. Pasien mungkin berada pada kondisi ketika kesembuhan secara medis tidak lagi menjadi tujuan yang realistis, tetapi masih terdapat banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi penderitaannya. Membantu pasien mengendalikan rasa nyeri, mendengarkan ketakutannya, memfasilitasi ibadah, mendampinginya berdoa, atau membantunya memperoleh ketenangan menjelang akhir kehidupan tetap merupakan bentuk pertolongan yang bernilai.
Kebutuhan spiritual menjadi semakin penting karena penyakit terminal dapat memunculkan pertanyaan yang sangat pribadi mengenai kehidupan dan kematian. Pada pasien Muslim, pengalaman menghadapi penyakit juga dapat berkaitan dengan keyakinan mengenai sakit sebagai ujian, sikap sabar dan tawakal, pengharapan terhadap rahmat Allah, serta persiapan menghadapi kematian. Cheraghi et al. (2005) menjelaskan bahwa keyakinan keagamaan mempunyai peran penting dalam pengalaman pasien Muslim menjelang akhir kehidupan dan pembacaan Al-Qur’an dapat menjadi salah satu sumber ketenangan bagi pasien. Kajian mengenai teologi Islam dan perawatan paliatif juga menunjukkan bahwa pemahaman terhadap keyakinan pasien Muslim penting agar tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan yang menghormati nilai agama pasien (Al-Shahri, 2016).
Temuan ilmiah memperkuat pentingnya pemenuhan kebutuhan tersebut. Chen et al. (2018), melalui tinjauan sistematis terhadap 19 penelitian dengan 1.548 partisipan, menemukan bahwa sebagian besar penelitian menunjukkan potensi manfaat perawatan spiritual terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan spiritual pasien dengan penyakit terminal. Kajian yang lebih luas juga menunjukkan bahwa intervensi spiritual dalam pelayanan paliatif dapat memberikan pengaruh positif terhadap kesejahteraan spiritual, kualitas hidup, dan kondisi emosional pasien, meskipun kualitas dan metode intervensi antarpenelitian masih beragam. Hal ini memperlihatkan bahwa aspek spiritual bukan sekadar pelengkap pelayanan, tetapi dapat menjadi bagian yang bermakna bagi pengalaman pasien selama menjalani penyakit serius.
Meskipun demikian, perawat tidak harus mengambil seluruh tanggung jawab pendampingan spiritual seorang diri. Kajian mengenai praktik keperawatan dan pendampingan rohani menunjukkan bahwa kebutuhan spiritual tertentu dapat ditangani oleh perawat, sedangkan kebutuhan yang lebih kompleks memerlukan intervensi rohaniawan atau kolaborasi keduanya (Taylor et al., 2020). Perawat, misalnya, dapat mendengarkan ketika pasien menyampaikan ketakutan terhadap kematian, memberikan kesempatan untuk beribadah, menjaga lingkungan agar mendukung kebutuhan spiritual, serta menanyakan apakah pasien ingin bertemu rohaniawan. Apabila pasien mulai mempertanyakan pengampunan Tuhan, merasa penyakit sebagai hukuman, mengalami konflik keagamaan, atau membutuhkan bimbingan mengenai ibadah ketika sakit, perawat dapat menghubungkan pasien dengan rohaniawan yang memiliki kompetensi lebih sesuai.
Rohaniawan kemudian dapat melakukan pendampingan tanpa mengambil alih fungsi klinis perawat. Pembagian peran tersebut penting agar kolaborasi tetap berjalan sesuai kompetensi masing-masing. Literatur mengenai rohaniawan dalam tim paliatif menunjukkan bahwa pendamping rohani memiliki kontribusi khusus dalam rencana perawatan interdisipliner, terutama dalam menangani kebutuhan spiritual pasien dan keluarganya (Kestenbaum et al., 2022). Artinya, ta’awun dalam pelayanan kesehatan bukan berarti semua profesi melakukan tugas yang sama, tetapi setiap profesi memberikan kemampuan terbaiknya dan saling melengkapi untuk kepentingan pasien.
Penerapan kolaborasi dapat dimulai sejak pengkajian. Ketika berkomunikasi dengan pasien, perawat dapat memperhatikan ucapan atau perilaku yang menunjukkan kebutuhan spiritual. Setelah memperoleh persetujuan pasien, perawat dapat melakukan rujukan kepada rohaniawan dan menyampaikan kebutuhan yang telah ditemukan. Rohaniawan selanjutnya dapat melakukan pendampingan sesuai kondisi dan keinginan pasien. Hasil pendampingan yang berkaitan dengan perawatan dapat dikomunikasikan kembali kepada tim tanpa mengabaikan privasi pasien. Kolaborasi semacam ini membuat kebutuhan pasien lebih mudah dikenali dan mencegah pelayanan spiritual diberikan secara terpisah dari pelayanan kesehatan.
Hal penting lainnya adalah penghormatan terhadap pilihan pasien. Ta’awun tidak dapat dimaknai sebagai alasan untuk memaksakan nasihat atau praktik agama. Pendampingan harus mempertimbangkan kebutuhan, keyakinan, kondisi, dan kesiapan pasien. Chen et al. (2018) menekankan bahwa pemberian perawatan spiritual perlu mempertimbangkan kebutuhan spiritual, preferensi, dan latar belakang budaya pasien. Bagi pasien Muslim, rohaniawan dapat membantu memperkuat harapan dan penerimaan tanpa menyederhanakan penderitaan pasien melalui pernyataan seperti “harus sabar” atau “jangan takut mati”. Mendengarkan kegelisahan pasien terlebih dahulu merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap martabatnya.
Bagi profesi keperawatan, kolaborasi dengan rohaniawan menunjukkan bahwa merawat manusia tidak berhenti ketika terapi kuratif tidak lagi memberikan hasil yang diharapkan. Perawat tetap memiliki peran dalam membantu pasien menjalani masa akhir kehidupan dengan nyaman dan bermartabat. Rohaniawan membantu agar kebutuhan spiritual yang muncul dalam proses tersebut memperoleh ruang yang memadai. Ketika keduanya bekerja dengan komunikasi yang baik, menghargai batas kompetensi, serta menempatkan kebutuhan pasien sebagai tujuan bersama, nilai ta’awun hadir bukan hanya sebagai konsep keagamaan, tetapi sebagai sikap profesional yang dapat dirasakan langsung oleh pasien dan keluarganya.
III. Penutup
Kolaborasi perawat dan rohaniawan dalam perawatan paliatif merupakan salah satu bentuk nyata penerapan ta’awun dalam pelayanan kesehatan. Pasien dengan penyakit yang mengancam jiwa membutuhkan pelayanan yang tidak hanya mengurangi penderitaan fisik, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis, sosial, dan spiritualnya. Q.S. Al-Ma’idah ayat 2 mengajarkan manusia untuk saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan, sedangkan hadis riwayat Muslim menegaskan keutamaan membantu orang lain dalam kesulitan. Nilai tersebut dapat diterapkan ketika perawat dan rohaniawan menjalankan peran yang berbeda tetapi saling melengkapi demi memberikan ketenangan dan menjaga martabat pasien. Pelayanan kesehatan perlu memberi ruang yang lebih terstruktur bagi kolaborasi ini melalui pengkajian kebutuhan spiritual, mekanisme rujukan kepada rohaniawan, komunikasi interprofesional, serta peningkatan kemampuan perawat dalam mengenali kebutuhan spiritual pasien. Dengan pelayanan yang menghargai pilihan dan keyakinan pasien, ta’awun dapat menjadi nilai yang menghubungkan profesionalisme keperawatan dengan kepedulian spiritual dalam perawatan paliatif.
Daftar Pustaka
Al-Shahri, M. Z. (2016). Islamic theology and the principles of palliative care. Palliative & Supportive Care, 14(6), 635–640.
Chen, J., Lin, Y., Yan, J., Wu, Y., & Hu, R. (2018). The effects of spiritual care on quality of life and spiritual well-being among patients with terminal illness: A systematic review. Palliative Medicine, 32(7), 1167–1179. https://doi.org/10.1177/0269216318772267
Cheraghi, M. A., Payne, S., & Salsali, M. (2005). Spiritual aspects of end-of-life care for Muslim patients: Experiences from Iran. International Journal of Palliative Nursing, 11(9), 468–474. https://doi.org/10.12968/ijpn.2005.11.9.19781
Ibn Kathir, I. (n.d.). Tafsir Ibn Kathir: Surah Al-Ma’idah verse 2.
Kestenbaum, A., Shields, M., James, J., Hocker, W., Morgan, S., Karve, S., Rabow, M. W., & Dunn, L. B. (2022). The specialty chaplain on the palliative care team: A narrative review. Journal of Pain and Symptom Management.
Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim (Hadith No. 2699).
Taylor, E. J., Petersen, C., Oyedele, O., & Haase, J. (2020). A new perspective on spiritual care: Collaborative chaplaincy and nursing practice. Advances in Nursing Science, 43(2).
World Health Organization. (2020). Palliative care. World Health Organization.
Kontributor: Zahratul Syifa
Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

