Pengendalian Amarah dan Pemaafan Sebagai Wujud Ketakwaan dalam Komunikasi Terapeutik Perawat
1. Pendahuluan
Profesi perawat menempatkan seseorang pada situasi pelayanan yang intens, penuh tuntutan, dan sarat interaksi emosional. Perawat tidak hanya melakukan tindakan klinis, tetapi juga mendampingi pasien yang sedang takut, nyeri, cemas, kecewa, atau marah. Dalam keadaan demikian, respons emosional perawat sangat menentukan kualitas hubungan terapeutik. Amarah pada dasarnya merupakan emosi manusiawi, tetapi ketika tidak dikendalikan dapat muncul dalam intonasi keras, sikap defensif, ekspresi tidak ramah, atau komunikasi yang merendahkan. Perilaku tersebut berpotensi mengurangi rasa aman dan kepercayaan pasien. Sebaliknya, kemampuan menahan amarah, berempati, dan memaafkan dapat menjadi kekuatan moral sekaligus profesional dalam pelayanan keperawatan.
Dalam perspektif Pendidikan Agama Islam, pengendalian amarah dan pemaafan bukan sekadar keterampilan psikologis, melainkan bagian dari akhlak orang bertakwa. Nilai ini sangat relevan dengan komunikasi terapeutik karena hubungan perawat-pasien menuntut kesabaran, penghormatan terhadap martabat manusia, dan kemampuan merespons konflik secara konstruktif. Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa kecerdasan emosional berkaitan dengan kualitas komunikasi perawat. Kholifah et al. (2022) menemukan hubungan positif antara kecerdasan emosional dan komunikasi terapeutik perawat. Oleh karena itu, esai ini bertujuan menganalisis pengendalian amarah dan pemaafan sebagai wujud ketakwaan serta menjelaskan implementasinya dalam komunikasi terapeutik perawat.
2. Pembahasan
Komunikasi terapeutik adalah komunikasi profesional yang direncanakan untuk membantu pasien mencapai kondisi kesehatan yang lebih baik melalui hubungan saling percaya. Dalam praktiknya, perawat perlu mendengarkan aktif,menunjukkan empati, memberi informasi secara jelas, menjaga sikap nonmenghakimi, dan menghormati respons pasien. Ramadia et al. (2022) melaporkan adanya hubungan antara komunikasi terapeutik perawat dan kepuasan pasien rawat inap. Temuan serupa dikemukakan Dewi et al. (2024), yang menemukan korelasi positif antara komunikasi terapeutik dan kepuasan pasien. Hal ini menegaskan bahwa cara perawat berbicara dan merespons pasien merupakan bagian penting dari mutu asuhan.
Pengendalian amarah dalam konteks ini bukan berarti meniadakan atau memendam emosi. Pengendalian berarti mengenali munculnya emosi, memahami pemicunya, menunda reaksi impulsif, lalu memilih respons yang sesuai dengan tujuan profesional. Perawat dapat menghadapi pasien yang berulang kali bertanya, keluarga yang menuntut, beban kerja tinggi, atau komunikasi antartim yang kurang baik. Apabila emosi langsung dilampiaskan, fokus pelayanan dapat bergeser dari kebutuhan pasien menjadi pertahanan diri perawat. Regulasi emosi membantu perawat mempertahankan sikap tenang dan objektif. Ataria et al. (2024) menunjukkan bahwa regulasi emosi berkaitan dengan burnout pada perawat, sedangkan Febrianti dan Syarifah (2022) menempatkan regulasi emosi sebagai faktor yang relevan terhadap stres kerja perawat.
Landasan Al-Qur’an
الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “(yaitu) orang-orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.” (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 134).
Ayat tersebut memperlihatkan hubungan yang kuat antara ketakwaan, kemampuan menahan amarah, pemaafan, dan ihsan. Dalam pelayanan keperawatan, nilai ini dapat diwujudkan ketika perawat tidak membalas ucapan kasar pasien dengan kekasaran, tidak menyimpan dendam setelah konflik, dan tetap memberikan asuhan sesuai kebutuhan serta standar profesi. Pemaafan tidak berarti membenarkan perilaku yang tidak tepat atau mengabaikan keselamatan, melainkan mencegah dorongan membalas secara personal.
Landasan Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصِنِي، قَالَ: لَا تَغْضَبْ. فَرَدَّدَ مِرَارًا، قَالَ: لَا تَغْضَبْ.
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a., seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw., “Berilah aku nasihat.” Beliau bersabda, “Jangan marah.” Orang itu mengulangi permintaannya beberapa kali, dan beliau tetap bersabda, “Jangan marah.” (H.R. al-Bukhari, no. 6116).
Hadis tersebut bukan berarti manusia tidak boleh memiliki emosi marah, melainkan menegaskan agar amarah tidak menguasai ucapan dan tindakan. Pesan yang diulang menunjukkan pentingnya pengendalian diri. Bagi perawat, prinsip ini relevan ketika menghadapi tekanan komunikasi. Respons pertama ketika tersulut emosi sebaiknya bukan menyerang, tetapi memberi jeda untuk mengendalikan diri. Secara praktis, perawat dapat berhenti sejenak, mengatur napas, menurunkan nada suara, mengidentifikasi kebutuhan pasien, lalu menggunakan kalimat yang berorientasi solusi. Jika emosi masih tinggi, perawat dapat meminta bantuan rekan secara profesional tanpa mengabaikan keselamatan pasien.
Pemaafan melengkapi pengendalian amarah karena konflik pelayanan sering meninggalkan residu emosional. Pasien yang sedang sakit dapat berbicara dengan nada tinggi karena nyeri, takut, atau merasa kehilangan kontrol. Memahami konteks tidak berarti perawat harus menerima pelecehan, tetapi membantu perawat memisahkan pribadi pasien dari perilaku yang sedang terjadi. Dengan pemaafan, perawat dapat kembali berkomunikasi tanpa prasangka dan memberi kesempatan hubungan terapeutik dipulihkan.
Hasil kajian tentang kecerdasan emosional memperkuat relevansi pendekatan tersebut. Prihandhani dan Hakim (2021) menemukan hubungan signifikan antara kecerdasan emosional perawat dan komunikasi interpersonal dengan pasien. Kholifah et al. (2022) juga menunjukkan bahwa semakin baik kecerdasan emosional, semakin baik komunikasi terapeutik. Temuan tersebut selaras dengan ajaran Islam: kemampuan mengendalikan dorongan emosional dan memilih kebaikan menghasilkan relasi yang lebih sehat. Agama memberikan orientasi nilai, sedangkan ilmu keperawatan dan psikologi memberi penjelasan mengenai mekanisme serta penerapannya.
Implementasi dalam praktik dapat dimulai sejak fase prainteraksi. Perawat melakukan kesadaran diri dengan mengenali kondisi emosinya sebelum menemui pasien. Pada fase orientasi, perawat membangun rasa aman melalui salam, perkenalan, kontak mata yang sesuai, dan kesediaan mendengar. Pada fase kerja, ketika muncul perbedaan atau kemarahan pasien, perawat menggunakan validasi tanpa menyetujui perilaku agresifnya, kemudian mengklarifikasi masalah, memberikan informasi dengan bahasa sederhana, serta menawarkan pilihan yang realistis. Setelah konflik mereda, pemaafan membantu perawat tidak membawa pengalaman negatif ke interaksi berikutnya.
Menurut analisis penulis, pengendalian amarah dan pemaafan juga merupakan bentuk keselamatan komunikasi. Kata-kata yang lahir dari emosi dapat memperburuk kecemasan, menimbulkan salah paham, dan mengurangi kepercayaan pasien. Sebaliknya, ketenangan memungkinkan perawat mendengar informasi klinis secara lebih utuh dan menyampaikan edukasi dengan lebih tepat. Namun, penerapan nilai sabar tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban menanggung kekerasan. Jika pasien atau keluarga menunjukkan ancaman fisik, perawat harus memprioritaskan keselamatan, meminta dukungan tim, dan mengikuti kebijakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Penutup
Pengendalian amarah dan pemaafan merupakan nilai Islam yang sangat relevan dengan komunikasi terapeutik perawat. Q.S. Ali ‘Imran ayat 134 menempatkan menahan amarah dan memaafkan sebagai karakter orang bertakwa, sedangkan hadis riwayat al-Bukhari menegaskan pentingnya tidak dikuasai oleh amarah. Bukti ilmiah di bidang keperawatan menunjukkan bahwa kecerdasan dan regulasi emosi berhubungan dengan kualitas komunikasi, stres kerja, burnout, serta kepuasan pasien. Dengan demikian, pengendalian amarah bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga kompetensi profesional yang mendukung mutu asuhan. Perawat disarankan membiasakan refleksi diri, mengenali pemicu emosi, menggunakan jeda sebelum merespons, mempertahankan komunikasi empatik, dan mengembangkan pemaafan tanpa menghilangkan batas profesional. Institusi pelayanan kesehatan juga perlu mendukung pelatihan komunikasi terapeutik, regulasi emosi, manajemen konflik, serta sistem keselamatan bagi tenaga kesehatan. Integrasi nilai ketakwaan dengan keterampilan profesional diharapkan membentuk perawat yang tenang, berempati, adil, dan tetap mampu memberikan pelayanan bermartabat dalam situasi yang sulit.
Daftar Pustaka
Ataria, M. N. R., Susanti, I. H., & Siwi, A. S. (2024). Hubungan regulasi emosi dengan burnout pada perawat. Jurnal Penelitian Perawat Profesional, 6(3).
Dewi, K. C. P., Krisnawati, K. M. S., Kamayani, M. O. A., & Yanti, N. P. E. D. (2024). Komunikasi terapeutik perawat dan hubungannya dengan kepuasan pasien di ruang rawat inap. Coping: Community of Publishing in Nursing, 12(3), 344–353.
Febrianti, N. R., & Syarifah, D. (2022). Pengaruh workplace incivility dan regulasi emosi terhadap job stress pada perawat. Berajah Journal, 2(3).
Kholifah, S., Pasingki, S. D., & Fitri, L. D. N. (2022). Hubungan antara kecerdasan emosional dengan komunikasi terapeutik perawat di ruang rawat inap RSUD Kudungga Sangatta. Jurnal Keperawatan Wiyata, 3(1).
Prihandhani, I. G. A. A. S., & Hakim, N. R. (2021). Kecerdasan emosional perawat terhadap komunikasi interpersonal dengan pasien. Jurnal Keperawatan Silampari, 4(2).
Ramadia, A., Rahmaniza, R., & Maulidi, A. (2022). Hubungan komunikasi terapeutik perawat dengan tingkat kepuasan pasien di ruang rawat inap. Jurnal Keperawatan Jiwa, 10(2), 393–402.
Al-Bukhari. (n.d.). Sahih al-Bukhari (Hadis No. 6116).
Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). Al-Qur’an dan terjemahannya (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 134).
Kontributor: Kaysa Nabila S
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

