Belajar dari Dialog Rasulullah dengan Delegasi Najran: Model Musyawarah Antar Agama

Di era kontemporer, pluralisme agama sering kali berada di persimpangan jalan antara menjadi berkah sosial atau pemantik polarisasi yang destruktif. Di Indonesia, meskipun fondasi kebangsaan telah dipatri oleh nilai-nilai Pancasila, tantangan berupa intoleransi, sengketa pendirian rumah ibadah, dan fragmentasi sosial berbasis sentimen keagamaan masih kerap mengemuka. Di tengah situasi yang rentan ini, masyarakat membutuhkan sebuah kompas moral dan model historis yang tidak hanya menawarkan konsep toleransi abstrak, tetapi juga keteladanan praktis yang teruji oleh waktu. Islam, sebagai agama yang dibawa oleh Rasulullah SAW, sesungguhnya telah mewariskan cetak biru diplomasi kemanusiaan yang sangat progresif sejak abad ke-7 Masehi. Salah satu monumen sejarah terbesar dalam interaksi lintas iman tersebut tercermin dalam peristiwa dialog antara Rasulullah SAW dengan 60 delegasi Kristen Najran di Madinah pada sekitar tahun 9–10 Hijriah (Ibnu Hisyam, t.t.; Saeed, 2019). Peristiwa ini menonjol bukan karena adanya konversi agama massal, melainkan karena keagungan etika publik yang dipertunjukkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam mengelola perbedaan teologis yang fundamental. Melalui penerimaan delegasi di dalam Masjid Nabawi hingga lahirnya kesepakatan tertulis, Rasulullah SAW memberikan teladan nyata mengenai bagaimana sebuah musyawarah antaragama seharusnya diselenggarakan. Esai ini bertujuan menunjukkan bahwa dialog Rasulullah dengan delegasi Kristen Najran merupakan model ideal musyawarah antaragama kontemporer yang melampaui sekat teologis, mengutamakan etika keadaban ruang publik, dan menghasilkan konsensus perlindungan hak-hak sipil minoritas secara konkret. Melalui reaktualisasi model sejarah ini, moderasi beragama di era modern dapat menemukan jangkar teoretis dan praktisnya yang paling autentik.

Manifestasi awal dari model musyawarah antaragama yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW berakar pada kesediaan beliau untuk meruntuhkan sekat psikologis dan spasial melalui penyediaan ruang aman (safe space) bagi pihak luar. Ketika enam puluh delegasi Kristen dari Najran tiba di Madinah, Rasulullah SAW tidak menempatkan mereka di ruang isolasi atau memperlakukan mereka dengan kecurigaan politik. Sebaliknya, beliau menyambut mereka di jantung spiritual dan politik umat Islam, yaitu Masjid Nabawi. Langkah ini melampaui sekadar diplomasi formal; ini adalah implementasi dari konsep hospitality atau pemuliaan tamu tertinggi dalam Islam. Keberanian inklusif Rasulullah SAW mencapai puncaknya ketika waktu kebaktian delegasi Najran tiba. Di saat sebagian sahabat hendak mencegah, Rasulullah SAW justru melarang mereka untuk menginterupsi dan secara terbuka mempersilakan umat Kristen Najran melaksanakan ibadah ritual mereka di dalam Masjid Nabawi menghadap ke arah timur (Ibnu Hisyam, t.t., jil. 1, hlm. 574; Ibnu Katsir, t.t.). Perlu dicatat bahwa riwayat ini bersumber dari Ibnu Ishaq dan sanadnya dinilai lemah oleh Ibnu Rajab (t.t.), sehingga lebih tepat dibaca sebagai gambaran sikap beliau dalam memuliakan tamu, bukan sebagai dalil hukum umum. Peristiwa historis ini menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinan Rasulullah SAW, rumah ibadah tidak difungsikan sebagai benteng eksklusivitas kelompok yang kaku, melainkan sebagai ruang publik yang aman di mana interaksi lintas iman dapat dimulai dengan rasa saling menghormati dan setara. Tanpa adanya kesetaraan ruang publik seperti ini, sebuah musyawarah antaragama hanya akan terjebak menjadi ruang dominasi kelompok mayoritas terhadap minoritas.

Selain keteladanan dalam penyediaan ruang fisik, esensi musyawarah antaragama yang dicontohkan Rasulullah SAW juga menyentuh aspek etika berdiskusi dalam ranah teologis yang sangat sensitif. Pertemuan tersebut melahirkan diskusi mendalam mengenai hakikat ketuhanan dan kedudukan Nabi Isa AS (Yesus). Utusan Kristen Najran mempertahankan dogma bahwa Nabi Isa AS adalah tuhan atau anak tuhan, sementara Rasulullah SAW secara konsisten menyajikan argumen rasional dari wahyu Islam bahwa Isa AS adalah seorang hamba dan utusan Allah. Terkait dinamika ini, Allah SWT menurunkan argumen komparatif dalam Surah Ali ‘Imran ayat 59 yang menegaskan:

اِنَّ مَثَلَ عِيْسٰى عِنْدَ اللّٰهِ كَمَثَلِ اٰدَمَ ۗ خَلَقَهٗ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ

“Sesungguhnya perumpamaan (penciptaan) Isa di sisi Allah, seperti (penciptaan) Adam. Dia menciptakannya dari tanah, kemudian Dia berkata kepadanya, ‘Jadilah!’ Maka jadilah ia.”

Diskusi teologis tersebut mencapai puncaknya hingga turunnya perintah untuk bermubahalah melalui Surah Ali ‘Imran ayat 61. Kendati demikian, ketika delegasi Kristen Najran memilih mundur dari tantangan mubahalah demi menjaga keutuhan komunitas mereka, Rasulullah SAW sama sekali tidak menunjukkan kemarahan, apalagi memaksakan konversi iman secara sepihak. Peristiwa ini dicatat oleh Ibnu Hisyam (t.t.) dalam kitab sirahnya serta dibahas oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zad al-Ma’ad (t.t.-b) dan Ahkam Ahl al-Dzimmah (t.t.-a), dan menggambarkan komitmen tinggi Rasulullah SAW terhadap prinsip kebebasan beragama (freedom of religion). Sikap beliau menjadi bukti autentik atas pengejawantahan prinsip “Lā ikrāha fid-dīn” (Tidak ada paksaan dalam menganut agama; QS Al-Baqarah [2]: 256). Rasulullah SAW menunjukkan bahwa musyawarah antaragama tidak bertujuan untuk mereduksi keimanan pihak lain atau memaksakan sebuah sinkretisme teologis, melainkan untuk membangun pemahaman bersama (mutual understanding) sembari tetap memelihara integritas akidah masing-masing secara beradab.

Aspek paling progresif dari model musyawarah antaragama ini terletak pada kemampuan Rasulullah SAW untuk mengalihkan kebuntuan teologis menjadi konsensus sosial-politik yang berkeadilan. Ketika ruang dialog teologis tidak menghasilkan penyamaan akidah, musyawarah tersebut tidak dibiarkan berakhir dengan permusuhan. Sebaliknya, Rasulullah SAW membuka jalan diplomasi kemanusiaan yang melahirkan dokumen perdamaian bersejarah yang dikenal sebagai Piagam Najran atau Mu’ahadah Najran. Langkah perlindungan hukum ini merupakan pengejawantahan nyata dari perintah Allah SWT dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8 yang menegaskan:

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama… Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Melalui ayat ini, Al-Qur’an menegaskan bahwa perbedaan iman bukanlah penghalang untuk membangun relasi sosial yang adil dan harmonis. Riwayat Abu Dawud (t.t., no. 3041) dari Ibnu Abbas mencatat bahwa Rasulullah SAW berdamai dengan penduduk Najran dengan ketentuan mereka membayar dua ribu potong pakaian (hullah) per tahun dan meminjamkan sejumlah perlengkapan perang apabila terjadi pengkhianatan di Yaman. Sebagai imbalannya, gereja mereka tidak dihancurkan, para pendeta mereka tidak diusir, dan mereka tidak dipaksa meninggalkan agamanya selama tidak melanggar isi perjanjian. Klausul-klausul ini menunjukkan bahwa Piagam Najran memuat perlindungan konkret atas kebebasan beragama dan rumah ibadah bagi warga Kristen Najran. Meskipun sanad riwayat ini dinilai lemah oleh Al-Albani, perjanjian Najran kerap dirujuk sebagai preseden dalam tradisi fikih tentang jizyah dan dikaji dalam studi akademik (Saeed, 2019). Dengan demikian, piagam ini dapat dibaca sebagai salah satu preseden awal perlindungan minoritas yang relevan bagi gagasan civic pluralism modern. Pergeseran fokus dari perdebatan teologis ke kesepakatan sosial ini memberikan pelajaran berharga bagi dunia modern: bahwa musyawarah antaragama tidak harus menuntut peleburan iman, melainkan pencapaian komitmen bersama dalam menjaga perdamaian, keadilan publik, dan persaudaraan kemanusiaan.

Sebagai penutup, dialog antara Rasulullah SAW dengan delegasi Kristen Najran bukan sekadar lembaran sejarah masa lalu, melainkan sebuah mahakarya diplomasi yang menawarkan cetak biru komprehensif bagi model musyawarah antaragama di era modern. Melalui tiga pilar utamanya, yaitu penyediaan ruang publik yang aman dan inklusif di Masjid Nabawi, etika diskusi teologis yang rasional tanpa paksaan, serta perumusan Piagam Najran sebagai konsensus sosial-politik, Rasulullah SAW telah membuktikan bahwa pluralisme dapat dikelola secara beradab. Peristiwa ini memberikan penegasan teoretis yang kuat bahwa keberhasilan dialog antaragama tidak diukur dari terjadinya penyamaan akidah atau peleburan dogma keimanan, melainkan dari lahirnya komitmen bersama untuk menjaga martabat kemanusiaan dan perdamaian sipil. Dalam konteks Indonesia kontemporer, reaktualisasi nilai-nilai dari peristiwa Najran menjadi sangat mendesak demi memperkuat arus moderasi beragama di tengah masyarakat yang majemuk. Meneladani sikap Rasulullah SAW berarti menolak segala bentuk ekstremisme, perusakan rumah ibadah, dan persekusi terhadap kelompok minoritas. Dengan menggeser fokus dari benturan teologis yang eksklusif menuju kerja sama sosial yang inklusif, kerukunan bangsa yang berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika akan menemukan jangkar spiritualnya yang paling kukuh. Pada akhirnya, merawat kemajemukan adalah tugas kolektif, dan warisan keteladanan Rasulullah SAW ini merupakan kompas moral terbaik untuk mengantarkan peradaban modern menuju tatanan dunia yang damai, adil, dan harmonis.

DAFTAR PUSTAKA

Abu Dawud, S. b. al-Asy’ats al-Sijistani. (t.t.). Sunan Abi Dawud (Kitab al-Kharaj wa al-Imarah wa al-Fai’, Bab fi Akhdz al-Jizyah, no. 3041).

Bincang Muslimah. (2020, 20 Oktober). Relasi harmonis Rasulullah dengan Nasrani Bani Najran. bincangmuslimah.com

Huda, M. N. (2022, 10 September). Toleransi Rasulullah pada delegasi Nasrani Najran di Masjid Nabawi. NU Online.nu.or.id

Ibnu Hisyam. (t.t.). Al-Sirah al-Nabawiyyah (M. al-Saqqa dkk., Ed.; Jil. 1).

Ibnu Katsir. (t.t.). Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim (tafsir QS Ali ‘Imran [3]: 61).

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. (t.t.-a). Ahkam ahl al-dzimmah.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. (t.t.-b). Zad al-ma’ad fi hady khair al-‘ibad.

Ibnu Rajab al-Hanbali. (t.t.). Fath al-bari syarh Shahih al-Bukhari.

Jalan Damai. (2022, 28 April). Risalah Rasulullah kepada Kristen Najran: Dokumen perdamaian berharga Islam-Kristen di abad ke-7 M. jalandamai.org

Saeed, R. A. (2019). Muslim-Christian relations in the era of Prophet Muhammad: Review of Najrān delegation’s case in modern context. Al-Milal: Journal of Religion and Thought, 1(1), 17–37.

Kontributor: Nadila Oktavani Syaputri

Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *