Perluasan Teori Maqashid Syariah Jasser Auda Sebagai Pijakan Etika Kesehatan Masa Kini

Pendahuluan

    Perkembangan dunia kesehatan yang semakin kompleks menuntut adanya kerangka etika yang tidak hanya berpijak pada prinsip bioetika sekuler seperti otonomi, beneficence, non-maleficence, dan justice, tetapi juga pada nilai-nilai spiritual yang mampu menjangkau dimensi religius pasien maupun tenaga kesehatan, khususnya dalam konteks masyarakat mayoritas Muslim seperti Indonesia. Isu-isu kontemporer dalam pelayanan kesehatan, mulai dari kerahasiaan rekam medis elektronik, dilema etik euthanasia dan perawatan paliatif, akses layanan kesehatan yang berkeadilan, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dalam diagnosis, memerlukan pijakan etis yang dinamis dan mampu beradaptasi dengan konteks zaman. Dalam khazanah hukum Islam, kerangka etis semacam ini dapat ditelusuri melalui konsep maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan luhur yang hendak diwujudkan oleh syariat bagi kemaslahatan manusia.

    Secara klasik, maqashid syariah dirumuskan oleh Imam Asy-Syathibi melalui lima unsur pokok yang wajib dijaga, yakni penjagaan agama (hifz al-din), penjagaan jiwa (hifz al-nafs), penjagaan akal (hifz al-aql), penjagaan keturunan (hifz al-nasl), dan penjagaan harta (hifz al-mal) (Shandana, 2024). Rumusan ini bersifat protektif dan cenderung hierarkis, sehingga dianggap kurang lentur ketika dihadapkan pada persoalan kontemporer yang bersifat lintas sektor dan saling terkait. Jasser Auda, seorang pemikir hukum Islam kontemporer, hadir dengan tawaran pembaharuan yang signifikan melalui pendekatan sistem (system approach), yang menggeser orientasi maqashid dari sekadar perlindungan dan pelestarian menuju pengembangan (development) dan penegakan hak-hak asasi manusia (rights) (Hasibuan, 2017).

    Tulisan ini disusun sebagai karya tulis ilmiah mahasiswa Diploma IV Keperawatan yang bertujuan menganalisis bagaimana perluasan teori maqashid syariah Jasser Auda dapat dijadikan pijakan etika kesehatan masa kini, khususnya dalam praktik keperawatan yang menuntut pelayanan holistik, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan pasien secara menyeluruh, baik dari aspek fisik, psikologis, sosial, maupun spiritual.

    Pembahasan

      Pemikiran Jasser Auda mengenai maqashid syariah lahir dari kegelisahan akademiknya terhadap ushul fiqh tradisional yang dinilai terlalu tekstual, dikotomis, dan reduksionis dalam memahami tujuan syariat. Auda berargumen bahwa pendekatan klasik cenderung memandang hukum Islam sebagai kumpulan aturan yang terpisah-pisah, padahal syariat sesungguhnya merupakan sebuah sistem yang utuh dan saling terkait (Mahfuzah & Tanjung, 2024). Dengan latar belakang keilmuannya di bidang analisis sistem, Auda mengusulkan enam ciri sistem kontemporer yang dapat diterapkan dalam kajian maqashid, yaitu sifat kognitif (cognitive nature), keutuhan (wholeness), keterbukaan (openness), hierarki yang saling berkaitan (interrelated hierarchy), multidimensionalitas (multidimensionality), dan kesengajaan tujuan (purposefulness). Pendekatan ini membuat maqashid syariah tidak lagi dipahami sebagai daftar lima kebutuhan dasar yang statis, melainkan sebagai kerangka berpikir yang dinamis dan aplikatif untuk merespons persoalan kemanusiaan yang terus berkembang.

      Salah satu kontribusi terpenting Auda adalah pergeseran orientasi maqashid dari sekadar perlindungan (protection) dan pelestarian (preservation) menuju pembangunan manusia (human development) dan pemenuhan hak asasi. Jika maqashid klasik lebih menekankan pada upaya menghindari kerusakan atau mafsadat, maka maqashid Auda mendorong terwujudnya kesejahteraan aktif yang mencakup keadilan, kebebasan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan keberlanjutan lingkungan. Pergeseran paradigma inilah yang menjadikan teori Auda relevan sebagai pijakan etika kesehatan masa kini, sebab pelayanan kesehatan modern tidak lagi cukup dipahami sebagai upaya menghindari kerugian semata, tetapi juga sebagai ikhtiar aktif untuk mewujudkan kesehatan yang bermartabat, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

      Dalam konteks pelayanan kesehatan syariah, kelima unsur daruriyat klasik tetap menjadi fondasi, namun dimaknai ulang secara lebih kontekstual mengikuti semangat sistemik Auda. Penjagaan agama (hifz al-din) dalam praktik keperawatan diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan spiritual pasien, seperti pendampingan ibadah bagi pasien rawat inap, bimbingan rohani menjelang ajal, dan penghormatan terhadap keyakinan pasien selama proses perawatan. Berbagai kajian nasional menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menaruh harapan besar terhadap pemenuhan standar mutu pelayanan kesehatan syariah semacam ini di rumah sakit, sebagai bagian dari kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyembuhan (Rahayu et al., 2023).

      Penjagaan jiwa (hifz al-nafs) menempati posisi sentral dalam etika keperawatan karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien, ketepatan tindakan medis, serta penghormatan terhadap kehidupan manusia sebagai amanah dari Tuhan (Putra et al., 2026). Prinsip penjagaan jiwa tersebut memiliki landasan dalam Al-Qur’an, yang menegaskan pentingnya memelihara kehidupan manusia.

      Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 32:

      نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍۢ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًۭا ۖ وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًۭا

      “…Barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia” (QS. Al-Ma’idah: 32)

      Ayat tersebut memperkuat konsep hifz al-nafs dalam praktik keperawatan, yaitu kewajiban untuk menjaga keselamatan dan kehidupan pasien serta memberikan pelayanan yang berorientasi pada kemaslahatan. Selain itu, prinsip untuk tidak menimbulkan bahaya juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ:

        لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

      “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

      Hadis tersebut sejalan dengan prinsip hifz al-nafs dan prinsip non-maleficence dalam etika kesehatan, karena menekankan kewajiban untuk mencegah tindakan yang dapat menimbulkan bahaya bagi pasien. Dalam praktik keperawatan, prinsip ini dapat diwujudkan melalui ketelitian, kehati-hatian, dan pengutamaan keselamatan pasien dalam setiap tindakan.

      Prinsip ini melahirkan tanggung jawab moral perawat untuk senantiasa mengedepankan ketelitian klinis, informed consent yang jujur, serta sikap kehati-hatian dalam setiap tindakan invasif. Perluasan pemikiran Auda memberikan ruang bagi hifz al-nafs untuk merespons dilema etik kontemporer yang jauh lebih rumit dibandingkan konteks fikih klasik, seperti penanganan pasien pada fase terminal, dilema etik euthanasia, maupun keputusan medis pada kondisi kritis yang menuntut pertimbangan maslahat secara komprehensif dan tidak semata-mata tekstual (Idrus et al., 2023).

      Penjagaan akal (hifz al-aql) dalam pelayanan kesehatan modern tidak lagi terbatas pada larangan mengonsumsi zat yang merusak fungsi kognitif, melainkan meluas pada pemenuhan hak pasien atas informasi kesehatan yang jelas, edukasi yang mudah dipahami, serta perlindungan terhadap kesehatan mental (Ilham & Latifah, 2025). Perawat, sebagai tenaga kesehatan yang paling intensif berinteraksi dengan pasien, memikul tanggung jawab besar dalam membangun komunikasi yang efektif dan manusiawi, sehingga pasien tidak hanya sembuh secara fisik tetapi juga terjaga stabilitas psikologisnya selama menjalani perawatan.

      Penjagaan keturunan (hifz al-nasl) dan penjagaan harta (hifz al-mal) turut mengalami perluasan makna dalam kerangka Auda (Arifqi, 2020). Hifz al-nasl tidak lagi sekadar berkaitan dengan hukum pernikahan dan keturunan, tetapi meluas pada layanan kesehatan reproduksi, edukasi keluarga berencana yang sesuai kaidah syariah, serta perlindungan terhadap ibu dan anak selama masa kehamilan, persalinan, dan menyusui. Sementara itu, hifz al-mal dalam konteks kesehatan bertransformasi menjadi prinsip keadilan distribusi layanan kesehatan, termasuk jaminan akses bagi kelompok tidak mampu, transparansi pembiayaan, serta penghindaran praktik yang merugikan pasien secara finansial. Pendekatan sistemik Auda menegaskan bahwa kelima unsur ini tidak dapat dipahami secara terpisah, melainkan saling berkelindan sebagai satu kesatuan tujuan syariat yang holistik, sejalan dengan prinsip keperawatan modern yang memandang manusia sebagai makhluk biopsikososial-spiritual yang utuh.

      Keunggulan lain dari perluasan teori Auda terletak pada sifat keterbukaannya (openness) terhadap dialog lintas disiplin, termasuk dengan ilmu keperawatan dan kesehatan masyarakat kontemporer. Sifat ini memungkinkan maqashid syariah untuk terus diperbarui pemaknaannya seiring munculnya persoalan baru, seperti etika digitalisasi rekam medis, kerahasiaan data kesehatan pasien, kesiapsiagaan menghadapi wabah, hingga pertimbangan etis pemanfaatan teknologi kesehatan berbasis kecerdasan buatan. Dengan demikian, maqashid syariah tidak berhenti sebagai kajian usul fiqh yang statis, melainkan berkembang menjadi kerangka etika terapan yang mampu merespons tantangan zaman secara kontekstual, tanpa kehilangan akar nilai-nilai keislamannya.

      Bagi mahasiswa dan tenaga keperawatan, internalisasi nilai-nilai maqashid syariah versi Auda dapat menjadi landasan pembentukan karakter profesional yang dilandasi rahmah (kasih sayang), amanah (tanggung jawab), ‘adl (keadilan), sidq (kejujuran), dan ihsan (kesungguhan berbuat baik) (Nafisah, 2025). Nilai-nilai ini sejalan dengan kode etik keperawatan universal yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, kerahasiaan, serta pelayanan yang berpusat pada pasien. Dengan memadukan kerangka sistemik Auda dan prinsip-prinsip etika keperawatan profesional, tenaga kesehatan Muslim memiliki pijakan ganda yang saling menguatkan, yakni pijakan profesional-ilmiah dan pijakan spiritual-religius, sehingga pelayanan yang diberikan tidak sekadar memenuhi standar teknis medis, tetapi juga memenuhi dimensi kemanusiaan dan keimanan pasien secara utuh.

      Meskipun demikian, penerapan perluasan maqashid syariah Auda dalam praktik kesehatan bukan tanpa tantangan. Diperlukan regulasi yang jelas, standar operasional yang terukur, serta pelatihan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan agar nilai-nilai maqashid tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar terimplementasi dalam praktik klinis sehari-hari. Kolaborasi antara ahli fikih kontemporer, praktisi kesehatan, dan pembuat kebijakan menjadi kunci penting agar kerangka etis ini dapat diterjemahkan secara operasional ke dalam pedoman pelayanan kesehatan syariah yang aplikatif di lapangan.

      Penutup

        Perluasan teori maqashid syariah oleh Jasser Auda melalui pendekatan sistem memberikan sumbangan pemikiran yang signifikan bagi pembangunan etika kesehatan masa kini. Pergeseran orientasi dari sekadar perlindungan menuju pembangunan manusia dan penegakan hak-hak asasi menjadikan kelima unsur daruriyat klasik, yaitu penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, lebih relevan diterapkan dalam konteks pelayanan kesehatan dan keperawatan kontemporer yang kompleks dan dinamis. Bagi mahasiswa keperawatan, pemahaman terhadap kerangka ini penting sebagai landasan etis yang memadukan kompetensi profesional dengan nilai-nilai spiritual, sehingga pelayanan keperawatan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kemaslahatan pasien secara menyeluruh.

        Daftar Pustaka

        Arifqi, M. M. (2020). Rekontruksi teori maqasid syariah sebagai konsep pembangunan                       ekonomi Islam di Indonesia (Analisis pendekatan pemikiran Jasser Auda). Jurnal Keislaman Terateks, 5(1), 50–65.

        Hasibuan, H. H. (2017). Pemikiran maqasid syariah Jasser Auda. 1–21.

        Idrus, A. M., Fauzan, M. Z., Asti, M. J., & Amir, R. (2023). An actualization of Hifdz Al-Nafs theory in sentencing: A philosophical review of prisoner’s rights to healthcare at the Class IIb Detention Center in North Sinjai. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 12(1), 144–160.

        Ilham, & Latifah. (2025). Etika profesi tenaga kesehatan dalam perspektif Islam. Jurnal Ilmu Kesehatan, 4, 72–80.

        Mahfuzah, N. Z., & Tanjung, D. (2024). Maqashid as-syari’ah menurut Jasser Auda. Journal Islamic Studies, 2, 251–257.

        Nafisah, A. (2025). Etika keperawatan dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(1), 30–34.

        Putra, F., Amalia, S., & Salim, M. A. (2026). Perlindungan jiwa (Hifz al-Nafs) dalam perspektif Aswaja dan implikasinya terhadap pelayanan kesehatan. Health & Medical Sciences, 3(2), 1–13.

        Rahayu, S., Sulistiadi, W., Mulyanti, M., & Yuliana S, R. (2023). Analisis kebutuhan pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit, Jakarta Indonesia. Health Information: Jurnal Penelitian, 15(2), e1092.

        Shandana, I. N. (2024). Maqashid syariah perspektif Imam Asy-Syathibi dan Jasser Auda. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(1), 397–405.         

        Kontributor: Elsa Nur Zakiya

        Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *