Tasamuh dalam Perspektif Al-Mumtahanah Ayat 8: Batas dan Aplikasinya dalam Asuhan Keperawatan

Pendahuluan

Dinamika pelayanan kesehatan modern di era globalisasi menuntut perawat untuk berhadapan dengan realitas kemajemukan pasien yang sangat beragam, mencakup perbedaan latar belakang keagamaan, budaya, etnis, dan keyakinan spiritual. Dalam ranah keperawatan profesional, kondisi ini menuntut diterapkannya pendekatan asuhan keperawatan yang tidak hanya kompeten secara klinis, tetapi juga peka secara budaya dan spiritual

Asuhan keperawatan holistik memandang manusia sebagai kesatuan bio-psiko-sosio-spiritual yang utuh. Oleh karena itu, dalam menghadapi pasien yang non-Muslim atau memiliki pandangan hidup yang berbeda, seorang perawat Muslim dituntut untuk mampu mengejawantahkan nilai-nilai toleransi Islam (tasamuh) secara proporsional. Namun, dalam praktik empiris di lapangan, sering kali timbul komplikasi etis dan teologis terkait seberapa jauh batas toleransi tersebut dapat diterapkan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip akidah Islam serta standar etika keperawatan.

Pentingnya topik ini terletak pada perlunya formulasi konseptual yang kokoh mengenai batas-batas toleransi beragama dalam pelayanan kesehatan berbasis etika Islam. Al-Qur’an melalui Surah Al-Mumtahanah ayat 8 memberikan panduan substantif mengenai landasan interaksi keagamaan dengan kelompok non-Muslim yang bersifat damai dan inklusif. Esai ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam konsep tasamuh berdasarkan perspektif Surah Al-Mumtahanah ayat 8, memetakan batas-batas doktrinal dan etisnya, serta mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam praktik asuhan keperawatan holistik. Melalui kajian ini, diharapkan diperoleh sintesis konseptual yang mampu menjadi pedoman moral bagi perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkeadilan, bermartabat, dan penuh kasih sayang tanpa mengesampingkan koridor syariat

II. Pembahasan

Konsep tasamuh secara etimologis berasal dari kata samaha yang berarti kemudahan, kelapangan dada, dan ketenggangan rasa. Dalam terminologi Islam, tasamuh merujuk pada sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan, baik perbedaan pendapat, keyakinan, maupun latar belakang budaya, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip mendasar akidah (Shihab, 2006). Dalam kerangka filsafat keperawatan transkultural yang dikembangkan oleh Madeleine Leininger, keperawatan dituntut untuk memberikan pelayanan yang selaras dengan latar belakang budaya dan nilai-nilai pasien (culture-congruent care) (Leininger & McFarland, 2002). Sikap tasamuh menjadi fondasi etis yang sangat relevan bagi perawat untuk menjembatani perbedaan tersebut. Landasan epistemologis utama mengenai toleransi sosial dalam Islam terefleksikan secara eksplisit dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8 berikut:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا

اِلَيْهِمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8).

Ayat tersebut menegaskan bahwa hukum asal berinteraksi dengan non-Muslim yang berada dalam kondisi damai (gairu muharib) adalah kebolehan, bahkan anjuran untuk berbuat kebajikan (al-birr) dan berlaku adil (al-qist). Menurut M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, penggunaan kata tabarruuhum yang seakar dengan kata birr (seperti dalam birrul walidain) menunjukkan bahwa kebaikan yang diberikan kepada non-Muslim yang tidak memusuhi Islam hendaknya berada pada tingkat kebaikan yang tertinggi, mencakup empati, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak kemanusiaan mereka (Shihab, 2006). Senada dengan hal tersebut, Wahbah Al-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan bahwa Islam menetapkan prinsip keadilan universal dan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah insaniyah) sebagai basis interaksi sosial. Beliau menegaskan bahwa pertolongan medik dan tindakan kemanusiaan masuk ke dalam kategori al-birr yang sangat dianjurkan, terlepas dari perbedaan keyakinan penerima bantuan tersebut (Al-Zuhaili, 2009). Landasan al-Qur’an ini didukung pula oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Asma’ binti Abi Bakr RA:

قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ: إِنَّ أُمِّي قَدِمَتْ وَهِيَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُ أُمِّي؟ قَالَ: نَعَمْ، صِلِي أُمَّكِ

“Ibuku berkunjung kepadaku dalam keadaan masih musyrik pada masa Rasulullah SAW. Lalu aku meminta fatwa kepada Rasulullah SAW dengan berkata: ‘Ibuku datang kepadaku dan dia sangat berharap (bantuanku), apakah aku boleh menyambung silaturahmi dengannya?’ Rasulullah SAW menjawab: ‘Ya, sambunglah silaturahmi dengan ibumu’.” (HR. Bukhari No. 2620 dan Muslim No. 1003).

Hadis ini memperkuat argumen bahwa perbedaan akidah tidak menjadi penghalang untuk memberikan pertolongan, kasih sayang, dan pelayanan terbaik. Dalam konteks klinis keperawatan, perawat berhadapan langsung dengan pasien yang sedang dalam kondisi rentan (vulnerable). Implementasi nilai tasamuh dalam asuhan keperawatan mewujud pada pemenuhan kebutuhan dasar pasien baik fisik, emosional, maupun spiritual tanpa diskriminasi. Hal ini sejalan dengan Kode Etik Keperawatan Indonesia yang menetapkan bahwa perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut (PPNI, 2018).

Meskipun Islam memerintahkan sikap toleransi dan kebajikan yang seluas-luasnya dalam ranah sosial-kemanusiaan, Al-Mumtahanah ayat 8 dan konteks pembahasannya juga memberikan garis batas (dawabit) yang jelas. Para ulama sepakat bahwa batas toleransi dalam Islam terbagi secara tegas antara ranah muamalah (sosial-kemanusiaan) dan ranah akidah/ibadah (doktrinal). Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah dalam karya fenomenalnya Ahkam Ahl al-Dhimmah menjelaskan bahwa kebaikan dan keadilan wajib ditegakkan kepada siapa saja, namun toleransi tidak boleh melanggar batas-batas tauhid dan peribadatan (Ibn al-Qayyim, 1997). Dalam ranah keperawatan, batas ini menjadi pijakan penting ketika perawat berhadapan dengan dilema etik. Perawat Muslim wajib memberikan tindakan perawatan medik, pemenuhan kebersihan diri, manajemen nyeri, dan dukungan psikologis kepada pasien non-Muslim secara maksimal. Namun, batas tasamuh tercapai apabila perawat diminta untuk terlibat langsung dalam ritual keagamaan yang bertentangan dengan akidah Islam, atau memfasilitasi tindakan yang secara eksplisit dilarang oleh hukum syariat maupun etika keperawatan (seperti membantu tindakan eutanasia atau aborsi non-medis).

Aplikasi tasamuh dalam asuhan keperawatan holistik mencakup empat dimensi utama: pengkajian, perencanaan, implementasi, dan evaluasi. Pada tahap pengkajian spiritual, perawat melakukan asesmen terhadap kebutuhan spiritual pasien dengan sikap terbuka dan non-judgmental (Fry & Johnstone, 2012). Perawat memfasilitasi kebebasan pasien non-Muslim untuk menjalankan ritual keagamaannya sesuai keyakinan mereka, misalnya dengan menyediakan tempat yang bersih dan memberikan privasi saat pasien berdoa, selama hal tersebut tidak mengganggu proses penyembuhan atau pasien lain. Secara ilmiah, kajian biomedis dan psikoneuroimunologi menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan spiritual dan emosional pasien (spiritual care) berpengaruh signifikan terhadap penurunan kadar kortisol, stimulasi sistem imun, dan percepatan proses penyembuhan luka (Koenig, 2012). Dengan demikian, sikap tasamuh perawat tidak hanya bernilai ibadah dan etis, tetapi juga memiliki dampak positif yang terukur secara klinis terhadap pemulihan pasien.

Integrasi konsep tasamuh perspektif Al-Mumtahanah ayat 8 dalam keperawatan profesional memadukan prinsip kepedulian universal dengan keteguhan prinsip spiritual perawat. Perawat tidak membedakan kualitas asuhan keperawatan antara pasien Muslim dan non-Muslim. Dalam konteks komunikasi terapeutik, tasamuh tecermin dari bahasa tubuh yang ramah, pendengaran aktif, dan empati tanpa presuposisi teologis. Batas toleransi diletakkan secara bijaksana: perawat menghormati hak otonomi pasien (autonomy) dalam memeluk agama dan menjalankan ritualnya, sementara pasien dan sistem pelayanan kesehatan menghormati integritas moral dan akidah perawat. Dengan demikian, penerapan tasamuh yang berbasis Al-Mumtahanah ayat 8 mewujudkan pelayanan keperawatan yang bernilai rahmatan lil ‘alamin membawa kedamaian, kesembuhan, dan keadilan bagi seluruh umat manusia tanpa mengorbankan identitas dan prinsip keimanan perawat itu sendiri.

III. Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tasamuh dalam perspektif Al-Mumtahanah ayat 8 mendasarkan toleransi pada prinsip kebaikan (al-birr) dan keadilan (al-qist) yang bersifat universal bagi seluruh manusia yang tidak memusuhi Islam. Dalam praktik asuhan keperawatan, sikap tasamuh diaplikasikan melalui pelayanan holistik yang profesional, adil, empati, dan menghormati hak-hak spiritual pasien tanpa membedakan latar belakang agama. Batas toleransi tersebut secara tegas memisahkan aspek muamalah kemanusiaan yang wajib didukung dari aspek akidah dan ritual ibadah yang tidak boleh dilanggar. Direkomendasikan bagi institusi keperawatan dan rumah sakit untuk mengintegrasikan modul keperawatan transkultural berbasis nilai-nilai etik Islam ke dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan kerja, guna membentuk perawat profesional yang tidak hanya unggul secara klinis, tetapi juga memiliki kedewasaan spiritual dan sikap toleransi yang proporsional dalam melayani masyarakat pluralistik.

Daftar Pustaka

Al-Bukhari, M. I. (2002). Sahih al-Bukhari. Dar Ibn Kathir.

Al-Zuhaili, W. (2009). Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Shari’ah wa al-Manhaj (Vol. 14). Dar al-Fikr.

Fry, S. T., & Johnstone, M. J. (2012). Ethics in nursing practice: A guide to ethical decision making (3rd ed.). Wiley-Blackwell.

Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah. (1997). Ahkam Ahl al-Dhimmah (Vol. 1). Ramadi li al-Nashr.

Koenig, H. G. (2012). Medicine, religion, and health: Where science and spirituality meet. Templeton Press.

Leininger, M., & McFarland, M. R. (2002). Transcultural nursing: Concepts, theories, research and practice (3rd ed.). McGraw-Hill.

Muslim, I. H. (2006). Sahih Muslim. Dar Ihya al-Turath al-‘Arabi.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (2018). Kode etik keperawatan Indonesia. DPP PPNI.

Shihab, M. Q. (2006). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an (Vol. 14). Lentera Hati.

Kontributor: Haibah Alkarizmi

Editor: Jumangin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *