Konsep Amanah Kesehatan dalam Al-Quran dan Implementasinya Pada Skrining Antenatal Rutin

I. Pendahuluan

Kehamilan merupakan proses fisiologis yang membutuhkan perhatian dan perawatan untuk menjaga kesehatan ibu dan janin. Dalam ajaran Islam, kesehatan merupakan salah satu bentuk nikmat dan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dengan baik. Konsep amanah mengajarkan setiap manusia untuk bertanggung jawab terhadap sesuatu yang dipercayakan kepadanya, termasuk menjaga kesehatan diri dan calon bayi. Selama kehamilan, ibu memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisi fisik dan mental, memenuhi kebutuhan gizi, menghindari hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan, serta melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin. Pemeriksaan antenatal atau Antenatal Care (ANC) bertujuan untuk memantau kondisi ibu dan janin, mendeteksi faktor risiko atau komplikasi sejak dini, serta memberikan edukasi dan tindakan pencegahan yang diperlukan.

Oleh karena itu, konsep amanah kesehatan dalam Al-Qur’an dapat diterapkan dalam pelaksanaan skrining antenatal rutin. Penerapan tersebut tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab terhadap kesehatan, tetapi juga merupakan upaya menjaga kehidupan dan menjalankan nilai-nilai Islam dalam memperoleh kehamilan yang sehat dan aman.

II. pembahasan

A. Pengertian  Amanah

Secara umum, amanah berarti sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang dan harus dijaga serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dalam Islam, amanah merupakan salah satu nilai penting yang mengajarkan manusia untuk bertanggung jawab terhadap apa yang diberikan Allah Swt. Dalam QS. An-Nisa ayat 58, Allah Swt. memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak. Nilai tersebut dapat diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk kesehatan.

Kesehatan dapat dipandang sebagai amanah karena tubuh dan kehidupan merupakan karunia Allah Swt. Oleh sebab itu, manusia memiliki kewajiban untuk berusaha menjaga kesehatan dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan dirinya.

B. Dasar al-quran tentang menjaga Kesehatan

Beberapa ayat Al-Qur’an yang dapat dikaitkan dengan konsep menjaga kesehatan antara lain:

1.QS. Al-Nisa ayat 58

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا [1]

Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.[QS. An-Nisa ayat 58]

Ayat tersebut menunjukkan bahwa amanah harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dalam konteks kesehatan, tubuh, kehidupan, dan kesehatan yang diberikan Allah SWT dapat dipandang sebagai amanah yang harus dijaga. Oleh karena itu, manusia berkewajiban melakukan berbagai upaya yang baik untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri.

2.QS. Al- Baqarah ayat 195

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِۛ وَاَحْسِنُوْاۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِي

Artinya; “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”[QS. Al-baqarah ayat 195]

Ayat tersebut dapat menjadi landasan untuk menghindari tindakan yang membahayakan diri. Dalam konteks kesehatan, prinsip ini dapat diterapkan dengan menjaga kesehatan, menghindari faktor risiko, serta melakukan pemeriksaan kesehatan yang diperlukan, termasuk pemeriksaan kehamilan secara rutin.

3. QS. Al- Maidah ayat 32

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مَّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya:” menegaskan bahwa tindakan membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan setara dengan membunuh seluruh umat manusia, sementara menyelamatkan satu jiwa setara dengan memelihara kehidupan seluruh manusia.”[QS. AL-maidah ayat 32]

ayat ini menegaskan pentingnya menghargai dan menjaga kehidupan manusia. Dalam konteks kesehatan ibu dan anak, menjaga kesehatan selama kehamilan merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk melindungi kehidupan dan mencegah terjadinya komplikasi yang dapat membahayakan ibu maupun janin.

Catatan penting: Ayat ini memiliki konteks khusus tentang Bani Israil. Jadi, sebaiknya jangan ditulis seolah-olah ayat tersebut secara langsung membahas pemeriksaan kehamilan. Hubungannya dengan kesehatan adalah nilai yang dapat diambil dari ayat, yaitu pentingnya menjaga kehidupan.

4. QS.Al- Baqarah ayat 233

الْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا

Artinya:” Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”[QS. Al-baqarah ayat 233]

Ayat tersebut memberikan gambaran mengenai perhatian Islam terhadap pemeliharaan dan kesejahteraan anak. Ayat ini juga memuat tanggung jawab orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak. Dalam konteks kesehatan maternal dan anak, nilai tanggung jawab tersebut dapat dikaitkan dengan upaya menjaga kesehatan ibu dan anak sejak masa kehamilan hingga setelah kelahiran.

Catatan: QS. Al-Baqarah ayat 233 lebih tepat digunakan untuk membahas tanggung jawab orang tua, menyusui, dan pemeliharaan anak, bukan sebagai dasar langsung untuk skrining antenatal. Dengan demikian, ayat-ayat tersebut memberikan nilai-nilai Islam yang mendukung pentingnya menjaga kehidupan, kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan sebagai bentuk tanggung jawab manusia kepada Allah SWT.

C. Amanah Kesehatan pada masa kehamilan

Kehamilan merupakan keadaan yang membutuhkan perhatian terhadap kesehatan ibu dan janin. Dalam perspektif amanah, seorang ibu dapat menjalankan tanggung jawab tersebut melalui berbagai usaha, seperti:

  • Melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin.
  • Mengonsumsi makanan yang bergizi dan seimbang.
  • Mengikuti anjuran tenaga kesehatan.
  • Mengonsumsi suplemen atau obat yang direkomendasikan tenaga kesehatan.
  • Menjaga kebersihan dan kesehatan diri.
  • Memperhatikan tanda-tanda masalah selama kehamilan.
  • Segera mencari pertolongan tenaga kesehatan apabila terdapat keluhan atau tanda bahaya.

Dengan demikian, pemeriksaan kehamilan bukan hanya tindakan medis, tetapi juga dapat dipahami sebagai bentuk ikhtiar dalam menjalankan amanah menjaga kesehatan.

D. Pengertian skrining Antenatal Rutin

Skrining antenatal merupakan pemeriksaan selama kehamilan yang bertujuan memantau kondisi kesehatan ibu dan janin serta menemukan faktor risiko atau masalah kesehatan sedini mungkin. Kementerian Kesehatan RI menjelaskan bahwa pemeriksaan kehamilan bertujuan memantau kesehatan ibu dan pertumbuhan janin, mendeteksi komplikasi sejak dini, mempertahankan kesehatan ibu dan bayi, serta mempersiapkan persalinan. WHO juga menjelaskan bahwa pelayanan antenatal merupakan bagian penting dari pelayanan kehamilan yang mencakup promosi kesehatan, skrining, diagnosis, dan pencegahan penyakit.

E. Bentuk Skrining Antenatal

Dalam pelayanan antenatal, pemeriksaan dapat mencakup:

  • Pengukuran tekanan darah.
  • Pemeriksaan berat badan dan BMI.
  • Pemeriksaan darah dan urine sesuai indikasi.
  • Pemantauan pertumbuhan dan kondisi janin.
  • Pemeriksaan atau pemantauan denyut jantung janin.
  • Skrining HIV, sifilis, dan hepatitis B sesuai pelayanan yang tersedia.
  • Pemeriksaan ultrasonografi sesuai indikasi dan rekomendasi.
  • Konseling mengenai nutrisi dan aktivitas selama kehamilan.
  • Pemberian suplementasi zat besi dan asam folat sesuai rekomendasi.
  • Imunisasi sesuai kebutuhan.
  • Edukasi mengenai persiapan persalinan dan tanda bahaya.

WHO mencantumkan pengukuran tekanan darah, berat badan/BMI, pemeriksaan rutin, skrining HIV-sifilis-hepatitis B, serta berbagai intervensi pencegahan sebagai bagian dari pelayanan antenatal.

F. Implementasi Konsep Amanah Pada Skrining Antenatal

Konsep amanah dapat diterapkan secara langsung dalam skrining antenatal melalui beberapa hal.

a. Amanah terhadap diri sendiri

Ibu hamil bertanggung jawab menjaga kondisi tubuhnya dengan melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin dan mengikuti anjuran tenaga kesehatan.

b. Amanah terhadap janin

Menjaga kesehatan ibu selama kehamilan juga merupakan bentuk usaha menjaga pertumbuhan dan perkembangan janin. Pemeriksaan rutin membantu mengetahui kondisi kehamilan dan menemukan kemungkinan masalah lebih awal.

c. Kejujuran dalam pemeriksaan

Ibu hamil perlu memberikan informasi yang jujur mengenai keluhan, riwayat penyakit, obat yang dikonsumsi, dan kondisi lainnya. Informasi yang benar membantu tenaga kesehatan memberikan pelayanan yang sesuai.

d. Mengikuti anjuran tenaga kesehatan

Menjalankan anjuran yang diberikan setelah pemeriksaan merupakan bentuk tanggung jawab. WHO menekankan pentingnya konseling mengenai pola makan sehat, aktivitas fisik, pencegahan penyakit, dan berbagai kebutuhan kesehatan selama kehamilan.

Organisasi Kesehatan Dunia

e. Amanah bagi bidan dan tenaga Kesehatan

Amanah juga berlaku kepada tenaga kesehatan. Bidan memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan sesuai kompetensi, menjaga privasi pasien, memberikan informasi yang benar, melakukan pemeriksaan dengan teliti, dan melakukan rujukan apabila diperlukan.

G. Pentingnya Skrining Antenatal Rutin

Skrining antenatal penting karena memungkinkan masalah kehamilan ditemukan dan ditangani lebih awal. WHO merekomendasikan minimal delapan kontak dengan tenaga kesehatan selama kehamilan dalam model ANC-nya untuk meningkatkan kesempatan mendeteksi dan menangani komplikasi.  WHO juga menekankan bahwa pelayanan antenatal bukan sekadar kunjungan, tetapi merupakan kesempatan untuk memberikan perawatan, dukungan, edukasi, pemeriksaan ibu dan janin, serta tindakan pencegahan.

H. Hubungan Amanah Dengan Profesi Kebidanan

Dalam profesi kebidanan, konsep amanah dapat menjadi landasan moral bagi bidan. Seorang bidan tidak hanya dituntut memiliki keterampilan klinis, tetapi juga harus bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan.

Nilai amanah dapat diwujudkan dengan:

  • memberikan pelayanan dengan penuh tanggung jawab;
  • menghormati martabat ibu;
  • menjaga kerahasiaan informasi pasien;
  • memberikan informasi secara benar;
  • tidak membeda-bedakan pasien;
  • melakukan pemeriksaan sesuai standar dan kompetensi;
  • melakukan kolaborasi atau rujukan apabila diperlukan.

Hal ini sejalan dengan pendekatan WHO yang menempatkan perempuan sebagai pusat pelayanan antenatal dan menekankan pelayanan yang bermutu serta menghargai martabat pasien.

III. Penutup

Amanah kesehatan dalam perspektif Al-Qur’an dapat dimaknai sebagai tanggung jawab manusia untuk menjaga kehidupan dan kesehatan sebagai karunia Allah Swt. Pada masa kehamilan, amanah tersebut dapat diwujudkan melalui pemeliharaan kesehatan ibu dan janin serta melakukan skrining antenatal secara rutin. Skrining antenatal merupakan bentuk ikhtiar untuk memantau kesehatan ibu dan janin, mendeteksi risiko secara dini, mencegah komplikasi, serta memberikan edukasi dan pelayanan yang diperlukan. Dengan demikian, penerapan nilai amanah dalam skrining antenatal dapat mengintegrasikan nilai agama, tanggung jawab moral, dan ilmu kesehatan sehingga mendukung terciptanya pelayanan kehamilan yang aman dan berkualitas.

Daftar Pustaka

Al-Qur’an. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Pedoman Pelayanan Antenatal Terpadu. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

World Health Organization. (2015). Pregnancy, Childbirth, Postpartum and Newborn Care: A Guide for Essential Practice (3rd ed.). Geneva: WHO.

World Health Organization. (2016). WHO Recommendations on Antenatal Care for a Positive Pregnancy Experience. Geneva: WHO

World Health Organization. (2016). WHO Recommendations on Antenatal Care for a Positive Pregnancy Experience: Executive Summary. Geneva: WHO.

World Health Organization. (2016). Pregnant Women Must Be Able to Access the Right Care at the Right Time. Geneva: WHO.

Kontributor: Selviani

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *