Agama Sebagai Solusi Krisis Moral Profesi Kesehatan di Era Komersialisasi Layanan Persalinan

I.  Pendahuluan

Persalinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan perempuan dan keluarga. Pada masa ini, ibu berada dalam kondisi yang membutuhkan dukungan, keamanan, informasi yang jelas, penghormatan terhadap martabat, serta pelayanan kesehatan yang kompeten. Karena itu, pelayanan persalinan tidak semestinya dipandang hanya sebagai transaksi antara penyedia jasa dan konsumen. Di dalamnya terdapat amanah profesional untuk menjaga keselamatan ibu dan bayi, menghormati hak pasien, serta memberikan pertolongan berdasarkan ilmu dan standar profesi. World Health Organization (WHO) menegaskan bahwa pelayanan maternal yang bermutu mencakup keselamatan dan efektivitas klinis sekaligus penghormatan terhadap martabat, privasi, kerahasiaan, hak, pilihan, dan kebebasan pasien dari perlakuan buruk.

Masalah muncul ketika logika komersialisasi layanan terlalu dominan sehingga keberhasilan pelayanan diukur terutama dari keuntungan, jumlah tindakan, atau kemampuan pasien membayar. Dalam situasi demikian, risiko krisis moral dapat meningkat: pelayanan menjadi tidak manusiawi, keputusan klinis dapat terpengaruh kepentingan ekonomi, informasi kepada pasien dapat tidak seimbang, dan kelompok yang kurang mampu berpotensi memperoleh pengalaman pelayanan yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan landasan moral yang tidak hanya berasal dari aturan profesi, tetapi juga mampu membentuk kesadaran batin tenaga kesehatan. Dalam perspektif Islam, agama dapat menjadi sumber nilai untuk meneguhkan amanah, keadilan, ihsan, kasih sayang, tanggung jawab, dan larangan merugikan orang lain.

II.   Pembahasan

Profesi kesehatan pada hakikatnya merupakan profesi yang berhubungan langsung dengan kehidupan dan martabat manusia. Tenaga kesehatan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tidak selalu dimiliki pasien sehingga terdapat ketimpangan pengetahuan dan kekuasaan. Kondisi ini menuntut profesional kesehatan menggunakan kompetensinya untuk kepentingan pasien, bukan memanfaatkan kerentanan pasien. Dalam pelayanan persalinan, ibu dapat berada dalam keadaan nyeri, cemas, lelah, dan membutuhkan keputusan cepat. Karena itu, hubungan antara bidan dan ibu bersalin harus dibangun atas kepercayaan, komunikasi, penghormatan, dan tanggung jawab.

Komersialisasi tidak selalu berarti sesuatu yang buruk. Fasilitas kesehatan membutuhkan biaya untuk membayar tenaga profesional, menyediakan obat dan alat, menjaga kebersihan, meningkatkan teknologi, dan mempertahankan mutu pelayanan. Masalah moral muncul apabila orientasi keuntungan mengalahkan tujuan utama pelayanan kesehatan. Misalnya, pasien dapat diarahkan pada layanan yang lebih mahal tanpa dasar kebutuhan klinis yang memadai, biaya dijelaskan secara tidak transparan, atau pasien yang memiliki kemampuan ekonomi lebih rendah diperlakukan kurang baik. Dalam perspektif etika, tindakan profesional harus mempertimbangkan kemanfaatan, tidak menimbulkan kerugian, menghormati pilihan pasien, dan menjunjung keadilan.

Agama dapat menjadi solusi karena agama tidak hanya memberikan aturan tentang boleh dan tidak boleh, tetapi juga membentuk karakter. Dalam Islam, pekerjaan profesional dapat dipandang sebagai amanah. Al-Qur’an menegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

Terjemahan: “Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa [4]: 58).

Ayat tersebut sangat relevan dengan profesi kesehatan. Pengetahuan klinis, kewenangan melakukan tindakan, akses terhadap data pasien, dan kepercayaan yang diberikan keluarga merupakan amanah. Amanah berarti tenaga kesehatan tidak boleh menggunakan posisi profesional untuk kepentingan pribadi yang merugikan pasien. Dalam konteks persalinan, amanah diwujudkan dengan memberikan informasi yang jujur, menjaga kerahasiaan, mencatat kondisi secara benar, meminta persetujuan tindakan sesuai ketentuan, merujuk ketika kompetensi atau fasilitas tidak memadai, dan tidak membeda-bedakan pasien berdasarkan kemampuan ekonomi.

Selain amanah, Al-Qur’an memerintahkan keadilan dan ihsan. Allah berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 90:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ

Terjemahan: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.” (QS. An-Nahl [16]: 90).

Dalam pelayanan persalinan, keadilan berarti memberikan standar keselamatan dan penghormatan yang layak kepada setiap ibu tanpa diskriminasi. Ihsan memiliki tuntutan yang lebih tinggi daripada sekadar memenuhi kewajiban minimal: tenaga kesehatan berusaha memberikan pelayanan dengan empati, kelembutan, perhatian, dan kualitas terbaik. Nilai ini penting ketika sistem layanan menghadapi tekanan target, beban kerja, atau tuntutan ekonomi. Profesional yang memiliki kesadaran ihsan akan mengingat bahwa pasien adalah manusia yang harus diperlakukan dengan baik, bukan sekadar sumber pendapatan.

Nilai agama juga menguatkan prinsip tidak merugikan. Kaidah yang bersumber dari hadis Nabi Muhammad saw. menyatakan:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Terjemahan: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah No. 2340).

Dalam pelayanan kebidanan, prinsip tersebut menjadi pengingat agar tindakan klinis didasarkan pada indikasi dan keselamatan, bukan semata-mata keuntungan. Tenaga kesehatan perlu menghindari tindakan yang tidak diperlukan, keterlambatan pertolongan, pengabaian keluhan, atau komunikasi yang membuat pasien takut dan tertekan. Namun, prinsip tidak merugikan juga harus dipahami bersama standar ilmiah karena beberapa tindakan medis memang diperlukan untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Dengan demikian, agama tidak menggantikan ilmu kedokteran atau kebidanan, tetapi memberikan orientasi moral agar ilmu digunakan secara bertanggung jawab.

Rasulullah saw. juga mengajarkan prinsip tanggung jawab melalui hadis: “Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi” yang bermakna bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang berada dalam tanggungannya. Dalam konteks profesi kesehatan, hadis tersebut dapat dimaknai sebagai penguatan rasa tanggung jawab. Bidan, perawat, dokter, pengelola fasilitas, dan pemimpin organisasi masing-masing mempunyai tanggung jawab terhadap mutu dan keselamatan pelayanan. Kesadaran akan pertanggungjawaban kepada Allah dapat menjadi kontrol internal ketika pengawasan eksternal tidak selalu hadir.

Pandangan ulama dan pemikir Islam juga menunjukkan bahwa etika kesehatan tidak hanya berkaitan dengan aturan hukum, tetapi dengan pembentukan akhlak. Al-Ghazali, misalnya, mengembangkan gagasan maslahah sebagai perhatian terhadap kemanfaatan dan perlindungan kepentingan manusia dalam kerangka syariat. Dalam kajian bioetika Islam kontemporer, maslahah dapat digunakan sebagai salah satu kerangka untuk menilai persoalan baru dalam kesehatan. Prinsip ini relevan dalam menghadapi komersialisasi karena keputusan pelayanan seharusnya diarahkan pada kemaslahatan ibu dan bayi, bukan menjadikan keuntungan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.

Dari sisi ilmiah, etika agama dapat berjalan berdampingan dengan etika profesi dan pendekatan keselamatan pasien. Kajian mengenai etika medis Islam menunjukkan adanya banyak kesesuaian antara nilai Islam dan prinsip etika biomedis seperti beneficence, non-maleficence, autonomy, dan justice, meskipun terdapat perbedaan dalam dasar filosofis dan cara penerapannya. Artinya, memasukkan nilai agama bukan berarti menolak ilmu atau standar profesional. Sebaliknya, agama dapat memperkuat motivasi moral untuk menjalankan standar ilmiah secara konsisten.

Hubungan nilai agama dengan pelayanan persalinan dapat terlihat secara konkret dalam komunikasi. Ibu bersalin berhak memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai kondisi, pilihan tindakan, manfaat, risiko, dan alternatif yang relevan. Dari perspektif agama, komunikasi tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari amanah dan ihsan. Bidan tidak seharusnya menggunakan istilah teknis untuk membingungkan pasien, menakut-nakuti agar pasien memilih layanan  tertentu,  atau  menutup  informasi  yang  penting  bagi  pengambilan keputusan.

Selanjutnya, agama dapat menjadi benteng terhadap diskriminasi ekonomi. Komersialisasi dapat membuat kemampuan membayar menjadi faktor yang terlalu dominan dalam pengalaman pasien. Padahal, keadilan menuntut agar kebutuhan kesehatan dan keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama. Dalam praktik, hal ini berarti tenaga kesehatan tetap menghormati pasien yang menggunakan jaminan kesehatan, berasal dari keluarga kurang mampu, atau membutuhkan rujukan. Perbedaan kelas pelayanan yang memang diatur secara sah tidak boleh berubah menjadi perbedaan martabat, hak memperoleh informasi, keselamatan, atau sikap manusiawi.

Solusi terhadap krisis moral perlu dilakukan pada dua tingkat. Pertama, tingkat pribadi: tenaga kesehatan perlu membangun integritas melalui refleksi diri, penguatan spiritual, pembiasaan jujur, disiplin, empati, dan kesadaran bahwa profesi adalah amanah. Kedua, tingkat institusi: fasilitas kesehatan perlu membuat sistem yang mendukung perilaku etis, seperti transparansi biaya, mekanisme pengaduan, perlindungan privasi, audit mutu, pelatihan komunikasi, pengawasan konflik kepentingan, dan evaluasi pengalaman pasien. Nilai agama akan lebih efektif jika didukung oleh sistem yang adil.

Dalam pendidikan kebidanan, integrasi agama dan profesionalisme dapat dilakukan melalui pembelajaran etika kasus, refleksi pengalaman praktik, diskusi dilema moral, dan pembiasaan komunikasi yang berpusat pada perempuan. Mahasiswa tidak cukup hanya mengetahui kode etik, tetapi perlu berlatih menjawab pertanyaan moral: apakah tindakan ini benar-benar dibutuhkan? Apakah pasien memahami dan menyetujuinya? Apakah ada konflik kepentingan? Apakah saya memperlakukan pasien secara adil? Dan apakah saya dapat mempertanggungjawabkan keputusan ini secara profesional maupun di hadapan Tuhan?

Pada akhirnya, agama bukan pengganti regulasi, kode etik, kompetensi klinis, atau bukti ilmiah. Agama berfungsi sebagai fondasi nilai yang mengarahkan semua unsur tersebut agar tidak kehilangan tujuan kemanusiaannya. Dalam pelayanan persalinan, orientasi ekonomi boleh hadir karena layanan kesehatan membutuhkan sumber daya, tetapi keuntungan tidak boleh mengalahkan keselamatan, martabat, keadilan, dan hak pasien. Ketika amanah, adil, ihsan, kasih sayang, tanggung jawab, dan prinsip tidak merugikan menjadi bagian dari karakter tenaga kesehatan, komersialisasi dapat ditempatkan secara proporsional: sebagai mekanisme pembiayaan layanan, bukan sebagai alasan untuk mengorbankan nilai kemanusiaan.

III.   Penutup

Krisis moral dalam profesi kesehatan pada era komersialisasi layanan persalinan merupakan persoalan yang tidak cukup diselesaikan dengan aturan administratif.  Profesionalisme  membutuhkan  integritas  pribadi  dan  sistem pelayanan yang mendukung perilaku etis. Dalam perspektif Islam, agama menyediakan landasan kuat melalui nilai amanah, keadilan, ihsan, tanggung jawab, kasih sayang, kemaslahatan, serta larangan menimbulkan bahaya. Nilai-nilai tersebut selaras dengan tujuan pelayanan maternal yang aman, bermutu, berpusat pada perempuan, dan menghormati martabat manusia. Karena itu, agama dapat menjadi solusi moral dengan membentuk kontrol internal tenaga kesehatan sekaligus mendorong pelayanan yang transparan dan adil. Bagi profesi kebidanan, penerapan nilai agama harus berjalan bersama kompetensi ilmiah, kode etik, hak pasien, dan standar keselamatan. Dengan keseimbangan tersebut, layanan persalinan dapat tetap profesional dan berkelanjutan secara ekonomi tanpa menjadikan pasien sebagai sekadar objek komersialisasi.

Daftar Pustaka

Al-Bar, M. A., & Chamsi-Pasha, H. (2015). Contemporary bioethics: Islamic perspective.

Dabbagh, H., Mirdamadi, S. Y., & Ajani, R. R. (2023). Approaches to Muslim biomedical ethics: A classification and critique. Journal of Bioethical Inquiry, 20(2), 327–339.

Gatrad, A. R., & Sheikh, A. (2001). Medical ethics and Islam: Principles and practice.

Archives of Disease in Childhood, 84(1), 72–75.

Serour, G. I. (2015). What is it to practise good medical ethics? A Muslim’s perspective.

Journal of Medical Ethics, 41(1), 121–124.

World Health Organization. (2014). The prevention and elimination of disrespect and abuse during facility-based childbirth. WHO.

World Health Organization. (2019). New evidence shows significant mistreatment of women during childbirth. WHO.

World Health Organization. (2022). Improving the quality of care for maternal, newborn and child health: Implementation guide for national, district and facility levels. WHO.

World Health Organization. (2025). Compendium on respectful maternal and newborn care.

Al-Qur’an. (n.d.). QS. An-Nisa [4]: 58; QS. An-Nahl [16]: 90.

Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari, hadis tentang tanggung jawab setiap orang.

Ibn Majah, M. Y. (n.d.). Sunan Ibn Majah, hadis No. 2340 tentang larangan menimbulkan bahaya.

Kontributor: Nabila Alifa Aini

Editor: Jumangin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *