Konsep Ta’awun dalam Membangun Kolaborasi Lintas Sektor Bagi Kesehatan Ibu dan Bayi
I. Pendahuluan
Kesejahteraan ibu dan bayi merupakan salah satu indikator penting dalam pembangunan kesehatan. Kondisi ibu selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas, serta kondisi bayi sejak lahir, sangat berpengaruh terhadap kualitas kehidupan keluarga dan generasi berikutnya. Upaya meningkatkan kesejahteraan tersebut tidak cukup dilakukan oleh tenaga kesehatan saja karena kesehatan ibu dan bayi juga dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, pendidikan, lingkungan, dukungan keluarga, serta kebijakan pemerintah.
Dalam perspektif Islam, kerja sama dalam mencapai kemaslahatan dapat dikaitkan dengan konsep ta’awun, yaitu saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. QS. Al-Ma’idah ayat 2 mengajarkan agar manusia saling membantu dalam kebajikan dan takwa serta tidak saling membantu dalam dosa dan permusuhan. Prinsip tersebut relevan dengan kolaborasi lintas sektor dalam pelayanan kesehatan. Esai ini membahas konsep ta’awun dan penerapannya dalam membangun kolaborasi lintas sektor untuk mendukung kesejahteraan ibu dan bayi, khususnya dalam pelayanan kebidanan.
Kesejahteraan ibu dan bayi merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pelayanan klinis. Kondisi kesehatan ibu dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti status gizi, kondisi sosial ekonomi, dukungan keluarga, lingkungan, pendidikan, akses transportasi, ketersediaan fasilitas kesehatan, serta kemampuan memperoleh informasi kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia menempatkan pelayanan antenatal sebagai kesempatan untuk melakukan promosi kesehatan, intervensi gizi, penilaian kondisi ibu dan janin, pencegahan penyakit, serta peningkatan pemanfaatan dan kualitas pelayanan (World Health Organization, 2016). Hal tersebut menunjukkan bahwa pelayanan maternal dan neonatal membutuhkan kesinambungan antara pelayanan kesehatan, keluarga, masyarakat, dan kebijakan pemerintah.
Dalam konteks tersebut, bidan mempunyai posisi strategis karena berada dekat dengan ibu, bayi, keluarga, dan masyarakat. Bidan tidak hanya memberikan asuhan kebidanan, tetapi juga melakukan edukasi, promosi kesehatan, deteksi dini risiko, pemberdayaan keluarga, koordinasi, serta rujukan sesuai kebutuhan dan kewenangan profesinya. Kolaborasi menjadi penting ketika masalah yang ditemukan tidak dapat diselesaikan oleh bidan secara mandiri. Misalnya, ibu dengan kondisi berisiko memerlukan koordinasi dengan dokter atau fasilitas rujukan, sedangkan masalah gizi dapat membutuhkan keterlibatan tenaga gizi. Dengan demikian, ta’awun dalam pelayanan kebidanan tidak berarti semua pihak melakukan tugas yang sama, tetapi setiap pihak menjalankan peran sesuai kompetensi dan kewenangannya untuk mencapai tujuan yang sama.
II. Pembahasan
A. Kolaborasi Lintas Sektor dan Tantangan yang Dihadapi
Secara ideal, kolaborasi lintas sektor melibatkan keluarga, bidan, tenaga kesehatan lainnya, kader, pemerintah desa atau kelurahan, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan sektor pendukung lainnya. Namun, banyaknya pihak yang terlibat tidak otomatis menghasilkan kolaborasi yang efektif. Permasalahan utama terletak pada kemampuan berbagai pihak dengan kewenangan, kepentingan, sumber daya, dan cara kerja yang berbeda untuk menyatukan tindakan demi kepentingan ibu dan bayi.
Salah satu tantangan adalah perbedaan kepentingan dan prioritas antar-sektor. Tenaga kesehatan berorientasi pada keselamatan dan kualitas pelayanan, pemerintah desa mempertimbangkan prioritas pembangunan dan keterbatasan anggaran, keluarga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kenyamanan, sedangkan masyarakat dapat memiliki pemahaman atau kebiasaan yang berbeda mengenai kehamilan dan persalinan. Perbedaan tersebut dapat menyebabkan suatu program kesehatan tidak selalu menjadi prioritas yang sama bagi setiap pihak. Dalam keadaan demikian, konsep ta’awun berfungsi sebagai landasan untuk menggeser orientasi dari kepentingan sektoral menuju kemaslahatan ibu dan bayi sebagai tujuan bersama.
Tantangan berikutnya adalah keterbatasan sumber daya. Tidak semua wilayah mempunyai fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, transportasi, maupun akses informasi yang memadai. Profil Kesehatan Indonesia menunjukkan bahwa kondisi kesehatan nasional berkaitan dengan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, pembiayaan, kesehatan keluarga, serta upaya kesehatan berbasis masyarakat (Kementerian Kesehatan RI, 2023). Oleh karena itu, ta’awun tidak cukup dipahami sebagai sikap saling membantu secara individual, tetapi juga perlu diwujudkan melalui pembagian sumber daya, penguatan jejaring rujukan, dan dukungan pemerintah terhadap pelayanan yang sulit dijangkau.
Masalah lain adalah komunikasi dan koordinasi yang tidak efektif. Informasi mengenai kondisi ibu dapat terputus ketika berpindah dari keluarga kepada kader, dari kader kepada bidan, atau dari fasilitas pelayanan primer kepada fasilitas rujukan. Keterlambatan informasi dapat menyebabkan keterlambatan pengambilan keputusan. Dalam pelayanan postpartum, misalnya, kesinambungan komunikasi menjadi penting karena kebutuhan ibu dan bayi tidak berhenti setelah persalinan. American College of Obstetricians and Gynecologists menekankan bahwa pelayanan postpartum perlu dipandang sebagai proses berkelanjutan dengan memperhatikan kebutuhan fisik, psikologis, sosial, perawatan bayi, dan kesehatan reproduksi (American College of Obstetricians and Gynecologists, 2018).
Selain itu, terdapat persoalan tumpang tindih atau kekosongan kewenangan. Kolaborasi yang tidak memiliki pembagian tugas yang jelas dapat menyebabkan suatu masalah dianggap sebagai tanggung jawab pihak lain. Sebaliknya, beberapa pihak dapat melakukan tindakan yang sama tanpa koordinasi. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi efisiensi pelayanan dan meningkatkan risiko bagi pasien. Oleh sebab itu, penerapan ta’awun harus disertai dengan kejelasan peran, batas kewenangan, alur komunikasi, dan mekanisme rujukan.
B. Penerapan Ta’awun sebagai Solusi
Penerapan ta’awun dapat dimulai dari tingkat keluarga. Keluarga merupakan lingkungan terdekat ibu sehingga memiliki pengaruh besar terhadap keputusan kesehatan. Dukungan keluarga dapat berupa menemani pemeriksaan kehamilan, membantu pemenuhan kebutuhan gizi, mempersiapkan transportasi untuk persalinan atau rujukan, memberikan dukungan emosional, serta mengenali tanda bahaya pada ibu dan bayi. Dengan demikian, keluarga tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga menjadi bagian aktif dalam sistem perlindungan kesehatan ibu dan bayi.
Pada tingkat masyarakat, kader dapat berperan dalam membantu menemukan ibu hamil yang membutuhkan pemantauan, menyampaikan informasi kesehatan, mendorong kunjungan ke fasilitas kesehatan, serta menghubungkan keluarga dengan bidan atau fasilitas pelayanan. Peran tersebut harus tetap berada dalam batas kompetensi kader. Kader tidak menggantikan tenaga kesehatan, tetapi menjadi penghubung antara masyarakat dan sistem pelayanan kesehatan. Di sinilah prinsip ta’awun diwujudkan melalui pembagian peran yang saling melengkapi.
Pemerintah desa atau kelurahan juga mempunyai peran penting, terutama dalam menyediakan dukungan kebijakan, menggerakkan masyarakat, dan membantu mengatasi hambatan akses. Misalnya, pemerintah desa dapat mendukung sistem transportasi rujukan, kegiatan edukasi kesehatan, pemberdayaan kader, atau program yang berkaitan dengan gizi ibu dan anak. Dengan demikian, masalah kesehatan tidak sepenuhnya dibebankan kepada fasilitas kesehatan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama sesuai kapasitas masing-masing pihak.
Kolaborasi juga perlu diperkuat melalui sistem komunikasi yang terstruktur. Informasi penting mengenai ibu dan bayi harus disampaikan secara jelas, akurat, tepat waktu, dan tetap menjaga kerahasiaan pasien. Dalam kasus yang membutuhkan rujukan, koordinasi tidak seharusnya berhenti pada pengiriman pasien, tetapi perlu dilanjutkan melalui komunikasi antara fasilitas pengirim dan penerima serta tindak lanjut setelah pasien kembali ke masyarakat. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip pelayanan berkesinambungan yang menempatkan kebutuhan ibu dan bayi sebagai pusat pelayanan.
C. Ta’awun dalam Upaya Promotif dan Preventif
Ta’awun juga dapat diterapkan melalui kegiatan promotif dan preventif. Edukasi tentang pemeriksaan kehamilan, gizi, konsumsi tablet tambah darah, kebersihan diri dan lingkungan, tanda bahaya kehamilan, persiapan persalinan, menyusui, imunisasi, serta pemantauan pertumbuhan bayi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pelayanan antenatal mencakup promosi kesehatan, intervensi gizi, penilaian kondisi ibu dan janin, tindakan pencegahan, serta upaya meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pelayanan (World Health Organization, 2016).
Untuk bayi yang lahir prematur atau dengan berat badan lahir rendah, kebutuhan kolaborasi bahkan lebih kompleks. World Health Organization merekomendasikan pendekatan yang mencakup pelayanan promotif dan preventif, penanganan komplikasi, serta keterlibatan dan dukungan keluarga (World Health Organization, 2022). Hal ini memperlihatkan bahwa kesejahteraan bayi tidak hanya ditentukan oleh tindakan klinis tenaga kesehatan, tetapi juga oleh kemampuan keluarga dan masyarakat dalam memberikan perawatan berkelanjutan.
Lembaga pendidikan dapat berkontribusi melalui peningkatan literasi kesehatan, sedangkan organisasi masyarakat dapat membantu penyebaran informasi dan pemberdayaan keluarga. Dengan pembagian tersebut, setiap sektor memberikan kontribusi sesuai kapasitasnya. Inilah bentuk ta’awun yang lebih substantif: bukan sekadar bekerja bersama, tetapi mengintegrasikan sumber daya dan keahlian yang berbeda untuk menyelesaikan masalah yang sama.
D. Ta’awun, Hifz al-Nafs, dan Profesionalisme Bidan
Dalam perspektif Islam, kolaborasi untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi dapat dikaitkan dengan prinsip hifz al-nafs, yaitu menjaga jiwa atau kehidupan sebagai salah satu tujuan penting dalam maqashid al-syari’ah. Prinsip tersebut tidak cukup dipahami sebagai larangan membunuh atau menghindari bahaya, tetapi dapat diterapkan secara lebih luas melalui upaya mempertahankan kehidupan, mencegah risiko, memberikan pertolongan, dan menciptakan pelayanan yang mendukung keselamatan manusia. Perlindungan kehidupan, keselamatan pasien, dan keadilan merupakan bagian penting dari orientasi etis pelayanan kesehatan (Putra, Amalia, & Salim, 2026; Roslan & Zainuri, 2023).
Jika dikaitkan dengan ta’awun, hifz al-nafs memberikan tujuan, sedangkan ta’awun memberikan pendekatan sosial untuk mencapai tujuan tersebut. Artinya, menjaga kehidupan ibu dan bayi tidak hanya menjadi tanggung jawab individu bidan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang diwujudkan melalui kerja sama yang terencana. Bidan sebagai tenaga profesional tetap harus mengutamakan standar kompetensi dan batas kewenangan, sedangkan nilai ta’awun memberikan landasan moral untuk bekerja secara terbuka, menghargai profesi lain, dan mengutamakan keselamatan pasien.
Dalam praktiknya, terdapat kemungkinan konflik antara nilai ideal kolaborasi dan kondisi nyata di lapangan. Misalnya, bidan mungkin memahami pentingnya rujukan, tetapi keluarga menolak karena alasan biaya atau jarak. Pemerintah mungkin mempunyai program kesehatan, tetapi sumber daya yang tersedia terbatas. Kader mungkin aktif membantu, tetapi memiliki keterbatasan pengetahuan. Dalam situasi tersebut, ta’awun tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai semua pihak harus melakukan hal yang sama, tetapi harus diterjemahkan menjadi proses mencari solusi berdasarkan komunikasi, musyawarah, pembagian tanggung jawab, dan prioritas keselamatan ibu dan bayi.
Dengan demikian, profesionalisme bidan tidak hanya diukur dari kemampuan memberikan tindakan klinis, tetapi juga dari kemampuan membangun jejaring kerja sama. Bidan perlu mampu berkomunikasi secara efektif, melakukan koordinasi, mengenali batas kewenangan, melakukan rujukan secara tepat, dan melibatkan keluarga dalam pengambilan keputusan. Sikap amanah menjadi penting karena setiap informasi dan keputusan yang diberikan dapat berpengaruh terhadap keselamatan pasien.
E. Strategi Memperkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Agar ta’awun tidak berhenti sebagai konsep normatif, penerapannya perlu diterjemahkan menjadi strategi yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan pemetaan masalah dan sumber daya di tingkat lokal untuk mengetahui kebutuhan ibu dan bayi serta pihak yang dapat memberikan dukungan. Kedua, perlu dibuat pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas antara tenaga kesehatan, kader, keluarga, pemerintah desa, dan pihak lainnya. Ketiga, diperlukan jalur komunikasi dan rujukan yang jelas, terutama untuk kondisi yang membutuhkan penanganan segera.
Keempat, kegiatan perlu dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek program, tetapi juga ikut menentukan kebutuhan dan solusi. Kelima, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Evaluasi tidak hanya melihat apakah kegiatan telah dilaksanakan, tetapi juga apakah kegiatan tersebut menghasilkan perubahan, seperti meningkatnya akses pelayanan, ketepatan rujukan, keterlibatan keluarga, dan kualitas pendampingan ibu serta bayi.
Pendekatan tersebut penting karena keberhasilan kolaborasi tidak dapat diukur hanya berdasarkan jumlah kegiatan atau banyaknya pihak yang terlibat. Kolaborasi dapat dikatakan efektif apabila menghasilkan perubahan nyata terhadap akses, kontinuitas, keamanan, dan kualitas pelayanan. Dengan demikian, prinsip ta’awun dapat bergerak dari nilai moral menjadi mekanisme sosial yang mendukung sistem kesehatan.
III. Penutup
Konsep ta’awun memberikan landasan moral dan sosial yang kuat dalam membangun kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan bayi. Ta’awun mengajarkan kerja sama dalam kebaikan, kepedulian, amanah, tanggung jawab, keadilan, dan pengutamaan kemaslahatan. Namun, penerapannya tidak cukup dilakukan dengan sekadar melibatkan banyak pemangku kepentingan. Kolaborasi yang efektif membutuhkan penyatuan tujuan, pembagian peran yang jelas, komunikasi yang terstruktur, koordinasi, pengelolaan sumber daya, serta evaluasi yang berkelanjutan.
Dalam praktik kebidanan, tantangan seperti perbedaan kepentingan, keterbatasan sumber daya, kesenjangan akses, komunikasi yang tidak efektif, dan ketidakjelasan kewenangan dapat menghambat pencapaian kesejahteraan ibu dan bayi. Prinsip ta’awun dapat menjadi pendekatan untuk menghadapi tantangan tersebut dengan menempatkan keselamatan dan kemaslahatan ibu serta bayi sebagai tujuan bersama. Hal ini sejalan dengan prinsip hifz al-nafs, yaitu upaya menjaga dan melindungi kehidupan.
Oleh karena itu, ta’awun perlu dipahami bukan hanya sebagai konsep keagamaan tentang saling membantu, tetapi sebagai prinsip etis yang dapat diterjemahkan ke dalam mekanisme kolaborasi nyata. Bidan, tenaga kesehatan, keluarga, kader, pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat memiliki peran yang berbeda tetapi saling melengkapi. Apabila kerja sama tersebut dilaksanakan secara terencana, berbasis kompetensi, berorientasi pada keselamatan, dan dievaluasi secara berkala, maka kolaborasi lintas sektor dapat memberikan kontribusi yang lebih nyata terhadap kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan ibu dan bayi.
Daftar Pustaka
American College of Obstetricians and Gynecologists. (2018). ACOG Committee Opinion No. 736: Optimizing postpartum care. Obstetrics & Gynecology, 131(5), e140–e150. https://doi.org/10.1097/AOG.0000000000002633
Al-Qur’an. (n.d.). Surah Al-Ma’idah ayat 2.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Profil Kesehatan Indonesia 2022. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Putra, F., Amalia, S., & Salim, M. A. (2026). Perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dalam perspektif Aswaja dan implikasinya terhadap pelayanan kesehatan. Health & Medical Sciences, 3(2). https://doi.org/10.47134/phms.v3i2.571
Roslan, M. M., & Zainuri, A. O. (2023). Teori hifz al-nafs dalam Maqasid Syariah: Analisis pendalilan. Journal of Muwafaqat, 6(1). https://doi.org/10.53840/muwafaqat.v6i1.127
World Health Organization. (2016). WHO recommendations on antenatal care for a positive pregnancy experience. World Health Organization. ISBN 978-92-4-154991-2.
World Health Organization. (2022). WHO recommendations for care of the preterm or low-birth-weight infant. World Health Organization. ISBN 978-92-4-005826-2.
Kontributor: Tsaniyah
Editor: Jumangin, M.Pd.

