Evidence Based Nursing dan Tanggung Jawab Ilmiah dalam Perspektif Surah Al-Isra Ayat 36
I. Pendahuluan
Dalam dunia keperawatan, setiap tindakan yang diberikan kepada pasien harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan ini dikenal dengan istilah evidence based nursing, yaitu cara memberikan asuhan keperawatan dengan berpedoman pada bukti ilmiah yang sudah teruji, bukan sekadar kebiasaan lama atau perkiraan semata. Prinsip semacam ini sebenarnya sudah diajarkan Islam sejak lama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an bahwa manusia dilarang mengikuti sesuatu yang belum ia ketahui kebenarannya.
Ajaran tersebut terdapat dalam Surah Al-Isra ayat 36, yang memuat pesan penting tentang tanggung jawab ilmiah dalam setiap perkataan dan perbuatan manusia. Esai ini disusun untuk menjelaskan keterkaitan antara evidence based nursing dan Surah Al-Isra ayat 36, sekaligus menguraikan bagaimana proses pencarian dan penilaian bukti ilmiah dalam keperawatan dapat dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab, baik secara profesional maupun secara spiritual.
II. Pembahasan
Evidence Based Nursing: Bukan Sekadar Membaca Satu Buku
Evidence based nursing adalah proses pengambilan keputusan klinis yang memadukan tiga unsur, yaitu bukti penelitian terbaik yang tersedia, keahlian dan penilaian klinis perawat, serta nilai dan preferensi pasien (Melnyk & Fineout-Overholt, 2018). Ketiga unsur ini tidak berdiri sendiri-sendiri. Bukti penelitian yang kuat sekalipun tidak akan banyak berguna jika diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi nyata pasien di depan mata, dan sebaliknya, pengalaman klinis semata tanpa dasar bukti berisiko mengulang kebiasaan yang keliru.
Kerangka berpikir ini juga ditegaskan dalam model evidence-based healthcare dari Joanna Briggs Institute, yang menempatkan bukti ilmiah, konteks pelayanan, keahlian praktisi, dan pilihan pasien sebagai satu kesatuan yang saling memengaruhi dalam praktik klinis (Jordan, Lockwood, Munn, & Aromataris, 2019). Polit dan Beck (2021) menambahkan bahwa kekuatan sebuah bukti juga bertingkat, mulai dari opini ahli di tingkat paling rendah, hingga tinjauan sistematis dan meta-analisis di tingkat paling tinggi. Artinya, tidak semua sumber punya bobot yang sama, dan perawat perlu belajar membedakan mana bukti yang kuat dan mana yang masih perlu diuji lebih lanjut.
Larangan Mengikuti Tanpa Ilmu dalam Surah Al-Isra Ayat 36
Cara berpikir yang menuntut kejelasan dasar sebelum bertindak ini sejalan dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surah Al-Isra ayat 36:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا
“Dan janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 36)
Ayat ini mengajarkan bahwa manusia tidak boleh asal mengikuti sesuatu tanpa mengetahui benar atau salahnya. Pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah. Dalam konteks keperawatan, pesan ini dapat dimaknai bahwa apa pun yang diamati, didengar, dan disimpulkan perawat dari kondisi pasien harus benar-benar jelas dasarnya, tidak boleh hanya berdasarkan dugaan atau kebiasaan turun-temurun yang belum pernah diuji.
Hadis tentang Perkara Baru: Sebuah Analogi, Bukan Kaidah Klinis Langsung
Semangat kehati-hatian dalam ayat di atas kerap dikaitkan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan agama kami yang tidak ada dasarnya, maka perbuatan itu tertolak.” (HR. Bukhari, no. 2697 dan Muslim, no. 1718)
Perlu digarisbawahi bahwa hadis ini secara asal berbicara tentang perkara agama, khususnya ibadah dan akidah, bukan tentang metode klinis atau prosedur medis. Karena itu, penggunaannya di sini bersifat analogi, bukan dalil fikih yang secara langsung mengatur praktik keperawatan. Yang diambil dari hadis ini adalah nilai atau semangatnya, yaitu sikap tidak asal menambah-nambah sesuatu tanpa dasar yang jelas. Nilai kehati-hatian semacam itu selaras dengan semangat evidence based practice, yang juga menolak penerapan tindakan baru tanpa bukti yang memadai, meskipun ranah dan sumber otoritasnya berbeda: hadis berbicara tentang dasar syariat, sedangkan EBP berbicara tentang dasar keilmuan empiris. Adapun anjuran menuntut ilmu dalam hadis “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim” (HR. Ibnu Majah, no. 224) dapat dipahami lebih luas, termasuk kewajiban perawat untuk terus memperbarui pengetahuan profesionalnya.
Tahapan Penilaian Bukti (Appraisal) dalam Evidence Based Nursing
Menerapkan evidence based nursing bukan proses instan, melainkan melalui tahapan yang biasa dikenal dengan istilah 5A (Straus, Glasziou, Richardson, & Haynes, 2018), yaitu:
- Ask, merumuskan pertanyaan klinis yang spesifik dari masalah pasien, biasanya dengan format PICO (populasi, intervensi, pembanding, hasil yang diharapkan).
- Acquire, mencari sumber bukti yang relevan, misalnya melalui basis data seperti PubMed, Cochrane Library, atau CINAHL.
- Appraise, menilai secara kritis mutu dan relevansi bukti yang ditemukan, termasuk melihat desain penelitian, jumlah sampel, dan potensi bias.
- Apply, mengintegrasikan bukti yang sudah dinilai dengan keahlian klinis perawat serta kondisi dan preferensi pasien sebelum diterapkan.
- Assess, mengevaluasi hasil penerapan tindakan tersebut pada pasien, untuk melihat apakah tujuan asuhan tercapai.
Tahap appraise sering menjadi bagian yang paling sulit sekaligus paling penting, karena di sinilah perawat dilatih untuk tidak menerima begitu saja klaim sebuah penelitian atau pedoman, melainkan menilai apakah metode dan buktinya cukup kuat untuk mendukung perubahan praktik. Sikap kritis semacam ini sebenarnya sejalan dengan pesan Surah Al-Isra ayat 36 agar tidak mengikuti sesuatu tanpa mengetahui betul dasarnya.
Contoh Penerapan pada Keputusan Keperawatan
Salah satu contoh konkret dapat dilihat pada perawatan luka tekan (pressure injury). Pedoman internasional dari National Pressure Injury Advisory Panel bersama European Pressure Ulcer Advisory Panel merekomendasikan reposisi berkala pasien berisiko tinggi serta penggunaan alat penilaian risiko seperti Skala Braden, alih-alih hanya mengandalkan kebiasaan mengganti posisi pasien tanpa jadwal yang terukur. Contoh lain adalah praktik cuci tangan lima momen yang dianjurkan World Health Organization, yang menggantikan kebiasaan cuci tangan seadanya dengan prosedur yang sudah terbukti menurunkan angka infeksi terkait pelayanan kesehatan.
Dalam kedua contoh tersebut, perawat tidak cukup hanya mengetahui adanya bukti ilmiah, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi pasien secara individual, misalnya toleransi kulit pasien terhadap tekanan, atau ketersediaan alat dan waktu di ruang rawat. Di sinilah letak keseimbangan antara bukti penelitian terbaik, keahlian klinis perawat, dan preferensi atau kondisi pasien benar-benar diuji dalam praktik sehari-hari, bukan hanya menjadi konsep teori evidence based nursing.
Tanggung jawab dalam ayat 36 juga berkaitan erat dengan cara perawat mengamati dan memeriksa kondisi pasien melalui pendengaran dan penglihatan. Jika perawat salah menyimpulkan hasil pemeriksaan karena kurang teliti atau terburu-buru, hal itu dapat membahayakan keselamatan pasien. Karena itu, sikap teliti dan jujur dalam bekerja bukan hanya tuntutan profesi, tetapi juga bagian dari amanah yang kelak dipertanggungjawabkan.
III. Penutup
Surah Al-Isra ayat 36 memberi pedoman penting bagi penerapan evidence based nursing dalam praktik keperawatan. Larangan mengikuti sesuatu tanpa dasar ilmu, serta pertanggungjawaban atas pendengaran, penglihatan, dan hati, sejalan dengan tuntutan profesi perawat masa kini yang harus mendasarkan setiap tindakan pada bukti ilmiah yang teruji, mulai dari merumuskan pertanyaan klinis, mencari dan menilai bukti, hingga mengintegrasikannya dengan keahlian klinis dan kebutuhan pasien. Nilai tanggung jawab dalam ayat ini mengingatkan bahwa menjadi perawat yang baik bukan hanya soal mengikuti prosedur kerja, tetapi juga soal menjaga amanah ilmu sebagai bagian dari ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an dan Terjemahnya. (2019). Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ibn Katsir, I. (2000). Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (terj.). Pustaka Imam Syafi’i.
Melnyk, B. M., & Fineout-Overholt, E. (2018). Evidence-based practice in nursing & healthcare: A guide to best practice (4th ed.). Wolters Kluwer.
Polit, D. F., & Beck, C. T. (2021). Nursing research: Generating and assessing evidence for nursing practice (11th ed.). Wolters Kluwer.
Jordan, Z., Lockwood, C., Munn, Z., & Aromataris, E. (2019). The updated Joanna Briggs Institute model of evidence-based healthcare. International Journal of Evidence-Based Healthcare, 17(1), 58-71.
Straus, S. E., Glasziou, P., Richardson, W. S., & Haynes, R. B. (2018). Evidence-based medicine: How to practice and teach EBM (5th ed.). Elsevier.
National Pressure Injury Advisory Panel, European Pressure Ulcer Advisory Panel, & Pan Pacific Pressure Injury Alliance. (2019). Prevention and treatment of pressure ulcers/injuries: Clinical practice guideline.
World Health Organization. (2009). WHO guidelines on hand hygiene in health care.
Al-Bukhari, M. I. I. (t.t.). Shahih Al-Bukhari (No. Hadis 2697). Dar Tuq An-Najah.
Muslim, I. A. H. (t.t.). Shahih Muslim (No. Hadis 1718). Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi.
Ibnu Majah, M. Y. (t.t.). Sunan Ibnu Majah (No. Hadis 224). Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arabiyyah.
Kontributor: Yola Aulia Saputri
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

