Manfaat Kesehatan di Balik Ibadah Puasa: Titik Temu Ath-Thibb An-Nabawi dengan Sains Modern

Pendahuluan

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang telah dijalankan oleh umat Muslim sejak masa Rasulullah Muhammad SAW hingga kini. Dalam tradisi keilmuan Islam, ibadah ini tidak hanya dipahami sebagai kewajiban spiritual, tetapi juga dibahas secara khusus dalam disiplin ath-thibb an-nabawi atau pengobatan cara Nabi, yang menempatkan puasa sebagai salah satu praktik yang membawa maslahat bagi jasad sekaligus jiwa. Ulama klasik seperti Ibn Qayyim al-Jawziyyah bahkan menulis pembahasan tersendiri mengenai hikmah kesehatan dari puasa dalam karyanya Zad al-Ma’ad. Menariknya, gagasan yang telah berabad-abad diwariskan tersebut kini mendapatkan penguatan dari riset biomedis kontemporer, khususnya dalam kajian tentang intermittent fasting atau puasa berselang yang berkembang pesat dalam dua dekade terakhir.

Topik ini penting untuk dikaji karena mencerminkan bagaimana nilai-nilai keagamaan dan temuan sains dapat saling menguatkan, bukan saling bertentangan. Bagi mahasiswa, pemahaman semacam ini relevan untuk membangun cara pandang yang integratif antara keyakinan agama dan ilmu pengetahuan, sekaligus menjadi bekal dalam menjalankan profesi secara profesional dan bertanggung jawab. Esai ini bertujuan untuk menganalisis titik temu antara konsep ath-thibb an-nabawi tentang puasa dengan temuan sains modern mengenai manfaat kesehatan dari praktik berpuasa, serta merumuskan implikasinya bagi praktik profesi di bidang kesehatan.

Pembahasan

Secara bahasa, puasa (as-shiyam) berarti menahan diri, sedangkan secara syariat ia didefinisikan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai niat. Dalam kerangka ath-thibb an-nabawi, puasa tidak semata dipandang sebagai ritus ibadah, melainkan juga sebagai bentuk pengaturan pola konsumsi yang memberi kesempatan bagi tubuh untuk beristirahat dari proses pencernaan yang terus-menerus. Kewajiban puasa ini secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Kementerian Agama RI, 2019). Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama puasa adalah pencapaian takwa, sedangkan manfaat jasmani yang menyertainya dipahami oleh para ulama sebagai buah tambahan (fadilah) dari ibadah tersebut, bukan tujuan yang berdiri sendiri.

Landasan hadis yang relevan dengan aspek kesehatan puasa dapat ditemukan dalam riwayat tentang moderasi makan. Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak ada bejana yang diisi oleh manusia yang lebih buruk daripada perutnya, cukup baginya beberapa suap untuk menegakkan tulang punggungnya, dan jika terpaksa lebih maka hendaklah sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk napasnya (HR. Tirmidzi, dinilai hasan). Hadis ini mengandung prinsip pengendalian asupan yang selaras dengan semangat puasa. Selain itu, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa puasa adalah perisai (junnah), sebuah gambaran yang oleh para ulama tidak hanya dimaknai sebagai pelindung dari dosa, tetapi juga sebagai pelindung tubuh dari dampak buruk pola makan berlebihan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibad menguraikan bahwa puasa memberi waktu istirahat bagi organ pencernaan, membantu membuang zat-zat sisa dalam tubuh, serta menyeimbangkan kelebihan unsur yang dapat menimbulkan penyakit (Al-Jawziyyah, dalam terjemahan Zad al-Ma’ad).

Pandangan ath-thibb an-nabawi tersebut kini menemukan padanan yang kuat dalam kajian sains modern. Ulasan komprehensif yang dipublikasikan dalam New England Journal of Medicine oleh de Cabo dan Mattson (2019) menjelaskan bahwa periode puasa berselang memicu peralihan metabolik dari penggunaan glukosa menuju pemanfaatan keton sebagai sumber energi, yang disertai penurunan kadar insulin dan aktivasi jalur perbaikan sel, termasuk proses autofagi yang membersihkan komponen sel yang rusak. Studi tersebut juga melaporkan perbaikan pada sejumlah penanda kesehatan metabolik, kardiovaskular, dan fungsi kognitif pada subjek yang menjalani pola makan dengan jeda puasa secara teratur. Temuan ini secara konseptual sejalan dengan gagasan ath-thibb an-nabawi bahwa jeda dari konsumsi makanan memberi kesempatan bagi tubuh untuk melakukan pemulihan internal.

Kajian yang lebih spesifik pada puasa keagamaan, termasuk puasa Ramadan, dilakukan oleh Trepanowski dan Bloomer (2010) yang menelaah berbagai penelitian tentang dampak puasa berbasis keyakinan terhadap kesehatan manusia. Mereka menemukan bahwa meskipun hasilnya bervariasi antarstudi, praktik puasa keagamaan secara umum berasosiasi dengan penurunan massa tubuh, perbaikan profil lipid, serta peningkatan sejumlah penanda metabolik. Sejalan dengan itu, tinjauan payung terhadap berbagai meta-analisis yang dipublikasikan dalam JAMA Network Open oleh Patikorn dkk. (2021) menyimpulkan bahwa pola makan dengan jeda puasa berhubungan dengan penurunan berat badan dan perbaikan sejumlah faktor risiko kardiometabolik pada individu dengan kelebihan berat badan. Penelitian yang lebih spesifik pada puasa Ramadan oleh Al-Jafar dkk. (2023) turut menegaskan adanya perbaikan komposisi tubuh, termasuk penurunan lingkar pinggang dan massa lemak, pada peserta yang menjalankan puasa Ramadan secara konsisten.

Dari rangkaian kajian tersebut, penulis memandang bahwa terdapat titik temu yang jelas antara ajaran ath-thibb an-nabawi dan sains modern, yaitu keduanya sama-sama menempatkan jeda konsumsi sebagai mekanisme pemulihan tubuh. Perbedaan utamanya terletak pada landasan epistemologisnya: ath-thibb an-nabawi berangkat dari wahyu dan pengalaman kenabian yang bersifat normatif-spiritual, sedangkan sains modern membangun pemahamannya melalui metode empiris dan uji klinis. Meski berbeda jalur, keduanya bertemu pada kesimpulan yang serupa, yakni bahwa mengendalikan pola makan melalui jeda periodik memberi manfaat nyata bagi kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran agama, jika dikaji secara mendalam, tidak berseberangan dengan akal dan penemuan ilmiah, melainkan dapat menjadi sumber inspirasi bagi penelitian lebih lanjut.

Dalam praktik profesi kesehatan, pemahaman ini memiliki implikasi yang konkret. Tenaga kesehatan dapat memanfaatkan momentum ibadah puasa untuk memberikan edukasi gizi yang lebih diterima oleh pasien Muslim, misalnya dengan mengaitkan anjuran makan secukupnya dan menghindari makan berlebihan saat berbuka dengan hadis tentang moderasi makan yang telah disebutkan. Dokter dan perawat juga dapat merancang pendekatan tata laksana penyakit metabolik, seperti obesitas atau resistensi insulin, dengan mempertimbangkan pola puasa terstruktur sebagai salah satu strategi intervensi non-farmakologis, tentu dengan penyesuaian pada kondisi klinis tiap pasien. Pendekatan yang mengintegrasikan nilai spiritual dan bukti ilmiah semacam ini berpotensi meningkatkan kepatuhan pasien terhadap anjuran kesehatan karena selaras dengan keyakinan yang mereka pegang.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ajaran puasa dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, hadis, dan kajian ath-thibb an-nabawi, memiliki titik temu yang signifikan dengan temuan sains modern mengenai manfaat puasa berselang bagi kesehatan metabolik, kardiovaskular, dan seluler. Keselarasan ini memperlihatkan bahwa dimensi spiritual dan dimensi ilmiah dari ibadah puasa bukanlah dua hal yang terpisah, melainkan saling melengkapi dalam menjelaskan hikmah di balik perintah agama.

Penulis merekomendasikan agar kajian integratif antara ath-thibb an-nabawi dan sains kesehatan modern terus dikembangkan, khususnya melalui penelitian klinis yang melibatkan konteks puasa Ramadan di Indonesia. Bagi mahasiswa dan calon tenaga profesional, penting untuk membangun kemampuan menghubungkan nilai keagamaan dengan bukti ilmiah secara proporsional, tanpa mereduksi makna ibadah semata sebagai anjuran kesehatan, maupun mengabaikan manfaat empiris yang telah terbukti secara ilmiah.

Daftar Pustaka

Al-Jafar, R., Wahyuni, N. S., Belhaj, K., Ersi, M. H., Boroghani, Z., Alreshidi, A., Alkhalaf, Z., Elliott, P., Tsilidis, K. K., & Dehghan, A. (2023). The impact of Ramadan intermittent fasting on anthropometric measurements and body composition: Evidence from LORANS study and a meta-analysis. Frontiers in Nutrition, 10, 1082217. https://doi.org/10.3389/fnut.2023.1082217

Al-Jawziyyah, I. Q. Zad al-Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibad [Bekal perjalanan akhirat mengikuti petunjuk sebaik-baik hamba].

De Cabo, R., & Mattson, M. P. (2019). Effects of intermittent fasting on health, aging, and disease. New England Journal of Medicine, 381(26), 2541–2551. https://doi.org/10.1056/NEJMra1905136

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Patikorn, C., Roubal, K., Veettil, S. K., Chandran, V., Pham, T., Lee, Y. Y., Giovannucci, E. L., Varady, K. A., & Chaiyakunapruk, N. (2021). Intermittent fasting and obesity-related health outcomes: An umbrella review of meta-analyses of randomized clinical trials. JAMA Network Open, 4(12), e2139558. https://doi.org/10.1001/jamanetworkopen.2021.39558

Trepanowski, J. F., & Bloomer, R. J. (2010). The impact of religious fasting on human health. Nutrition Journal, 9, 57. https://doi.org/10.1186/1475-2891-9-57

Kontributor: Nadya Aliifah

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *