Plagiarisme dalam Timbangan Islam antara Pencurian Karya Intelektual dan Kesaksian Palsu
1. Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi memberikan kemudahan bagi mahasiswa dalam memperoleh berbagai sumber pengetahuan. Buku, jurnal, artikel, dan berbagai karya ilmiah dapat diakses dengan mudah untuk mendukung proses pembelajaran. Namun, kemudahan tersebut juga dapat menimbulkan permasalahan, salah satunya adalah plagiarisme. Plagiarisme merupakan tindakan menggunakan ide, tulisan, data, pendapat, atau karya orang lain tanpa memberikan pengakuan dan sumber yang semestinya, kemudian menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri. Dalam dunia pendidikan keperawatan, persoalan ini menjadi penting karena mahasiswa tidak hanya dituntut memiliki kemampuan akademik, tetapi juga harus memiliki kejujuran, tanggung jawab, amanah, dan integritas yang nantinya diterapkan dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien.
Dalam perspektif Islam, plagiarisme dapat dikaitkan dengan pelanggaran terhadap nilai amanah, kejujuran, dan penghormatan terhadap hak orang lain. Karya intelektual merupakan hasil pemikiran, pengetahuan, kreativitas, dan usaha seseorang sehingga harus dihargai. Ketika seseorang mengambil karya orang lain tanpa mencantumkan sumber dan mengakuinya sebagai karya sendiri, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral Islam. Oleh karena itu, pemahaman mengenai plagiarisme perlu ditanamkan sejak masa pendidikan agar mahasiswa keperawatan mampu menjadi tenaga kesehatan yang profesional, jujur, amanah, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
2. Pembahasan
Plagiarisme pada dasarnya merupakan salah satu bentuk ketidakjujuran akademik. Tindakan tersebut dapat berupa menyalin tulisan secara langsung tanpa mencantumkan sumber, menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan, melakukan parafrase tanpa mencantumkan referensi, ataupun menyerahkan karya orang lain sebagai hasil pekerjaan sendiri. Dalam pendidikan keperawatan, plagiarisme perlu mendapatkan perhatian karena mahasiswa sedang mempersiapkan diri untuk menjalankan profesi yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan kesehatan manusia. Pendidikan keperawatan tidak hanya membentuk kemampuan pengetahuan dan keterampilan klinis, tetapi juga membentuk sikap profesional dan karakter yang menjunjung tinggi integritas.
Islam memberikan landasan yang kuat mengenai pentingnya menjaga amanah. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa setiap amanah harus diberikan kepada pihak yang berhak. Jika dikaitkan dengan plagiarisme, karya atau gagasan yang berasal dari orang lain harus tetap diakui sebagai karya atau pemikiran orang tersebut. Mencantumkan nama penulis dan sumber referensi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak pemilik karya. Sebaliknya, mengambil karya orang lain kemudian mengakuinya sebagai milik sendiri merupakan tindakan yang bertentangan dengan amanah.
Islam juga sangat menekankan pentingnya kejujuran. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 70:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.”
Ayat tersebut mengajarkan bahwa seorang Muslim harus menyampaikan sesuatu berdasarkan kebenaran. Dalam kegiatan akademik, kejujuran tidak hanya berkaitan dengan perkataan, tetapi juga dengan penyajian karya. Ketika seseorang menuliskan gagasan orang lain dan menyatakan bahwa gagasan tersebut merupakan hasil pemikirannya sendiri, terdapat ketidaksesuaian antara kenyataan dan pengakuan yang diberikan.
Rasulullah ﷺ juga menegaskan pentingnya kejujuran dalam hadis:
إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يَكُونَ صِدِّيقًا، وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ
Artinya: “Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebajikan dan kebajikan membawa kepada surga. Seseorang senantiasa berkata benar hingga dicatat di sisi Allah sebagai orang yang benar. Sebaliknya, kedustaan membawa kepada kejahatan dan kejahatan membawa kepada neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kejujuran harus menjadi kebiasaan dalam kehidupan seorang Muslim. Plagiarisme justru dapat membentuk kebiasaan tidak jujur karena seseorang memperoleh pengakuan akademik tanpa memberikan informasi yang sebenarnya mengenai sumber karya. Oleh karena itu, membiasakan diri untuk mengutip sumber dengan benar sejak masa pendidikan merupakan salah satu bentuk penerapan nilai kejujuran dalam Islam.
Plagiarisme juga dapat dikaitkan dengan konsep kesaksian palsu karena terdapat unsur memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ketika seseorang mengumpulkan tugas dan menyatakan bahwa karya tersebut merupakan hasil pemikirannya sendiri, padahal berasal dari karya orang lain, maka terdapat pengakuan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ، أَلَا وَشَهَادَةُ الزُّورِ
diterapkan ketika perawat menjaga kepercayaan pasien dan melaksanakan tugas sesuai Artinya: “Ketahuilah, perkataan dusta dan kesaksian palsu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat melarang perkataan dusta dan kesaksian palsu. Plagiarisme memang tidak secara otomatis sama dengan kesaksian palsu dalam pengertian hukum fikih, tetapi keduanya memiliki persamaan dalam hal ketidakjujuran dan penyampaian sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan. Karena itu, mahasiswa keperawatan perlu memahami bahwa kejujuran akademik merupakan bagian dari pembentukan karakter profesional.
Hak atas karya intelektual juga perlu dihormati. Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual memberikan perhatian terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual. Dalam pandangan Islam, karya yang dihasilkan melalui pemikiran dan usaha seseorang memiliki nilai dan tidak sepatutnya diambil atau dimanfaatkan dengan cara yang merugikan pemiliknya. Dengan demikian, mencantumkan sumber ketika menggunakan karya orang lain merupakan bentuk penghormatan terhadap hak tersebut.
Permasalahan plagiarisme juga memiliki dampak terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Ilmu berkembang melalui proses membaca, berpikir, melakukan penelitian, menganalisis informasi, dan menyampaikan hasilnya secara jujur. Apabila seseorang mengambil karya orang lain tanpa memberikan sumber, maka pembaca akan kesulitan mengetahui asal suatu gagasan dan siapa yang sebenarnya menghasilkan karya tersebut. Hal ini dapat merusak integritas akademik dan mengurangi kepercayaan terhadap hasil pendidikan maupun penelitian.
Dalam pendidikan keperawatan, integritas akademik memiliki hubungan yang erat dengan profesionalisme. Seorang mahasiswa keperawatan akan mempelajari berbagai ilmu seperti anatomi, fisiologi, keperawatan dasar, komunikasi terapeutik, etika keperawatan, hingga keterampilan klinis. Pengetahuan tersebut nantinya menjadi dasar dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Jika sejak masa pendidikan mahasiswa terbiasa melakukan kecurangan atau menyampaikan informasi yang tidak benar, perilaku tersebut perlu mendapat perhatian karena penelitian menunjukkan adanya keterkaitan antara ketidakjujuran akademik dengan ketidakjujuran dalam lingkungan klinis. Dengan demikian, pembiasaan integritas sejak masa pendidikan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan mahasiswa untuk menjalankan tanggung jawab profesional sebagai perawat (Fadlalmola et al., 2022; He et al., 2024). Integritas akademik mahasiswa memiliki kaitan yang relevan dengan pembentukan integritas profesional perawat di masa depan. Pendidikan keperawatan merupakan tahap awal pembentukan sikap, nilai, dan tanggung jawab yang akan dibawa mahasiswa ketika memasuki lingkungan profesional. Kebiasaan untuk jujur dalam mengerjakan tugas, mencantumkan sumber, tidak memalsukan data, dan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan dapat menjadi dasar dalam membangun perilaku profesional. Sebaliknya, kebiasaan melakukan kecurangan akademik perlu mendapat perhatian karena dapat berkaitan dengan perilaku tidak jujur dalam lingkungan klinis.
Hubungan tersebut didukung oleh penelitian yang menunjukkan adanya keterkaitan antara ketidakjujuran akademik dan ketidakjujuran klinis pada mahasiswa keperawatan. Fadlalmola et al. (2022) dalam systematic review dan meta-analysis menemukan bahwa plagiarisme merupakan salah satu bentuk pelanggaran akademik yang banyak terjadi pada mahasiswa keperawatan dan bahwa plagiarisme dapat menjadi prediktor terjadinya misconduct dalam lingkungan klinis. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya membangun budaya integritas sejak masa pendidikan, karena nilai kejujuran yang diterapkan dalam kegiatan akademik dapat menjadi bagian dari kesiapan mahasiswa dalam menjalankan tanggung jawab profesional.
Hal serupa juga dijelaskan dalam scoping review oleh He et al. (2024) yang menemukan adanya hubungan yang signifikan antara academic dishonesty dan clinical dishonesty pada mahasiswa keperawatan. Perilaku tidak jujur dalam lingkungan akademik dapat menjadi perhatian karena berhubungan dengan etika, keselamatan pasien, serta kepercayaan terhadap profesi keperawatan. Oleh sebab itu, mahasiswa keperawatan perlu memahami bahwa integritas akademik bukan hanya berkaitan dengan memperoleh nilai yang baik, tetapi juga merupakan bagian dari proses pembentukan karakter profesional.
Namun, hubungan antara integritas akademik dan integritas profesional tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai hubungan sebab-akibat yang pasti. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa hubungan antara ketidakjujuran akademik dan ketidakjujuran klinis dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti lingkungan pendidikan, tekanan akademik, pengaruh teman sebaya, pengetahuan mengenai aturan akademik, budaya institusi, serta kondisi lingkungan klinis. Dengan demikian, pencegahan ketidakjujuran perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pendidikan etika, keteladanan dosen dan pembimbing klinik, aturan akademik yang jelas, serta pembiasaan perilaku jujur.
Dalam konteks profesi keperawatan, integritas profesional dapat diwujudkan melalui tindakan yang konkret, seperti mendokumentasikan kondisi pasien sesuai fakta, tidak memanipulasi hasil pengkajian, menyampaikan informasi secara jujur, menjaga kerahasiaan pasien, melaksanakan tindakan sesuai prosedur, serta bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan. Oleh karena itu, kebiasaan menjaga integritas sejak menjadi mahasiswa memiliki relevansi terhadap kesiapan menjalankan tanggung jawab tersebut ketika memasuki dunia kerja. Integritas akademik dapat dipandang sebagai salah satu fondasi pembentukan karakter profesional, meskipun pembentukan integritas profesional tetap dipengaruhi oleh pendidikan, lingkungan kerja, pengalaman klinis, dan pembinaan etika secara berkelanjutan.
Pelayanan keperawatan membutuhkan kejujuran karena perawat berhubungan langsung dengan kondisi pasien. Perawat harus mampu memberikan informasi sesuai fakta, melakukan dokumentasi keperawatan secara benar, menjaga kerahasiaan pasien, melaksanakan tindakan sesuai prosedur, serta bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan. Nilai amanah dalam Islam dapat tanggung jawabnya. Nilai kejujuran dapat diterapkan ketika perawat mencatat kondisi pasien sesuai hasil pengkajian dan tidak memanipulasi data.
Hubungan antara integritas akademik dan pelayanan keperawatan dapat dilihat dari proses pembentukan karakter. Mahasiswa yang terbiasa mengerjakan tugas secara mandiri, mencantumkan sumber dengan benar, dan menyampaikan data sesuai fakta akan belajar untuk menghargai kejujuran. Kebiasaan tersebut dapat menjadi dasar ketika mahasiswa memasuki lingkungan klinik. Dalam pelayanan keperawatan, kejujuran bukan hanya menjadi nilai moral, tetapi juga bagian dari keselamatan pasien. Kesalahan atau ketidakjujuran dalam menyampaikan informasi dapat memengaruhi keputusan dan tindakan yang diberikan kepada pasien.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.”
Ayat tersebut dapat diterapkan dalam lingkungan pendidikan keperawatan. Membantu teman memahami materi, berdiskusi, dan memberikan pengetahuan merupakan bentuk tolong-menolong dalam kebaikan. Namun, memberikan tugas pribadi untuk disalin atau membantu teman melakukan plagiarisme bukanlah bentuk kerja sama yang sesuai dengan nilai Islam. Mahasiswa seharusnya saling membantu dengan cara yang tetap menjaga kejujuran dan tanggung jawab masing-masing.
Dengan demikian, pencegahan plagiarisme harus dimulai dari kesadaran individu. Mahasiswa keperawatan dapat mencegah plagiarisme dengan mencatat sumber sejak awal mencari informasi, menggunakan kutipan secara tepat, melakukan parafrase dengan bahasa sendiri dan tetap mencantumkan sumber, membuat daftar pustaka, serta memeriksa kembali tugas sebelum dikumpulkan. Dosen dan institusi pendidikan juga dapat memberikan edukasi mengenai etika akademik dan cara melakukan sitasi yang benar. Penggunaan teknologi pemeriksa kemiripan dapat menjadi alat pendukung, tetapi kesadaran untuk berlaku jujur tetap menjadi dasar utama.
3. Implikasi Teologis dan Praktis
Secara teologis, plagiarisme menunjukkan pentingnya kesadaran bahwa setiap perbuatan manusia akan dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt. Mahasiswa tidak seharusnya menghindari plagiarisme hanya karena takut mendapatkan hukuman akademik, tetapi karena memahami bahwa kejujuran dan amanah merupakan ajaran Islam. Menghargai karya orang lain, mencantumkan sumber, dan menyampaikan informasi sesuai kenyataan merupakan bentuk penerapan akhlak Islam dalam kehidupan akademik.
Secara praktis, mahasiswa keperawatan dapat menerapkan nilai tersebut dengan mengerjakan tugas secara mandiri, mencantumkan sumber setiap kali menggunakan informasi dari orang lain, tidak memalsukan data, tidak menyalin pekerjaan teman, dan tidak membantu teman melakukan kecurangan. Nilai tersebut kemudian dapat diterapkan dalam pelayanan keperawatan melalui dokumentasi yang benar, komunikasi yang jujur kepada pasien dan keluarga, menjaga kerahasiaan informasi pasien, melaksanakan tindakan sesuai kompetensi dan prosedur, serta bertanggung jawab atas tindakan keperawatan yang dilakukan.
Penerapan nilai kejujuran dalam pendidikan akan membantu membentuk perawat yang memiliki integritas. Perawat yang amanah tidak hanya menjalankan tugas karena kewajiban pekerjaan, tetapi juga menyadari bahwa pelayanan kepada pasien merupakan tanggung jawab moral. Oleh karena itu, membangun budaya anti-plagiarisme sejak masa pendidikan merupakan salah satu langkah untuk membentuk tenaga keperawatan yang profesional, dapat dipercaya, dan memiliki akhlak yang baik.
4. Kesimpulan
Plagiarisme dalam perspektif Islam bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap aturan akademik, tetapi juga berkaitan dengan amanah, kejujuran, penghormatan terhadap hak orang lain, dan tanggung jawab kepada Allah Swt. Mengambil karya atau gagasan orang lain tanpa mencantumkan sumber dan kemudian mengakuinya sebagai karya sendiri bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Kaitannya dengan kesaksian palsu terletak pada adanya pengakuan atau penyampaian yang tidak sesuai dengan kenyataan, meskipun plagiarisme dan kesaksian palsu tidak identik dalam hukum fikih.
Bagi mahasiswa keperawatan, integritas akademik memiliki relevansi penting terhadap pembentukan integritas profesional di masa depan. Kebiasaan mengerjakan tugas secara jujur, mencantumkan sumber, tidak memalsukan data, dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan merupakan latihan nilai yang dapat mendukung kesiapan mahasiswa menjalankan tanggung jawab profesional. Literatur menunjukkan adanya hubungan antara ketidakjujuran akademik dan ketidakjujuran dalam lingkungan klinis, meskipun hubungan tersebut tidak bersifat mutlak dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor pendidikan maupun lingkungan. Oleh karena itu, budaya integritas perlu dibangun sejak masa pendidikan melalui pembelajaran etika, keteladanan, aturan akademik yang jelas, serta pembiasaan perilaku jujur.
Dengan demikian, pencegahan plagiarisme bukan hanya bertujuan menjaga kualitas akademik mahasiswa, tetapi juga mendukung pembentukan calon perawat yang amanah, bertanggung jawab, menghargai hak pasien, dan mampu memberikan pelayanan berdasarkan ilmu, etika, serta nilai-nilai Islam.
5. Daftar Pustaka
Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari.
Al-Qur’an al-Karim.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Majelis Ulama Indonesia. (2005). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Muslim bin Al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim.
Nursalam. (2020). Metodologi penelitian ilmu keperawatan: Pendekatan praktis. Salemba Medika.
Potter, P. A., Perry, A. G., Stockert, P. A., & Hall, A. M. (2021). Fundamentals of nursing. Elsevier. Fadlalmola, H. A., Elhusein, A. M., Swamy, D. S. V., Hussein, M. K., Mamanao, D. M., & Mohamedsalih, W. E. (2022). Plagiarism among nursing students: A systematic review and meta-analysis. International Nursing Review, 69(4), 492–502. https://doi.org/10.1111/inr.12755
He, F. X., Fanaian, M., Zhang, N. M., Lea, X., Geale, S. K., Gielis, L., Razaghi, K., & Evans, A. (2024). Academic dishonesty in university nursing students: A scoping review. International Journal of Nursing Studies, 154, 104752. https://doi.org/10.1016/j.ijnurstu.2024.104752
Lynch, J., Everett, B., Ramjan, L. M., Callins, R., Glew, P., & Salamonson, Y. (2017). Plagiarism in nursing education: An integrative review. Journal of Clinical Nursing, 26(19–20), 2845–2864. https://doi.org/10.1111/jocn.13629
Pittman, O. A., & Barker, E. (2020). Academic dishonesty: What impact does it have and what can faculty do? Journal of the American Association of Nurse Practitioners, 32(9), 598–601. https://doi.org/10.1097/JXX.0000000000000477
Kontributor: Anggun Yurahmi
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

