Tabbayyun Sebagai Pijakan Literasi Digital dalam Mengawasi Kebijakan Publik
1. Pendahuluan
Perkembangan media digital telah mengubah cara warga memperoleh informasi, menyampaikan kritik, dan mengawasi kebijakan publik. Informasi mengenai rancangan peraturan, anggaran, layanan publik, hingga pernyataan pejabat dapat tersebar dalam hitungan detik melalui media sosial. Kondisi ini memperluas ruang partisipasi masyarakat, tetapi sekaligus menghadirkan masalah baru: informasi yang beredar tidak selalu lengkap, akurat, dan berada dalam konteks yang benar. Potongan video, tangkapan layar tanpa sumber, judul provokatif, serta opini yang dikemas seolah-olah fakta dapat membentuk penilaian publik sebelum data sebenarnya diperiksa. Juditha (2018) menunjukkan bahwa media sosial menjadi ruang yang sangat efektif bagi penyebaran hoaks sehingga kemampuan memeriksa informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi pengguna media digital.
Dalam demokrasi, pengawasan publik justru membutuhkan warga yang aktif dan kritis. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Artinya, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis, tetapi kritik yang bermutu harus dibangun di atas informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah literasi digital memerlukan pijakan etis. Dalam perspektif Islam, prinsip tabayyun menawarkan kerangka yang relevan: tidak tergesa-gesa menerima berita, memeriksa sumber, membandingkan bukti, serta mempertimbangkan dampak sebelum menyimpulkan dan menyebarkan informasi. Esai ini bertujuan menganalisis tabayyun sebagai landasan literasi digital dalam mengawasi kebijakan publik dan menjelaskan penerapannya dalam praktik profesional.
2. Pembahasan
Literasi digital tidak dapat dipersempit menjadi kemampuan menggunakan perangkat atau aplikasi. Kurnia dan Astuti (2017) menunjukkan bahwa persoalan di ruang digital Indonesia mencakup hoaks, pelanggaran privasi, kekerasan daring, dan berbagai bentuk penggunaan media yang tidak sehat. Karena itu, literasi digital menuntut kemampuan memahami, mengevaluasi, dan menggunakan informasi secara kritis. Dalam konteks kebijakan publik, kemampuan tersebut berarti warga tidak hanya mampu menemukan informasi, tetapi juga mengetahui asal dokumen, membedakan fakta dari interpretasi, membaca konteks kebijakan, dan menilai apakah sebuah klaim memiliki bukti yang memadai.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. Al-Hujurat ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Artinya, apabila datang suatu berita dari pihak yang tidak dapat langsung dipercaya, orang beriman diperintahkan untuk meneliti kebenarannya agar tidak merugikan pihak lain karena ketidaktahuan dan kemudian menyesali tindakan tersebut (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019). Ayat ini tidak mengajarkan sikap antiinformasi atau kecurigaan kepada semua pihak, melainkan kehati-hatian yang proporsional. Fokusnya bukan siapa yang paling cepat bereaksi, melainkan apakah keputusan dibangun di atas pengetahuan yang cukup. Harahap et al. (2026) menjelaskan bahwa tabayyun memiliki dimensi epistemologis, etis, dan sosial: informasi perlu diuji kebenarannya, komunikasi harus dilakukan secara bertanggung jawab, dan dampaknya terhadap masyarakat harus diperhitungkan.
Hadis Nabi Muhammad saw. juga memperkuat prinsip tersebut:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
Hadis tersebut bermakna, “Cukuplah seseorang disebut berdusta ketika ia menceritakan semua yang didengarnya” (HR. Muslim, Muqaddimah, hadis no. 5). Pesan ini penting dalam budaya media sosial karena tombol “bagikan” dapat mengubah seseorang dari penerima menjadi penyebar informasi hanya dalam beberapa detik. Seseorang mungkin tidak menciptakan kebohongan, tetapi ia tetap dapat memperluas kebohongan apabila meneruskan informasi tanpa pemeriksaan. Dengan demikian, tabayyun mencakup tanggung jawab sebelum mempercayai, mengomentari, dan mendistribusikan sebuah klaim.
Jika diterapkan pada pengawasan kebijakan publik, tabayyun dapat dipahami sebagai metode verifikasi bertahap. Ketika beredar klaim bahwa pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan, langkah pertama bukan langsung memuji atau mengecam, melainkan mencari dokumen primer: peraturan, keputusan, naskah resmi, laporan anggaran, data statistik, atau keterangan dari badan publik yang berwenang. Langkah berikutnya adalah memeriksa tanggal, ruang lingkup, dan konteks dokumen. Setelah itu, informasi dapat dibandingkan dengan pemberitaan dari media yang kredibel, kajian akademik, serta penjelasan ahli. Kesimpulan baru layak disampaikan setelah bukti-bukti tersebut diperiksa. Proses semacam ini membuat kritik lebih kuat karena tidak hanya didorong emosi, tetapi ditopang fakta dan argumentasi.
Keterbukaan informasi menjadi prasyarat penting bagi proses tersebut. Suhendra, Suprianto, dan Marhamah (2024) menemukan bahwa media sosial memiliki potensi untuk memperluas penyebaran informasi publik, meningkatkan partisipasi warga, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah, walaupun efektivitasnya tetap dipengaruhi oleh literasi digital dan kualitas pengelolaan informasi. Temuan Putri dan Marom (2025) juga menunjukkan bahwa media sosial berpotensi meningkatkan akses terhadap keterbukaan informasi dan partisipasi generasi muda, tetapi masih terdapat tantangan berupa informasi yang tidak akurat, rendahnya partisipasi diskusi, serta persoalan kepercayaan terhadap informasi pemerintah. Dengan demikian, keterbukaan tanpa literasi dapat menghasilkan kebisingan informasi, sedangkan literasi tanpa akses informasi resmi membuat masyarakat sulit melakukan pengawasan yang berbasis bukti. Keduanya harus berjalan bersama.
Tabayyun juga penting agar pengawasan publik tidak berubah menjadi penghakiman digital. Kritik terhadap kebijakan harus diarahkan pada substansi, data, prosedur, dampak, dan pertanggungjawaban pengambil kebijakan. Menyebarkan identitas pribadi yang tidak relevan, menuduh tanpa bukti, memotong pernyataan hingga kehilangan konteks, atau menyerang kehormatan seseorang tidak memperkuat kontrol demokratis. Justru tindakan semacam itu dapat mengaburkan persoalan kebijakan yang seharusnya diperiksa. Prinsip tabayyun menempatkan akurasi dan keadilan sebagai pagar moral: ketidaksetujuan tetap boleh tegas, tetapi harus dibedakan dari fitnah dan manipulasi informasi.
Dalam praktik profesi, prinsip ini dapat diterapkan melalui kebiasaan kerja yang konkret. Seorang tenaga profesional yang berhadapan dengan informasi publik perlu membiasakan pencatatan sumber, menyimpan dokumen primer, memeriksa tanggal dan versi dokumen, membedakan data dari opini, serta menyampaikan tingkat kepastian informasi secara jujur. Ketika menemukan dugaan masalah dalam suatu kebijakan, ia sebaiknya mengajukan pertanyaan berbasis bukti, menggunakan mekanisme keterbukaan informasi jika diperlukan, dan memberi ruang bagi klarifikasi pihak terkait. Sikap tersebut relevan bagi profesi di bidang administrasi, komunikasi, hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun bidang lain karena keputusan profesional dapat berdampak pada masyarakat. Tabayyun pada akhirnya bukan sikap pasif, melainkan disiplin intelektual: kritis tanpa ceroboh dan berani mengawasi tanpa mengorbankan kebenaran.
3. Penutup
Tabayyun layak ditempatkan sebagai pijakan etis sekaligus metodologis dalam literasi digital. Di tengah arus informasi yang cepat, kemampuan mengakses informasi saja tidak cukup. Masyarakat memerlukan kecakapan memeriksa sumber, membaca konteks, membandingkan bukti, serta mempertimbangkan akibat sebelum membentuk dan menyebarkan kesimpulan. Prinsip QS. Al-Hujurat ayat 6 dan hadis tentang larangan menyampaikan semua yang didengar menunjukkan bahwa verifikasi informasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang Muslim.
Dalam pengawasan kebijakan publik, tabayyun tidak melemahkan kritik, tetapi justru meningkatkan kualitasnya. Kritik yang berdasar pada dokumen resmi, data yang teruji, sumber yang jelas, dan analisis yang adil lebih sulit dibantah serta lebih bermanfaat bagi perbaikan kebijakan. Karena itu, pemerintah perlu terus memperluas keterbukaan informasi yang mudah diakses dan dipahami, sedangkan masyarakat perlu memperkuat budaya verifikasi sebelum bereaksi. Di lingkungan pendidikan dan profesi, kebiasaan memeriksa fakta, mencantumkan sumber, dan membuka ruang klarifikasi perlu dijadikan standar. Dengan demikian, ruang digital dapat berkembang bukan hanya sebagai tempat pertukaran pendapat, melainkan sebagai ruang pengawasan publik yang kritis, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan
4. Daftar Pustaka
Harahap, E., Nasution, D. M., Daulay, F. F., Wahdini, & Rafiq, M. (2026). Prinsip tabayyun dalam Surah Al-Hujurat ayat 6: Analisis multidisipliner perspektif tafsir, komunikasi dan literasi digital. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 11(2), 290–303. https://doi.org/10.23969/jp.v11i02.51164
Juditha, C. (2018). Interaksi komunikasi hoax di media sosial serta antisipasinya. Jurnal Pekommas, 3(1), 31–44. https://doi.org/10.30818/jpkm.2018.2030104
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya: Edisi penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kurnia, N., & Astuti, S. I. (2017). Peta gerakan literasi digital di Indonesia: Studi tentang pelaku, ragam kegiatan, kelompok sasaran dan mitra yang dilakukan oleh Japelidi. Informasi, 47(2), 149–166. https://doi.org/10.21831/informasi.v47i2.16079
Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim (Muqaddimah, hadis no. 5).
Putri, N. A., & Marom, A. (2025). Peranan terpaan media sosial (Instagram dan TikTok) pada Generasi Z dalam implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik di Kota Semarang. Journal of Management and Public Policy, 14(2), 1–19. https://doi.org/10.14710/jppmr.v14i2.49779
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61.
Suhendra, S., Suprianto, B., & Marhamah, F. S. (2024). Mengurai potensi media sosial dalam memperkuat implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik. Jurnal Media Administrasi, 9(1), 157–168. https://doi.org/10.56444/jma.v9i1.1540
Kontributor: Indah Permata Sari
Editor: Jumangin, M.Pd.

