Kerangka Berpikir Yusuf Al-Qaradawi Dalam Menelaah Sunnah Dan Relevansinya Bagi Kajian Hadis Kesehatan

I. Pendahuluan

Hadis merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an yang memuat petunjuk hidup Rasulullah SAW dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk persoalan kesehatan. Memahami hadis, khususnya yang berkaitan dengan pengobatan dan kesehatan atau yang dikenal dengan istilah thibbun nabawi, bukanlah perkara sederhana. Di satu sisi, sebagian kalangan memahami hadis-hadis kesehatan secara tekstual sehingga cenderung menolak atau meragukan kemajuan ilmu kedokteran modern; di sisi lain, terdapat pula kecenderungan mengabaikan nilai-nilai kenabian dalam menjaga kesehatan karena dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan sains kontemporer. Kondisi ini menuntut adanya kerangka metodologis yang mampu menjembatani wahyu dan akal, teks dan konteks, secara proporsional dan tidak berlebihan pada salah satu sisi.

Yusuf al-Qaradawi, sebagai salah satu ulama kontemporer yang paling berpengaruh dalam kajian keislaman, menawarkan pendekatan moderat atau yang ia sebut sebagai manhaj wasathiyah dan tawazun (keseimbangan) dalam memahami sunnah. Pemikiran tersebut dituangkan secara sistematis dalam karyanya yang berjudul Kaifa Nata’amal Ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah, sebuah kitab yang banyak dijadikan rujukan dalam kajian hadis kontemporer karena berhasil memadukan kaidah keilmuan hadis klasik dengan tuntutan realitas zaman (Al-Qaradawi, 1993). Tulisan ini bertujuan menguraikan kerangka berpikir al-Qaradawi dalam menelaah sunnah serta mengkaji relevansi kerangka tersebut bagi pengembangan kajian hadis di bidang kesehatan, khususnya dalam menyikapi hadis-hadis thibbun nabawi dan hubungannya dengan ilmu kedokteran modern.

II. Pembahasan

Dalam kitab Kaifa Nata’amal Ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah, al-Qaradawi merumuskan delapan prinsip pokok yang harus diperhatikan ketika seseorang hendak memahami kandungan sebuah hadis. Kedelapan prinsip tersebut meliputi keharusan memahami hadis sesuai petunjuk Al-Qur’an sebagai induk seluruh ajaran Islam, menghimpun hadis-hadis yang setema agar pemahaman tidak parsial, mentarjih hadis-hadis yang tampak kontradiktif, memahami hadis sesuai dengan latar belakang, situasi, kondisi, dan tujuan diucapkannya (asbab al-wurud), membedakan antara sarana yang dapat berubah dan tujuan yang tetap, membedakan antara ungkapan hakiki dan majazi, membedakan antara perkara gaib dan nyata, serta memastikan makna-makna konotatif yang terkandung di dalam hadis (Al-Qaradawi, 1993). Kedelapan prinsip ini pada dasarnya merupakan upaya menyeimbangkan pendekatan tekstual dan kontekstual sehingga hadis tidak dipahami secara kaku maupun ditafsirkan secara serampangan.

Selain kedelapan prinsip di atas, al-Qaradawi juga menekankan pentingnya mempertimbangkan setting historis ketika sebuah hadis diucapkan. Suryadi (2016) menjelaskan bahwa al-Qaradawi membagi historisitas hadis ke dalam tiga kategori, yaitu hadis yang dipahami berdasarkan sebab dan latar belakang khusus, hadis yang dipahami dengan mempertimbangkan kebijaksanaan (hikmah) dan kearifan Nabi sebagai pemimpin, serta hadis yang dipahami dengan memperhitungkan adat kebiasaan masyarakat Arab pada masa Nabi hidup. Pendekatan historis semacam ini menjadikan pemahaman hadis lebih kontekstual tanpa harus menanggalkan otoritas teks itu sendiri. Di samping itu, al-Qaradawi juga dikenal meletakkan maqasid al-syari’ah atau tujuan-tujuan syariat sebagai orientasi utama dalam memaknai hadis, sebagaimana ditegaskan oleh Usman dan Senathalia (2021) yang menyimpulkan bahwa kerangka berpikir al-Qaradawi bersifat progresif karena tidak berhenti pada makna lahiriah teks, melainkan menelusuri hikmah dan tujuan syariat di baliknya.

Landasan normatif atas pentingnya menjaga kesehatan sesungguhnya telah termaktub secara tegas di dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Asy-Syu’ara ayat 80:

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

“Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 80)

Ayat ini menegaskan bahwa kesembuhan pada hakikatnya bersumber dari Allah SWT. Namun demikian, penegasan tauhid ini tidak lantas meniadakan peran ikhtiar manusia untuk berobat, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

“Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia turunkan pula obatnya.” (HR. Bukhari)

Jika dianalisis dengan kerangka al-Qaradawi, kedua nas di atas menunjukkan keterpaduan antara keyakinan tauhid (bahwa kesembuhan hakiki datang dari Allah) dan anjuran ikhtiar (bahwa Allah telah menyediakan obat bagi setiap penyakit). Prinsip al-Qaradawi mengenai pembedaan antara sarana yang berubah dan tujuan yang tetap menjadi sangat relevan di sini: tujuan yang tetap adalah upaya mencari kesembuhan dan menjaga kesehatan, sedangkan sarana atau metode pengobatan bersifat dinamis dan dapat berkembang mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan. Dengan kata lain, hadis tentang thibbun nabawi tidak boleh dipahami sebagai penutup pintu ijtihad medis, melainkan sebagai landasan spiritual yang mendorong manusia untuk terus mencari dan mengembangkan sarana pengobatan yang paling efektif.

Kajian Hanif Acep Nur Adhi (2023) mengenai thibbun nabawi dalam perspektif al-Qaradawi memperkuat argumen tersebut. Menurutnya, al-Qaradawi memandang bahwa hadis-hadis tentang pengobatan Nabi tidak diposisikan sebagai perkara tasyri’iyyah yang bersifat mengikat sebagaimana perintah salat, puasa, dan zakat, melainkan sebagai petunjuk (irsyad) yang bersifat kontekstual sesuai kondisi pengetahuan medis pada masanya. Implikasinya, umat Islam tidak perlu merasa ragu atau bersalah ketika memilih pengobatan medis modern, sebab hal tersebut sejalan dengan ruh thibbun nabawi itu sendiri, yaitu mencari kesembuhan melalui sarana yang paling mungkin dan paling maslahat pada zamannya. Pandangan ini sejalan pula dengan temuan Amaliah, Muhajirin, dan Almunadi (2023) yang mengkaji hubungan pola makan Rasulullah SAW dengan konsep diet modern, dan menyimpulkan bahwa anjuran-anjuran nabawi tentang makan dan minum memiliki titik temu ilmiah dengan prinsip gizi seimbang dalam ilmu kesehatan kontemporer, sehingga keduanya dapat saling menguatkan alih-alih dipertentangkan.

Relevansi kerangka berpikir al-Qaradawi bagi kajian hadis kesehatan kontemporer terletak pada kemampuannya menawarkan jalan tengah antara dua sikap ekstrem yang kerap muncul di tengah masyarakat. Sikap pertama adalah jumud atau kekakuan tekstual yang menolak vaksinasi, terapi medis, maupun teknologi kedokteran modern dengan alasan bertentangan dengan sunnah, padahal penolakan tersebut tidak lahir dari pemahaman hadis yang utuh. Sikap kedua adalah sikap liberal yang sepenuhnya mengabaikan nilai spiritual dan etika pengobatan islami demi mengejar rasionalitas medis semata. Prinsip al-Qaradawi tentang menghimpun hadis-hadis setema, misalnya hadis-hadis tentang madu, habbatussauda, dan bekam, menuntut peneliti hadis kesehatan untuk tidak menyimpulkan suatu klaim pengobatan hanya dari satu riwayat yang terpisah, melainkan mengkajinya secara komprehensif bersama riwayat-riwayat lain yang setema agar tidak menimbulkan klaim yang berlebihan atau menyesatkan.

Bagi tenaga kesehatan dan peneliti bidang kesehatan Islam, kerangka al-Qaradawi dapat dijadikan pedoman untuk mendudukkan hadis-hadis kesehatan secara proporsional. Anjuran-anjuran nabawi terkait pola makan, kebersihan diri, hingga adab menjaga tubuh tetap layak dijadikan pegangan etik dan spiritual dalam praktik pelayanan kesehatan, sementara pada aspek teknis pengobatan, tenaga kesehatan tetap dapat merujuk pada bukti ilmiah medis mutakhir (evidence-based medicine) selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Dengan demikian, integrasi antara sunnah dan sains kedokteran bukanlah sesuatu yang kontradiktif, melainkan dua sumber pengetahuan yang saling melengkapi dalam upaya mewujudkan kemaslahatan manusia, sebagaimana menjadi ruh utama dari maqasid al-syari’ah yang senantiasa ditekankan oleh al-Qaradawi dalam metodologi pemahaman hadisnya.

III. Penutup

Kerangka berpikir Yusuf al-Qaradawi dalam menelaah sunnah, yang tercermin dari delapan prinsip pemahaman hadis, pendekatan historisitas, serta orientasi maqasid al-syari’ah, menawarkan sebuah metodologi moderat yang memadukan otoritas teks dengan tuntutan konteks zaman. Kerangka ini terbukti relevan diterapkan dalam kajian hadis kesehatan kontemporer karena mampu menjembatani ketegangan antara pemahaman tekstual thibbun nabawi dan perkembangan ilmu kedokteran modern, tanpa mengorbankan salah satu di antara keduanya.

Sebagai saran, penelitian lanjutan perlu dilakukan untuk mengaplikasikan kerangka berpikir al-Qaradawi secara lebih spesifik pada hadis-hadis kesehatan tertentu, seperti hadis tentang wabah penyakit, karantina, gizi, maupun kesehatan reproduksi, sehingga kontribusi pemikiran al-Qaradawi dapat dirasakan secara lebih konkret dalam pengembangan kajian hadis kesehatan di lingkungan akademik maupun praktik pelayanan kesehatan berbasis nilai keislaman.

Daftar Pustaka

Al-Qaradawi, Y. (1993). Kaifa nata’amal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah (M. al-Baqir, Terj.). Karisma.

Amaliah, L., Muhajirin, & Almunadi. (2023). Hubungan pola makan Rasulullah SAW dengan diet zaman sekarang. el-Sunnah: Jurnal Kajian Hadis dan Integrasi Ilmu, 4(1), 73–78.

Nur Adhi, H. A. (2023). Thibbun nabawi dalam perspektif Yusuf Al Qaradhawi. el-Sunnah: Jurnal Kajian Hadis dan Integrasi Ilmu, 4(1), 13–24.

Suryadi. (2008). Metode kontemporer memahami hadis Nabi: Perspektif Muhammad Al-Ghazali dan Yusuf Al-Qaradhawi. Teras.

Suryadi. (2016). Pentingnya memahami hadis dengan mempertimbangkan setting historis perspektif Yūsuf al-Qaraḍawī. Jurnal Living Hadis, 1(1), 29–50. https://doi.org/10.14421/livinghadis.2016.1067

Usman, Z. A., & Senathalia, A. M. (2021). Analisis komparatif metode pemahaman hadis ulama kontemporer: Studi teori Yusuf al-Qaradhawy. Al Fawatih: Jurnal Kajian al-Qur’an dan Hadis, 2(2), 64–80.

Kontributor: Syifa Najwa Fadhilah

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *