Peran Organisasi Profesi dalam Mewujudkan Pelayanan Keperawatan Bermartabat

I. Pendahuluan

Perawat merupakan tenaga kesehatan yang berada paling dekat dan paling lama bersentuhan langsung dengan pasien, mulai dari saat pasien pertama kali masuk ruang perawatan hingga proses pemulihan berlangsung. Kedekatan ini menempatkan perawat pada posisi yang sangat strategis sekaligus penuh tanggung jawab, sebab setiap tindakan, ucapan, dan sikap perawat akan sangat memengaruhi rasa aman, nyaman, dan dihargainya seorang pasien sebagai manusia yang utuh. Pelayanan keperawatan yang bermartabat bukan sekadar pelayanan yang sesuai standar teknis, melainkan pelayanan yang menempatkan penghormatan atas harkat dan martabat manusia sebagai landasan utamanya.

Untuk mewujudkan pelayanan yang bermartabat tersebut, perawat tidak dapat berdiri sendiri. Dibutuhkan sebuah wadah yang menghimpun, membina, dan mengawal profesi keperawatan agar tetap berjalan sesuai kaidah keilmuan, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan, yaitu organisasi profesi. Di Indonesia, organisasi profesi keperawatan seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memiliki peran sentral dalam menjaga mutu, kompetensi, dan integritas moral para perawat. Esai ini bertujuan untuk mengulas dan menganalisis bagaimana peran organisasi profesi keperawatan, terutama PPNI, dalam mewujudkan pelayanan keperawatan yang bermartabat, ditinjau dari perspektif normatif ajaran Islam berupa Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama, yang kemudian dikuatkan dengan bukti empiris dari sejumlah kajian ilmiah keperawatan di Indonesia.

II. Pembahasan

Martabat manusia dalam pandangan Islam merupakan sesuatu yang telah dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala sejak awal penciptaan, tanpa memandang kondisi fisik, status sosial, maupun keadaan sakitnya seseorang. Prinsip ini menjadi fondasi bagi setiap pelayanan kesehatan, termasuk keperawatan, agar senantiasa memperlakukan pasien sebagai manusia yang mulia. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut…”

(QS. Al-Isra’ [17]: 70)

Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan manusia bersifat universal dan melekat pada setiap pribadi, termasuk pasien yang sedang dalam kondisi lemah dan bergantung pada bantuan orang lain. Konsekuensinya, setiap tindakan keperawatan sudah semestinya dilandasi penghormatan terhadap harkat kemanusiaan tersebut, bukan sekadar prosedur klinis yang bersifat mekanis. Dalam praktiknya, prinsip inilah yang diterjemahkan PPNI ke dalam Kode Etik Keperawatan Indonesia, yang secara eksplisit mewajibkan perawat menghargai martabat, hak, dan keyakinan pasien tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kondisi kesehatannya.

Namun demikian, penghormatan terhadap martabat pasien tidak dapat terwujud hanya melalui niat baik perorangan perawat semata. Diperlukan sebuah sistem kolektif yang mengatur, membina, dan mengawasi agar nilai-nilai tersebut terlembagakan dalam praktik sehari-hari, dan di sinilah letak urgensi organisasi profesi. Semangat berorganisasi dan bekerja sama dalam kebaikan ini sejalan dengan firman Allah:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”

(QS. Al-Ma’idah [5]: 2)

Ayat di atas menjadi dasar teologis bagi keberadaan organisasi profesi keperawatan. Perhimpunan para perawat dalam satu wadah bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata ta’awun (tolong-menolong) dalam kebajikan, yakni menyatukan kekuatan kolektif untuk menyusun standar kompetensi, kode etik, dan mekanisme pengawasan yang tidak mungkin dicapai secara maksimal oleh perawat yang bekerja sendiri-sendiri. Dalam konteks ini, PPNI mewujudkan semangat ta’awun tersebut secara konkret melalui penyelenggaraan uji kompetensi dan Surat Tanda Registrasi (STR), penyusunan kode etik, serta program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang menjamin mutu pelayanan terjaga secara sistemik, bukan bergantung pada kebaikan hati perawat secara individual. Melalui organisasi, kebaikan yang tadinya bersifat individual diperkuat menjadi budaya profesi yang sistemik.

Semangat kebersamaan dan saling menguatkan yang menjadi ruh organisasi profesi juga tergambar jelas dalam hadis Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم yang disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila salah satu anggotanya sakit, maka seluruh tubuh lainnya turut merasakan tidak bisa tidur dan demam.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi spirit dasar bagi profesi keperawatan yang memang berorientasi pada pelayanan dan kebersamaan dalam menanggung beban sesama. Organisasi profesi berperan menerjemahkan spirit tersebut ke dalam bentuk yang lebih konkret, misalnya melalui penyusunan kode etik keperawatan, program pendidikan berkelanjutan, serta advokasi terhadap kesejahteraan dan perlindungan hukum perawat, sehingga kepedulian yang bersifat kolektif ini dapat terjaga secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada kebaikan hati perawat secara personal semata.

Selain itu, organisasi profesi juga berfungsi sebagai wadah saling menguatkan antarsesama anggota, sebagaimana digambarkan dalam hadis riwayat Muslim:

وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

“Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya.”

(HR. Muslim)

Nilai ini relevan dengan salah satu fungsi utama organisasi profesi, yaitu menjadi tempat perawat saling membina dan melindungi. Ketika seorang perawat menghadapi dilema etik, tekanan kerja, atau permasalahan hukum dalam menjalankan tugas, organisasi profesi hadir memberikan pendampingan, advokasi, dan pembinaan melalui lembaga bantuan hukum dan majelis kehormatan etik keperawatan yang dimilikinya, sehingga perawat dapat kembali fokus memberikan pelayanan yang bermartabat kepada pasien tanpa dibebani kekhawatiran yang tidak semestinya ia tanggung sendiri.

Para ulama juga menegaskan pentingnya ihsan (berbuat baik secara optimal) dalam setiap pekerjaan, termasuk dalam melayani sesama manusia yang membutuhkan pertolongan. Imam Al-Ghazali dalam berbagai karyanya menekankan bahwa amal yang paling utama adalah amal yang mendatangkan manfaat bagi orang banyak dan dilakukan dengan penuh keikhlasan serta profesionalisme, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Prinsip ihsan inilah yang semestinya menjadi ruh dari setiap standar pelayanan yang disusun oleh organisasi profesi, sehingga pelayanan keperawatan tidak berhenti pada kepatuhan prosedural, tetapi menyentuh kualitas hati dan kesungguhan dalam melayani.

Dari sisi kajian ilmiah, sejumlah penelitian keperawatan di Indonesia turut memperkuat argumen normatif di atas. Banunaek, Dewi, dan Andadari (2021) menemukan bahwa profesionalisme perawat berpengaruh positif terhadap kualitas pelayanan keperawatan, sementara dilema etik yang tidak terkelola dengan baik justru dapat menurunkan kualitas pelayanan tersebut. Temuan ini menegaskan bahwa pembinaan etik yang biasanya difasilitasi oleh organisasi profesi melalui kode etik dan mekanisme pendampingan menjadi faktor penting agar profesionalisme perawat benar-benar bermuara pada pelayanan yang bermartabat, bukan sekadar kompetensi teknis semata.

Senada dengan hal tersebut, Herawati, Hariyati, dan Afifah (2017) menunjukkan bahwa Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPB), salah satu program yang lazim digagas dan difasilitasi oleh organisasi profesi keperawatan, terbukti berhubungan dengan kemampuan perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan secara lebih baik, termasuk dalam manajemen nyeri pasien. Sementara itu, penelitian Oyoh, Somantri, dan Sekarwana (2018) mengungkap bahwa penerapan sistem pemberian pelayanan keperawatan profesional di rumah sakit masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya dukungan manajemen dan perbedaan persepsi antarperawat, sehingga dibutuhkan penguatan sistem, standar, dan dukungan kelembagaan agar pelayanan yang bermutu dan bermartabat dapat diwujudkan secara konsisten. Sinergi antara landasan normatif syar’i dan bukti empiris ilmiah ini menegaskan bahwa keberadaan organisasi profesi bukan sekadar anjuran moral, melainkan kebutuhan struktural bagi terciptanya pelayanan keperawatan yang bermutu sekaligus bermartabat.

Berdasarkan uraian ayat, hadis, pendapat ulama, dan hasil kajian ilmiah tersebut, tampak jelas keterkaitan yang erat antara keberadaan organisasi profesi dengan terwujudnya pelayanan keperawatan yang bermartabat. Organisasi profesi berperan menyusun dan menegakkan kode etik yang menjadi rambu moral bagi setiap tindakan perawat; menyelenggarakan pendidikan dan pengembangan profesional berkelanjutan agar kompetensi perawat senantiasa mutakhir; memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi perawat yang menjalankan tugas dengan itikad baik; serta membangun budaya kolektif ta’awun dan ihsan yang menjadikan pelayanan bukan sekadar rutinitas, melainkan ibadah dan pengabdian yang bernilai kemanusiaan tinggi. Dengan demikian, martabat pasien terjaga bukan karena kebaikan hati perawat secara kebetulan, melainkan karena adanya sistem kelembagaan yang secara sadar dan berkelanjutan mengawal nilai-nilai tersebut.

III. Penutup

Pelayanan keperawatan yang bermartabat lahir dari perpaduan antara kesadaran spiritual dan penguatan kelembagaan. Nilai-nilai Al-Qur’an dan hadis tentang kemuliaan manusia, tolong-menolong dalam kebajikan, dan keutamaan memberi manfaat bagi sesama menjadi fondasi moral bagi profesi keperawatan, sementara organisasi profesi seperti PPNI berperan menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam standar kompetensi, kode etik, pembinaan berkelanjutan, dan advokasi yang nyata. Kajian ilmiah turut membuktikan bahwa profesionalisme, pembinaan etik, dan pengembangan profesional yang difasilitasi organisasi profesi berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan. Dengan kata lain, martabat pasien dan mutu pelayanan keperawatan tidak dapat dipisahkan dari kuatnya peran kelembagaan profesi yang mengawalnya. Oleh karena itu, penguatan peran organisasi profesi perlu terus didorong, baik melalui peningkatan kapasitas kelembagaan maupun kesadaran aktif setiap perawat untuk terlibat di dalamnya, sebagai salah satu upaya strategis dalam mewujudkan pelayanan keperawatan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga bermartabat dan berorientasi pada kemanusiaan.

Daftar Pustaka

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. [QS. Al-Isra’ [17]: 70; QS. Al-Ma’idah [5]: 2]

Al-Bukhari, M. I. (t.t.). Shahih al-Bukhari.

Muslim bin al-Hajjaj. (t.t.). Shahih Muslim.

Al-Ghazali, A. H. (1988). Ihya’ ‘ulumuddin (edisi terjemahan). Semarang: CV. Asy Syifa’.

Banunaek, C. D., Dewi, Y. E. P., & Andadari, R. K. (2021). Dilema etik pada profesionalisme perawat terhadap kualitas pelayanan keperawatan. Jurnal Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan, 4(2), 110-120. https://doi.org/10.32584/jkmk.v4i2.1143

Herawati, T. M., Hariyati, R. T. S., & Afifah, E. (2017). Pengembangan profesional keperawatan berhubungan dengan kemampuan perawat dalam mengatasi nyeri pasien. Jurnal Keperawatan Indonesia, 20(1), 40-47. https://doi.org/10.7454/jki.v20i1.501

Oyoh, O., Somantri, I., & Sekarwana, N. (2018). Pengalaman perawat dalam pelaksanaan sistem pemberian pelayanan keperawatan profesional di RSUD Cibabat: Studi fenomenologi. Jurnal Keperawatan Padjadjaran, 5(3). https://doi.org/10.24198/jkp.v5i3.678

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (2017). Kode etik keperawatan Indonesia. Jakarta: PPNI.

Kontributor: Nurul Fadjiriah

Editor: Jumangin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *