Harmoni di Ruang Publik dan Ruang Medis: Meneladani Konstitusi Toleransi Rasulullah SAW dalam Perjanjian Najran
Pendahuluan
Merajut Harmoni dalam Keberagaman Indonesia dan dunia berdiri di atas fondasi kemajemukan. Perbedaan keyakinan sering kali menjadi potensi konflik jika tidak dikelola dengan bijak. Di sinilah musyawarah dan dialog antaragama hadir sebagai jembatan kemanusiaan. Keduanya bukan alat untuk menyeragamkan keyakinan, melainkan sarana untuk saling memahami dan menghormati.Peristiwa Najran menjadi cermin besar bagi masyarakat kontemporer, khususnya di negara majemuk seperti Indonesia, bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk saling bermusuhan. Meneladani sikap Rasulullah SAW dalam peristiwa ini berarti menggeser paradigma dari konfrontasi menuju kolaborasi, serta dari sikap saling curiga menjadi dialog yang mencerahkan. Oleh karena itu, essai ini akan membahas lebih dalam mengenai dinamika dialog antara Rasulullah SAW dan delegasi Najran, nilai-nilai kemanusiaan universal yang terkandung di dalamnya, serta bagaimana implementasi nilai tersebut dapat diadopsi untuk merawat harmoni dan meredam radikalisme dalam kehidupan beragama saat ini.
Pembahasan
Dunia tempat kita tinggal hari ini dipenuhi oleh keberagaman. Sayangnya, tantangan terbesar yang kita hadapi sering kali muncul dari dalam diri kita sendiri, yaitu sikap egois dan merasa paling benar dalam beragama. Ketika kita menutup diri dan enggan bergaul dengan mereka yang berbeda, ruang perjumpaan akan menyempit. Di sinilah prasangka, rasa curiga, dan kesalahpahaman mulai tumbuh subur, merusak tatanan hidup bersama yang sudah lama kita bangun. Padahal, perbedaan adalah ketetapan yang sengaja diciptakan untuk kebaikan manusia. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Hujurat ayat 13 yang menegaskan pentingnya toleransi:
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.”Pesan mendalam dari ayat ini mengingatkan kita bahwa keberagaman bukanlah alasan untuk saling memusuhi, melainkan sebuah undangan terbuka untuk saling menyapa, berdialog, dan bertukar kebaikan.
Dalam upaya merawat keberagaman tersebut, musyawarah dialog antarumat beragama memegang peranan krusial. Dialog ini bertujuan mengutamakan kepentingan bersama di atas ego kelompok agar menyelesaikan masalah sosial-keagamaan lewat duduk bersama dalam menyatukan pendapat serta menjunjung tinggi asas kesetaraan bagi setiap golongan antaragama. Dialog antarumat beragama juga mampu menghapus prasangka buruk, membuka ruang dengar untuk saling mengerti, menghilangkan rasa curiga, meluruhkan stigma negatif antar-pemeluk agama, serta membangun kerja sama nyata dalam bidang kemanusiaan dan sosial.
Model ideal dari dialog kemanusiaan ini telah dicontohkan secara sempurna oleh Rasulullah SAW melalui peristiwa historis Perjanjian Najran. Ketika rombongan besar yang terdiri dari para pemuka agama Nasrani Najran mendatangi kota Madinah, Rasulullah SAW menyambut mereka dengan penghormatan penuh di dalam Masjid Nabawi. Pertemuan tersebut diisi dengan diskusi teologis yang mendalam mengenai status Nabi Isa AS hingga konsep ketuhanan. Meskipun dialog tersebut berakhir tanpa adanya perpindahan keyakinan dari suku Najran, Rasulullah SAW sama sekali tidak mengobarkan paksaan, intimidasi, ataupun caci maki. Beliau mencontohkan model dakwah yang mengutamakan argumen logis dan kesantunan akhlak, alih-alih pendekatan apologetik-konfrontatif yang kerap merusak ruang publik digital kita hari ini.
Di antara puncak keteladanan yang paling fenomenal dari peristiwa ini adalah kelapangan dada Rasulullah SAW dalam memfasilitasi ritual ibadah kaum non-Muslim. Saat waktu ibadah mereka tiba, Nabi mempersilakan rombongan Najran melaksanakan kebaktian menghadap ke timur di dalam area Masjid Nabawi. Tindakan ini melampaui zamannya dan membuktikan bahwa batas spasial tempat ibadah dapat melunak demi kemanusiaan dan penghormatan tamu. Kerukunan ini kemudian diformalkan melalui lahirnya Perjanjian Najran, sebuah piagam yang menjamin kebebasan beragama, keselamatan gereja, perlindungan harta benda, serta hak-hak sipil komunitas Kristen di bawah pemerintahan Islam.
Prinsip perlindungan hak sipil minoritas ini dipertegas oleh Rasulullah SAW dalam berbagai kesempatan. Salah satunya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, di mana beliau menekankan sanksi ukhrawi bagi siapa saja yang mencederai hak-hak kelompok non-Muslim yang berada di bawah jaminan ketatanegaraan Islam (Mu’ahid):
“Ingatlah, barangsiapa yang menzalimi seorang mu’ahid (non-Muslim yang mengikat perjanjian damai), merugikan haknya, membebaninya di luar kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa kerelaan hatinya, maka aku (Rasulullah) akan menjadi musuhnya (pembela bagi mu’ahid tersebut) pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud).
Kajian ilmiah mengenai dialog antarumat beragama menunjukkan bahwa Perjanjian Najran adalah bukti nyata teladan toleransi Rasulullah SAW. Jika ditinjau dari klausul hukum yang termaktub dalam dokumen tersebut, penulis berpendapat bahwa Rasulullah SAW telah meletakkan fondasi jaminan status konstitusional bagi kelompok minoritas non-Muslim. Dalam piagam tersebut, Rasulullah secara tegas melarang penghancuran gereja, menjamin keselamatan harta benda warga Kristen Najran, bahkan memerintahkan umat Muslim untuk membantu merenovasi tempat ibadah mereka tanpa menganggap bantuan tersebut sebagai utang. Penulis menganalisis bahwa dokumen ini menempatkan perlindungan hak sipil di atas kepentingan kelompok. Dengan demikian, meneladani sikap Rasulullah dalam konteks modern berarti memperlakukan warga negara yang berbeda keyakinan sebagai mitra yang setara di dalam koridor hukum negara, bukan sebagai warga kelas dua.
Pandangan ini diperkuat oleh analisis para ulama terkemuka. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa Perjanjian Najran adalah dokumen abadi yang membuktikan komitmen Nabi melindungi umat Nasrani, termasuk membantu perbaikan gereja. Perbedaan akidah tidak menghalangi jalinan kemanusiaan dan persaudaraan. Sejalan dengan hal tersebut, Ulama Kontemporer (seperti dalam fatwa kolektif Al-Azhar) membolehkan umat Islam membantu renovasi tempat ibadah agama lain demi menjaga kebersamaan dan kemaslahatan hidup bernegara. Ahli sejarah dan moderasi juga menilai langkah Nabi sebagai peletak fondasi dialog kemanusiaan tanpa memaksakan akidah, mengutamakan musyawarah, serta menghindari sikap konfrontatif. Oleh karena itu, dialog antaragama tidak boleh lagi dipahami sebagai debat teologis untuk mencari siapa yang menang atau kalah. Sebaliknya, dialog harus diarahkan sebagai sarana untuk menemukan kalimatun sawa (titik temu) demi kebaikan sosial, penegakan keadilan, dan meredam konflik yang dipicu oleh rasa curiga.
Penulis menganalisis bahwa dokumen ini menempatkan perlindungan hak sipil di atas kepentingan kelompok. Dengan demikian, meneladani sikap Rasulullah dalam konteks modern berarti memperlakukan warga negara yang berbeda keyakinan sebagai mitra yang setara di dalam koridor hukum negara, bukan sebagai warga kelas dua.
Sikap ini sejalan dengan keteladanan Rasulullah SAW pada Perjanjian Najran yang menjamin keadilan bagi warga non-Muslim. Bidan dapat meneladani sikap profetik tersebut dengan melayani setiap pasien secara adil, tanpa memandang perbedaan agama, etnis, budaya, maupun status sosial. Ketika seorang bidan menghadapi pasien dari latar belakang keyakinan yang berbeda, ketulusan dan profesionalisme yang diberikan tanpa sekat ego kelompok menjadi cerminan dari semangat kalimatun sawa di ruang medis. Ketulusan inilah yang menjaga marwah bidan sebagai profesi yang mulia. Ketika tugas kebidanan dijalankan sebagai bentuk ibadah, pekerjaan ini tidak hanya menjadi sarana mencari nafkah di dunia, melainkan juga menjadi investasi amal untuk kehidupan di akhirat. Ketika setiap orang termasuk para praktisi kesehatan memiliki niat baik untuk saling mendengar, menghargai, dan membangun rasa saling percaya, perdamaian dan kesejahteraan abadi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang bisa kita nikmati bersama.
Penutup
Sebagai kesimpulan, perbedaan dan keberagaman bukanlah sekat yang sengaja diciptakan untuk memicu konflik, melainkan sebuah ketetapan ilahi yang mengundang manusia untuk saling mengenal dan bertukar kebaikan. Melalui peristiwa historis Perjanjian Najran dan penegasan hadisnya, Rasulullah SAW telah memberikan keteladanan yang melampaui zaman mengenai pentingnya menjunjung tinggi hak sipil, kebebasan beragama, dan kesetaraan antargolongan. Dokumen abadi ini, sebagaimana diakui oleh para ulama klasik hingga kontemporer, membuktikan bahwa perbedaan akidah sama sekali tidak boleh menjadi penghalang bagi jalinan kemanusiaan.Di era modern, nilai-nilai kemanusiaan dan inklusivitas ini harus diwujudkan secara nyata di semua sektor kehidupan, tidak terkecuali dalam dunia kesehatan melalui profesi kebidanan. Dengan memperlakukan setiap pasien secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi agama maupun status sosial, bidan tidak hanya sedang menjalankan kode etik profesinya, tetapi juga sedang membumikan nilai profetik Rasulullah SAW di ruang medis.
Daftar Pustaka
Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr. (Membahas tentang status hukum dan hak-hak sipil non-Muslim dalam syariat).
Ibnu Hisyam, Abu Muhammad Abdul Malik. (2009). As-Sirah an-Nabawiyyah. Kairo: Darul Hadits. (Sumber primer sejarah kedatangan delegasi Kristen Najran ke Madinah).
Sajiswanto, S., & Rahmawati, A. (2022). Kajian Historis Perjanjian Najran: Jaminan Hak Konstitusional Minoritas dalam Pemerintahan Islam.Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 18(1), 45-58.
Shihab, M. Quraish. (2019).Islam dan Kebangsaan: Tauhid, Kemanusiaan, dan Kewarganegaraan. Jakarta: Lentera Hati.
Sulaiman bin al-Asy’ats (Abu Dawud). (t.th.). Sunan Abi Dawud: Kitab al-Kharaj wa al-Imarah wa al-Fai’, Hadis No. 3052. Beirut: Al-Maktabah al-Ashriyyah.
Kontributor: Sawinda Tri Agustin
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

