Pandangan Berbagai Agama Tentang Euthanasia Pasif Pada Bayi dan Anomali Kongenital Berat
Pendahuluan
Kemajuan mutakhir pada teknologi neonatal intensive care unit (NICU) mampu memperpanjang fungsi organ vital bayi baru lahir. Namun, dilema etis muncul ketika bayi lahir dengan anomali kongenital berat kelainan struktural atau fungsional organ sejak dalam kandungan yang bersifat fatal dan tidak kompatibel dengan kelangsungan hidup jangka panjang, seperti anensefali (tidak terbentuknya batok kepala dan otak secara sempurna).
Kondisi medis terminal ini menuntut keputusan sulit: melanjutkan intervensi agresif yang sia-sia (futile treatment) atau melakukan euthanasia pasif (menghentikan atau menahan alat penunjang hidup guna membiarkan proses kematian alami terjadi). Mengingat neonatus tidak dapat memberikan persetujuan (non–voluntary), pertimbangan spiritual dan teologis dari berbagai agama di Indonesia menjadi penentu moral yang sangat krusial bagi tim medis dan orang tua. Artikel ini bertujuan membedah komparasi etika-teologis tersebut agar dapat menjadi panduan bagi pengambilan keputusan klinis di rumah sakit.
Pembahasan
2.1 Terminologi dan Perspektif Medis
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani eu (baik) dan thanatos (mati), yang berarti “kematian yang baik” atau proses meninggal dengan tenang. Dalam fikih kedokteran (al–fiqh al–thibbi), praktik euthanasia diidentifikasi dengan beberapa istilah spesifik:
قَتْلُ الرَّحْمَةِ (Qatlu ar–rahmah): Pembunuhan atas dasar kasih sayang (lebih merujuk pada euthanasia aktif).
تَيْسِيْرُ الْمَوْتِ (Taysīr al–maut): Memudahkan atau mempercepat proses kematian. Fikih kontemporer membaginya menjadi taysīr al–maut al–fa’al (aktif) dan taysīr al–maut al–inf’ali (pasif).
Secara klinis, euthanasia pasif pada neonatus berfokus pada penghentian (withdrawing) atau penahanan (withholding) sarana penunjang hidup buatan, seperti alat ventilator mekanik atau obat inotropik penopang sirkulasi darah. Tindakan ini diambil pada bayi yang secara medis dipastikan mengalami kelainan struktural atau fungsional organ ekstrem sejak dalam kandungan (anomali kongenital berat) yang tidak kompatibel dengan kehidupan. Penghentian ini bukan bermaksud untuk membunuh pasien secara sengaja, melainkan menghentikan perpanjangan penderitaan yang sia-sia (futile treatment) karena organ tubuh pasien secara alamiah sudah tidak mampu lagi bertahan hidup.
2.2 Pandangan Teologis Berbagai Agama
| Agama | Status euthanasia Pasif (Kasus Terminal) | Prinsip Utama \Landasan Teologis |
| ISLAM | Boleh (Ja’iz)\Tarku al-‘ilaj | Penghentian pengobatan yang sia-sia jika tidak ada harapan sembuh; bersandar pada kaidah kemudahan (tasysir). |
| Kristen Protestan | Diterima (Letting Die) | Menolak dysthanasia (perpanjangan ajal secara paksa); menyerahkan proses kematian alami ke dalam kedaulatan Tuhan |
| Katolik | Diterima (Penghentian Extraordinary Means) | Wajib memberikan sarana biasa (ordinary means), namun boleh menghentikan sarana luar biasa yang membebani fisik/finansial. |
| Hindu | Diterima (Kondisi Khusus) | Menolak euthanasia aktif (Ahimsa); namun alat buatan pada tubuh yang rusak dinilai mengekang Atman (jiwa) secara paksa. |
| Buddha | Diterima (Letting Go) | Menolak pembunuhan bermotif buruk (Cetana); membiarkan kematian alami sebagai refleksi Hukum Ketidakkekalan (Anicca). |
A. Agama Islam
Islam membedakan secara tegas antara tindakan mengakhiri hidup secara aktif dengan menghentikan pengobatan yang sia-sia pada pasien terminal. Kehidupan adalah hak mutlak milik Sang Pencipta, sebagaimana ditegaskan dalam larangan membunuh diri pada Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 29:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum rahīmā.
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Namun, dalam konteks euthanasia pasif untuk kasus medis terminal (seperti bayi anensefali atau mati batang otak), Fatwa MUI No. 5/MUI/IV/2005 menegaskan bahwa menghentikan penggunaan alat bantu kehidupan (tarku al-`ilaj) diperbolehkan jika dokter ahli menyatakan fungsi organ vital pasien sudah tidak dapat berfungsi lagi. Ketika pengobatan tidak lagi memberikan harapan sembuh (futile), mempertahankan alat bantu justru dianggap memperpanjang penderitaan fisik secara tidak adil. Hal ini bersandar pada
Kaidah Fikih:
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
Al–masyaqqatu tajlibu at–taysīr.
Artinya: “Kesulitan itu mendatangkan kemudahan.”
B. Agama Kristen Protestan
Tradisi Kristen Protestan menekankan prinsip kesucian hidup (Sanctity of Life), di mana manusia diposisikan sebagai penatalayan (steward) yang bertanggung jawab menjaga kehidupan titipan Tuhan. Namun, teologi Protestan secara umum menolak praktik dysthanasia yaitu perpanjangan proses kematian secara artifisial melalui intervensi medis invasif tanpa adanya peluang kesembuhan yang riil.
Keputusan medis untuk melepas ventilator pada neonatus dengan cacat bawaan fatal dipahami sebagai bentuk penyerahan bayi ke dalam kedaulatan Tuhan secara damai (letting die), bukan tindakan pembunuhan sengaja (killing). Fokus pelayanan setelah alat bantu dilepas dialihkan penuh pada aspek perawatan paliatif (palliative care) guna meminimalkan rasa nyeri sang bayi.
C. Agama Katolik
Sikap resmi Gereja Katolik bersandar pada Magisterium dan dokumen resmi Iura et Bona (Deklarasi tentang Euthanasia). Gereja membagi intervensi medis menjadi dua kategori wajib:
1.Sarana Biasa (Ordinary Means): Pemenuhan nutrisi, hidrasi, perawatan kenyamanan, dan higienitas dasar pasien. Kategori ini wajib tetap diberikan kepada bayi dalam kondisi apa pun sebagai bentuk penghormatan martabat manusiawi.
2.Sarana Luar Biasa (Extraordinary Means): Prosedur teknologi kedokteran yang terlalu invasif, sangat mahal, dan tidak lagi sebanding dengan harapan kesembuhan pasien.Gereja Katolik mengizinkan penghentian sarana luar biasa pada bayi dengan kondisi terminal. Tindakan ini dinilai sebagai pengakuan jujur dan rendah hati atas keterbatasan kondisi manusiawi di hadapan maut, bukan bentuk dosa pembunuhan ataupun penolakan terhadap hidup.
D. Agama Hindu
Tradisi Hindu memegang teguh prinsip Ahimsa (tidak menyakiti makhluk hidup) dan Hukum Karma. Euthanasia aktif dilarang keras karena dianggap memotong siklus reinkarnasi jiwa (Atman) secara paksa yang dapat memicu akumulasi karma buruk (papam).
Namun, dalam kasus euthanasia pasif pada neonatus tanpa fungsi kesadaran (seperti kerusakan batang otak total atau anomali fatal), ketergantungan pada alat medis artifisial justru dipandang menghambat pelepasan alami. Alat-alat tersebut dianggap mengikat jiwa (Atman) secara paksa pada sasis tubuh jasmani yang sudah rusak secara alami. Oleh karena itu, melepaskan alat penunjang hidup buatan demi membiarkan transisi jiwa berjalan alami secara kosmis dapat dibenarkan, asalkan didasari niat suci (sattvika) untuk membebaskan sang jiwa dari belenggu penderitaan fisik
E. Agama Buddha
Agama Buddha melarang keras segala bentuk pembunuhan yang didasari oleh niat buruk (cetana) untuk menghancurkan kehidupan. Kendati demikian, ajaran Buddha tidak mewajibkan pemakaian teknologi medis artifisial untuk mengintervensi sisa kehidupan biologis yang secara alami sudah gagal berfungsi.
Menghentikan alat bantu hidup pada neonatus dengan anomali fatal dipandang sebagai bentuk pelepasan (letting go) dan penerimaan tulus terhadap Hukum Ketidakkekalan (Anicca). Tindakan ini membiarkan hukum karma alamiah (Kamma) bekerja tanpa hambatan. Fokus utama dalam menghadapi situasi terminal ini adalah menjaga kondisi batin di sekitar lingkungan bayi agar ia dapat mengalami transisi kematian dalam suasana yang tenang, damai, dan bebas dari agoni rasa sakit yang berkepanjangan.
Penutup
4.1 Kesimpulan
Seluruh agama resmi di Indonesia menunjukkan kesepakatan doktrinal dalam menolak keras euthanasia aktif karena dinilai melanggar hak prerogatif Tuhan atas hidup mati manusia. Namun, dalam ruang lingkup euthanasia pasif pada neonatus dengan anomali kongenital berat, seluruh agama memiliki sudut pandang yang akomodatif dan permisif secara kontekstual.
Agama-agama sepakat bahwa jika teknologi medis tidak lagi memberikan harapan kesembuhan (medical futility) dan hanya memperpanjang agoni penderitaan bayi, maka menghentikan atau menahan alat penunjang kehidupan buatan adalah tindakan yang etis. Tindakan ini dipandang sebagai bentuk penerimaan yang tulus terhadap takdir, hukum alam, serta batas kemampuan manusiawi di hadapan Sang Pencipta, bukan sebuah kejahatan pembunuhan.
4.2 Saran
1.Regulasi Klinis dan Komite Etik: Rumah sakit perlu mengoptimalkan peran Tim Komite Etik dan Hukum yang melibatkan rohaniawan lintas agama untuk mendampingi orang tua secara spiritual sebelum keputusan penghentian alat penunjang hidup neonatus diambil. Hal ini sejalan dengan regulasi nasional mengenai penundaan dan penghentian terapi bantuan hidup.
2.Pedoman Paliatif: Tenaga medis harus tetap menjamin pemenuhan sarana biasa (ordinary means) yang mencakup kenyamanan dasar (nutrisi, hidrasi, menjaga kehangatan tubuh, dan pemberian analgetik antinyeri) bagi bayi pasca-pelepasan alat, sesuai arahan etika kedokteran dan esensi kasih sayang dalam seluruh agama.
Daftar Pustaka
Al-Qardhawi, Y. (2011). Fatawa mu’ashirah (Fatwa–fatwa kontemporer) (Vol. 3). Pustaka Al-Kautsar.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2019). Al–Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Dewan Waligereja Indonesia. (2018). Katekisasi moral hidup: Martabat manusia dan bioetika. Obor.
Kongregasi Ajaran Iman Vatikan. (1980). Iura et bona: Deklarasi tentang euthanasia. Dokumentasi dan Penerangan KWI.
Majelis Ulama Indonesia. (2005). Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 5/MUI/IV/2005 tentang euthanasia. Sekretariat MUI.
Prawirohardjo, S. (2016). Ilmu kebidanan dan neonatologi. PT Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo.
Radhakrishnan, S. (2015). The Hindu view of life: Hukum karma dan reinkarnasi. Paramita.
Saddhatissa, H. (2014). Buddhist ethics: The path to Nirvana. Wisdom Publications.
Stott, J. (2018). Isu–isu global menantang iman Kristen: Penilaian atas dilema moral kontemporer. Yayasan Komunikasi Bina Kasih.
Kontributor: Riva Alisa Putri
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

