Spektrum Akhlak Mahmudah dan Madzmumah dalam Kajian Imam Al-Ghazali Serta Aplikasinya Pada Etika Klinis
1. PENDAHULUAN
Pelayanan kesehatan merupakan bidang yang tidak hanya membutuhkan pengetahuan dan keterampilan klinis, tetapi juga integritas moral. Tenaga kesehatan berhadapan dengan manusia yang berada dalam keadaan rentan, sehingga setiap keputusan dan tindakan dapat memengaruhi keselamatan, martabat, kenyamanan, serta kepercayaan pasien. Karena itu, etika klinis diperlukan untuk membantu tenaga kesehatan menghadapi persoalan moral, terutama ketika terdapat perbedaan antara keinginan pasien, kepentingan keluarga, pertimbangan klinis, dan kewajiban profesional.
Landasan hadis juga menegaskan pentingnya pembentukan akhlak. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.” Hadis ini diriwayatkan dari Abu Hurairah dan tercantum antara lain dalam Musnad Ahmad no. 8952 serta Sunan al-Kubra al-Baihaqi no. 20819. Pesan tersebut menunjukkan bahwa akhlak bukan unsur tambahan dalam kehidupan seorang Muslim, melainkan bagian penting dari misi kenabian.
Dalam perspektif Islam, dimensi moral tersebut tidak dapat dipisahkan dari akhlak. Al-Qur’an menggambarkan Nabi Muhammad SAW sebagai pribadi yang memiliki akhlak agung (QS. Al-Qalam [68]: 4). Akhlak bukan sekadar sopan santun, tetapi mencerminkan kualitas batin yang kemudian tampak dalam perilaku. Imam Al-Ghazali memberikan perhatian besar terhadap pembentukan jiwa dan karakter. Menurut pemikirannya, perbaikan perilaku perlu dimulai dari perbaikan kondisi batin, karena tindakan yang baik secara konsisten lahir dari jiwa yang memiliki kebiasaan baik.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Akhlak
QS. Al-Qalam [68]: 4
وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ
Terjemahan: Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur.
QS. An-Nahl [16]: 90
۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Terjemahan: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
QS. Al-Hujurat [49]: 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Terjemahan: Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.
QS. Al-Isra’ [17]: 70
۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Terjemahan: Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.
Hadis riwayat Abu Hurairah — Musnad Ahmad no. 8952
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ
Terjemahan: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.” Hadis ini diriwayatkan dari Abu Hurairah dan dicantumkan dalam Musnad Ahmad no. 8952; riwayat serupa juga terdapat dalam al-Hakim dan al-Baihaqi.
Keempat ayat tersebut memberikan landasan nilai bagi pembahasan akhlak dalam esai ini: Al-Qalam menegaskan keluhuran akhlak, An-Nahl menekankan keadilan dan kebajikan, Al-Hujurat menegaskan kesetaraan manusia dan larangan membangun kemuliaan atas perbedaan sosial, sedangkan Al-Isra’ menegaskan martabat manusia. Hadis tentang penyempurnaan akhlak memperkuat bahwa pembentukan akhlak merupakan bagian penting dari misi Rasulullah SAW. Nilai-nilai tersebut kemudian dikaitkan dengan kewajiban profesional bidan dalam menghormati pasien dan menjaga keselamatan serta martabatnya.
Dalam praktik kebidanan, pendekatan ini relevan karena bidan tidak hanya memberikan tindakan klinis, tetapi juga berkomunikasi, memberikan informasi, memperoleh persetujuan tindakan, menjaga privasi, menghormati pilihan pasien, serta mendampingi perempuan dan keluarganya pada situasi yang sering kali emosional. Etika klinis modern mengenal prinsip otonomi, beneficence, non-maleficence, dan justice sebagai kerangka penting pengambilan keputusan. Prinsip-prinsip tersebut dapat diperkaya dengan perspektif akhlak Islam sehingga keputusan profesional tidak berhenti pada pertanyaan ‘apa yang boleh dilakukan’, tetapi juga ‘bagaimana tindakan tersebut dilakukan dengan karakter yang benar’.
Berdasarkan latar belakang tersebut, esai ini bertujuan menjelaskan konsep akhlak mahmudah dan madzmumah menurut Imam Al-Ghazali, menganalisis pengaruhnya terhadap perilaku profesional, serta menunjukkan aplikasinya pada etika klinis kebidanan.
2. KAJIAN KONSEP AKHLAK MENURUT IMAM AL-GHAZALI
2.1 Pengertian Akhlak
Imam Al-Ghazali menjelaskan akhlak sebagai keadaan atau sifat yang menetap dalam jiwa yang darinya perbuatan muncul dengan mudah tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan yang panjang. Definisi ini menunjukkan bahwa akhlak berbeda dari tindakan sesaat. Seseorang tidak cukup disebut berakhlak jujur hanya karena sekali mengatakan kebenaran; kejujuran menjadi akhlak apabila telah menjadi kecenderungan yang stabil dalam dirinya. (Karim, 2021; Irwandra & Permata, 2026).
Pandangan tersebut menempatkan pendidikan akhlak sebagai proses pembentukan kebiasaan dan pengendalian jiwa. Manusia memiliki kecenderungan nafsu, emosi, dan keinginan yang dapat diarahkan kepada kebaikan atau keburukan. Oleh sebab itu, akhlak membutuhkan latihan, mujahadah, pengawasan diri, dan pembiasaan. Kajian kontemporer tentang Al-Ghazali juga menempatkan konsep tersebut dekat dengan virtue ethics, karena fokusnya bukan hanya pada aturan tindakan, tetapi pada pembentukan karakter pelaku moral.
2.2 Akhlak Mahmudah
Akhlak mahmudah adalah sifat-sifat terpuji yang mendorong seseorang melakukan kebaikan dan meninggalkan keburukan. Dalam konteks profesional kesehatan, beberapa sifat yang sangat relevan adalah amanah, sidq atau kejujuran, adil, sabar, tawadhu, rahmah atau kasih sayang, menjaga lisan, dan bertanggung jawab. Amanah berarti menjalankan tugas dengan dapat dipercaya dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Kejujuran berarti memberikan informasi yang benar dan tidak memanipulasi data. Keadilan berarti memperlakukan pasien secara proporsional tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, agama, atau kedekatan pribadi.
Akhlak mahmudah juga mencakup kemampuan mengendalikan emosi. Kesabaran penting ketika menghadapi pasien yang cemas, sulit bekerja sama, atau memiliki kebutuhan komunikasi khusus. Tawadhu membuat tenaga kesehatan menyadari batas kompetensi dan bersedia berkonsultasi ketika menghadapi masalah yang berada di luar kewenangannya. Sementara itu, kasih sayang mendorong pelayanan yang manusiawi tanpa mengurangi ketepatan klinis.
2.3 Akhlak Madzmumah
Akhlak madzmumah adalah sifat tercela yang merusak hubungan manusia dengan Allah, dengan diri sendiri, dan dengan sesama. Dalam kerangka Al-Ghazali, penyakit hati seperti riya, takabbur, hasad, cinta berlebihan terhadap kepentingan dunia, serta amarah yang tidak terkendali dapat memengaruhi tindakan manusia. Riya dapat muncul ketika seseorang melakukan kebaikan terutama untuk mendapatkan pujian. Takabbur dapat membuat seseorang merasa paling benar dan menolak kritik. Hasad mendorong seseorang tidak senang terhadap keberhasilan orang lain, sedangkan amarah yang tidak terkendali dapat merusak komunikasi dan pengambilan keputusan.
Dalam lingkungan klinis, akhlak madzmumah dapat muncul dalam bentuk yang lebih konkret. Misalnya, tenaga kesehatan yang merasa lebih tinggi daripada pasien dapat berbicara merendahkan; tenaga kesehatan yang mengejar keuntungan dapat memberikan rekomendasi yang tidak sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan pasien; atau tenaga kesehatan yang tidak mampu mengendalikan emosi dapat mempermalukan pasien. Dengan demikian, akhlak madzmumah bukan hanya persoalan spiritual pribadi, tetapi dapat berimplikasi langsung terhadap mutu dan keselamatan pelayanan.
3. SPEKTRUM AKHLAK DAN HUBUNGANNYA DENGAN ETIKA KLINIS
Etika klinis berfungsi membantu tenaga kesehatan mengenali dan menyelesaikan persoalan moral dalam pelayanan. Empat prinsip yang banyak digunakan adalah autonomy, beneficence, non-maleficence, dan justice. Otonomi berkaitan dengan penghormatan terhadap kemampuan pasien mengambil keputusan; beneficence mengharuskan tenaga kesehatan mengupayakan kebaikan pasien; non-maleficence menuntut agar tenaga kesehatan menghindari kerugian atau bahaya; sedangkan justice menuntut perlakuan yang adil. Prinsip-prinsip ini juga berkaitan dengan informed consent, kejujuran, dan kerahasiaan. (Beauchamp & Childress, 2019; Varkey, 2021).
Jika ditempatkan berdampingan dengan konsep Al-Ghazali, terlihat bahwa etika klinis dan akhlak memiliki titik temu yang kuat. Amanah mendukung kerahasiaan dan tanggung jawab profesional. Kejujuran mendukung pemberian informasi yang benar dan informed consent. Rahmah mendukung beneficence karena tenaga kesehatan berusaha memberikan manfaat dengan memperhatikan kondisi manusia yang sedang dilayani. Menahan diri dari tindakan yang merugikan selaras dengan non-maleficence. Adil dan tidak diskriminatif sejalan dengan justice.
Perbedaannya terletak pada titik tekan. Prinsip etika klinis dapat menjadi kerangka analisis keputusan, sedangkan akhlak memberikan dimensi karakter dan niat pelaku. Dua tenaga kesehatan mungkin mengambil keputusan yang sama-sama sesuai prosedur, tetapi cara berkomunikasi dan niatnya dapat berbeda. Dalam perspektif akhlak, kualitas moral tindakan juga dipengaruhi oleh kejujuran, keikhlasan, kasih sayang, dan pengendalian diri. Karena itu, pembentukan karakter menjadi pelengkap penting bagi penerapan prinsip etika.
4. ANALISIS KASUS: DILEMA ETIKA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Sebagai ilustrasi, seorang ibu hamil datang ke fasilitas kesehatan dalam kondisi cemas dan meminta tindakan tertentu karena mendengar pengalaman dari media sosial. Setelah dilakukan pengkajian, bidan menilai bahwa tindakan yang diminta belum memiliki indikasi klinis. Keluarga pasien mendesak bidan agar mengikuti keinginan pasien dan meminta agar risiko tindakan tidak dijelaskan terlalu rinci supaya pasien tidak semakin takut. Situasi tersebut merupakan persoalan etika klinis karena terdapat ketegangan antara keinginan pasien, kewajiban memberikan informasi, pertimbangan keselamatan, dan tekanan keluarga.
Langkah pertama adalah menghormati pasien sebagai subjek yang memiliki martabat dan hak untuk memperoleh informasi. Bidan perlu menjelaskan kondisi, pilihan yang tersedia, manfaat, risiko, serta alternatif dengan bahasa yang mudah dipahami. Penjelasan tidak boleh dilakukan dengan nada mengancam atau merendahkan. Di sinilah akhlak sidq, rahmah, dan tawadhu diperlukan. Bidan harus jujur mengenai apa yang diketahui dan tidak diketahui, menunjukkan empati terhadap kecemasan pasien, serta tidak memaksakan kehendak pribadi.
Langkah kedua adalah menerapkan beneficence dan non-maleficence. Bidan harus mengutamakan tindakan yang memberikan manfaat dan meminimalkan risiko. Keinginan pasien penting, tetapi tenaga kesehatan tidak boleh mengabaikan keselamatan. Bila tindakan berada di luar kompetensi atau memerlukan keputusan dokter/tenaga kesehatan lain, bidan perlu melakukan kolaborasi atau rujukan. Sikap tawadhu tampak ketika tenaga kesehatan mengakui batas kompetensinya, sedangkan amanah tampak melalui pelaksanaan prosedur sesuai standar.
Langkah ketiga adalah menjaga otonomi dan kerahasiaan pasien. Keluarga dapat dilibatkan sesuai kebutuhan dan persetujuan pasien, tetapi informasi kesehatan tidak semestinya diberikan secara sembarangan. Bidan juga perlu memastikan bahwa persetujuan tindakan benar-benar diberikan setelah pasien menerima informasi yang memadai. Dalam hal ini, akhlak amanah dan menjaga lisan menjadi landasan moral yang memperkuat prinsip confidentiality.
Langkah keempat adalah memastikan keadilan. Pasien tidak boleh mendapatkan pelayanan yang lebih buruk hanya karena status ekonomi, pendidikan, agama, suku, atau latar belakang sosial. Sikap adil juga berarti tidak memberikan pelayanan berlebihan kepada pasien tertentu hanya karena hubungan pribadi. Akhlak madzmumah seperti kesombongan, riya, mencari keuntungan pribadi, dan diskriminasi harus dikenali sebagai faktor yang dapat mengganggu objektivitas keputusan klinis.
Dari analisis tersebut, penyelesaian dilema tidak cukup dengan memilih antara ‘mengikuti pasien’ atau ‘menolak pasien’. Bidan perlu melakukan komunikasi terapeutik, pengkajian klinis, penjelasan yang jujur, penghormatan terhadap otonomi, pertimbangan manfaat dan risiko, kolaborasi, serta dokumentasi. Karakter akhlak yang baik membuat proses tersebut dilakukan dengan cara yang manusiawi dan profesional.
Secara lebih mendalam, dilema tersebut memperlihatkan bahwa otonomi pasien tidak identik dengan kewajiban tenaga kesehatan untuk memenuhi setiap permintaan pasien. Otonomi harus didukung oleh informasi yang memadai dan keputusan yang bebas dari tekanan, sedangkan beneficence dan non-maleficence mengharuskan bidan mempertimbangkan manfaat serta risiko berdasarkan kondisi klinis. Tekanan keluarga juga perlu dikelola secara komunikatif agar tidak menggeser hak pengambilan keputusan pasien. Jika terjadi ketidakpastian atau perbedaan pendapat, bidan dapat melakukan konsultasi, kolaborasi, atau rujukan sesuai kewenangan, kemudian mendokumentasikan informasi, keputusan pasien, alasan klinis, dan tindak lanjut. Dengan demikian, akhlak mahmudah berfungsi sebagai karakter yang menjaga agar penerapan prinsip etika tetap jujur, adil, empatik, dan bertanggung jawab.
5. APLIKASI AKHLAK MAHMUDAH DALAM ETIKA KLINIS KEBIDANAN
| Akhlak Mahmudah | Aplikasi Klinis | Prinsip Etika yang Diperkuat |
| Amanah | Menjaga rahasia pasien, melaksanakan tugas sesuai kompetensi, dan mendokumentasikan asuhan dengan benar. | Autonomy, confidentiality, professional responsibility |
| Sidq/jujur | Memberikan informasi yang benar tentang kondisi, manfaat, risiko, dan keterbatasan tindakan. | Autonomy, informed consent |
| Rahmah | Mendengarkan kecemasan pasien, menggunakan bahasa yang empatik, dan memberikan dukungan. | Beneficence, patient-centred care |
| Adil | Tidak membedakan pasien berdasarkan latar belakang dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan. | Justice |
| Sabar | Mengendalikan emosi saat menghadapi pasien/keluarga yang cemas atau sulit bekerja sama. | Respect for persons |
| Tawadhu | Mengakui keterbatasan kompetensi dan meminta bantuan/rujukan ketika diperlukan. | Non-maleficence, professional competence |
| Menjaga lisan | Tidak mempermalukan, menggunjing, atau menyebarkan informasi pasien. | Confidentiality, dignity |
BAHAYA AKHLAK MADZMUMAH DALAM PRAKTIK KLINIS
Riya dapat menyebabkan pelayanan diarahkan untuk mendapatkan pujian, bukan semata-mata memenuhi kebutuhan pasien. Takabbur dapat membuat tenaga kesehatan menolak masukan dan mengabaikan pendapat pasien atau anggota tim. Hasad dapat merusak kerja sama antarprofesi. Amarah yang tidak terkendali dapat menghasilkan komunikasi kasar dan mengurangi rasa aman pasien. Sementara kecenderungan mencari keuntungan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pencegahannya memerlukan muhasabah dan pembiasaan. Tenaga kesehatan perlu mengevaluasi niat, menerima umpan balik, mengikuti pendidikan etik, mematuhi standar profesi, serta berani mengakui dan memperbaiki kesalahan. Akhlak tidak berarti menggantikan standar klinis; sebaliknya, akhlak membantu standar tersebut dilaksanakan dengan integritas.
7. RELEVANSI BAGI PROFESI BIDAN
Bagi mahasiswa dan calon bidan, kajian Al-Ghazali memberikan pelajaran bahwa profesionalisme tidak hanya dibangun melalui keterampilan teknis. Bidan berhadapan dengan pengalaman reproduksi yang sangat pribadi sehingga penghormatan terhadap martabat perempuan harus menjadi bagian dari praktik sehari-hari. Komunikasi yang sopan, privasi, kerahasiaan, persetujuan tindakan, sikap tidak menghakimi, dan kesediaan mendengarkan merupakan bentuk nyata akhlak dalam pelayanan.
Pembentukan akhlak juga harus diterapkan dalam hubungan dengan rekan kerja. Amanah berarti tidak menutup-nutupi kesalahan yang dapat membahayakan pasien. Tawadhu berarti bersedia belajar dari senior maupun rekan. Adil berarti tidak menyalahgunakan posisi. Menjaga lisan berarti tidak membicarakan kelemahan pasien atau kolega di luar kepentingan profesional. Dengan demikian, akhlak mahmudah membentuk budaya keselamatan dan kepercayaan dalam pelayanan.
Pada akhirnya, bidan yang berakhlak bukan berarti bidan yang hanya bersikap ramah. Ia adalah tenaga profesional yang mampu menggabungkan ilmu, keterampilan, tanggung jawab, pengendalian diri, empati, dan integritas. Inilah titik pertemuan antara etika klinis dan pendidikan akhlak.
8. KESIMPULAN
Imam Al-Ghazali memandang akhlak sebagai keadaan jiwa yang menetap dan melahirkan perilaku secara relatif mudah. Karena itu, akhlak mahmudah seperti amanah, kejujuran, keadilan, kasih sayang, kesabaran, dan tawadhu perlu dibentuk menjadi karakter, bukan sekadar dilakukan sesekali. Sebaliknya, akhlak madzmumah seperti riya, takabbur, hasad, dan amarah yang tidak terkendali perlu dikenali dan dikendalikan karena dapat memengaruhi kualitas hubungan profesional dan keputusan klinis.
Dalam etika klinis, akhlak mahmudah memiliki hubungan erat dengan penghormatan terhadap otonomi pasien, beneficence, non-maleficence, keadilan, informed consent, dan kerahasiaan. Akhlak memberikan dimensi karakter yang membuat prinsip etika tidak hanya dipahami sebagai aturan, tetapi diwujudkan dalam cara berkomunikasi, mengambil keputusan, dan memperlakukan pasien. Bagi profesi kebidanan, integrasi nilai akhlak Islam dengan etika klinis dapat membantu membentuk bidan yang kompeten secara klinis sekaligus amanah, empatik, adil, dan bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali, Abu Hamid. (t.t.). Ihya’ ‘Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Al-Ghazali, Abu Hamid. (t.t.). Mizan al-‘Amal. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of Biomedical Ethics (8th ed.). New York: Oxford University Press.
Karim, A. (2021). Kontribusi teori etika Al-Ghazali untuk pendidikan orang dewasa. el-Tarbawi, 13(2), 105–122. https://doi.org/10.20885/tarbawi.vol13.iss2.art1
Irwandra, I., & Permata, R. (2026). Filsafat akhlak Al-Ghazali dan relevansinya terhadap etika kontemporer. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, 18(1), 351–360. DOI tidak tercantum pada laman artikel; tersedia pada laman jurnal: https://cibinstitute.id/index.php/tashdiq/article/view/5846
Varkey, B. (2021). Principles of Clinical Ethics and Their Application to Practice. Medical Principles and Practice, 30(1), 17–28.
World Health Organization. (2023). Ensuring ethical standards and procedures for research with human beings.
Kontributor: Mutia Anjani
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

