Berbagi Ilmu Gizi Sebagai Wujud Sedekah Jariyah Bagi Ahli Gizi Muslim
PENDAHULUAN
Ilmu dalam Islam tidak hanya dipandang sebagai sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan seseorang, tetapi juga sebagai amanah yang harus memberikan manfaat bagi kehidupan orang lain. Seseorang yang memperoleh ilmu memiliki tanggung jawab untuk mengamalkan dan membagikannya sehingga manfaat ilmu tersebut tidak berhenti pada dirinya sendiri. Prinsip ini menjadi sangat relevan dalam profesi ahli gizi karena ilmu yang dimiliki berkaitan erat dengan kesehatan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Pengetahuan mengenai makanan bergizi, pola makan seimbang, kebutuhan zat gizi, serta pencegahan masalah gizi dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih tepat dalam menjaga kesehatan. Bagi ahli gizi Muslim, berbagi pengetahuan tersebut tidak hanya merupakan bagian dari tanggung jawab profesional, tetapi juga dapat menjadi bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus amal yang bernilai ibadah.
Islam memberikan perhatian besar terhadap ilmu yang memberikan manfaat. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ketika seseorang meninggal dunia, amalnya terputus kecuali tiga perkara, salah satunya adalah ilmu yang bermanfaat (HR. Muslim). Hadis tersebut menunjukkan bahwa manfaat ilmu dapat memiliki keberlanjutan meskipun seseorang yang menyampaikan ilmu tersebut telah meninggal dunia. Dalam konteks profesi gizi, ilmu yang diberikan kepada masyarakat dapat terus digunakan dan diteruskan kepada orang lain. Seorang ahli gizi yang memberikan edukasi kepada seorang ibu, misalnya, tidak hanya membantu satu individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi pola makan anak dan anggota keluarga lainnya. Oleh karena itu, ilmu gizi yang dibagikan secara benar dan bermanfaat dapat dipahami sebagai salah satu bentuk sedekah jariyah karena manfaatnya berpotensi terus berkembang.
Persoalan gizi di Indonesia menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap edukasi dan pemberdayaan masyarakat masih sangat besar. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting pada balita secara nasional masih mencapai 21,5%, sedangkan wasting sebesar 8,5%. Di sisi lain, prevalensi obesitas pada penduduk berusia lebih dari 18 tahun mencapai 23,4% pada tahun 2023 (Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, 2023). Data tersebut memperlihatkan bahwa permasalahan gizi tidak hanya berkaitan dengan kekurangan gizi, tetapi juga mencakup kelebihan gizi dan pola hidup yang dapat meningkatkan risiko penyakit. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran ahli gizi dalam memberikan informasi yang benar, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, berbagi ilmu gizi memiliki relevansi yang kuat, baik dalam konteks profesional maupun dalam pelaksanaan nilai sosial dan keagamaan.
PEMBAHASAN
Berbagi ilmu gizi sebagai bentuk sedekah jariyah berangkat dari pemahaman bahwa ilmu akan semakin bernilai ketika memberikan manfaat kepada orang lain. Dalam ajaran Islam, ilmu tidak seharusnya hanya menjadi sesuatu yang disimpan untuk kepentingan pribadi. Al-Qur’an dalam Surah Al-Mujadilah ayat 11 menjelaskan bahwa Allah SWT meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu. Allah SWT berfirman:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: “Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa ilmu memiliki kedudukan yang tinggi dalam kehidupan seorang Muslim. Namun, ilmu tidak cukup hanya dimiliki, melainkan perlu diwujudkan melalui pengamalan dan memberikan manfaat bagi orang lain. Bagi ahli gizi, pengamalan ilmu dapat dilakukan melalui pelayanan, konsultasi, pendidikan, penelitian, maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat. Dengan cara tersebut, ilmu yang diperoleh selama pendidikan tidak berhenti sebagai teori, tetapi dapat diterapkan menjadi pengetahuan yang memberikan manfaat secara nyata bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Ahli gizi memiliki posisi yang penting dalam memberikan pendidikan kesehatan karena masyarakat sering menghadapi berbagai informasi mengenai makanan dan kesehatan yang belum tentu benar. Perkembangan media sosial membuat informasi mengenai diet, penurunan berat badan, makanan tertentu, dan pola makan dapat tersebar dengan sangat cepat. Masalahnya, tidak seluruh informasi tersebut memiliki dasar ilmiah yang kuat. Dalam kondisi seperti ini, ahli gizi memiliki tanggung jawab untuk menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya. Edukasi yang diberikan sebaiknya didasarkan pada hasil penelitian, pedoman kesehatan, serta kondisi individu atau kelompok yang menjadi sasaran. Prinsip tersebut sejalan dengan pendekatan evidence-based yang menekankan penggunaan bukti ilmiah, data yang valid, kompetensi, serta evaluasi dalam menghasilkan intervensi yang efektif. Bahan kajian yang digunakan juga menegaskan bahwa advokasi yang baik perlu didukung oleh bukti ilmiah dan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat agar dapat menghasilkan perubahan yang nyata.
Penerapan ilmu gizi melalui pendidikan dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan, salah satunya adalah sekolah. Sekolah merupakan tempat yang strategis karena pengetahuan yang diberikan kepada anak dan remaja dapat membentuk kebiasaan yang terbawa hingga dewasa. Ahli gizi dapat memberikan edukasi mengenai sarapan, makanan bergizi seimbang, konsumsi sayur dan buah, keamanan pangan, membaca label makanan, serta dampak konsumsi makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak secara berlebihan. Penelitian Oddo dan rekan-rekan pada remaja di Indonesia menunjukkan bahwa intervensi yang menggabungkan pendidikan gizi dan komunikasi perubahan perilaku dapat meningkatkan pengetahuan gizi serta mendorong perubahan pada beberapa perilaku konsumsi. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa edukasi gizi yang dirancang berdasarkan kebutuhan dapat memberikan dampak nyata terhadap pengetahuan dan perilaku masyarakat.
Pendidikan gizi juga tidak harus terbatas pada ruang kelas. Ahli gizi Muslim dapat berbagi ilmu melalui kegiatan posyandu, organisasi masyarakat, lingkungan masjid, komunitas remaja, keluarga, maupun media digital. Misalnya, seorang ahli gizi dapat memberikan edukasi kepada ibu mengenai pemberian makanan pendamping ASI yang sesuai, membantu keluarga menyusun menu bergizi dengan bahan pangan yang mudah diperoleh, atau memberikan edukasi kepada remaja mengenai pentingnya sarapan dan pola makan seimbang. Pengetahuan tersebut kemudian dapat diterapkan oleh penerima dan diteruskan kepada anggota keluarga atau orang lain. Proses inilah yang membuat ilmu memiliki potensi manfaat yang berkelanjutan.
Dalam lingkungan masyarakat, berbagi ilmu gizi juga dapat menjadi bentuk pemberdayaan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi tentang apa yang harus dimakan, tetapi juga perlu memahami bagaimana menerapkan pengetahuan tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi, budaya, dan ketersediaan pangan di lingkungan mereka. Sebagai contoh, edukasi mengenai pola makan sehat tidak harus selalu menggunakan bahan pangan yang mahal. Ahli gizi dapat memperkenalkan pemanfaatan bahan pangan lokal seperti ikan, telur, tempe, tahu, sayuran, dan buah yang tersedia di daerah setempat. Pendekatan tersebut membuat edukasi menjadi lebih realistis dan memungkinkan masyarakat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, ahli gizi tidak hanya menyampaikan pengetahuan, tetapi juga membantu masyarakat menemukan solusi terhadap masalah gizi yang mereka hadapi.
Berbagi ilmu melalui media digital menjadi peluang lain yang semakin relevan. Seorang ahli gizi dapat membuat konten edukasi dalam bentuk video pendek, infografik, artikel, atau seminar daring yang membahas berbagai persoalan gizi. Media tersebut memungkinkan satu materi edukasi menjangkau lebih banyak orang dan dapat digunakan kembali dalam waktu yang panjang. Namun, penggunaan media digital juga harus disertai tanggung jawab. Informasi yang disampaikan harus jelas sumbernya, tidak menyesatkan, tidak memberikan janji kesehatan yang berlebihan, serta tetap berada dalam batas kompetensi profesional. Hal ini penting karena informasi kesehatan yang salah dapat memengaruhi keputusan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Konsep sedekah jariyah dalam berbagi ilmu juga dapat dilihat dari adanya rantai manfaat. Seorang ahli gizi memberikan pengetahuan kepada seorang ibu mengenai pola makan anak. Ibu tersebut kemudian menerapkan pengetahuan tersebut dalam keluarga dan mengajarkannya kepada anak. Ketika anak tumbuh dengan kebiasaan makan yang lebih sehat, pengetahuan tersebut dapat kembali diterapkan ketika anak membangun keluarganya sendiri. Meskipun ahli gizi yang pertama memberikan edukasi tidak lagi terlibat secara langsung, pengetahuan yang diberikan masih menghasilkan manfaat. Contoh tersebut menunjukkan bahwa sedekah jariyah melalui ilmu tidak selalu berbentuk sesuatu yang dapat dilihat secara langsung, tetapi dapat berupa perubahan pengetahuan, sikap, dan perilaku yang berlangsung dalam jangka panjang.
Namun, berbagi ilmu sebagai sedekah jariyah tidak berarti bahwa ahli gizi dapat menyampaikan informasi tanpa memperhatikan kebenaran ilmiah. Justru karena ilmu gizi berkaitan dengan kesehatan manusia, seorang ahli gizi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Sumber yang digunakan sebaiknya berasal dari penelitian ilmiah, pedoman lembaga kesehatan yang kredibel, serta literatur akademik yang relevan. Pendekatan berbasis bukti diperlukan agar niat baik dalam berbagi ilmu tidak menghasilkan informasi yang keliru. Hal tersebut sejalan dengan prinsip bahwa suatu tindakan sosial yang bertujuan memberikan manfaat tetap memerlukan pengetahuan, kompetensi, strategi yang tepat, dan evaluasi terhadap dampaknya.
Dengan demikian, terdapat hubungan yang kuat antara nilai keagamaan, tanggung jawab profesi, dan kebutuhan sosial dalam kegiatan berbagi ilmu gizi. Islam memberikan dorongan untuk menyebarkan ilmu yang bermanfaat, sedangkan profesi gizi memberikan pengetahuan dan kompetensi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Permasalahan gizi yang masih ditemukan di Indonesia kemudian menjadi ruang bagi ahli gizi untuk mengimplementasikan pengetahuan tersebut. Ketiga aspek tersebut dapat bertemu dalam kegiatan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Ahli gizi Muslim tidak hanya menjalankan profesinya sebagai pekerjaan, tetapi juga dapat menjadikannya sebagai sarana untuk memberikan manfaat yang lebih luas.
PENUTUP
Berbagi ilmu gizi merupakan salah satu bentuk nyata pengamalan ilmu yang memiliki nilai sosial sekaligus keagamaan bagi ahli gizi Muslim. Ilmu yang diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman profesional dapat memberikan manfaat yang lebih luas apabila dibagikan kepada masyarakat secara benar dan bertanggung jawab. Konsep ilmu yang bermanfaat dalam ajaran Islam memberikan dasar bahwa pengetahuan dapat menjadi amal yang terus memberikan manfaat. Dalam profesi gizi, hal tersebut dapat diwujudkan melalui edukasi kepada pasien, keluarga, siswa, komunitas, kader kesehatan, maupun masyarakat melalui media digital.
Permasalahan gizi di Indonesia yang masih mencakup stunting, wasting, obesitas, serta berbagai persoalan pola makan menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap edukasi gizi masih sangat besar. Oleh karena itu, ahli gizi Muslim memiliki peluang untuk berkontribusi melalui penyebaran pengetahuan yang berbasis bukti, mudah dipahami, dan sesuai dengan kondisi masyarakat. Berbagi ilmu tidak cukup hanya dengan menyampaikan informasi, tetapi juga perlu memperhatikan ketepatan sumber, cara penyampaian, karakteristik sasaran, dan dampak dari edukasi yang diberikan.
Pada akhirnya, ilmu gizi dapat menjadi lebih bermakna ketika tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi atau pekerjaan, tetapi juga dimanfaatkan untuk membantu orang lain. Ketika seorang ahli gizi mengajarkan pengetahuan yang kemudian dipahami, diterapkan, dan diteruskan oleh masyarakat, manfaat ilmu tersebut dapat terus berkembang. Oleh karena itu, bagi ahli gizi Muslim, berbagi ilmu gizi dapat menjadi bentuk sedekah jariyah yang menghubungkan profesionalisme, pengabdian kepada masyarakat, dan nilai ibadah. Ilmu yang diberikan dengan niat yang baik, berdasarkan bukti ilmiah, serta menghasilkan manfaat bagi kehidupan orang lain merupakan bentuk kontribusi yang tidak hanya penting bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga memiliki nilai kebaikan yang berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2022). Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) Edisi V. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2025). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Brownson, R. C., Fielding, J. E., & Maylahn, C. M. (2009). Evidence-based public health: A fundamental concept for public health practice. Annual Review of Public Health, 30, 175–201. https://doi.org/10.1146/annurev.publhealth.031308.100134
Muslim, I. (n.d.). Sahih Muslim 1631: The Book of Wills. Sunnah.com. https://sunnah.com/muslim/25/20
Oddo, V. M., Roshita, A., Khan, M. T., Ariawan, I., Wiradnyani, L. A. A., Chakrabarti, S., Izwardy, D., & Rah, J. H. (2022). Evidence-based nutrition interventions improved adolescents’ knowledge and behaviors in Indonesia. Nutrients, 14(9), 1717. https://doi.org/10.3390/nu14091717
Shapu, R. C., Ismail, S., Ahmad, N., Lim, P. Y., & Abubakar, C. J. (2020). Systematic review: Effect of health education intervention on improving knowledge, attitudes and practices of adolescents on malnutrition. Nutrients, 12(8), 2426. https://doi.org/10.3390/nu12082426
Su’aidi, H. (2013). Konsep amar ma’ruf nahi mungkar perspektif hadis. Jurnal Penelitian, 6(2), 1–14.
World Health Organization. (2021). Nutrition action in schools: A review of evidence related to the Nutrition-Friendly Schools Initiative. World Health Organization.
Al-Qur’an. QS. Al-Mujadilah [58]: 11. Qur’an Surah Al-Mujadilah ayat 11
Kontributor: Raisha Maiakirania
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

