Lima Kebutuhan Pokok Manusia sebagai Bingkai Perlindungan Hak dalam Layanan Gizi
Pendahuluan
Latar Belakang
Gizi merupakan salah satu unsur paling mendasar dalam keberlangsungan hidup manusia. Asupan makanan yang cukup, aman, beragam, dan sesuai kebutuhan tubuh berperan penting dalam pertumbuhan fisik, perkembangan kognitif, produktivitas, serta pencegahan penyakit. Sebaliknya, kekurangan gizi dapat menimbulkan berbagai persoalan, seperti stunting, anemia, penurunan daya tahan tubuh, gangguan kecerdasan, dan meningkatnya risiko penyakit tidak menular. Masalah gizi tidak hanya berkaitan dengan pilihan makanan individu, tetapi juga dipengaruhi oleh kemiskinan, ketimpangan akses, pendidikan, sanitasi, budaya, dan kebijakan publik.
Sedangkan Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan harus dihormati tanpa membedakan latar belakang seseorang. Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap manusia tidak hanya berkaitan dengan hubungan antarmanusia, tetapi juga menjadi bagian dari tujuan ditetapkannya syariat. Salah satu konsep penting yang menjelaskan hal tersebut adalah Al-Daruriyat Al-Khams atau lima kebutuhan pokok manusia dalam maqashid al-syariah. Konsep ini menempatkan perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal) sebagai kebutuhan mendasar yang harus dijaga. Pemikiran mengenai lima kebutuhan pokok tersebut banyak dikaitkan dengan Imam Al-Ghazali dan kemudian dikembangkan secara sistematis oleh Imam Al-Syatibi.
Dalam kehidupan manusia, pemenuhan kebutuhan pokok tersebut memiliki hubungan yang erat dengan kesehatan dan gizi. Makanan bukan hanya kebutuhan biologis, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan hidup, kemampuan berpikir, pertumbuhan, kesehatan reproduksi, serta kondisi sosial ekonomi seseorang. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menjelaskan bahwa gizi yang baik berperan penting terhadap kesehatan, pertumbuhan, perkembangan, kekebalan tubuh, produktivitas, dan pencegahan berbagai penyakit. Sebaliknya, kekurangan atau kelebihan gizi dapat memberikan dampak serius terhadap individu maupun masyarakat.
Pentingnya Topik
Konsep Al-Daruriyat Al-Khams menjadi penting dalam layanan gizi karena profesi di bidang gizi tidak hanya berhubungan dengan pemberian makanan atau perhitungan kebutuhan zat gizi. Tenaga gizi memiliki tanggung jawab untuk membantu individu memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, adil, dan sesuai dengan kebutuhannya. Pendekatan berbasis hak juga menempatkan pangan dan kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. WHO menyatakan bahwa hak atas kesehatan berkaitan erat dengan hak atas pangan, informasi, air, tempat tinggal, dan berbagai kondisi dasar lainnya.
Tujuan Penulisan
Esai ini bertujuan untuk menjelaskan konsep Al-Daruriyat Al-Khams sebagai salah satu dasar perlindungan hak manusia dalam Islam, mengkaji landasan Al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan perlindungan jiwa dan harta, serta menganalisis penerapan lima kebutuhan pokok tersebut dalam praktik layanan gizi. Dengan demikian, konsep maqashid al-syariah dapat dipahami tidak hanya sebagai teori keislaman, tetapi juga sebagai nilai yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan profesi gizi.
Pembahasan
Konsep/Teori
Al-Daruriyat Al-Khams merupakan lima kebutuhan mendasar yang harus dijaga agar kehidupan manusia dapat berlangsung dengan baik. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa maqashid al-syariah bertujuan mewujudkan maslahah atau kemaslahatan manusia dengan menjaga lima unsur utama, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sesuatu yang mendukung perlindungan terhadap kelima unsur tersebut merupakan kemaslahatan, sedangkan sesuatu yang merusaknya merupakan kemudaratan. Pemikiran tersebut kemudian menjadi salah satu fondasi penting dalam perkembangan teori maqashid al-syariah.
Dalam konteks gizi, kelima unsur tersebut dapat dipahami secara saling berhubungan. Hifz al-din atau menjaga agama dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap keyakinan dan kebutuhan pangan sesuai ketentuan agama, termasuk memperhatikan aspek halal dan haram dalam pemilihan bahan pangan. Hifz al-nafs atau menjaga jiwa mempunyai hubungan yang sangat kuat dengan bidang gizi karena makanan yang cukup, bergizi, aman, dan sesuai kebutuhan merupakan salah satu faktor yang mendukung keberlangsungan hidup serta kesehatan manusia. Hifz al-‘aql atau menjaga akal berkaitan dengan pemenuhan zat gizi yang mendukung pertumbuhan dan fungsi otak. Hifz al-nasl atau menjaga keturunan berkaitan dengan kesehatan reproduksi, kehamilan, pertumbuhan anak, serta pencegahan masalah gizi antargenerasi. Sementara itu, hifz al-mal atau menjaga harta dapat dikaitkan dengan penggunaan sumber daya secara bertanggung jawab, termasuk penyediaan makanan yang bergizi tanpa pemborosan dan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Landasan Al-Quran
Mengenai perlindungan jiwa sebagai salah satu hak dasar, Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 32 :
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ
Artinya: “Barang siapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain atau berbuat kerusakan di bumi, maka seakanakan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Q.S. Al-Ma’idah: 32).
Ayat ini menjadi landasan penting bagi hifzh an-nafs.
QS. Al-Ma’idah ayat 32 mengandung pesan yang sangat kuat mengenai penghormatan terhadap kehidupan manusia. Meskipun ayat tersebut berbicara dalam konteks ketentuan yang diberikan kepada Bani Israil, pesan moralnya menunjukkan bahwa kehidupan manusia memiliki nilai yang sangat tinggi dan tidak boleh dirusak atau dihilangkan tanpa alasan yang dibenarkan. Perumpamaan bahwa menyelamatkan satu kehidupan seakan-akan menyelamatkan seluruh manusia menunjukkan bahwa tindakan menjaga keselamatan seseorang memiliki nilai kemanusiaan yang sangat besar. Dalam perspektif Al-Daruriyat Al-Khams, prinsip tersebut berkaitan erat dengan hifz al-nafs, yaitu perlindungan terhadap jiwa.
Makna hifz al-nafs tidak hanya terbatas pada larangan membunuh, tetapi dapat dipahami lebih luas sebagai kewajiban untuk memelihara, melindungi, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi yang cukup, aman, dan sesuai kebutuhan dapat menjadi salah satu bentuk nyata dari upaya menjaga jiwa. Seseorang yang mengalami kekurangan gizi, kelaparan, atau memperoleh makanan yang tidak aman dapat mengalami gangguan kesehatan yang pada akhirnya mengancam kehidupannya. Dengan demikian, tindakan mencegah malnutrisi, memberikan edukasi gizi, memastikan keamanan pangan, serta memberikan intervensi gizi kepada individu yang membutuhkan dapat dipandang sebagai bentuk penerapan nilai hifz al-nafs dalam bidang gizi.
Bagi seorang ahli gizi, ayat ini juga memberikan landasan moral bahwa kesehatan dan keselamatan klien harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan. Rekomendasi diet tidak boleh diberikan secara sembarangan karena keputusan yang berkaitan dengan makanan dan zat gizi dapat memengaruhi kondisi kesehatan seseorang. Ahli gizi perlu menggunakan ilmu pengetahuan dan bukti ilmiah dalam menentukan intervensi agar pelayanan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan bahaya bagi klien. Dengan demikian, menjaga kehidupan dalam konteks profesi gizi bukan hanya berarti menyelamatkan seseorang dari kondisi yang mengancam nyawa, tetapi juga berusaha mencegah terjadinya masalah kesehatan melalui pemenuhan gizi yang tepat.
Mengenai perlindungan akal melalui larangan mengonsumsi khamar, Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90 mengenai pengharaman khamar, judi, berhala, dan panah undian sebagai perbuatan keji dari perbuatan setan, menjadi landasan bagi hifzh al-’aql. Mengenai perlindungan harta melalui larangan memakan harta secara batil, Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (Q.S. An-Nisa: 29, penggalan ayat).
Ayat ini menjadi landasan bagi hifzh al-mal, menegaskan bahwa AlQur’an secara komprehensif memberikan landasan bagi kelima hak dasar manusia.
QS. An-Nisa ayat 29 memberikan prinsip mengenai perlindungan terhadap harta dan larangan memperoleh atau menggunakan harta dengan cara yang batil. Ayat ini menegaskan bahwa hubungan ekonomi antarmanusia harus dilakukan secara benar dan atas dasar kerelaan. Artinya, seseorang tidak boleh mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan atau mengeksploitasi orang lain. Prinsip tersebut menjadi salah satu dasar hifz al-mal, yaitu menjaga dan melindungi harta manusia.
Jika dikaitkan dengan bidang gizi, hifz al-mal memiliki makna yang cukup luas. Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang membutuhkan sumber daya ekonomi untuk memperolehnya. Oleh karena itu, pelayanan gizi seharusnya tidak hanya memperhatikan kandungan zat gizi suatu makanan, tetapi juga mempertimbangkan keterjangkauan dan kemampuan ekonomi individu atau keluarga. Rekomendasi makanan yang terlalu mahal dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi klien dapat membuat anjuran tersebut sulit diterapkan. Sebaliknya, ahli gizi dapat membantu klien memilih bahan pangan yang bergizi, aman, dan sesuai dengan anggaran yang dimiliki.
Ayat ini juga dapat menjadi dasar bagi kejujuran dan tanggung jawab profesional ahli gizi. Dalam memberikan edukasi atau pelayanan, ahli gizi tidak seharusnya memberikan informasi yang menyesatkan hanya untuk memperoleh keuntungan tertentu. Misalnya, merekomendasikan suatu produk pangan atau suplemen tanpa dasar ilmiah dan tanpa mempertimbangkan kebutuhan klien dapat menyebabkan pemborosan bahkan kerugian bagi klien. Oleh karena itu, hifz al-mal dalam layanan gizi dapat diwujudkan melalui pemberian informasi yang jujur, rekomendasi yang sesuai kebutuhan, serta penggunaan sumber daya pangan dan ekonomi secara bijaksana.
Landasan Hadist
Mengenai perlindungan darah, harta, dan kehormatan manusia, terdapat hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah mengenai khutbah Rasulullah pada Haji Wada :
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هُذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هُذَا
Artinya: “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram atas kalian sebagaimana haramnya hari ini, di bulan ini, di negeri kalian ini.” (H.R. Bukhari nomor 1741, Muslim nomor 1679, penggalan hadis).Hadis ini, yang disampaikan dalam khutbah terakhir Rasulullah, menjadi deklarasi HAM paling komprehensif dalam sejarah Islam, menegaskan perlindungan tegas terhadap jiwa, harta, dan kehormatan setiap manusia sebagai hak yang tidak boleh dilanggar.
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari No. 1741 dan Muslim No. 1679 disampaikan Rasulullah SAW dalam konteks Khutbah Haji Wada’. Dalam hadis tersebut ditegaskan bahwa darah, harta, dan kehormatan manusia merupakan sesuatu yang suci dan harus dihormati. Pesan tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan perlindungan yang kuat terhadap tiga aspek penting kehidupan manusia, yaitu keselamatan jiwa, kepemilikan harta, dan martabat manusia.
Makna hadis tersebut dapat dipahami bahwa seseorang tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan, menyakiti, mengambil hak, atau merendahkan manusia lainnya. Perlindungan tersebut berlaku karena setiap manusia memiliki kehormatan dan hak yang harus dihormati. Dalam kerangka Al-Daruriyat Al-Khams, perlindungan terhadap darah atau jiwa berkaitan dengan hifz al-nafs, sedangkan perlindungan terhadap harta berkaitan dengan hifz al-mal. Sementara itu, penghormatan terhadap kehormatan manusia memperkuat prinsip bahwa pelayanan kepada manusia harus dilakukan dengan menjaga martabatnya.
Dalam praktik layanan gizi, hadis tersebut dapat menjadi dasar bagi ahli gizi untuk menghormati hak dan martabat setiap klien. Klien tidak boleh diperlakukan secara berbeda atau direndahkan karena kondisi gizi, penyakit, keadaan ekonomi, maupun kebiasaan makannya. Ahli gizi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga informasi pribadi klien dan memberikan pelayanan secara profesional. Selain itu, setiap intervensi gizi harus diarahkan untuk memberikan manfaat dan tidak membahayakan kondisi klien.
Hadis tersebut juga mengajarkan bahwa harta dan jiwa tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab moral. Dalam layanan gizi, biaya pelayanan, makanan, bahan pangan, maupun produk pendukung gizi harus digunakan secara bertanggung jawab. Ahli gizi perlu menghindari pemborosan dan konflik kepentingan yang dapat menyebabkan klien mengeluarkan biaya tanpa memperoleh manfaat yang sesuai. Dengan demikian, pesan hadis dapat diterapkan dalam bentuk pelayanan gizi yang aman, jujur, adil, menghormati martabat manusia, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Pendapat Ulama/Ahli
Pendapat Al-Ghazali mengenai lima kebutuhan pokok memperlihatkan bahwa syariat memiliki orientasi pada perlindungan kemaslahatan manusia. Al-Syatibi kemudian mengembangkan pemikiran maqashid dengan menempatkan lima unsur tersebut dalam kategori daruriyyat, yaitu kebutuhan yang apabila tidak terlindungi dapat menyebabkan kerusakan serius dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, penerapan konsep ini dalam bidang kesehatan dan gizi memiliki dasar yang kuat karena kesehatan merupakan salah satu kondisi yang memungkinkan manusia mempertahankan kehidupan, akal, keturunan, serta produktivitasnya.
Hasil Kajian Ilmiah
Hasil kajian ilmiah modern juga menunjukkan adanya hubungan yang kuat antara pemenuhan pangan dan gizi dengan hak manusia. WHO menjelaskan bahwa hak atas pangan tidak hanya berarti tersedianya makanan dalam jumlah yang cukup, tetapi juga mencakup pangan yang aman dan memiliki kualitas gizi yang memadai. Perspektif hak asasi manusia dalam bidang pangan dan gizi juga menekankan pentingnya akses yang adil terhadap pangan serta perlindungan dari kelaparan dan malnutrisi. Hal tersebut sejalan dengan prinsip hifz al-nafs karena pemenuhan pangan yang memadai merupakan salah satu upaya menjaga kehidupan dan kesehatan.
Kajian WHO mengenai kebijakan pangan dan gizi juga menunjukkan bahwa pendekatan berbasis hak, keadilan, dan kesetaraan penting dalam penyelenggaraan program gizi. Kebijakan pangan sekolah, misalnya, tidak hanya perlu mempertimbangkan efektivitas intervensi, tetapi juga kesetaraan, hak asasi manusia, keterjangkauan, penerimaan sosial, serta kondisi budaya masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa layanan gizi tidak cukup hanya berorientasi pada angka kebutuhan zat gizi, tetapi juga harus memperhatikan kondisi sosial dan hak individu yang menerima layanan.
Analisis Penulis Implementasi dalam Praktik Profesi Sesuai Bidang Kelimuan
Menurut analisis penulis, penerapan Al-Daruriyat Al-Khams dalam profesi gizi dapat dilakukan dengan menempatkan manusia sebagai pusat pelayanan. Pada aspek hifz al-din, ahli gizi perlu menghormati keyakinan dan nilai agama klien, misalnya dengan memperhatikan kehalalan bahan pangan serta kebutuhan diet tertentu berdasarkan keyakinan. Pada aspek hifz al-nafs, ahli gizi harus memastikan bahwa rekomendasi makanan dan intervensi gizi tidak membahayakan kesehatan serta didasarkan pada bukti ilmiah. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa pangan yang aman dan bergizi merupakan bagian penting dari kesehatan manusia.
Pada aspek hifz al-‘aql, ahli gizi dapat berperan melalui edukasi gizi dan pemenuhan zat gizi yang mendukung pertumbuhan serta fungsi kognitif. Pada aspek hifz al-nasl, pelayanan gizi dapat diarahkan pada pemenuhan kebutuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, anak, dan kelompok usia lainnya untuk mendukung kesehatan generasi sekarang maupun generasi berikutnya. Sementara itu, hifz al-mal dapat diterapkan melalui penyusunan menu yang bergizi, aman, dan tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi klien. Ahli gizi juga perlu menghindari pemborosan makanan dan penggunaan sumber daya yang tidak diperlukan.
Dengan demikian, penerapan Al-Daruriyat Al-Khams tidak berarti menggantikan ilmu gizi modern, tetapi menjadi landasan nilai yang melengkapi penerapan ilmu tersebut. Ilmu gizi memberikan dasar ilmiah mengenai kebutuhan zat gizi, pola makan, dan intervensi, sedangkan maqashid al-syariah memberikan kerangka etis mengenai tujuan dan nilai yang harus dilindungi. Keduanya dapat berjalan bersama untuk menciptakan pelayanan gizi yang tidak hanya tepat secara ilmiah, tetapi juga manusiawi, adil, dan bertanggung jawab.
Penutup
Kesimpulan
Al-Daruriyat Al-Khams merupakan konsep penting dalam maqashid al-syariah yang menempatkan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai kebutuhan dasar manusia. Kelima unsur tersebut memiliki hubungan yang erat dengan layanan gizi karena pemenuhan pangan dan gizi berpengaruh terhadap kehidupan, kesehatan, perkembangan kognitif, kesehatan reproduksi, serta kondisi sosial ekonomi seseorang. QS. Al-Ma’idah ayat 32 dan QS. An-Nisa ayat 29 serta hadis riwayat Bukhari No. 1741 dan Muslim No. 1679 memberikan dasar mengenai pentingnya menjaga kehidupan, menghormati harta, dan mencegah kerugian terhadap manusia.
Dalam praktik profesi gizi, konsep tersebut dapat diwujudkan melalui pelayanan yang menghormati agama dan keyakinan klien, menjaga keselamatan dan kesehatan, mendukung fungsi akal dan perkembangan manusia, memperhatikan kesehatan generasi, serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi dalam pemenuhan pangan. Dengan demikian, profesi gizi tidak hanya memiliki tanggung jawab ilmiah, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga hak dan kemaslahatan manusia.
Saran
Penerapan nilai Al-Daruriyat Al-Khams sebaiknya diperkuat dalam pendidikan dan praktik profesi gizi. Mahasiswa dan tenaga gizi perlu memahami bahwa pelayanan gizi tidak hanya berorientasi pada pencapaian status gizi, tetapi juga pada penghormatan terhadap martabat, hak, kebutuhan, keyakinan, dan kondisi sosial ekonomi setiap individu. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membentuk tenaga gizi yang kompeten secara ilmiah sekaligus memiliki integritas moral dan kepedulian terhadap kemaslahatan masyarakat.
Daftar Pustaka
Al-Ghazali, A. H. (1970). Al-Mustasfa min ‘ilm al-usul. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Kayadibi, S. (2019). The state as an essential value (ḍarūriyyāt) of the maqāṣid al-sharī‘ah. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 19(1). Journal UIN Jakarta
Malik, M. (2015). Al-Maqasid al-Shari’ah (The comprehensive objectives of Shari’ah). Penang Institute.
Sharjeel, M. S., Ahmad, A., & Bilal, M. (2025). The thoughts of Imam al-Ghazali and Imam al-Shatibi on the objectives of Sharia and their impact on the sciences of Maqasid al-Sharia. AL-HAYAT Research Journal.
World Health Organization. (2000). Food and nutrition: A human rights perspective. WHO.
World Health Organization. (2021). Implementing school food and nutrition policies: A review of contextual factors. WHO.
World Health Organization. (2024). What are healthy diets? Joint statement by the Food and Agriculture Organization of the United Nations and the World Health Organization. WHO
Kontributor: Nazifah Marhani
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

