Keistimewaan Akal, Nafsu, dan Kehendak Sebagai Landasan Penghormatan Otonomi Pasien dalam Pelayanan Kebidanan

Pendahuluan

Manusia diciptakan oleh Allah SWT, dalam sabaik-baik bentuk (ahsani taqwim) dan dianugerahi tiga potensi istimewah yang tidak dimiliki makhluk lain, yaitu akal sebagai kemampuan berpikir dan menimbang, nafsu sebagai dorongan rasa, keinginan, dan emosi, serta kehendak (iradah) sebagai kebebasan untuk memilih dan bertindak. Ketiga anugerah tersebut menjadikan manusia sebagai makhluk mukalaf, yakni pribadi yang memiliki kapasitas untuk memahami informasi, mempertimbangkan konsekuensi, dan menentukan pilihan atas dirinya secara bertanggung jawab. Dalam dunia kesehatan, termasuk pelayanan kebidanan, keistimewaan ini menjadi fondasi filosofis dan teologis bagi lahirnya prinsip penghormatan terhadap otonomi pasien, yaitu hak setiap individu untuk mengetahui, mempertimbangkan, dan memutuskan sendiri tindakan medis yang akan diterimanya.

Topik ini penting untuk dikaji karena dalam praktik pelayanan kebidanan sehari-hari masih sering dijumpai pendekatan paternalistik, yaitu tenaga kesehatan mengambil keputusan atas nama pasien tanpa memberikan ruang yang cukup bagi ibu untuk memahami dan memilih. Padahal, ibu hamil, bersalin, dan nifas adalah pribadi yang berakal sehat, memiliki perasaan dan kekhawatiran, serta berhak menggunakan kehendaknya untuk menentukan pilihan atas tubuh dan proses persalinanya sendiri, selama tidak bertentangan dengan syariat dan keselamatan jiwa. Penulisan esai ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep keistimewaan akal, nafsu, dan kehendak dalam perspektif islam sebagai landasan filosofis penghormatan otonomi pasien, sekaligus menganalisis bagaimana konsep tersebut dapat diimplementasikan secara konkret dalam praktik profesi kebidanan melalui mekanisme informed consent, informed consent, informed choise, dan penghormatan terhadap hak menolak tindakan (informed refusal).

Pembahasan

Islam memandang akal sebagai anugerah tertinggi yang membedakan manusia secara mendasar dari makhluk lain. Kemuliaan manusia atas ciptaan lain disebutkan secara tegas oleh Allah SWT, dalam firman-Nya berikut.

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di darat dan di laut, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (QS. Al-Isra’/17: 70)

Kemuliaan tersebut tidak lepas dari kedudukan akal yang tinggi dalam pandangan islam. Muhammad Abduh menegaskan bahwa islam adalah agama yang rasional dan dapat diterima oleh akal sehat, sebab akal sehat merupakan kekuatan utama yang memungkinkan manusia mengenal kebenaran dan menimbang baik-buruk suatu perbuatan. Kajian kontemporer yang menghubungkan konsep akal dan qalb dengan temuan neurosains menegaskan bahwa kapasitas berpikir rasional manusia memiliki basis biologis sekaligus dimensi spirituan yang menjadikan manusia mampu memahami informasi secara utuh sebelum mengambil keputusan (Nur Jannah & Suyadi, 2022). Nabi Muhammad Saw, bersabda mengenai keterkaitan akal dengan pembebanan tanggung jawab hukum dan moral sebagai berikut.

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga golongan: orang tidur, hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baliq, dan orang gila hingga ia berakal sehat kembali” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukan bahwa akal sehat merupakan prasyarat mutlak bagi seorang untuk dibebani tanggung jawab (taklif) atas keputusannya. Prinsip ini sejalan dengan kaidah bioetika modern yang menempatkan kompetensi kognitif pasien sebagai syarat sahnya persetujuan tindakan medis, sebagaimana dikemukakan Faden dan Beauchamp (1986) bahwa informed consent hanya bermakna apabila diberikan oleh individu yang cakap memahami informasi idan konsekuensi pilihannya. Dengan demikian, penghormatan terhadap akal pasien dalam pelayanan kebidanan berarti bidan wajib memastikan ibu benar-benar memahami penjelasan yang diberikan sebelum menyetujui suatu tindakan.

Selain akal, manusia juga dianugerahi nafsu, yaitu potensi jiwa yang menggerakan rasa, keinginan, dan emosi. Allah Swt, berfirman tentang penyempurnaan jiwa manusia dengan potensi baik dan buruk sekaligus.

وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا

“Demi jiwa serta penyempurnaan (ciptaan)-nya, maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu jalan kejahatandan ketakwaannya” (QS. Asy-Syams/91: 7-8)

Al-Ghazali dalam ihya’  ‘Ulumuddin membagi nafsu ke dalam beberapa tingkatan, yaitu nafs ammarah yang cenderung mengajak kepada keburukan dan kesenangan duniawi, nafs lawwamah yang mulai menyesali kesalahan, hingga nafs muthmainnah yang tenang dan condong pada kebaikan. Konsep ini memperlihatkan bahwa nafsu bukan semata dorongan negatif, melainkan dinamika jiwa yang perlu dikelolah agar terarah pada kebaikaan. Kajian psikologi islam menegaskan bahwa jiwa manusia bersifat dinamis dan senantiasa bergerak antara kecenderungan baik dan buruk, sehingga pendekatan terhadap manusia tidak dapat dilepaskan dari pemahaman atas kondisi emosionalnya (Yudiani, 2013). Dalam konteks pelayanan kebidanan, pengakuan atas dimensi nafsu ini berarti bidan tidak boleh memperlakukan pasien semata sebagai objek tindakan klinis, melainkan sebagai pribadi utuh yang mengalami rasa takut, cemas, dan harapan selama proses kehamilan dan persalinan, sehingga pendekatan komunikasi yang empatik menjadi bagian tidak terpisahkan dari asuhan sayang ibu.

Keistimewaan ketiga yang dianugerahkan Allah Swt, kepada manusia adalah kehendak, yaitu kebebasan untuk memilih jalan hidupnya sendiri beserta segala konsekuensinya. Al-Qur’an menegaskan hal ini melalui firman-Nya.

إِنَّا هَدَيْنَاهُ السَّبِيلَ إِمَّا شَاكِرًا وَإِمَّا كَفُورًا

“Sesungguhnya kami telah menunjukan jalan yang lurus, ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir” (QS.Al-Insan/76:3)

Kaidah ini menjadi landasan bagi prinsip nonmaleficence dalam etika kesehatan modern, yang mengharuskantenaga kesehatan menghindarkan pasien dari tindakan yang memaksa atau merugikan tanpa persetujuannya. Dengan demikianlah, kehendak pasien untuk menerima atau menolak suatu tindakan medis, setelah memperoleh informasi yang lengkap, merupakan hak yang harus dihormati oleh bidan sebagai pemberi layanan.

Konvergensi anta konsep akal, nafsu, dan kehendak dengan prinsip bioetika modern semakin terlihat jelas empiris tentang informed consent. Pandangan tentang keterkaitan akal, nafsu, dan kehendak ini juga banyak dibahas oleh para filsuf muslim klasik. Ibnu Miskawaih, misalnya, memandang jiwa manusia sebagai satu kesatuan yang terdiri atas daya berpikir, daya keinginan, dan daya semangat, yang idealnya bekerja secara seimbang dibawah kendali akal agar menghasilkan akhlak yang mulia. Pandangan serupa dikemukakan oleh Ibnu Sina yang menempatkan akal sebagai daya tertinggi dalam jiwa manusia karena mampu mengarahkan dorongan-dorongan jiwa yang lebih rendah menuju kebaikan. Kesatuan pandangan para ulama dan filsuf muslim ini menegaskan bahwa akal, nafsu, dan kehendak bukanlah tiga entitas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan sistem jiwa yang saling memengaruhi, sebagaimana pula ditegaskan bahwa unsur akal, amarah, dan hawa nafsu senantiasa berinteraksi membentuk kepribadian manusia secara utuh. Implikasinya bagi pelayanan kesehatan adalah bahwa pasien tidak dapat didekati secara parsial, baik semata dari sisi rasionalitas klinis maupun semata dari sisi emosinya, melainkan harus dipahami sebagai pribadi yang utuh ketika ia menyampaikan persetujuan maupun penolakannya terhadap suatu tindakan medis.

Berdasarkan uraian tersebut, saya memandang bahwa ketiga keistimewaan manusia dalam perspektif islam sesungguhnya barisan secara harmonis dengan prinsip otonomi dalam bioetika modern. Akal mempresentasikan kompetensi kognitif pasien untuk memahami informasi medis, nafsu mempresentasikan dimensi emosional dan psikologis yang menuntut pendekatan komnikasi yang manusiawi dan empatik, sedangkan kehendak mempresentasikan hak untuk memilih tanpa paksaan, baik untuk menyetujui maupun menolak suatu tindakan. Ketiganya tidak dapat dipisahkan satu sama lain, sebab keputusan medis yang benar-benar otonom hanya dapat lahir dari pasien yang berakal sehat, emosinya dipahami dan ditenangkan, serta kehendak diberi ruang untuk menentukan pilihan secara bebas dan bertanggung jawab.

Implementasi konkret dari kerangka ini dalam praktik profesi kebidanan dapat dilihat dalam beberapa bentuk. Pertama, bidan wajib memberikan informasi yang lengkap, jujur, dan mudah dipahami mengenai kondisi, pilihan tindakan, risiko, manfaat, serta alternatif sebelum meminta persetujuan tertulis, misalnya pada tindakan episiotomy, induksi persalinan, atau rujukan. Kedua, bidan perlu mengembangkan komunikasi yang peka terhadap kondisi psikologis ibu, termasuk rasa taku dan cemas menjelang persalinan, sebagai wujud penghormatan terhadap dimensi nafsu pasien, jelanan dengan prinsip asuan sayang ibu. Ketiga, bidan wajib menghormati hak ibu untuk menolak sesuatu tindakan (informed refusal) setelah penjelasan diberikan, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan yang mengancam nyawa ibu maupun janin, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan kesehatan. Keempat, penyusunan rencana persalinan bersama ibu dapat menjadi saran konkret untuk mewadahi kehendak pasien dalam menentukan preferensi selama proses persalinannya. Kelima, dokumentasi seluruh proses pemberian informasi dan pengambilan keputusan pasien perlu dilakukan secara tertib dalam rekam medis, sebagai bentuk pertanggungjawaban professional sekaligus perlindungan hukum bagi bidan maupun pasien itu sendiri. Melalui kelima langkah tersebut, penghormatan terhadap akal, nafsu, dan kehendak pasien tidak lagi menjadi konsep abstrak, melainkan praktik nyata yang menjunjung tinggi martabat perempuan dalam pelayanan kebidanan.

Penutup

Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa akal, nafsu, dan kehendak merupakan tiga keistimewaan yang dianugerahkan Allah Swt kepada manusia sebagai landasan bagi kemuliaannya, dan ketiganya secara harmonis menjadi fondasi filosofis-teologis bagi penghormatan otonomi pasien dalam pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kebidanan. Akal menjadi dasar kompetensi pasien untuk memahami informasi, nafsu menuntut pendekatan yang empatik terhadap dimensi emosional pasien, dan kehendak menjadi dasar hak pasien untuk memilih secara bebas tanpa paksaan, baik dalam menyetujui maupun menolak suatu tindakan medis.

Daftar Pustaka

Faden, R. R., & Beauchamp, T. L. (1986). A history and theory of informed consent. Oxford University Press.

International Confederation of Midwives. (2014). International code of ethics for midwives. ICM.

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang persetujuan tindakan Kedokteran

NurJannnah, N., & Suyadi, S. (2022). Akal dan qalb dalam perspektif Al-Qur’an dan neurosains. Manazhim: Jurnal Manajemen dan Ilmu Pendidikan, 4(1), 53-65. https://doi.org/10.36088/manazhim.v4il.1617.

Pebrina, A. R., Najwan, J., &  Alissa, E. (2022). Fungsi penerapan informed consent sebagai persetujuan pada perjanjian terapeutik. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(2), 264-277.

Pemerintahan Republik Indonesia.  (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Al-Ghazali,  A. H. (t.t.). Ihya’  ‘ulumuddin (Menghidupkan kembali ilmu-ilmu agama).

Yudiani,  E. (2013). Dinamika jiwa dalam perspektif psikologi Islam. Jurnal Psikologi Islami, 1, 45-59.

Kontributor: Moza Jesfila Utama

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *