Merangkai Politik Berkeadilan dan Demokrasi: dari Piagam Madinah hingga Kebijakan Kesehatan Jantung
PENDAHULUAN
Politik sering kali dipahami hanya berkaitan dengan kekuasaan, kepemimpinan, dan pemilihan umum. Padahal, politik memiliki pengaruh yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari karena keputusan pemerintah dapat menentukan berbagai aspek yang berkaitan dengan masyarakat, seperti pendidikan, ekonomi, keamanan, hingga kesehatan. Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dapat memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, politik tidak semestinya hanya berorientasi pada kekuasaan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik, adil, dan sejahtera.
Dalam Islam, politik tidak dapat dipisahkan dari nilai keadilan dan amanah. Kekuasaan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik dan tidak boleh digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Seorang pemimpin memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat yang dipimpinnya sehingga setiap keputusan yang ditetapkan perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Prinsip tersebut dapat dilihat dari kehidupan Nabi Muhammad SAW ketika membangun masyarakat Madinah. Salah satu bukti pentingnya adalah Piagam Madinah yang mengatur hubungan antara berbagai kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang agama dan suku yang berbeda.
Piagam Madinah menunjukkan bahwa perbedaan tidak harus menjadi penghalang dalam kehidupan bersama. Masyarakat dapat membangun persatuan melalui aturan yang disepakati serta tetap memberikan hak dan kewajiban kepada setiap kelompok. Penelitian Nurjanah (2019) menunjukkan bahwa Piagam Madinah membentuk masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban di hadapan negara serta memberikan ruang bagi setiap kelompok untuk menjalankan keyakinannya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat yang beragam dapat dibangun melalui aturan yang mengedepankan keadilan dan penghormatan terhadap perbedaan.
Nilai-nilai tersebut masih relevan dengan kehidupan demokrasi di Indonesia. Demokrasi tidak hanya berkaitan dengan pemilihan pemimpin, tetapi juga mencakup kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam menentukan kebijakan. Salah satu bidang yang memerlukan kebijakan yang adil adalah kesehatan, termasuk dalam upaya pencegahan dan penanganan penyakit jantung. Kebijakan kesehatan yang berkeadilan diperlukan agar seluruh masyarakat memperoleh kesempatan yang layak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
PEMBAHASAN
A. Politik Berkeadilan dalam Perspektif Islam
Keadilan merupakan salah satu nilai utama dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا ٥٨
«Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.»
Ayat tersebut menunjukkan bahwa setiap amanah harus diberikan kepada pihak yang tepat dan setiap keputusan harus ditetapkan secara adil. Jika dikaitkan dengan politik, seorang pemimpin harus menyadari bahwa jabatan yang dimilikinya merupakan amanah. Kebijakan yang ditetapkan seharusnya tidak hanya memberikan keuntungan kepada dirinya sendiri atau kelompok tertentu, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, kekuasaan dalam perspektif Islam tidak hanya berkaitan dengan kedudukan, tetapi juga dengan tanggung jawab untuk menjalankan amanah secara benar.
Prinsip keadilan juga terdapat dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ٨
«Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi yang bertindak dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.»
Ayat tersebut memerintahkan manusia untuk tetap berlaku adil, termasuk terhadap individu atau kelompok yang tidak disukai. Prinsip tersebut memiliki relevansi yang kuat dalam kehidupan demokrasi karena perbedaan pilihan politik merupakan hal yang wajar. Perbedaan tersebut seharusnya tidak menyebabkan seseorang memperlakukan pihak lain secara tidak adil. Keadilan perlu diterapkan tanpa membedakan latar belakang maupun pilihan seseorang.
Selain Al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan pentingnya pemimpin yang adil. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa pemimpin yang adil termasuk salah satu dari tujuh golongan yang mendapatkan perlindungan Allah SWT. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan dalam kepemimpinan tidak hanya menjadi tuntutan sosial, tetapi juga merupakan tanggung jawab keagamaan. Oleh karena itu, penerapan keadilan dalam kehidupan politik merupakan bagian dari tanggung jawab seorang pemimpin kepada masyarakat sekaligus kepada Allah SWT.
B. Piagam Madinah dan Kehidupan Demokrasi
Piagam Madinah dapat dijadikan salah satu contoh penerapan politik yang berkeadilan dalam masyarakat yang beragam. Masyarakat Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW terdiri atas berbagai kelompok. Meskipun memiliki perbedaan dalam agama dan latar belakang, mereka memiliki kesepakatan untuk menjaga kehidupan bersama dan keamanan masyarakat. Kesepakatan tersebut menjadi dasar dalam membangun kehidupan masyarakat yang tertib di tengah keberagaman.
Nurjanah (2019) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa masyarakat Madinah yang diatur melalui Piagam Madinah memiliki hak dan kewajiban di hadapan negara. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan kehidupan yang tertib dan adil di tengah masyarakat yang plural. Setiap kelompok memperoleh ruang untuk menjalankan keyakinannya serta memiliki tanggung jawab dalam menjaga kehidupan bersama.
Nilai yang penting dari Piagam Madinah adalah adanya sikap saling menghargai. Hal ini sesuai dengan kondisi Indonesia yang juga memiliki keberagaman suku, agama, dan budaya. Pemerintah seharusnya tidak menetapkan kebijakan berdasarkan kepentingan satu kelompok saja. Setiap masyarakat harus memperoleh hak dan pelayanan yang layak. Dengan demikian, keberagaman tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan dapat dikelola melalui kebijakan yang menjunjung keadilan dan persamaan hak.
Hubungan Islam dengan demokrasi juga dibahas oleh Abdi (2007). Dalam kajiannya, ia menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat berbagai konsep politik dan demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu sistem yang dapat digunakan dalam kehidupan politik, terutama ketika nilai-nilai seperti musyawarah, toleransi, dan keadilan tetap diperhatikan. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi dasar dalam membangun kehidupan politik yang menghargai perbedaan dan kepentingan masyarakat.
C. Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat
Demokrasi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat dalam kehidupan politik. Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui pemilu, penyampaian pendapat, pelaksanaan musyawarah, pemberian kritik, maupun pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting karena masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Lestari dan Arumsari (2018) menjelaskan bahwa partisipasi politik memiliki peran penting dalam proses demokrasi. Masyarakat, khususnya generasi muda, perlu memiliki kesadaran politik agar tidak hanya menjadi pihak yang menggunakan hak pilih, tetapi juga memahami dan turut mengawasi jalannya pemerintahan. Kesadaran tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab.
Dalam Islam, partisipasi masyarakat dapat dikaitkan dengan konsep syura atau musyawarah. Musyawarah mengajarkan bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan bersama sebaiknya dibahas dengan mempertimbangkan pendapat pihak lain. Prinsip ini memiliki kesamaan dengan demokrasi karena keduanya memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat. Melalui musyawarah, keputusan yang berkaitan dengan kepentingan bersama dapat dipertimbangkan secara lebih luas.
Namun, demokrasi juga membutuhkan tanggung jawab. Kebebasan berpendapat tidak seharusnya digunakan untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar atau menimbulkan permusuhan. Demokrasi dapat berjalan secara optimal apabila masyarakat mampu menghargai perbedaan dan menggunakan haknya secara bijaksana. Dengan demikian, kebebasan dalam demokrasi perlu disertai kesadaran terhadap tanggung jawab sosial.
D. Politik Berkeadilan dalam Kebijakan Kesehatan Jantung
Politik memiliki hubungan yang kuat dengan bidang kesehatan. Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan mengenai fasilitas kesehatan, pembiayaan, tenaga kesehatan, pencegahan penyakit, dan akses masyarakat terhadap pengobatan. Oleh karena itu, kebijakan yang ditetapkan pemerintah dapat memberikan pengaruh langsung terhadap kesehatan masyarakat. Kebijakan kesehatan yang tepat diperlukan untuk memastikan bahwa kebutuhan kesehatan masyarakat dapat terpenuhi secara adil.
Penyakit kardiovaskular merupakan salah satu masalah kesehatan terbesar di dunia. WHO menyebutkan bahwa penyakit kardiovaskular merupakan penyebab kematian utama secara global dan sebagian besar kasusnya berkaitan dengan faktor risiko yang dapat dicegah, seperti pola makan yang tidak sehat dan kurangnya aktivitas fisik.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menyediakan pengobatan bagi masyarakat yang telah mengalami penyakit. Kebijakan kesehatan juga perlu diarahkan pada upaya pencegahan. Edukasi mengenai pola hidup sehat, pemeriksaan kesehatan, pengendalian faktor risiko, dan pemerataan fasilitas kesehatan merupakan bagian dari upaya tersebut. Pencegahan diperlukan agar masyarakat memiliki pengetahuan dan kesempatan untuk menjaga kesehatan sebelum mengalami penyakit.
Keadilan dalam kebijakan kesehatan berarti masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan maupun daerah yang jauh dari pusat pelayanan tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak. Apabila akses kesehatan masih sulit diperoleh oleh sebagian masyarakat, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan keadilan yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, pemerataan pelayanan kesehatan menjadi bagian penting dalam penerapan politik yang berkeadilan.
E. Pendapat Ahli dan Implementasi dalam Profesi Keperawatan
Pendapat ahli juga memperkuat pentingnya peran tenaga kesehatan dalam pencegahan penyakit jantung. Freeley et al. (2022) dalam kajiannya menemukan bahwa intervensi perubahan perilaku yang dipimpin oleh perawat memiliki potensi dalam membantu pencegahan penyakit kardiovaskular, terutama pada masyarakat yang kurang mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
Hasil penelitian terbaru oleh Crespo Garea dan Ferreira Díaz (2025) juga menunjukkan bahwa perawat memiliki peran penting dalam pencegahan penyakit kardiovaskular melalui pendidikan kesehatan, konseling, pengendalian faktor risiko, dan dukungan terhadap perubahan perilaku. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perawat memiliki kontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan penyakit.
Hal tersebut menunjukkan bahwa profesi keperawatan tidak hanya berkaitan dengan perawatan pasien ketika telah mengalami penyakit. Perawat juga memiliki peran dalam mencegah penyakit dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Dalam konteks penyakit jantung, perawat dapat memberikan edukasi mengenai pola makan sehat, aktivitas fisik, pemeriksaan tekanan darah, serta pentingnya mengenali faktor risiko penyakit jantung.
Peran tersebut merupakan bentuk nyata dari politik berkeadilan dalam bidang kesehatan. Kebijakan pemerintah dapat menyediakan program dan fasilitas kesehatan, sedangkan tenaga kesehatan membantu memastikan program tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. Perawat juga harus memberikan pelayanan tanpa membeda-bedakan pasien berdasarkan kondisi ekonomi, agama, suku, atau latar belakang lainnya. Pelayanan yang diberikan secara adil merupakan bagian dari penerapan nilai keadilan dalam profesi keperawatan.
Dengan demikian, nilai keadilan dalam Islam dapat diterapkan dalam kehidupan profesi melalui sikap menghargai pasien, memberikan pelayanan sesuai kebutuhan, dan membantu masyarakat memperoleh informasi kesehatan yang benar. Perawat bukan hanya menjadi pelaksana pelayanan kesehatan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Penerapan nilai tersebut menunjukkan bahwa profesi keperawatan memiliki hubungan dengan tanggung jawab sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.
PENUTUP
Politik berkeadilan dalam Islam pada dasarnya mengajarkan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Nilai keadilan, musyawarah, persamaan, dan tanggung jawab dapat ditemukan dalam ajaran Islam maupun dalam kehidupan masyarakat Madinah melalui Piagam Madinah. Nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan seharusnya dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta menghormati keberagaman yang ada.
Dalam kehidupan demokrasi Indonesia, nilai tersebut masih sangat relevan. Demokrasi membutuhkan masyarakat yang bersedia berpartisipasi dan pemerintah yang mampu menjalankan kekuasaan secara adil. Hal yang sama juga berlaku dalam bidang kesehatan. Kebijakan kesehatan harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan seluruh masyarakat, termasuk dalam upaya pencegahan penyakit jantung. Pemerataan pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai calon tenaga kesehatan, mahasiswa keperawatan perlu memahami bahwa pelayanan kesehatan juga memiliki nilai sosial. Perawat harus memberikan pelayanan secara adil dan turut membantu masyarakat dalam mencegah penyakit. Dengan menerapkan nilai keadilan, amanah, dan tanggung jawab, profesi keperawatan dapat turut mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Abdi, S. (2007). Muslim politics and democracy in Indonesia. Millah: Journal of Religious Studies, 7(1), 77–93. https://doi.org/10.20885/millah.vol7.iss1.art5
Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari. Hadis tentang pemimpin yang adil.
Al-Qur’an. (n.d.). QS. An-Nisa’ [4]: 58 dan QS. Al-Ma’idah [5]: 8.
Crespo Garea, S., & Ferreira Díaz, M. J. (2025). Nursing interventions for cardiovascular disease prevention: A narrative review of evidence-based strategies.BMC Nursing, 24, 1269. https://doi.org/10.1186/s12912-025-03885-1
Freeley, S., Broughan, J., McCombe, G., Casey, M., Fitzpatrick, P., Frawley, T., Morrisey, J., Treanor, J. T., Collins, T., & Cullen, W. (2022). Promoting nurse-led behaviour change interventions to prevent cardiovascular disease in disadvantaged communities: A scoping review. Health and Social Care in the Community, 30(6), 2071–2095. https://doi.org/10.1111/hsc.13867
Lestari, E. Y., & Arumsari, N. (2018). Partisipasi politik pemilih pemula pada pemilihan Walikota Semarang di Kota Semarang. Integralistik, 29(1). https://doi.org/10.15294/integralistik.v29i1.14602
Nurjanah, E. (2019). Piagam Madinah sebagai struktur masyarakat pluralistik. Al-Tsaqafa: Jurnal Ilmiah Peradaban Islam, 16(2), 210–214. https://doi.org/10.15575/al-tsaqafa.v16i2.5913
World Health Organization. (2025, July 31). Cardiovascular diseases (CVDs).
Kontributor: Putri Aulia Zaharani
Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

