Internalisasi Kerangka SATF sebagai Karakter Profesional Perawat Muslimah

I. Pendahuluan

Profesi keperawatan tidak hanya menuntut kompetensi dalam memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga membutuhkan karakter profesional yang berlandaskan nilai moral, etika, dan spiritual. Bagi perawat Muslimah, profesionalisme dapat diperkuat melalui internalisasi nilai-nilai Islam yang tercermin dalam kerangka SATF, yaitu Shiddiq (jujur), Amanah (dapat dipercaya), Tabligh (menyampaikan (komunikatif)), dan Fathanah (cerdas dan kompeten). Penerapan nilai-nilai tersebut penting karena perawat berinteraksi langsung dengan pasien dalam kondisi yang rentan sehingga membutuhkan integritas, tanggung jawab, kemampuan komunikasi, serta kompetensi dalam setiap tindakan keperawatan.

Esai ini bertujuan untuk membahas pentingnya internalisasi kerangka SATF sebagai karakter profesional perawat Muslimah serta bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diterapkan dalam praktik keperawatan. Dengan mengintegrasikan nilai spiritual dan profesional, perawat Muslimah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang tidak hanya berkualitas secara klinis, tetapi juga mencerminkan akhlak mulia, kepedulian, dan tanggung jawab kepada pasien, sesama tenaga kesehatan, serta Allah SWT.

II. Pembahasan

A. Shiddiq (Kejujuran)

Shiddiq berarti jujur, benar, dan dapat dipercaya dalam perkataan maupun perbuatan. Dalam profesi keperawatan, kejujuran menjadi dasar penting karena perawat berhubungan langsung dengan kondisi kesehatan dan keselamatan pasien. Perawat Muslimah harus mampu menyampaikan informasi mengenai kondisi pasien sesuai fakta, melakukan dokumentasi secara benar, serta tidak menyembunyikan kesalahan yang dapat membahayakan pasien. Kejujuran juga diperlukan dalam memberikan informasi kepada keluarga dan berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan jadilah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa kejujuran merupakan karakter yang harus melekat pada seorang Muslim. Dalam pandangan Islam, seorang tenaga kesehatan tidak boleh memanipulasi informasi karena setiap perkataan dan tindakan memiliki pertanggungjawaban moral. Secara profesional, penerapan shiddiq dapat meningkatkan kepercayaan pasien terhadap perawat. Kepercayaan tersebut merupakan bagian penting dalam hubungan terapeutik karena pasien akan lebih terbuka dalam menyampaikan keluhan dan mengikuti anjuran yang diberikan.

Menurut Beauchamp dan Childress (2019, mereka menjelaskan empat prinsip utama dalam etika pelayanan kesehatan, yaitu autonomy, beneficence, non-maleficence, dan justice. Selain itu, hubungan profesional dengan pasien juga berkaitan dengan prinsip kejujuran (veracity) dan kerahasiaan (confidentiality). Dalam praktik keperawatan, prinsip tersebut mendukung perawat untuk menyampaikan informasi secara jujur, menghargai hak pasien, serta memberikan pelayanan yang tidak merugikan pasien. Dengan demikian, shiddiq dapat menjadi landasan moral dalam membangun hubungan profesional yang dilandasi kejujuran dan penghormatan terhadap pasien.

B. Amanah (Tanggung Jawab)

Amanah berarti menjaga kepercayaan dan melaksanakan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Dalam keperawatan, amanah berkaitan erat dengan tanggung jawab perawat terhadap keselamatan, kenyamanan, privasi, dan kebutuhan pasien. Perawat Muslimah harus menjalankan tugas sesuai kompetensi, mengikuti prosedur yang berlaku, menjaga kerahasiaan data pasien, serta memberikan pelayanan tanpa membeda-bedakan latar belakang pasien.

Allah SWT berfirman:

۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. (QS. An-Nisa: 58)

Rasulullah SAW juga bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)

Hadis tersebut memperlihatkan bahwa setiap manusia memiliki tanggung jawab sesuai perannya. Dalam pelayanan keperawatan, amanah berarti perawat menyadari bahwa tugas yang diberikan kepadanya bukan sekadar kewajiban pekerjaan, tetapi juga tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Nilai amanah dapat meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan kepada pasien.

Menurut Jean Watson (1979), keperawatan tidak hanya berfokus pada tindakan teknis, tetapi juga pada kepedulian, penghormatan terhadap martabat manusia, dan pemenuhan kebutuhan pasien secara holistik. Hal tersebut sejalan dengan nilai amanah karena perawat memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, privasi, dan kebutuhan pasien.

C. Tabligh (Komunikasi)

Tabligh berarti menyampaikan pesan atau informasi dengan benar dan jelas. Dalam keperawatan, kemampuan komunikasi merupakan salah satu kompetensi yang sangat penting karena perawat harus memberikan informasi kepada pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan lainnya. Perawat Muslimah perlu menyampaikan informasi dengan bahasa yang mudah dipahami, sopan, empatik, dan sesuai dengan kondisi pasien. Komunikasi yang baik dapat membantu pasien memahami penyakit, tindakan keperawatan, pengobatan, serta perawatan yang harus dilakukan.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا ﴿٧٠﴾ يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Al-Ahzab: 70–71)

Prinsip qawlan sadida atau perkataan yang benar sangat relevan dengan komunikasi terapeutik dalam keperawatan. Perawat tidak hanya dituntut untuk menyampaikan informasi, tetapi juga harus memperhatikan cara penyampaiannya. Informasi mengenai kondisi pasien yang disampaikan secara kasar atau tidak sesuai dengan keadaan psikologis pasien dapat menimbulkan kecemasan. Oleh sebab itu, nilai tabligh perlu diterapkan dengan menggabungkan kejujuran, empati, kesopanan, dan kemampuan komunikasi profesional.

Menurut Hildegard E. Peplau (1952) ia menjelaskan bahwa hubungan antara perawat dan pasien merupakan bagian penting dalam proses keperawatan dan dapat membantu proses penyembuhan. Dalam hubungan tersebut, perawat perlu membangun komunikasi yang efektif, memahami kebutuhan pasien, serta menciptakan hubungan yang saling percaya. Oleh karena itu, penerapan tabligh dalam keperawatan tidak hanya berarti menyampaikan informasi, tetapi juga menggunakan komunikasi terapeutik yang empatik, jelas, sopan, dan sesuai dengan kondisi pasien.

D. Fathanah (Kecerdasan dan Kompetensi)

Fathanah berarti cerdas, memiliki pengetahuan, serta mampu menggunakan kemampuan tersebut secara tepat. Dalam profesi keperawatan, fathanah dapat diwujudkan melalui penguasaan ilmu, keterampilan klinis, kemampuan berpikir kritis, kemampuan mengambil keputusan, dan kemauan untuk terus meningkatkan kompetensi. Seorang perawat Muslimah tidak cukup hanya memiliki niat baik dan akhlak yang mulia, tetapi juga harus memiliki pengetahuan yang memadai agar pelayanan yang diberikan aman dan sesuai dengan perkembangan ilmu kesehatan.

Allah SWT berfirman:

قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ ﴿٥٥

“Dia (Yusuf) berkata, ‘Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga dan berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55)

Ayat tersebut menunjukkan pentingnya perpaduan antara kemampuan menjaga amanah dan pengetahuan. Dalam pelayanan kesehatan, kompetensi menjadi bagian dari tanggung jawab profesional karena tindakan yang dilakukan perawat dapat berpengaruh langsung terhadap keselamatan pasien. Oleh karena itu, fathanah dapat diterapkan melalui pembelajaran berkelanjutan, mengikuti perkembangan ilmu keperawatan, menggunakan evidence-based practice, serta melakukan tindakan sesuai standar kompetensi dan kewenangan.

Menurut Patricia Benner (1984) dalam teori From Novice to Expert, kompetensi perawat berkembang secara bertahap melalui pendidikan dan pengalaman praktik, mulai dari tahap novice hingga expert. Hal ini sejalan dengan nilai fathanah karena seorang perawat perlu terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan berpikir kritis, dan kompetensi profesionalnya.

Secara ilmiah, profesionalisme tenaga kesehatan mencakup kompetensi, etika, komunikasi, tanggung jawab, dan kemampuan mengambil keputusan secara tepat. Karena itu, SATF dapat menjadi kerangka yang mengintegrasikan nilai keislaman dengan tuntutan profesional dalam pelayanan kesehatan. Perawat Muslimah yang menginternalisasi shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, manusiawi, dan berlandaskan nilai-nilai Islam. Pada akhirnya, profesionalisme tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi pasien, tetapi juga menjadi bentuk pengabdian dan tanggung jawab kepada Allah SWT.

III. Penutup

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa internalisasi kerangka SATF (Shiddiq, Amanah, Tabligh, dan Fathanah) memiliki peran penting dalam membentuk karakter profesional perawat Muslimah. Shiddiq membentuk sikap jujur dan berintegritas, Amanah menumbuhkan tanggung jawab terhadap pasien dan tugas profesi, Tabligh memperkuat kemampuan komunikasi yang baik dan empatik, sedangkan Fathanah mendorong perawat untuk memiliki pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan berpikir kritis. Keempat nilai tersebut dapat diterapkan dalam pelayanan kesehatan melalui kejujuran dalam menyampaikan kondisi pasien, menjaga keselamatan dan kerahasiaan pasien, memberikan edukasi secara tepat, serta meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan. Dengan menginternalisasikan nilai-nilai SATF, perawat Muslimah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang profesional, aman, berkualitas, dan berlandaskan akhlak Islam, sehingga profesi keperawatan tidak hanya menjadi bentuk pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga menjadi amanah dan bentuk pengabdian kepada Allah SWT.

Daftar Pustaka

https://quran.nu.or.id/at-taubah/119
https://quran.nu.or.id/yusuf/55
https://quran.com/id/golongan-yang-bersekutu/70-71
https://quran.nu.or.id/an-nisa/58
https://www.instagram.com/p/DZXlxmfnwiH/?utm_source=ig_web_button_share_sheet

Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari (Hadis No. 7138).

Ismail, M. F. M., Efendi, F., Shahadan, S. Z., & Bukhari, M. R. M. (2026). Moral agency in nursing: Islamic ethical perspectives. Nursing Ethics.

Ismail, M. F. M., Nurumal, M. S., Md Isa, M. L., et al. (2016). Infusing Islamic ethical ideals in nursing practices. Revelation and Science, 6(2), 34–41.

Sartell, A., & Padela, A. I. (2015). Adab and its significance for Islamic medical ethics. Journal of Medical Ethics.

Sachedina, A. (2009). Islamic biomedical ethics: Principles and application. Oxford University Press.

Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of biomedical ethics (8th ed.). Oxford University Press.

Benner, P. (1984). From novice to expert: Excellence and power in clinical nursing practice. Addison-Wesley.

Watson, J. (1979). Nursing: The philosophy and science of caring. Boston: Little, Brown and Company.

Peplau, H. E. (1952). Interpersonal relations in nursing.

Kontributor: Kayla Vano Wahyudi

Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *