Model Integrasi Substantif Agama-Negara: Sorotan atas Kesehatan Gizi Masyarakat Indonesia
Pendahuluan
Masalah gizi di Indonesia bukan hanya soal angka kesehatan, tetapi juga menyangkut kehidupan dan masa depan anak-anak bangsa. Karena itu, penanganan stunting dan ketimpangan pangan perlu memperhatikan nilai agama dan budaya yang hidup di masyarakat. Integrasi substantif dapat menjadi jembatan antara nilai agama dan tanggung jawab negara untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera tanpa memaksakan aturan agama secara kaku. Integrasi agama dan negara dalam bidang gizi penting karena pemenuhan gizi berpengaruh pada kesehatan dan masa depan masyarakat. Nilai agama, seperti kepedulian, kemanusiaan, dan maqashid syariah, dapat mendorong masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan gizi.
Dengan demikian, agama tidak hanya menjadi urusan pribadi, tetapi juga dapat menjadi nilai yang membantu mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Esai ini dibuat bertujuan untuk membahas bagaimana nilai agama dan peran negara dapat berjalan bersama dalam mengatasi masalah gizi di Indonesia. Pembahasan mengaitkan ajaran Al-Qur’an dan Hadis dengan hasil penelitian di Indonesia untuk melihat bagaimana nilai tersebut dapat diterapkan oleh tenaga kesehatan dan ahli gizi dalam memberikan pelayanan yang peduli, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Pembahasan
Hubungan antara agama dan negara di Indonesia pada hakikatnya tidak dibangun di atas tembok pemisah yang dingin, tetapi juga tidak dileburkan dalam bentuk negara teokrasi yang kaku. Pendekatan yang paling menyejukkan dan relevan adalah integrasi substantif. Dalam ruang hidup bermasyarakat, integrasi substantif berfokus pada bagaimana nilai-nilai kebaikan universal, rasa keadilan, dan tujuan utama syariat (maqashid syariah) dapat diresapkan secara nyata ke dalam kebijakan publik. Agama tidak perlu hadir dalam bentuk jargon atau simbol formal yang berpotensi memisahkan, melainkan hadir dalam wujud kepedulian nyata terhadap kemaslahatan bersama (al-maslahah al-’ammah). Ketika pemerintah merancang program perbaikan gizi, ajaran agama hadir untuk memperhalus nurani dan membangun kesadaran kolektif, sementara negara memastikan seluruh warga mendapatkan fasilitas yang adil dan merata.
Model integrasi substantif ini menemukan pijakan utamanya dari firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya: “Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik (thayyib), dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Seruan halalan thayyiban dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 ini tidak hadir dalam ruang hampa, melainkan menjadi dasar teologis yang menyatu secara alami dengan kebijakan kesehatan gizi nasional. Jika dicermati, ayat ini tidak hanya menekankan kriteria halal dari sisi keabsahan zat dan sumber perolehannya secara hukum, tetapi secara sejajar menggandengkan kata thayyib. Dalam kacamata ilmu gizi dan kesehatan masyarakat modern, thayyib memuat pesan kemanusiaan yang sangat kuat: makanan yang dikonsumsi haruslah kaya nutrisi, bersih, aman dari zat berbahaya, serta memberikan daya dukung biologis yang positif bagi tumbuh kembang tubuh (Daryanto et al., 2025). Panggilan dalam ayat ini pun menggunakan frasa ya ayyuhannas (wahai sekalian manusia) yang mencakup seluruh warga tanpa membeda-bedakan. Hal ini menandakan bahwa pemenuhan pangan yang bergizi dan berkualitas adalah hak asasi setiap manusia yang wajib dijamin oleh negara melalui program pangan dan perbaikan gizi yang merata (Komala et al., 2024).
Semangat menghargai kesehatan tubuh ini juga terpancar kuat dalam tuntunan Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW memberikan petunjuk yang sangat manusiawi terkait bijaknya kita dalam mengatur konsumsi sehari-hari:
مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنِ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
Artinya: “Tidak ada tempat yang diisi oleh anak Adam yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suapan untuk menegakkan tulang punggungnya. Jika ia tidak bisa menghindari, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumnya, dan sepertiga untuk napasnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2380)
Hadis ini secara langsung menyambung pesan Surah Al-Baqarah ayat 168 tentang makanan yang thayyib. Jika ayat Al-Qur’an tersebut menekankan pentingnya kualitas makanan yang sehat, maka hadis ini mengatur kuantitas dan tata cara konsumsinya secara seimbang. Pesan profetik untuk tidak memenuhi perut secara berlebihan dan sekadar mengambil makanan yang cukup untuk “menegakkan tulang punggung” merupakan peringatan medis yang amat bijak. Pembagian proporsional sepertiga makanan, sepertiga minuman, dan sepertiga napas mencegah kondisi kekenyangan berlebih yang dapat mengganggu pencernaan serta kesehatan organ vital (Rahayu, 2019). Pemenuhan konsumsi secara proporsional ini menjaga masyarakat dari dua ancaman malnutrisi sekaligus: bahaya kekurangan gizi buruk di satu sisi, dan kelebihan gizi yang memicu obesitas di sisi lain (Rahayu, 2019). Ungkapan “menegakkan tulang punggung” ini mempertegas bahwa tujuan utama konsumsi pangan yang thayyib adalah menjaga fungsi fisik tetap optimal agar manusia mampu hidup produktif.
Kesinambungan antara nilai Al-Qur’an dan Hadis ini sejalan dengan pandangan sebagian ulama klasik dan kontemporer yang menempatkan kesiapan fisik sebagai penopang penting keberlangsungan hidup. Dalam tradisi pemikiran Islam, termasuk pandangan yang lazim dikaitkan dengan Abu Hamid Al-Ghazali, kesehatan tubuh dipandang sebagai penunjang kesempurnaan ibadah dan tatanan sosial yang harmonis. Dalam kerangka maqashid syariah, pemenuhan gizi yang sesuai dengan semangat halalan thayyiban dan pola konsumsi seimbang merupakan wujud nyata dari pemeliharaan jiwa (hifz an-nafs) serta perlindungan generasi penerus (hifz an-nasl) pada tingkatan primer atau daruriyyat (Arjun et al., 2024). Kebijakan pemerintah Indonesia dalam percepatan penurunan stunting sebagaimana diatur secara yuridis dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 merupakan representasi instrumen hukum positif yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kualitas hidup generasi penerus bangsa (Kalew et al., 2025).
Kajian ilmiah empiris di bidang ilmu gizi dan kesehatan publik semakin memperkuat dialektika antara pesan wahyu dan bukti medis ini. Dalam kajian ilmu gizi, periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) mulai dari kandungan hingga anak berusia dua tahun umumnya dipandang sebagai masa emas yang sangat dipengaruhi oleh kualitas gizi thayyib yang diterima ibu dan bayi. Jika kebutuhan gizi thayyib pada masa ini terabaikan, dampaknya berupa ketertinggalan fisik dan gangguan perkembangan otak berisiko sulit dipulihkan. Berbagai studi di lapangan menunjukkan bahwa edukasi gizi dan intervensi pertumbuhan anak cenderung lebih efektif ketika disampaikan melalui strategi partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat. Ketika masyarakat dan kader kesehatan diedukasi melalui intervensi yang tepat, pengetahuan dan kesadaran dalam mendeteksi serta mencegah risiko gizi buruk mengalami peningkatan yang signifikan (Munawaroh et al., 2020). Dengan demikian, kepedulian terhadap gizi anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau tenaga kesehatan, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama dalam kehidupan masyarakat.
Bagi tenaga kesehatan dan ahli gizi di lapangan, integrasi substantif dapat diterapkan dengan memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Ahli gizi tidak hanya memberikan informasi mengenai kebutuhan zat gizi, tetapi juga berperan dalam memberikan edukasi dan mendampingi keluarga agar mampu menerapkan pola hidup yang lebih sehat. Dalam pencegahan stunting, keterlibatan keluarga, kader kesehatan, dan masyarakat sangat penting karena mereka berperan dalam memantau pertumbuhan dan mengenali risiko masalah gizi sejak dini. Pendekatan pemberdayaan masyarakat dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mencegah stunting (Munawaroh et al., 2020). Dengan demikian, pelayanan gizi dapat dilakukan secara lebih dekat, komunikatif, dan sesuai dengan kondisi masyarakat.
Penutup
Masalah gizi di Indonesia bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan kualitas hidup dan masa depan masyarakat. Karena itu, diperlukan upaya yang tidak hanya mengandalkan kebijakan negara, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat. Model integrasi substantif agama-negara dapat menjadi salah satu pendekatan yang mempertemukan keduanya. Nilai agama seperti kepedulian, keadilan, makanan yang halal dan thayyib, serta sikap tidak berlebihan dapat memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan gizi. Dalam konteks kesehatan gizi masyarakat Indonesia, negara berperan menyediakan kebijakan, program, dan pelayanan yang adil serta berdasarkan ilmu pengetahuan. Sementara itu, agama dapat memberikan nilai moral yang mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan. Ahli gizi memiliki peran penting dalam menghubungkan keduanya melalui edukasi dan pendampingan yang ilmiah, mudah dipahami, serta sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, disarankan bagi para ahli gizi dan mahasiswa gizi agar selalu menyisipkan pemahaman nilai spiritual sosioreligius seperti konsep thayyib dan keseimbangan konsumsi saat melakukan konseling maupun penyuluhan gizi, guna membangun kedekatan emosional dan kesadaran kesehatan yang lebih mendalam pada masyrakat.
Daftar Pustaka
Arjun, A., Mustaming, Kamal, H., & Hadade, W. (2024). Pemetaan Peran Penyuluh Agama dalam Pencegahan Stunting di Kabupaten Luwu (Tinjauan Maqasyid Al-Syariah). Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 7(4), 23–36. https://doi.org/https://doi.org/10.31538/almada.v7i4.5377
Daryanto, D., Handayani, R. T., Tobroni, I., Abidin, S., Fatimah, A. N., & Aminudin, M. F. (2025). Makanan Halal dan Thayyib bagi Kesehatan Siswa Perspektif Al-Qur ’ an di Madrasah Ibtidaiyah Terpadu Lailatul Qodar. KARTIKA: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 1154–1169.
Kalew, R., Sirajuddin, & Andriyanto. (2025). Aspek Yuridis Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Implementasinya di Provinsi Maluku. JAKADARA: JURNAL EKONOMIKA, BISNIS, DAN HUMANIORA, 4(3), 257–266. https://doi.org/10.36002/jd.v4i3.5264
Komala, R., Febriani, W., Pramesona, B. A., Ervina, L., Angraini, D. I., & Rahmadhani, E. P. (2024). Edukasi Konsumsi Makanan Beragam, Bergizi Seimbang, Aman, Halal Untuk Perbaikan Gizi Anak Usia Sekolah. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 8(6), 6638–6647. https://doi.org/10.31764/jmm.v8i6.27395
Munawaroh, H., Syakur, M., Fitriana, N., & Muntaqo, R. (2020). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Stunting Sejak Dini di Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan, 20(2), 231. https://doi.org/10.21580/dms.2020.202.6654
Rahayu, M. (2019). POLA MAKAN MENURUT HADIS NABI SAW (SUATU KAJIAN TAHLILI). Jurnal Diskursus Islam, 7(2), 295–313. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/jdi.v7i2.10144
Kontributor: Salsabilla Azzahra Permata
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

