Tiga Peran Sunnah atas Al-Qur’an Sebagai Kunci Memahami Hadis Seputar Pangan dan Gizi

A. Pendahuluan

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang berkaitan dengan energi, zat gizi, nilai agama, kesehatan, keamanan, dan perilaku. Dalam Islam, Al-Qur’an memberikan prinsip dasar mengenai makanan, yaitu perintah mengonsumsi makanan halal dan baik (tayyib) serta larangan berlebihan. Al-Qur’an menegaskan, “Wahai manusia! Makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 168), sedangkan Q.S. Al-A’raf [7]: 31 memerintahkan makan dan minum tanpa berlebihan (Kementerian Agama RI, 2019). Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam memandang makan sebagai aktivitas yang harus dilakukan bertanggung jawab.

Namun, Al-Qur’an tidak selalu merinci penerapan prinsip tersebut. Di sinilah Sunnah Nabi Muhammad saw. berperan penting sebagai sumber ajaran kedua yang menjelaskan, menguatkan, dan memberi ketentuan yang belum dirinci Al-Qur’an (Sani, 2017; Saparullah, 2021). Hadis juga berfungsi sebagai penafsir, penguat, dan pelengkap ketentuan Al-Qur’an sehingga pesannya dapat diterapkan dalam kehidupan (Saleh, 2025).

Pembahasan ini menjelaskan empat peran utama Sunnah terhadap Al-Qur’an, yaitu bayān al-tafsīr, bayān al-ta’kīd, bayān al-taqrīr, dan bayān al-tasyrī’, dikaitkan dengan hadis seputar pangan dan gizi. Pemahaman ini penting bagi bidang gizi agar nilai keislaman diterapkan tepat tanpa mengabaikan prinsip ilmiah.

B. Pembahasan

1. Bayān al-Tafsīr: Sunnah Menjelaskan dan Merinci Petunjuk Al-Qur’an

Bayān al-tafsīr adalah peran Sunnah menjelaskan makna ayat yang masih umum atau memberikan contoh penerapannya. Sani (2017) menjelaskan bahwa kandungan Al-Qur’an yang bersifat global membutuhkan penjelasan Nabi agar dipahami tepat. Contohnya terdapat pada Q.S. Al-A’raf [7]: 31:

۞ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ

Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Ayat ini melarang berlebihan dan memberi prinsip moderasi, tanpa merinci batasnya. Sunnah merincinya lebih konkret:

“Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah baginya beberapa suap untuk menegakkan tulang punggungnya. Jika harus lebih, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya” (HR. Tirmidzi).

Hadis ini menjadi dasar konsep porsi seimbang dalam Islam, jauh sebelum konsep “gizi seimbang” modern dikenal. Sunnah juga merinci adab makan—tangan kanan, dari pinggir wadah, dan bersama-sama karena keberkahan ada pada kebersamaan. Hadis ini bukan rumus energi atau zat gizi secara literal, melainkan prinsip pengendalian porsi dan larangan makan sampai terlalu kenyang, sehingga menerjemahkan larangan berlebihan menjadi perilaku konkret.

Prinsip moderasi ini relevan dengan pola makan seimbang. Penelitian menunjukkan kepatuhan terhadap pedoman gizi berkaitan dengan risiko obesitas yang lebih rendah pada orang dewasa (Borges et al., 2020). Karena itu, hadis ini dapat menjadi landasan etis membangun kebiasaan makan secukupnya, sementara penentuan kebutuhan energi dan zat gizi tetap memakai metode ilmiah dan kondisi individual.

2. Bayān al-Ta’kīd: Sunnah sebagai Penguat Prinsip Al-Qur’an

Al-Qur’an memerintahkan dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 172:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُروا لِلّهِ إِنْ كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.”

Perintah ini bersifat umum. Sunnah menguatkannya lewat teladan Nabi saw. yang tidak pernah mencela makanan; jika tidak menyukainya, beliau cukup meninggalkannya. Dalam gizi, “thayyib” berarti bukan sekadar halal, tetapi juga bersih, bergizi, dan tidak menimbulkan mudarat. Hadis tentang mencuci tangan sebelum-sesudah makan dan larangan bernapas dalam wadah minum menegaskan prinsip kebersihan yang dikehendaki Al-Qur’an.

3. Bayān al-Taqrīr: Sunnah Menguatkan Prinsip Al-Qur’an tentang Pangan yang Baik

Bayān al-taqrīr adalah peran Sunnah menguatkan prinsip yang sudah ada dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an berulang kali menyebut konsep halal-tayyib, seperti pada Q.S. Al-Ma’idah [5]: 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

Artinya: “Makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik.”

Konsep tayyib menunjukkan bahwa halal saja belum cukup; kualitas dan kemaslahatan juga penting. Hal ini ditegaskan hadis Abu Hurairah: “Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik” (Sahih Muslim, 1015), yang mengaitkan prinsip tersebut dengan perintah memakan makanan baik. Dengan demikian, halal dan tayyib tidak dapat dipisahkan.

Dalam gizi modern, tayyib sejalan dengan konsep makanan aman, bergizi, dan sesuai kebutuhan individu. Aturan pangan agama dapat memengaruhi pilihan makanan dan kesehatan, namun penerapannya tetap perlu memperhatikan kecukupan gizi agar tidak terjadi defisiensi (Sabatier et al., 2021). Konsumsi makanan ultra-proses yang tinggi juga terbukti berhubungan dengan berbagai dampak kesehatan buruk (Lane et al., 2024). Karena itu, tayyib menjadi kerangka moral pemilihan pangan, sedangkan ilmu gizi menilai keamanan dan kandungan gizinya.

4. Bayān al-Tasyrī’: Sunnah Memberikan Ketentuan yang Tidak Dirinci dalam Al-Qur’an

Bayān al-tasyrī’ adalah peran Sunnah memberi ketentuan hukum yang tidak disebutkan eksplisit dalam Al-Qur’an (Saparullah, 2021). Contohnya, hadis riwayat Jabir bin ‘Abdullah tentang larangan daging keledai domestik dan keringanan daging kuda pada Perang Khaibar (Sahih al-Bukhari, 5520). Beberapa ketentuan pangan lain yang ditetapkan Sunnah, tidak disebut eksplisit dalam Al-Qur’an, antara lain:

1. Pengharaman: setiap binatang buas bertaring dan burung berkuku tajam, sedangkan Al-Qur’an hanya menyebut bangkai, darah, dan babi (Q.S. Al-Ma’idah [5]: 3).

2. Anjuran pengobatan: habbatussauda, madu, dan talbinah—dasar konsep at-tibb an-nabawī dan nutrisi fungsional.

3. Pencegahan: anjuran memakan tujuh butir kurma ajwah di pagi hari.

Ketentuan hukum agama perlu dibedakan dari penilaian ilmiah kandungan gizi; larangan atau kebolehan suatu makanan tidak otomatis dibuktikan atau dibatalkan hanya oleh hasil penelitian gizi. Ilmu gizi menjelaskan kandungan dan risiko kesehatan, sedangkan penetapan hukum tetap merujuk metodologi keilmuan Islam.

Karena itu, hadis perlu dinilai lebih dulu dari kualitas riwayat, bahasa, konteks, dan penjelasan ulama, sebelum dikaji relevansinya secara gizi. Pendekatan ini mencegah penggunaan sains berlebihan untuk membenarkan teks agama, dan menegaskan Sunnah sebagai sumber hukum mandiri yang melengkapi Al-Qur’an demi menjaga hifzh an-nafs.

5. Implementasi dalam Praktik Profesi Gizi

Bayān al-tafsīr dapat mendasari edukasi makan secukupnya dan pengaturan porsi; bayān al-taqrīr diterapkan dalam konseling yang memperhatikan halal, tayyib, keamanan, dan mutu pangan; sedangkan bayān al-tasyrī’ membantu tenaga gizi memahami kebutuhan klien Muslim akan status halal suatu produk.

Dalam praktiknya, tenaga gizi tetap memakai asesmen gizi, perhitungan kebutuhan energi, pedoman gizi, dan bukti penelitian. Nilai keagamaan menjadi bagian penting konseling berpusat klien, sehingga profesional gizi tidak hanya memenuhi kebutuhan biologis tetapi juga nilai dan keyakinan klien.

C. Penutup

1. Kesimpulan

Sunnah menjadi kunci memahami petunjuk Al-Qur’an tentang pangan dan gizi melalui empat peran: bayān al-tafsīr (menjelaskan dan merinci), bayān al-ta’kīd (menguatkan lewat teladan), bayān al-taqrīr (menegaskan prinsip yang ada), dan bayān al-tasyrī’ (memberi ketentuan yang belum dirinci). Keempatnya terlihat pada hadis tentang moderasi makan, prinsip makanan baik, dan ketentuan jenis makanan tertentu. Nilai agama dan praktik gizi perlu dihubungkan sekaligus ditempatkan sesuai bidang keilmuan masing-masing agar hadis pangan tidak kehilangan konteksnya sebagai penjelas Al-Qur’an.

2. Saran

Mahasiswa dan praktisi gizi perlu mempelajari Al-Qur’an dan hadis secara kritis serta mengaitkannya dengan bukti ilmiah terpercaya. Edukasi pangan bagi masyarakat Muslim dapat mengintegrasikan konsep halal-tayyib, moderasi, keamanan pangan, dan kecukupan gizi, agar penerapan ajaran Islam dalam bidang pangan berlangsung ilmiah, kontekstual, dan bertanggung jawab.

Daftar Pustaka

Al-Bukhari, M. I. (2002). Shahih al-Bukhari. Dar Ibn Katsir.

Al-Bukhari, M. I. (t.t.). Sahih al-Bukhari, Hadis 5520. Sunnah.com.

Al-Qurthubi, M. A. (2006). Al-Jami’ li ahkam al-Qur’an. Muassasah Ar-Risalah.

Al-Tirmidzi, M. I. (1998). Sunan at-Tirmidzi. Dar Al-Gharb Al-Islami.

An-Nasa’i, A. S. (1986). Sunan an-Nasa’i. Maktabah Al-Mathbu’at Al-Islamiyah.

Asy-Syatibi, I. M. (1997). Al-Muwafaqat fi ushul asy-syariah. Dar Ibn ‘Affan.

Chouraqui, J.-P., Turck, D., Briend, A., Darmaun, D., Bocquet, A., Feillet, F., Frelut, M.-L., Girardet, J.-P., Guimber, D., Hankard, R., Lapillonne, A., Peretti, N., Roze, J.-C., Siméoni, U., & Dupont, C. (2021). Religious dietary rules and their potential nutritional and health consequences. International Journal of Epidemiology, 50(1), 12–26. https://doi.org/10.1093/ije/dyaa182

Dai, S., Wellens, J., Yang, N., Li, D., Wang, J., Wang, L., Yuan, S., He, Y., Song, P., Munger, R., Potvin Kent, M., MacFarlane, A. J., Mullie, P., Duthie, S., Little, J., Theodoratou, E., & Li, X. (2024). Ultra-processed foods and human health: An umbrella review and updated meta-analyses of observational evidence. Clinical Nutrition, 43(6), 1386–1394. https://doi.org/10.1016/j.clnu.2024.04.016

Ibn Majah, M. Y. (t.t.). Sunan Ibn Majah, Hadis 3349. Sunnah.com.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Lane, M. M., Gamage, E., Du, S., Ashtree, D. N., McGuinness, A. J., Gauci, S., Baker, P., Lawrence, M., Rebholz, C. M., Srour, B., Touvier, M., Jacka, F. N., O’Neil, A., Segasby, T., & Marx, W. (2024). Ultra-processed food exposure and adverse health outcomes: Umbrella review of epidemiological meta-analyses. BMJ, 384, e077310. https://doi.org/10.1136/bmj-2023-077310

Muslim ibn al-Hajjaj. (t.t.). Sahih Muslim, Hadis 1015. Sunnah.com.

Muslim ibn al-Hajjaj. (t.t.). Shahih Muslim. Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi.

Saleh, F. (2025). The role of Hadith in enhancing Quranic literacy. El-Sunan: Journal of Hadith and Religious Studies, 3(1), 15–24. https://doi.org/10.22373/el-sunan.v3i1.7466

Sani, M. (2017). Fungsi Hadits Nabi Muhammad SAW terhadap Al-Qur’an. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 12(23), 45–61. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v12i23.1769

Saparullah, A. (2021). Urgensi kedudukan Hadist terhadap Al-Qur’an: Bayan Al-Ta’kid, Bayan Al-Tafsir, dan Bayan Al-Tasyri. Jurnal Tana Mana, 2(1), 57–64. https://doi.org/10.33648/jtm.v2i1.152

Kontributor: Nur Nabila Bilqisti

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *