Pengabdian Tanpa Batas : Sedekah Jariyah Seorang Bidan dalam Program Persalinan Gratis di Daerah Pelosok
I. PENDAHULUAN
Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Permasalahan ini lebih banyak ditemukan di daerah pelosok atau wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Keterbatasan fasilitas kesehatan, sulitnya akses transportasi, minimnya tenaga medis, serta kondisi ekonomi masyarakat menyebabkan sebagian ibu hamil masih melahirkan tanpa pendampingan tenaga kesehatan yang kompeten.
Di tengah kondisi tersebut, bidan memiliki peran yang sangat penting, tidak hanya sebagai tenaga kesehatan, tetapi juga sebagai penggerak sosial dan pelaku kemanusiaan. Profesi bidan bukan sekadar melaksanakan kewajiban atas sumpah profesi, melainkan menjadi bentuk pengabdian yang bernilai ibadah. Kehadiran bidan di daerah pelosok membantu masyarakat memperoleh layanan persalinan yang aman sekaligus memberikan pendidikan kesehatan yang berkelanjutan.
Keberhasilan pembangunan kesehatan sesungguhnya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan tenaga kesehatan dan fasilitas medis, tetapi juga oleh dukungan masyarakat serta modal sosial yang dimiliki. Penelitian Maulidia dan Hidayati (2019) menunjukkan bahwa Program Indonesia Sehat Berbasis Keluarga (PIS-PK) dapat berjalan dengan baik apabila terdapat kerja sama antara tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga. Nilai-nilai sosial seperti gotong royong, kepedulian, rasa saling percaya, dan semangat tolong-menolong menjadi kekuatan penting dalam meningkatkan kesehatan keluarga dan lingkungan.
Dalam konteks ini, bidan tidak bekerja sendiri. Dukungan masyarakat, lembaga sosial, dan nilai-nilai keagamaan menjadi bagian penting dalam keberhasilan pelayanan kesehatan ibu dan anak. Bahkan, penghargaan masyarakat kepada bidan dapat diwujudkan melalui sedekah atau infak sebagai bentuk terima kasih atas jasa kemanusiaan yang telah diberikan. Mahdalina, Ridhwan, dan Pratama (2025) menjelaskan bahwa pemberian kepada bidan lebih tepat dilakukan dalam bentuk sedekah atau infak daripada zakat fitrah, sehingga penghargaan terhadap jasa bidan tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Dalam Islam, profesi kebidanan merupakan bagian dari upaya menjaga jiwa (hifz an-nafs), yang termasuk salah satu tujuan utama syariat. Pengabdian bidan dalam membantu persalinan, menyelamatkan ibu dan bayi, serta memberikan edukasi kesehatan merupakan bentuk amal yang bernilai sedekah jariyah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim No. 1631)
Allah SWT juga berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 153:
“Wahai orang-orang yang beriman, mohonlah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan salat. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”
Hadis dan ayat tersebut menjadi landasan bahwa setiap ilmu dan pelayanan yang diberikan demi keselamatan manusia merupakan amal yang pahalanya terus mengalir.
II. PEMBAHASAN
Pelayanan persalinan yang aman merupakan salah satu upaya penting untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Pemerintah telah melaksanakan berbagai program, salah satunya Jaminan Persalinan (Jampersal), yang bertujuan meningkatkan akses ibu hamil terhadap fasilitas kesehatan. Penelitian Mukhlisa dan Estetika (2021) menunjukkan bahwa Jampersal berkontribusi dalam membantu pembiayaan persalinan dan mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas kesehatan. Namun, pemanfaatan program ini masih belum optimal karena realisasi anggaran yang belum maksimal serta keterbatasan pelaksanaan di berbagai daerah.
Selain dukungan pembiayaan, pelayanan kesehatan ibu memerlukan kerja sama lintas sektor. Penelitian Baziroh, Rizkiyah, dan Akrom (2026) menjelaskan bahwa program kolaboratif pelayanan kesehatan ibu mampu menurunkan angka kematian ibu secara signifikan dan memperluas cakupan fasilitas kesehatan. Akan tetapi, kendala dalam sinkronisasi data, sistem rujukan, dan keterbatasan pelayanan gizi masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan bersama.
Dalam kondisi tersebut, peran bidan menjadi semakin penting. Bidan tidak hanya bertugas membantu persalinan, tetapi juga melakukan edukasi mengenai kehamilan sehat, ASI eksklusif, perawatan bayi, gizi keluarga, serta pencegahan stunting. Pengetahuan yang diberikan kepada ibu akan diteruskan kepada anggota keluarga dan generasi berikutnya, sehingga menjadi bentuk ilmu yang terus bermanfaat.
Konsep ini sejalan dengan kebidanan komunitas yang terintegrasi dengan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK). Mariyona dkk. (2026) menjelaskan bahwa kesehatan ibu dan anak harus dipandang secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek fisik, tetapi juga melibatkan keluarga, lingkungan, dan nilai-nilai keagamaan. Dengan pendekatan tersebut, pelayanan kebidanan tidak hanya bertujuan menyembuhkan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan sebagai bagian dari amanah Allah SWT.
Sedekah jariyah yang dilakukan bidan dapat diwujudkan dalam beberapa bentuk:
1. Sedekah Ilmu dan Keahlian (‘Ilmun Yuntafa’u Bihi)
Ilmu kebidanan yang digunakan untuk menyelamatkan ibu dan bayi merupakan bentuk ilmu yang bermanfaat. Edukasi tentang kesehatan reproduksi, gizi, ASI eksklusif, dan pola hidup sehat akan terus diamalkan oleh masyarakat.
2. Sedekah Harta dan Operasional
Pelayanan gratis atau bantuan berupa obat-obatan, vitamin, alat kesehatan, serta biaya persalinan bagi masyarakat kurang mampu merupakan bentuk infak fi sabilillah yang bernilai pahala.
3. Investasi Generasi (At-Tarbiyah)
Membantu lahirnya generasi yang sehat berarti berkontribusi terhadap masa depan bangsa. Setiap bayi yang lahir selamat memiliki kesempatan tumbuh menjadi manusia yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, agama, dan negara.
Bidan di daerah pelosok juga menghadapi berbagai tantangan, seperti medan yang sulit, keterbatasan sarana, hingga kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap praktik persalinan tradisional. Oleh karena itu, pendekatan yang humanis, penuh empati, dan melibatkan tokoh masyarakat maupun tokoh agama menjadi sangat penting. Nilai gotong royong dan modal sosial yang berkembang di masyarakat dapat memperkuat keberhasilan pelayanan kesehatan.
Tidak sedikit bidan yang harus meninggalkan keluarga, tinggal jauh dari kampung halaman, dan bekerja dalam kondisi serba terbatas demi keselamatan ibu dan anak. Pengorbanan tersebut menunjukkan bahwa profesi bidan bukan sekadar pekerjaan, tetapi sebuah amanah kemanusiaan yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia.
III. PENUTUP
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengabdian bidan di daerah pelosok merupakan perpaduan antara profesionalisme, kepedulian sosial, dan nilai-nilai keislaman. Kehadiran bidan tidak hanya membantu menurunkan angka kematian ibu dan bayi, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat melalui pendidikan kesehatan, penguatan kerja sama sosial, serta pemberdayaan keluarga.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan pelayanan kesehatan ibu dan anak memerlukan dukungan pemerintah, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan partisipasi aktif warga. Program seperti Jampersal, kebidanan komunitas, dan penguatan modal sosial masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan kesehatan yang berkelanjutan.
Dalam perspektif Islam, setiap ilmu, tenaga, dan pengorbanan yang diberikan bidan demi keselamatan ibu dan anak merupakan bentuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir. Seorang bidan tidak hanya membantu kelahiran seorang anak, tetapi juga ikut melahirkan harapan, menjaga generasi, dan menanamkan kebaikan yang manfaatnya akan dirasakan hingga masa yang akan datang. Dengan demikian, profesi bidan bukan hanya menjadi pelayan kesehatan, melainkan juga penjaga kehidupan, penggerak kemanusiaan, dan teladan pengabdian bagi masyarakat.
IV. DAFTAR PUSTAKA
Baziroh, T., Rizkiyah, R., & Akrom, A. (2026). Angka kelahiran dan ketersediaan layanan kesehatan ibu bersalin. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(5), 449–462.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Mahdalina, M., Ridhwan, R., & Pratama, A. (2025). Analisis praktek pembayaran zakat fitrah kepada bidan kampung dalam perspektif muamalah al-adabiyah. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 2124–2140.
Mariyona, K., Kartika, R. P., Nadhiroh, A. M., Nugrahmi, M. A., & Rusdi, P. H. N. (2026). Kesehatan Ibu dan Anak di Kebidanan Komunitas yang Terintegrasi dengan Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK). PT Cipta Digital Edukasi.
Maulidia, R., & Hidayati, K. (2019). Program Indonesia sehat berbasis keluarga: Kontribusi modal sosial keagamaan di masyarakat. Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam, 13(2), 233–250.
Mukhlisa, M. N., & Estetika, R. (2021). Evaluasi implementasi Jaminan Persalinan (Jampersal) di Indonesia. Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia, 5(2), 7.
Notoatmodjo, S. (2018). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Prawirohardjo, S. (2014). Ilmu Kebidanan. Jakarta: PT Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo.
Syah, M. (2017). Etika Profesi Kebidanan dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Kontributor: Nabila Vamira Putri
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

