Fikih Lingkungan (Fiqh Al-Bi’ah) Sebagai Landasan Advokasi Kesehatan Lingkungan oleh Perawat
I. Pendahuluan
Lingkungan merupakan salah satu unsur penting yang menentukan kualitas kehidupan manusia. Manusia membutuhkan udara yang bersih untuk bernapas, air yang aman untuk dikonsumsi, tanah yang produktif untuk menghasilkan pangan, serta lingkungan yang bersih dan sehat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Ketika kualitas lingkungan mengalami penurunan, manusia dapat menghadapi berbagai risiko kesehatan. Pencemaran air, udara, dan tanah, pengelolaan sampah yang kurang baik, sanitasi yang tidak memadai, serta penggunaan sumber daya alam secara berlebihan merupakan beberapa permasalahan yang dapat memberikan dampak terhadap kesehatan individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, permasalahan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai kesehatan. (WHO, 2021).
Permasalahan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknologi atau kebijakan pemerintah, tetapi juga berhubungan dengan perilaku manusia. Kebiasaan membuang sampah sembarangan, menggunakan air secara berlebihan, menghasilkan sampah tanpa pengelolaan yang baik, serta kurang memperhatikan kebersihan lingkungan dapat memberikan dampak secara bertahap. Perubahan perilaku masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menjaga lingkungan. Dalam hal ini, tenaga kesehatan memiliki kesempatan besar untuk berperan karena tenaga kesehatan berinteraksi langsung dengan individu, keluarga, dan masyarakat.
Islam memiliki pandangan yang luas mengenai hubungan manusia dengan alam. Lingkungan bukan hanya sesuatu yang boleh dimanfaatkan, tetapi juga merupakan amanah yang harus dipelihara. Salah satu konsep yang dapat digunakan untuk membahas hubungan tersebut adalah fiqh al-bi’ah atau fikih lingkungan. Fikih lingkungan membahas tanggung jawab manusia terhadap lingkungan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, termasuk larangan melakukan kerusakan, larangan berlebihan dalam menggunakan sumber daya, menjaga kemaslahatan, serta menghindari tindakan yang menimbulkan bahaya bagi makhluk hidup. Konsep tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan profesi keperawatan.
Perawat tidak hanya memiliki tugas memberikan tindakan ketika pasien mengalami gangguan kesehatan, tetapi juga berperan dalam promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pendidikan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta advokasi. Oleh sebab itu, perawat dapat menjadi salah satu pihak yang mendorong terciptanya lingkungan yang mendukung kesehatan. Esai ini membahas fikih lingkungan sebagai landasan advokasi kesehatan lingkungan oleh perawat serta bagaimana nilai-nilai Islam dapat diterapkan dalam praktik keperawatan.
II. Pembahasan
A. Konsep Fikih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah)
Fikih lingkungan merupakan bagian dari pengembangan pemikiran fikih yang memberikan perhatian terhadap hubungan manusia dengan lingkungan. Dalam perspektif Islam, manusia memiliki kedudukan sebagai khalifah di bumi. Kedudukan tersebut bukan berarti manusia memiliki hak untuk menggunakan alam tanpa batas, tetapi justru menunjukkan adanya tanggung jawab untuk mengelola dan memanfaatkannya secara bijaksana. Sumber daya alam diberikan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan, tetapi penggunaannya harus mempertimbangkan keseimbangan dan kemaslahatan. Kajian kontemporer juga menempatkan pelestarian lingkungan sebagai bagian penting dari kemaslahatan dan tujuan syariah (Mutakin & Abdul Rahman, 2023; Nasir et al., 2022).
Prinsip tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pelayanan kesehatan. Perawat dapat membantu mengingatkan individu dan masyarakat bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan. Dengan demikian, fikih lingkungan tidak hanya menjadi konsep keagamaan, tetapi dapat diterapkan melalui perilaku sederhana dan kegiatan kesehatan yang nyata.
B. Landasan Al-Qur’an dalam Menjaga Lingkungan
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
Artinya: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”
QS. Al-Baqarah: 30. Ayat ini menjadi dasar bahwa manusia memiliki amanah untuk mengelola bumi. Dalam keperawatan, amanah tersebut dapat diwujudkan melalui perilaku menjaga kebersihan, keselamatan, dan lingkungan yang mendukung kesehatan.
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
QS. Al-A’raf: 56. Ayat ini menegaskan larangan melakukan kerusakan. Dalam konteks kesehatan, pencemaran air, pembuangan sampah sembarangan, dan lingkungan yang tidak aman dapat dicegah melalui edukasi dan advokasi.
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”
QS. Ar-Rum: 41. Ayat ini relevan dengan pentingnya perubahan perilaku manusia. Perawat dapat berperan dalam memberikan pendidikan kesehatan tentang dampak lingkungan terhadap kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat.
وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
QS. Al-An’am: 141. Prinsip tidak berlebihan atau israf dapat diterapkan pada penggunaan air, listrik, makanan, dan bahan sekali pakai. Di fasilitas kesehatan, perawat dapat menggunakan bahan sesuai kebutuhan serta mengikuti prosedur pengelolaan limbah.
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً بِقَدَرٍ فَأَسْكَنَّاهُ فِي الْأَرْضِ وَإِنَّا عَلَىٰ ذَهَابٍ بِهِ لَقَادِرُونَ
Artinya: “Dan Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran, lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan sesungguhnya Kami berkuasa melenyapkannya.”
QS. Al-Mu’minun: 18. Air merupakan kebutuhan dasar manusia. Perawat dapat memberikan edukasi mengenai penggunaan air bersih, penyimpanan air, kebersihan tempat penampungan, dan pencegahan pencemaran sumber air.
C. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang Kepedulian terhadap Lingkungan
Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan contoh bahwa tindakan menjaga lingkungan dan mencegah bahaya bagi orang lain memiliki nilai kebaikan.
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
Artinya: “Ketika seseorang berjalan di suatu jalan, ia menemukan dahan berduri di jalan, lalu ia menyingkirkannya. Allah menghargai perbuatannya dan mengampuninya.”
HR. Muslim, no. 1914b. Hadis ini menunjukkan pentingnya menghilangkan sesuatu yang dapat membahayakan orang lain. Dalam keperawatan, prinsip tersebut dapat diterapkan dengan menjaga lingkungan pelayanan tetap aman, bersih, dan bebas dari hal-hal yang dapat meningkatkan risiko cedera atau penularan penyakit. citeturn0search1
Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan bahwa tanaman yang ditanam dan memberikan manfaat bagi makhluk hidup memiliki nilai kebaikan. Prinsip ini sejalan dengan upaya menciptakan ruang hijau dan lingkungan yang nyaman. Dalam praktik keperawatan, perawat dapat mendukung kegiatan promosi kesehatan berbasis lingkungan, misalnya mengajak keluarga dan masyarakat merawat tanaman serta menjaga kebersihan lingkungan.
D. Hubungan Fikih Lingkungan dengan Kesehatan
Nilai fikih lingkungan memiliki hubungan erat dengan kesehatan karena kondisi lingkungan dapat memengaruhi kesehatan manusia. Kualitas udara, air, sanitasi, kebersihan, pengelolaan sampah, kepadatan tempat tinggal, dan kondisi lingkungan sosial dapat berhubungan dengan status kesehatan. Dengan demikian, pendekatan kesehatan yang hanya berfokus pada pengobatan individu belum cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan kesehatan masyarakat. Pedoman kesehatan lingkungan juga menunjukkan bahwa kualitas lingkungan merupakan bagian penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat (WHO, 2021; WHO, 2022).
Konsep maslahah atau kemaslahatan juga penting. Dalam pengelolaan lingkungan, seseorang tidak hanya mempertimbangkan kepentingan dirinya sendiri, tetapi juga dampaknya terhadap orang lain. Misalnya, membuang limbah ke sungai mungkin memberikan kemudahan bagi pelaku, tetapi dapat merugikan masyarakat yang menggunakan air tersebut. Oleh karena itu, tindakan yang memberikan keuntungan pribadi tetapi menimbulkan kerugian bagi banyak orang tidak sesuai dengan semangat kemaslahatan.
Dalam kajian maqashid al-syari’ah, prinsip perlindungan jiwa atau hifz al-nafs dapat dikaitkan dengan kesehatan lingkungan. Perlindungan terhadap jiwa tidak hanya dilakukan ketika seseorang telah sakit, tetapi juga melalui pencegahan terhadap faktor-faktor yang dapat membahayakan kehidupan. Lingkungan yang sehat membantu menciptakan kondisi yang mendukung kehidupan manusia. Perspektif maqashid al-syari’ah memperkuat hubungan tersebut dengan menempatkan perlindungan kehidupan dan kemaslahatan sebagai dasar penting dalam upaya menjaga lingkungan (Saged et al., 2017).
E. Peran Perawat sebagai Advokat Kesehatan Lingkungan
Advokasi dalam keperawatan merupakan upaya untuk membantu melindungi hak, keselamatan, kepentingan, dan kesejahteraan pasien maupun masyarakat. Dalam konteks kesehatan lingkungan, advokasi dapat berarti menyampaikan permasalahan lingkungan yang berpotensi mengganggu kesehatan, memberikan informasi yang benar, membantu masyarakat mengambil keputusan yang sehat, serta mendorong pihak terkait untuk memperbaiki kondisi lingkungan.
Perawat dapat memulai advokasi dari tingkat individu dan keluarga. Ketika melakukan kunjungan atau memberikan pendidikan kesehatan, perawat dapat mengidentifikasi kondisi lingkungan rumah pasien, seperti kebersihan air, ventilasi, pengelolaan sampah, kebersihan tempat tidur, dan kondisi kamar mandi. Setelah melakukan pengkajian, perawat dapat memberikan edukasi yang sesuai dengan kebutuhan keluarga.
Pada tingkat masyarakat, perawat dapat berperan dalam kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan. Contohnya adalah memberikan edukasi tentang pengelolaan sampah, kebersihan sumber air, pencegahan penyakit yang berkaitan dengan lingkungan, dan pentingnya menjaga kebersihan fasilitas umum. Pendekatan tersebut dapat dilakukan bersama kader kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tenaga kesehatan lainnya.
F. Penerapan Fikih Lingkungan dalam Praktik Keperawatan
Penerapan fikih lingkungan dalam keperawatan dapat dimulai dari tindakan sederhana. Perawat dapat menghemat penggunaan air dan listrik, menggunakan bahan sesuai kebutuhan, menjaga kebersihan ruangan, memilah limbah sesuai ketentuan fasilitas kesehatan, serta memberikan contoh perilaku yang mendukung keselamatan lingkungan. Dalam pengelolaan limbah medis, perawat tetap harus mengikuti standar operasional dan kebijakan fasilitas kesehatan karena setiap jenis limbah memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda.
Perawat juga dapat mengintegrasikan nilai agama dalam komunikasi kesehatan apabila sesuai dengan kebutuhan dan latar belakang pasien atau masyarakat. Prinsip larangan israf, menjaga kemaslahatan, mencegah bahaya, dan memelihara lingkungan dapat menjadi penguat pesan kesehatan tanpa menggantikan ilmu dan standar profesional keperawatan.
Penerapan fikih lingkungan juga membutuhkan kolaborasi. Perawat tidak menggantikan peran ahli lingkungan, tetapi dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan lingkungan, pemerintah daerah, pengelola fasilitas kesehatan, kader, tokoh masyarakat, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar advokasi dapat menghasilkan perubahan yang nyata.
G. Strategi Advokasi Kesehatan Lingkungan
Strategi advokasi dapat dilakukan melalui edukasi, pemberdayaan, pemberian contoh, identifikasi masalah, serta kolaborasi. Pesan kesehatan dapat disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan dikaitkan dengan kondisi yang dihadapi masyarakat. Misalnya, pada masyarakat yang memiliki kebiasaan membuang sampah ke sungai, perawat dapat menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat memengaruhi kualitas air dan kesehatan masyarakat, kemudian mengajak masyarakat mencari solusi yang realistis.
Nilai Islam dapat menjadi penguat perubahan perilaku. Namun, penerapannya perlu dilakukan secara proporsional dan tetap menghormati keberagaman masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, perawat dapat menggabungkan pengetahuan kesehatan dengan nilai moral dan spiritual untuk mendorong perilaku yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Dalam konteks Indonesia, pendekatan maqashid-ekologis juga dapat digunakan untuk menghubungkan nilai keislaman, etika lingkungan, dan tanggung jawab sosial dalam menghadapi persoalan ekologis (Rohman & Kholid, 2026).
III. Penutup
Fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah) memberikan pemahaman bahwa lingkungan merupakan amanah yang harus dimanfaatkan dan dijaga secara bertanggung jawab. Prinsip manusia sebagai khalifah, larangan melakukan kerusakan, larangan berlebihan, pentingnya menjaga air, serta ajaran Nabi Muhammad SAW untuk menghilangkan sesuatu yang membahayakan menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan memiliki dasar dalam ajaran Islam. Nilai tersebut memiliki hubungan erat dengan kesehatan karena lingkungan yang baik merupakan salah satu unsur penting dalam mempertahankan kesehatan manusia.
Dalam profesi keperawatan, fikih lingkungan dapat menjadi landasan moral dalam menjalankan peran sebagai edukator, pemberi pelayanan, pemberdaya masyarakat, dan advokat kesehatan. Perawat dapat membantu individu, keluarga, dan masyarakat memahami hubungan antara perilaku terhadap lingkungan dengan kesehatan melalui edukasi tentang kebersihan, pengelolaan sampah, penggunaan air secara bijaksana, pencegahan pencemaran, serta penciptaan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman.
Dengan mengintegrasikan prinsip Islam, ilmu kesehatan, dan kompetensi keperawatan, perawat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang sehat sekaligus mendorong masyarakat memiliki tanggung jawab terhadap keberlanjutan kehidupan. Menjaga lingkungan bukan hanya upaya untuk memenuhi kebutuhan kesehatan saat ini, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap kehidupan generasi yang akan datang.
Daftar Pustaka
Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari.
Al-Qur’an al-Karim. (n.d.). Al-Qur’an dan terjemahannya. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Al-Qurtubi, M. A. (2006). Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Mu’assasah al-Risalah.
Al-Tabari, M. J. (2000). Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an. Mu’assasah al-Risalah.
Muslim, I. H. (n.d.). Sahih Muslim, Hadith 1914b. Kitab al-Birr wa al-Silah wa al-Adab.
Mutakin, A., & Abdul Rahman, W. b. H. (2023). Fiqh Ekologi; Upaya Merawat Lingkungan Hidup Berbasis Konsep Maqashid Syariah. Syariah: Journal of Fiqh Studies, 1(2), 107–126. https://doi.org/10.61570/syariah.v1i2.31
Nasir, N. M., Nair, M. S., & Ahmed, P. K. (2022). Environmental sustainability and contemporary Islamic society: A Shariah perspective. Asian Academy of Management Journal, 27(2), 211–231. https://doi.org/10.21315/aamj2022.27.2.10
Rohman, M. F., & Kholid, A. (2026). Constructing a Maqāṣid-Ecological Interpretation Paradigm: Integrating Islamic Ecotheology and Qur’anic Environmental Ethics in Indonesia. AL QUDS: Jurnal Studi Alquran dan Hadis, 10(1), 176–186. https://doi.org/10.29240/alquds.v10i1.15346
Saged, A. A., Abu Alhaj, T. A., & Bi, M. Y. Z. (2017). The role of the Maqāsid al-Sharīʿah in preserving the environment. Humanomics, 33(3). https://doi.org/10.1108/H-12-2016-0105
World Health Organization. (2021). WHO global air quality guidelines: Particulate matter (PM2.5 and PM10), ozone, nitrogen dioxide, sulfur dioxide and carbon monoxide. World Health Organization. ISBN 9789240034228. DOI tidak tercantum pada laman publikasi resmi WHO.
World Health Organization. (2022). Compendium of WHO and other UN guidance on health and environment: 2022 update. World Health Organization. Reference No. WHO/HEP/ECH/EHD/22.01. DOI tidak tercantum pada laman publikasi resmi WHO.
Kontributor: Syafira Fitrawan
Editor: Jumangin, M.Pd.

