Karakteristik Mukmin Sejati dalam Surah Al-Mu’minun dan Relevansinya dengan Etika Pelayanan Gizi

I. Pendahuluan

Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., tetapi juga mengajarkan bagaimana manusia harus bersikap kepada sesama. Seorang mukmin tidak cukup hanya memiliki keyakinan dalam hati, tetapi juga harus menunjukkan keimanannya melalui ibadah, akhlak, tanggung jawab, dan kepedulian sosial. Salah satu penjelasan mengenai karakter orang mukmin terdapat dalam Surah Al-Mu’minun ayat 1–11.

Dalam ayat tersebut, Allah Swt. menjelaskan beberapa sifat orang mukmin yang memperoleh keberuntungan. Sifat-sifat itu antara lain khusyuk dalam salat, menjauhi perbuatan sia-sia, menunaikan zakat, menjaga kehormatan diri, memelihara amanah dan janji, serta menjaga salat secara konsisten. Kajian mengenai konsep kesuksesan dalam Surah Al-Mu’minun menjelaskan bahwa keberhasilan dalam Islam mencakup “dimensi spiritual, etika pribadi, serta kontribusi sosial” (Hidayaturrahman & Nasrulloh, 2025).

Nilai-nilai tersebut dapat diterapkan dalam berbagai bidang pekerjaan, termasuk pelayanan gizi. Pelayanan gizi bukan hanya kegiatan memberikan nasihat tentang makanan, tetapi juga proses membantu pasien dan masyarakat agar dapat meningkatkan kesehatan serta kualitas hidupnya. Oleh sebab itu, ahli gizi membutuhkan kemampuan ilmiah sekaligus sikap etis, seperti jujur, amanah, peduli, menghargai pasien, dan bertanggung jawab.

II. Pembahasan

Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Mu’minun ayat 1–11:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ﴿١﴾ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ ﴿٢﴾ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ ﴿٣﴾ وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ ﴿٤﴾ وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾ وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ ﴿٨﴾ وَالَّذِينَ هُمْ عَلَىٰ صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ ﴿٩﴾ أُولَٰئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ ﴿١٠﴾ الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ﴿١١﴾

Artinya:

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam salatnya, orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna, orang-orang yang menunaikan zakat, orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya, serta orang-orang yang memelihara salatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, yaitu yang akan mewarisi Surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Mu’minun: 1-11) (Kementerian Agama RI, 2019).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa keimanan harus terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Orang beriman bukan hanya rajin beribadah, tetapi juga mampu menjaga perilakunya dan menjalankan tanggung jawab. Kajian mengenai karakter orang-orang beruntung dalam Surah Al-Mu’minun menyebutkan bahwa ciri-ciri tersebut meliputi “khusyu’ dalam shalat, menjauhkan diri dari perbuatan sia-sia, membayarkan zakat, menjaga kemaluan, memelihara amanah dan menepati janji, serta memelihara shalat wajib lima waktu” (Islamy, 2024).

Sifat pertama yang disebutkan adalah khusyuk dalam salat. Khusyuk dapat dipahami sebagai sikap fokus, rendah hati, dan sungguh-sungguh dalam beribadah. Dalam pelayanan gizi, sikap ini dapat diterapkan melalui perhatian penuh kepada pasien. Ahli gizi perlu mendengarkan keluhan pasien, memahami kebiasaan makan, memperhatikan kondisi keluarga, dan mengetahui kendala pasien dalam menjalankan anjuran diet.

Setiap pasien memiliki masalah yang berbeda. Pasien diabetes, misalnya, tidak cukup hanya diberi daftar makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Ahli gizi juga perlu mengetahui kemampuan ekonomi pasien, jadwal kerja, kebiasaan makan keluarga, dan tingkat pemahaman pasien mengenai penyakitnya. Dengan mendengarkan pasien secara sungguh-sungguh, ahli gizi dapat menyusun rencana makan yang lebih sesuai dan realistis.

Khusyuk juga dapat dikaitkan dengan perhatian terhadap kondisi pasien secara menyeluruh. Artikel tentang pendidikan kesehatan dalam perspektif Al-Qur’an menyebutkan bahwa kesehatan mencakup “jasad (fisik), nafs (psiko-emosional), aql (intelektual-kognitif), dan ruh (spiritual-transendental)” (Rathomi et al., 2025). Artinya, pelayanan gizi sebaiknya tidak hanya berfokus pada berat badan, jumlah kalori, atau hasil laboratorium, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis, pengetahuan, kebiasaan, dan keyakinan pasien.

Sifat kedua adalah menjauhi laghw, yaitu perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat. Dalam pelayanan gizi, hal ini dapat dilakukan dengan menghindari gosip tentang pasien, candaan yang menyinggung kondisi tubuh, serta penyampaian informasi yang tidak memiliki dasar ilmiah. Ahli gizi harus menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan pasien.

Saat ini banyak informasi mengenai diet, suplemen, dan penurunan berat badan yang tersebar di media sosial. Sebagian informasi tersebut belum tentu benar dan belum tentu sesuai untuk semua orang. Oleh sebab itu, ahli gizi harus memberikan edukasi berdasarkan ilmu pengetahuan dan bukti ilmiah. Standar Profesi Nutrisionis menegaskan bahwa profesi nutrisionis mencakup “standar kompetensi dan kode etik profesi” (Kemenkes RI, 2020).

Menjauhi laghw juga berarti tidak menggunakan kata-kata yang menghakimi. Pasien dengan obesitas, misalnya, tidak tepat jika langsung disebut malas atau tidak memiliki kemauan. Masalah berat badan dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti kondisi kesehatan, faktor psikologis, lingkungan, kebiasaan keluarga, dan keadaan ekonomi. Karena itu, ahli gizi harus menggunakan komunikasi yang sopan, mendukung, dan tidak membuat pasien merasa malu.

Sifat ketiga adalah menunaikan zakat. Zakat mengajarkan kepedulian terhadap orang lain, terutama kepada orang-orang yang membutuhkan. Dalam pelayanan gizi, nilai ini dapat diterapkan dengan memperhatikan kelompok rentan, seperti balita dengan gizi kurang, ibu hamil, lansia, pasien miskin, dan masyarakat yang kesulitan memperoleh makanan bergizi.

Kepedulian sosial juga dapat diwujudkan dengan menyusun anjuran makanan yang sesuai dengan kemampuan ekonomi pasien. Ahli gizi tidak seharusnya selalu menyarankan makanan atau produk yang mahal. Rencana makan dapat disusun menggunakan bahan pangan lokal yang bergizi, terjangkau, dan mudah diperoleh.

Di wilayah Pekanbaru dan Riau, misalnya, ahli gizi dapat memanfaatkan bahan pangan yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Dengan menggunakan bahan yang tersedia di lingkungan sekitar, pasien akan lebih mudah mengikuti anjuran yang diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan gizi harus memperhatikan kondisi sosial dan budaya pasien.

Nilai zakat juga dapat dikaitkan dengan konsep keadilan dalam pelayanan kesehatan. Setiap pasien berhak memperoleh pelayanan tanpa dibedakan berdasarkan agama, suku, jenis kelamin, pendidikan, status ekonomi, atau jenis penyakit. Pelayanan yang adil berarti ahli gizi memberikan perhatian sesuai dengan kebutuhan pasien, bukan berdasarkan kemampuan pasien untuk membayar.

Sifat keempat adalah menjaga kehormatan diri. Dalam Surah Al-Mu’minun, menjaga kehormatan diri berkaitan dengan kemampuan mengendalikan diri dan menjauhi perbuatan yang melampaui batas. Dalam profesi gizi, nilai ini dapat diwujudkan melalui sikap sopan, menjaga batas profesional, dan tidak memanfaatkan kondisi pasien untuk kepentingan pribadi. Pasien berada dalam posisi yang membutuhkan bantuan sehingga ahli gizi harus menjaga sikap dan perilakunya. Interaksi antara ahli gizi dan pasien harus tetap sesuai dengan batas profesional, baik ketika bertemu langsung maupun saat berkomunikasi melalui telepon atau media sosial.

Menjaga kehormatan diri juga berkaitan dengan integritas. Ahli gizi tidak boleh memberikan rekomendasi produk atau suplemen hanya karena mendapatkan komisi. Semua rekomendasi harus didasarkan pada kebutuhan pasien, keamanan produk, dan bukti ilmiah. Jika rekomendasi diberikan hanya untuk keuntungan pribadi, pasien dapat dirugikan. Penelitian tentang integritas Qur’ani dalam Surah Al-Mu’minun ayat 8 menjadikan amanah dan janji sebagai dasar pembentukan pribadi yang berintegritas (Hasanah & Zahid, 2025). Dalam pelayanan gizi, integritas dapat diwujudkan melalui kejujuran dalam mencatat data pasien, keterbukaan dalam menyampaikan informasi, serta kesediaan mengakui kesalahan apabila terjadi.

Sifat kelima adalah memelihara amanah dan janji. Allah Swt. berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

Artinya:

“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya.” (QS Al-Mu’minun: 8) (Kementerian Agama RI, 2019)

Ayat ini sangat relevan dengan pelayanan gizi karena pasien memberikan kepercayaan kepada ahli gizi. Pasien menyampaikan informasi pribadi, seperti riwayat penyakit, kebiasaan makan, kondisi keluarga, dan keadaan ekonomi. Informasi tersebut harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disebarkan secara sembarangan. Kode etik ahli gizi berfungsi sebagai “pedoman moral, arah perilaku profesional, serta jaminan etis bagi masyarakat” (Persatuan Ahli Gizi Indonesia, 2025). Oleh sebab itu, menjaga rahasia pasien bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab profesi.

Amanah juga berarti bekerja sesuai dengan kompetensi. Ahli gizi tidak boleh melakukan tindakan di luar kewenangannya. Apabila pasien memerlukan bantuan dokter, perawat, psikolog, atau tenaga kesehatan lain, ahli gizi perlu melakukan kolaborasi atau rujukan. Standar Profesi Dietisien digunakan sebagai dasar untuk memastikan bahwa dietisien bekerja sesuai kompetensi dan tanggung jawab profesional (Kemenkes RI, 2022). Menepati janji dapat dilakukan melalui ketepatan waktu konsultasi, pemantauan, dan evaluasi. Jika ahli gizi berjanji melakukan tindak lanjut, janji tersebut harus diusahakan untuk dipenuhi. Apabila terdapat perubahan jadwal, pasien harus diberi informasi secara jujur. Sikap ini dapat meningkatkan kepercayaan pasien terhadap ahli gizi.

Sifat keenam adalah menjaga salat. Salat disebutkan pada awal dan akhir rangkaian ayat, sehingga menunjukkan pentingnya konsistensi dalam kehidupan seorang mukmin. Dalam pelayanan gizi, konsistensi dapat diterapkan dengan selalu mengikuti standar pelayanan, prosedur kerja, dan kode etik profesi.

Ahli gizi harus konsisten dalam melakukan pengukuran status gizi, pencatatan data, pemberian edukasi, pemantauan, dan evaluasi. Pelayanan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, meskipun sedang sibuk atau tidak diawasi. Setiap pasien tetap harus dilayani secara profesional dan manusiawi. Konsistensi juga berarti terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Ilmu gizi terus berkembang sehingga ahli gizi perlu membaca jurnal, mengikuti pelatihan, dan memperbarui pengetahuan. Dengan cara ini, informasi yang diberikan kepada pasien tetap sesuai dengan perkembangan ilmu kesehatan.

Nilai-nilai tersebut sesuai dengan hadis Nabi Muhammad saw.:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ

Artinya:

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala sesuatu.” (Ensiklopedia Terjemahan Hadis-hadis Nabi, n.d.)

Hadis tersebut mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelayanan gizi, sikap ihsan dapat diwujudkan melalui ketelitian, keramahan, kesabaran, dan kesungguhan ketika membantu pasien. Ahli gizi harus menyadari bahwa kesalahan dalam memberikan informasi atau menyusun anjuran dapat berdampak terhadap kesehatan pasien.

Penelitian mengenai tenaga medis di Rumah Sakit Nur Hidayah Bantul menunjukkan bahwa Al-Qur’an diterima sebagai “pedoman hidup” dan dapat memberikan ketenangan bagi pasien (Ikhda, 2024). Temuan ini menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan dapat memperhatikan kebutuhan spiritual pasien, tetapi tetap harus berjalan bersama ilmu kesehatan. Dalam pelayanan gizi, ahli gizi dapat menghormati keyakinan pasien, membantu pasien memilih makanan yang sesuai dengan prinsip agamanya, dan memberikan motivasi secara positif.

Pelayanan gizi juga harus menghormati hak pasien. Pasien berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi gizinya, tujuan intervensi, manfaat dan risiko anjuran, serta pilihan makanan yang dapat digunakan. Pasien juga berhak bertanya dan menyampaikan pendapat mengenai rencana diet yang akan dijalankan. Ahli gizi sebaiknya tidak hanya memberikan perintah satu arah. Pasien perlu diajak berdiskusi mengenai makanan yang disukai, makanan yang tidak dapat dikonsumsi, kemampuan membeli bahan pangan, dan kebiasaan makan keluarga. Pendekatan ini dapat membuat pasien lebih terlibat dan meningkatkan kemungkinan keberhasilan intervensi gizi.

Berdasarkan pembahasan tersebut, karakteristik mukmin dalam Surah Al-Mu’minun dapat diterapkan dalam pelayanan gizi melalui beberapa perilaku. Khusyuk dapat diwujudkan dengan memberikan perhatian penuh kepada pasien. Menjauhi laghw dapat dilakukan dengan menghindari gosip, mitos kesehatan, dan ucapan yang merendahkan. Nilai zakat dapat diterapkan melalui kepedulian terhadap kelompok rentan dan penggunaan bahan pangan yang terjangkau. Menjaga kehormatan diri dapat dilakukan dengan mempertahankan integritas dan batas profesional. Memelihara amanah berarti menjaga kerahasiaan pasien, bekerja jujur, menepati janji, dan bekerja sesuai kompetensi. Sementara itu, menjaga salat dapat dimaknai sebagai sikap konsisten dalam menjalankan standar pelayanan dan kode etik.

III. Penutup

Karakteristik mukmin sejati dalam Surah Al-Mu’minun ayat 1–11 meliputi khusyuk dalam salat, menjauhi perbuatan yang tidak bermanfaat, menunaikan zakat, menjaga kehormatan diri, memelihara amanah dan janji, serta menjaga salat secara konsisten. Nilai-nilai tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan etika pelayanan gizi. Ahli gizi perlu memberikan pelayanan dengan penuh perhatian, menggunakan informasi yang benar, memperhatikan kondisi ekonomi pasien, menjaga kerahasiaan, bekerja sesuai kompetensi, dan menghormati hak pasien. Dengan menggabungkan nilai-nilai Al-Qur’an, ilmu gizi, standar profesi, dan kode etik, pelayanan gizi dapat dilakukan secara lebih aman, adil, profesional, dan manusiawi.

Daftar Pustaka

Ensiklopedia Terjemahan Hadis-hadis Nabi. (n.d.). Hadis: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan perilaku ihsan (baik) terhadap segala sesuatu. Retrieved https://share.google/WqKJv3Of7xfl04IeB

Hasanah, U., & Zahid, M. (2025). INTEGRITAS QUR’ANI DALAM SURAH AL-MU’MINUN AYAT 8: MEMBANGUN KOMPETENSI DAN PROFESIONALISME TENAGA ADMINISTRASI PENDIDIKAN. 7(2), 1287–1303. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/iqthisadi/article/view/63914

Hidayaturrahman, & Nasrulloh. (2025). KONSEP KESUKSESAN MUSLIM DALAM QS. AL-MU’MINUN AYAT 1-11: TELAAH TAFSIR AL-MISBAH DALAM KONTEKS KEHIDUPAN MODERN. Jurnla Inovasi Metode Pembelajaran, 7(2), 196–210. https://journalversa.com/s/index.php/jimp

Ikhda, K. M. (2024). AL-QUR’AN SEBAGAI MEDIA PENGOBATAN: RESEPSI TENAGA MEDIS TERHADAP AYAT-AYAT AL-QUR’AN DI RUMAH SAKIT NUR HIDAYAH BANTUL. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67839/

Islamy, R. F. (2024). Penafsiran Muflih Dalam Al- Qur ’ an Surat Al – Mu ’ minũn. 2(8), 28–36. https://journal.banjaresepacific.com/index.php/jimr/article/download/817/700/2500

Kemenkes RI. (2020). Buku digital Standar Profesi Nutrisionis. In Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://repositori-ditjen-nakes.kemkes.go.id/302/

Kemenkes RI. (2022). Standar Profesi Dietisien. Kementrian Kesehatan RI, 1–58.

Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahan. https://share.google/mAWyxqx6X68vOT8Zx

Persatuan Ahli Gizi Indonesia. (2025). KODE ETIK AHLI GIZI. https://web.persagi.org/template/BUKU_2_Pedoman_Tatalaksana_Penyelenggaraan_Etika.pdf

Rathomi, A., Abubakar, A., & Mardan. (2025). Pendidikan Kesehatan dalam Perspektif Al-Qur’an: Study terhadap Ayat-Ayat. Jurnal Ilmiah Edukatif, 11(2), 337–345. http://ojs.iaisambas.ac.id/tarbiyah.islamic

Kontributor: Shireen Alya Nabilla

Editor: Jumangin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *