Kaidah Fikih Darurat dalam Penanganan Kegawatdaruratan Medis

I. Pendahuluan

Kegawatdaruratan medis merupakan kondisi yang membutuhkan tindakan cepat karena keterlambatan pertolongan dapat menyebabkan kematian, kecacatan, atau memburuknya kondisi pasien. Dalam situasi tersebut, tenaga kesehatan dituntut mengambil keputusan secara cepat, tepat, dan berdasarkan bukti medis. Bagi tenaga kesehatan Muslim, keputusan tersebut juga perlu mempertimbangkan prinsip etika dan hukum Islam. Hal ini berkaitan dengan tujuan utama maqāṣid al-syarī‘ah, salah satunya adalah menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs). Dalam konteks kesehatan, maqāṣid al-syarī‘ah dapat menjadi kerangka untuk menghubungkan prinsip keagamaan dengan kebutuhan pelayanan medis modern (Padela, 2018).

Salah satu kaidah yang sangat relevan adalah al-ḍarūrāt tubīḥu al-maḥẓūrāt (الَّضُروَراُت ُتِبيُح اْلَمْحُظوَراُت), yang berarti “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang.” Kaidah ini tidak dapat dipahami sebagai kebebasan untuk mengabaikan hukum Islam, melainkan sebagai bentuk keringanan ketika terdapat bahaya serius dan tidak tersedia pilihan lain. Oleh karena itu, penerapannya harus tetap proporsional dan bertujuan menghilangkan atau mencegah kemudaratan.

Landasan konsep tersebut terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis. QS. Al-Baqarah ayat 173 memberikan keringanan bagi seseorang yang berada dalam keadaan terpaksa, sedangkan hadis Nabi Muhammad saw. menegaskan pentingnya usaha mencari pengobatan. Dengan demikian, kaidah fikih darurat memiliki dasar normatif sekaligus relevansi praktis dalam penanganan pasien gawat darurat.

II. Pembahasan

Konsep Darurat dan Kaidah Fikih

Ḍarūrah merupakan keadaan mendesak yang apabila tidak ditangani dapat menimbulkan bahaya serius terhadap jiwa atau kepentingan pokok manusia. Dalam konteks medis, kondisi seperti perdarahan berat, gangguan pernapasan, trauma berat, atau kondisi lain yang mengancam keselamatan pasien dapat termasuk keadaan yang membutuhkan pertolongan segera.

Kaidah al-ḍarūrāt tubīḥu al-maḥẓūrāt memberikan ruang bagi tindakan yang dalam kondisi normal tidak diperbolehkan apabila tindakan tersebut benar-benar diperlukan untuk menghilangkan bahaya. Namun, terdapat prinsip penting bahwa keringanan hanya berlaku sesuai kadar kebutuhan. Artinya, apabila kebutuhan darurat telah berakhir, alasan untuk melakukan tindakan yang semula dilarang juga berakhir. Prinsip tersebut sejalan dengan pembahasan etika medis Islam yang menempatkan darūrah sebagai dasar untuk melindungi kehidupan sekaligus membatasi tindakan agar tidak melampaui kebutuhan (Kasule, 2011).

Dengan demikian, terdapat beberapa syarat penerapan kaidah. Pertama, keadaan darurat harus benar-benar terjadi atau didukung penilaian medis yang kuat. Kedua, tidak tersedia alternatif yang diperbolehkan dan memiliki efektivitas yang sebanding. Ketiga, tindakan dilakukan sebatas kebutuhan. Keempat, tindakan tersebut bertujuan menghilangkan bahaya, bukan memperoleh keuntungan lain. Prinsip ini juga berkaitan dengan kaidah al-ḍarar yuzāl, yaitu “kemudaratan harus dihilangkan”.

Landasan Al-Qur’an dan Hadis

Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 173:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اَّللَِّ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلََ عَادٍ فَلََ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اَّللََّ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 173).

Ayat tersebut menunjukkan dua hal penting: adanya keringanan hukum dalam keadaan darurat dan adanya batasan agar tidak melampaui kebutuhan. Dalam kegawatdaruratan medis, prinsip ini berarti tindakan yang memiliki pembatasan tertentu dapat dipertimbangkan apabila benar-benar diperlukan untuk menyelamatkan pasien.

Selain Al-Qur’an, Rasulullah saw. bersabda:

مَا أَنْزَلَ اَّللَُّ دَاءً إِلََّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

Artinya: “Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Dia juga menurunkan obatnya.” (HR. Bukhari, No. 5678).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa usaha memperoleh pengobatan merupakan bagian dari ikhtiar manusia. Karena itu, memberikan pertolongan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat sejalan dengan prinsip menjaga jiwa dan mencari kesembuhan.

Penerapan dalam Kegawatdaruratan Medis

Penerapan kaidah dapat dilihat pada tindakan operasi yang membutuhkan anestesi. Pada kondisi tertentu, pembedahan tidak dapat dilakukan tanpa anestesi. Penelitian Islamiati et al. (2022) menunjukkan bahwa penggunaan anestesi dapat memperoleh keringanan dalam kondisi ketika operasi tidak dapat dilakukan tanpanya. Dengan demikian, kebolehan tersebut bukan disebabkan anestesi menjadi bebas dari seluruh ketentuan syariat, tetapi karena terdapat kebutuhan medis yang nyata.

Contoh lain adalah operasi sesar. Apabila berdasarkan pertimbangan medis terdapat kondisi yang mengancam keselamatan ibu atau bayi dan persalinan normal tidak memungkinkan, operasi sesar dapat menjadi tindakan yang diperlukan. Penelitian Nurdin dan Indriani (2021) menunjukkan penerapan kaidah al-ḍarūrāt tubīḥu al-maḥẓūrāt dalam tindakan operasi sesar ketika terdapat kondisi darurat.

Dalam keadaan pasien tidak sadar dan membutuhkan pertolongan segera, prinsip darurat juga dapat berkaitan dengan persetujuan tindakan. Kasule (2011) menjelaskan bahwa prinsip darūrah dapat memberikan dasar untuk mengesampingkan prosedur normal tertentu ketika hal tersebut diperlukan untuk melindungi kehidupan pasien. Namun, keputusan tetap harus didasarkan pada bukti medis, standar profesi, dan prinsip meminimalkan bahaya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kaidah fikih tidak menggantikan ilmu kedokteran, melainkan menjadi kerangka etik dan hukum dalam menentukan bagaimana tindakan medis dilakukan. Tenaga kesehatan tetap harus menggunakan pengetahuan klinis untuk menentukan apakah suatu kondisi benar-benar darurat. Dengan demikian, ilmu medis dan prinsip fikih dapat berjalan secara saling melengkapi.

III.  Penutup

Kaidah al-ḍarūrāt tubīḥu al-maḥẓūrāt merupakan salah satu prinsip fikih yang memiliki relevansi kuat dalam penanganan kegawatdaruratan medis. Kaidah tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan ketika seseorang menghadapi kondisi yang mengancam jiwa, tetapi kemudahan tersebut tidak bersifat tanpa batas. QS. Al-Baqarah ayat 173 menegaskan adanya keringanan bagi orang yang berada dalam keadaan terpaksa, sedangkan hadis tentang pengobatan menunjukkan pentingnya usaha memperoleh kesembuhan.

Dalam praktik medis, penerapan kaidah harus didasarkan pada keadaan darurat yang nyata, tidak adanya alternatif yang sebanding, tujuan menyelamatkan jiwa atau mencegah bahaya serius, serta tindakan yang dilakukan sebatas kebutuhan. Oleh sebab itu, kaidah darurat bukanlah alasan untuk mengabaikan aturan, tetapi merupakan mekanisme syariat untuk menghadapi kondisi luar biasa secara proporsional.

Penerapan prinsip tersebut pada anestesi, operasi sesar, dan pertolongan pasien tidak sadar memperlihatkan bahwa fikih Islam mempunyai kemampuan untuk memberikan pedoman terhadap persoalan medis modern. Pada akhirnya, penerapan kaidah darurat dalam kegawatdaruratan medis harus diarahkan pada ḥifẓ al-nafs, yaitu menjaga dan menyelamatkan jiwa manusia, dengan tetap menggabungkan ketepatan ilmu medis, etika profesi, dan nilai-nilai syariat Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Islamiati, A., Indriani, D., & Hawariah, A. (2022). Aktualisasi kaidah al-ḍarūrāt tubīḥu al-maḥẓūrāt pada tindakan anestesi. AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab, 1(1), 105–116. https://doi.org/10.36701/qiblah.v1i1.639

Kasule, O. H. (2011). Ethical issues in emergency care and research. Journal of Taibah University Medical Sciences, 6(2), 77–85. https://doi.org/10.1016/S1658-3612(11)70169-X

Nurdin, S. K. F., & Indriani, D. (2021). Implementasi kaidah al-ḍarūrāt tubīḥu al-maḥẓūrāt pada tindakan persalinan operasi Caesar. NUKHBATUL ’ULUM: Jurnal Bidang Kajian Islam, 7(1), 119–138. https://doi.org/10.36701/nukhbah.v7i1.320

Padela, A. I. (2007). Islamic medical ethics: A primer. Bioethics, 21(3), 169–178. https://doi.org/10.1111/j.1467-8519.2007.00540.x

Padela, A. I. (2018). The essential dimensions of health according to the Maqasid al-Shariʿah frameworks of Abu Ishaq al-Shatibi and Jamal-al-Din-ʿAtiyah. IIUM Medical Journal Malaysia, 17(1). https://doi.org/10.31436/imjm.v17i1.1035

Kontributor: M. Alfikri

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *