Menghargai Ragam Praktik Kepercayaan Pasien dalam Penatalaksanaan Diet : Akomodasi dan Batasnya
PENDAHULUAN
Makanan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan biologis manusia, tetapi juga berhubungan erat dengan agama, kepercayaan, budaya, kebiasaan keluarga, serta nilai-nilai yang dianut seseorang. Dalam pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan gizi, ahli gizi dapat menemukan pasien yang memiliki berbagai praktik kepercayaan dalam memilih, mengolah, mengonsumsi, maupun menghindari makanan tertentu. Misalnya, pasien Muslim dapat memiliki perhatian terhadap kehalalan makanan, menjalankan puasa, atau menghindari bahan makanan tertentu karena alasan agama. Pada kelompok masyarakat lainnya, terdapat pula pantangan makanan yang berasal dari tradisi keluarga, budaya, atau keyakinan tertentu. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penatalaksanaan diet tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan energi dan zat gizi, tetapi juga perlu memperhatikan nilai dan keyakinan pasien (Sijabat & Widjaja, 2025).
Menghargai praktik kepercayaan pasien merupakan bagian dari pelayanan yang berpusat pada pasien. Ahli gizi perlu memahami keyakinan pasien tanpa langsung menganggap semua praktik tersebut benar atau salah dari sudut pandang pribadi. Akomodasi dapat dilakukan selama praktik tersebut tidak membahayakan pasien dan masih dapat diselaraskan dengan kebutuhan gizi serta tujuan terapi. Sebaliknya, ahli gizi tetap memiliki batas profesional apabila suatu praktik kepercayaan berpotensi menyebabkan kekurangan zat gizi, memperburuk kondisi penyakit, menghambat terapi, atau menggantikan intervensi medis yang diperlukan. Oleh karena itu, esai ini bertujuan membahas pentingnya menghargai ragam praktik kepercayaan pasien dalam penatalaksanaan diet sekaligus menjelaskan batas akomodasi yang harus diterapkan oleh ahli gizi berdasarkan prinsip agama, etika profesi, dan ilmu gizi (Nurlita et al., 2026).
PEMBAHASAN
Praktik kepercayaan dalam makanan dapat memengaruhi perilaku makan seseorang secara langsung. Keyakinan agama dapat menentukan jenis makanan yang boleh atau tidak boleh dikonsumsi, cara memperoleh dan mengolah makanan, waktu makan, hingga pelaksanaan puasa. Kajian mengenai praktik diet berdasarkan agama menunjukkan bahwa keyakinan keagamaan dapat membentuk pola konsumsi dan waktu makan seseorang serta memberikan dampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan psikologis. Namun, praktik tersebut juga dapat menimbulkan tantangan gizi apabila tidak direncanakan dengan baik. Oleh karena itu, tenaga kesehatan perlu memberikan edukasi yang sensitif terhadap keyakinan pasien tanpa mengabaikan kebutuhan gizi dan kondisi klinisnya (Wati et al., 2026).
A. Landasan Syar’i: Prinsip Halal, Tayyib, dan Kemudahan dalam Kondisi Darurat
Dalam perspektif Islam, makanan memiliki kedudukan penting karena seorang Muslim diperintahkan untuk memperhatikan aspek halal dan baik. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 88:
وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَـٰلًا طَيِّبًۭا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ
Artinya: “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Ma’idah ayat 88)
Ayat tersebut memberikan dasar bahwa makanan yang dikonsumsi tidak hanya harus memenuhi kebutuhan tubuh, tetapi juga memperhatikan status halal dan kebaikannya. Dalam konteks pelayanan ahli gizi, prinsip tersebut dapat diterapkan dengan memperhatikan jenis bahan makanan, cara pengolahan, serta sumber makanan yang sesuai dengan keyakinan pasien. Ahli gizi tidak seharusnya mengabaikan permintaan pasien Muslim mengenai makanan halal hanya karena dianggap sebagai preferensi pribadi. Sebaliknya, kebutuhan tersebut perlu dipertimbangkan dalam penyusunan diet agar pasien tetap dapat menjalankan keyakinannya tanpa mengurangi kualitas terapi gizi.
Selain prinsip halal dan tayyib, Islam juga memberikan batas yang jelas terhadap makanan tertentu. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 173:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍۢ وَلَا عَادٍۢ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi siapa yang terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah ayat 173.)
Ayat tersebut juga menunjukkan adanya prinsip kemudahan dalam keadaan darurat. Para ulama menjelaskan bahwa kondisi darurat dapat memberikan keringanan terhadap sesuatu yang pada keadaan normal dilarang, dengan syarat terdapat kebutuhan yang nyata dan penggunaannya tidak melampaui batas. Tafsir Jalalayn menjelaskan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan makanan yang disebutkan dalam ayat, sedangkan keadaan terpaksa memperoleh keringanan sesuai kebutuhan. Prinsip ini penting dalam pelayanan gizi karena ahli gizi perlu memahami bahwa penanganan pasien tidak selalu berada dalam kondisi ideal. Apabila pasien memiliki kondisi klinis tertentu dan pilihan makanan yang tersedia terbatas, keputusan diet perlu dibicarakan secara hati-hati bersama pasien dan tim kesehatan dengan mempertimbangkan aspek agama, keselamatan, dan kebutuhan terapi.
Islam juga mengajarkan keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan tubuh. Hal ini dapat dilihat dalam hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Rasulullah saw. bersabda:
فَلاَ تَفْعَلْ، صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
Artinya: “Janganlah engkau melakukan demikian. Berpuasalah dan berbukalah, salatlah dan tidurlah, karena sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak atasmu, matamu mempunyai hak atasmu, dan istrimu mempunyai hak atasmu.” (HR. Bukhari, No. 5199).
Hadis tersebut dapat dipahami sebagai salah satu dasar pentingnya menjaga keseimbangan antara ibadah dan pemenuhan kebutuhan tubuh. Dalam pelayanan ahli gizi, prinsip ini relevan ketika menghadapi pasien yang menjalankan praktik keagamaan seperti puasa. Ahli gizi perlu menghargai keputusan pasien untuk menjalankan ibadah, tetapi pada saat yang sama harus memberikan informasi mengenai kebutuhan energi, cairan, zat gizi, waktu makan, serta risiko yang mungkin muncul berdasarkan kondisi kesehatannya. Dengan demikian, ahli gizi tidak memaksakan pola makan yang bertentangan dengan keyakinan pasien, tetapi membantu pasien menemukan pola yang aman dan sesuai dengan kondisi klinisnya.
B. Bentuk Akomodasi dalam Praktik Asuhan Gizi
Akomodasi terhadap praktik kepercayaan tidak berarti ahli gizi harus menyetujui seluruh praktik yang dilakukan pasien. Akomodasi berarti memberikan ruang bagi keyakinan pasien sepanjang masih memungkinkan secara ilmiah, aman secara klinis, dan tidak bertentangan dengan standar pelayanan. Sebagai contoh, apabila pasien meminta makanan halal, ahli gizi dapat memilih bahan makanan yang terjamin kehalalannya. Apabila pasien sedang menjalankan puasa, ahli gizi dapat menyesuaikan waktu makan dan memberikan edukasi mengenai pemenuhan energi serta cairan pada waktu yang diperbolehkan. Apabila pasien mempunyai pantangan makanan berdasarkan budaya atau keyakinan keluarga, ahli gizi dapat mencari bahan makanan pengganti yang mempunyai kandungan zat gizi sebanding. Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa kebutuhan pasien dipandang secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan angka kebutuhan energi dan zat gizi.
Pemahaman terhadap kepercayaan dan budaya pasien juga merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang sensitif terhadap budaya. Literatur mengenai kompetensi budaya dalam pelayanan terhadap pasien Muslim menunjukkan bahwa keyakinan agama dapat memengaruhi pola makan, pengambilan keputusan kesehatan, serta penerimaan terhadap pelayanan. Tenaga kesehatan perlu memahami nilai-nilai tersebut agar dapat memberikan pelayanan yang sesuai dan berpusat pada pasien. Dalam praktik gizi, ahli gizi dapat menerapkannya dengan melakukan pengkajian riwayat makan yang tidak hanya menanyakan frekuensi dan jumlah makanan, tetapi juga menggali makanan yang dihindari, makanan yang diwajibkan atau dianjurkan oleh keyakinan, kebiasaan berpuasa, cara pengolahan makanan, serta kepercayaan yang memengaruhi pilihan makanan pasien (Agustin & Kurniasari, 2022).
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan pentingnya kompetensi budaya dalam profesi dietetik. Kompetensi budaya merupakan bagian penting dalam praktik dietetik dan membutuhkan kemampuan untuk melakukan refleksi terhadap nilai serta latar belakang pasien. Pendekatan yang berpusat pada manusia membantu ahli gizi membangun hubungan yang lebih baik dengan pasien dan memahami bahwa pola makan tidak dapat dipisahkan dari pengalaman sosial dan budaya seseorang (Kandou, 2025).
C. Batas Profesional, Komunikasi Terapeutik, dan Etika Profesi
Penghormatan terhadap kepercayaan pasien mempunyai batas. Batas pertama adalah keselamatan pasien. Apabila suatu praktik menyebabkan pasien mengalami kekurangan energi atau protein, dehidrasi, gangguan elektrolit, hipoglikemia, atau memperburuk penyakit tertentu, ahli gizi wajib menjelaskan risikonya. Batas kedua adalah bukti ilmiah. Ahli gizi tidak boleh memberikan rekomendasi yang tidak mempunyai dasar ilmiah hanya karena pasien mempercayainya. Batas ketiga adalah kompetensi profesional. Ahli gizi bertanggung jawab memberikan pelayanan berdasarkan ilmu gizi, standar profesi, dan kepentingan pasien. Dengan demikian, menghormati kepercayaan bukan berarti membenarkan semua klaim kesehatan yang dikaitkan dengan suatu kepercayaan.
Ketiga batas tersebut—keselamatan pasien, bukti ilmiah, dan kompetensi profesional—dapat dipandang sebagai satu kerangka utuh yang saling menopang, bukan tiga syarat yang berdiri sendiri. Secara praktis, kerangka ini dapat dioperasionalkan melalui tahapan Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT), mulai dari pengkajian gizi yang menggali riwayat kepercayaan dan pantangan pasien, penetapan diagnosis gizi yang mempertimbangkan risiko akibat praktik tersebut, intervensi yang dirancang bersama pasien agar tetap sejalan dengan keyakinannya, hingga monitoring dan evaluasi untuk memastikan status gizi tetap aman. Dengan mengaitkan kerangka tiga batas akomodasi pada tahapan asuhan gizi yang sudah baku, ahli gizi memiliki pijakan metodologis yang jelas ketika harus memutuskan sejauh mana suatu praktik kepercayaan dapat diakomodasi dalam rencana diet.
Dalam situasi ketika keyakinan pasien bertentangan dengan kebutuhan terapi, komunikasi menjadi sangat penting. Ahli gizi sebaiknya tidak langsung mengatakan bahwa kepercayaan pasien salah, karena sikap tersebut dapat membuat pasien merasa tidak dihargai dan akhirnya menolak intervensi gizi. Sebaliknya, ahli gizi dapat menggunakan komunikasi terapeutik dengan menanyakan alasan pasien melakukan praktik tersebut, menjelaskan dampaknya terhadap kondisi kesehatan, kemudian menawarkan alternatif yang tetap menghormati nilai pasien. Apabila masalahnya kompleks, ahli gizi dapat bekerja sama dengan dokter, perawat, tokoh agama, atau pihak lain yang relevan dengan persetujuan pasien. Pendekatan kolaboratif dapat membantu menemukan solusi yang seimbang antara keyakinan pasien dan kebutuhan medis.
Penghormatan terhadap kepercayaan juga berkaitan dengan etika profesi. PERSAGI menerbitkan Kode Etik Ahli Gizi sebagai pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tanggung jawab ahli gizi. Kode etik tersebut menekankan pentingnya pelayanan yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pasien. PERSAGI juga menjelaskan bahwa masalah etika dalam profesi gizi dapat berkaitan dengan komunikasi, sikap yang kurang ramah, stigmatisasi, pembedaan latar belakang pasien, pemberian informasi yang menyesatkan, serta tidak menjaga batas profesional (PERSAGI, 2025). Oleh sebab itu, menghargai keyakinan pasien bukan hanya persoalan kesopanan, tetapi juga merupakan bagian dari profesionalisme ahli gizi.
D. Konteks Regulasi Gizi di Indonesia
Di Indonesia, pelayanan gizi merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang mencakup upaya untuk memenuhi kebutuhan gizi pasien. Dalam praktiknya, asuhan gizi perlu mempertimbangkan kondisi klinis, status gizi, serta kebutuhan individu. Regulasi mengenai sumber daya manusia kesehatan juga terus berkembang, termasuk melalui Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang saat ini berstatus berlaku (Kementerian Kesehatan RI, 2025). Hal tersebut memperkuat pentingnya tenaga gizi untuk bekerja sesuai kompetensi dan tanggung jawab profesionalnya. Oleh karena itu, ahli gizi perlu mampu menggabungkan pengetahuan ilmiah dengan kemampuan komunikasi, pemahaman budaya, serta penghormatan terhadap keyakinan pasien.
Pada akhirnya, keberhasilan penatalaksanaan diet tidak hanya ditentukan oleh seberapa tepat menu yang disusun secara teoritis, tetapi juga oleh kemampuan pasien untuk menerima dan menjalankannya. Diet yang secara gizi sudah tepat tetapi bertentangan dengan keyakinan pasien berpotensi sulit diterapkan. Sebaliknya, diet yang disusun melalui proses komunikasi dan penyesuaian terhadap kepercayaan pasien dapat meningkatkan rasa dihargai, kepercayaan terhadap ahli gizi, dan kemungkinan kepatuhan terhadap anjuran diet. Penelitian mengenai pelayanan gizi dalam konteks multikultural juga menunjukkan bahwa pendekatan yang mempertimbangkan keyakinan dan praktik budaya dapat mendukung kualitas pelayanan serta kepuasan pasien (Wahyuni & Faswita, 2025).
Posisi ahli gizi bukan sebagai pihak yang menentukan benar atau salahnya seluruh kepercayaan pasien, melainkan sebagai profesional yang membantu pasien mencapai tujuan kesehatan melalui pendekatan berbasis bukti. Ahli gizi perlu menghargai keberagaman praktik kepercayaan, mengakomodasi praktik yang aman dan memungkinkan, serta memberikan batas ketika suatu praktik berisiko terhadap kesehatan atau bertentangan dengan kebutuhan terapi. Keseimbangan antara penghormatan terhadap keyakinan dan tanggung jawab profesional inilah yang menjadi dasar pelayanan gizi yang manusiawi, etis, aman, dan berorientasi pada pasien.
PENUTUP
Menghargai ragam praktik kepercayaan pasien merupakan bagian penting dalam penatalaksanaan diet karena makanan memiliki hubungan yang erat dengan agama, budaya, dan kehidupan sosial seseorang. Dalam perspektif Islam, prinsip halal dan tayyib serta kewajiban menjaga hak tubuh memberikan landasan bahwa pemenuhan kebutuhan makanan harus memperhatikan aspek agama sekaligus kesehatan. Ahli gizi dapat mengakomodasi praktik kepercayaan pasien melalui penyesuaian bahan makanan, waktu makan, metode pengolahan, maupun alternatif sumber zat gizi selama tetap aman dan sesuai dengan kebutuhan terapi. Namun, akomodasi memiliki batas ketika suatu praktik berpotensi membahayakan pasien, menyebabkan masalah gizi, atau bertentangan dengan prinsip ilmiah dan standar profesional. Kerangka tiga batas akomodasi—keselamatan pasien, bukti ilmiah, dan kompetensi profesional—yang dioperasionalkan melalui tahapan Proses Asuhan Gizi Terstandar dapat menjadi pijakan praktis bagi ahli gizi dalam mengambil keputusan tersebut. Oleh karena itu, pelayanan ahli gizi perlu menggabungkan ilmu gizi, komunikasi yang baik, kompetensi budaya, etika profesi, serta penghormatan terhadap keyakinan pasien agar tercipta pelayanan yang aman, manusiawi, dan berpusat pada kebutuhan pasien.
DAFTAR PUSTAKA
Agustin, S., & Kurniasari, R. (2022). LITERATURE REVIEW: PENGARUH KONSELING GIZI TERHADAP KEPATUHAN DIET PASIEN DIABETES MELLITUS TIPE-2. LITERATURE REVIEW, 9–14.
Kandou, F. M. W., Adam, A., & Alim, A. (2025). Makna Sosial Budaya dalam Persepsi Masyarakat terhadap Kualitas Pelayanan Kesehatan. Jurnal Kesehatan Ilmiah Indonesia (Indonesian Health Scientific Journal, 10(1). https://doi.org/10.51933/health.v10i1.2125
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2025permenkes013.pdf
Nurlita, L., Ridlayanti, A., & Setyowati, A. (2026). PENGALAMAN PRAKTIK DAN PEMBELAJARAN TENAGA KESEHATAN.
Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI). (2025). Kode Etik Ahli Gizi dan Penjelasan Pelaksanaan. Dewan Pimpinan Pusat PERSAGI. https://persagi.org/wp-content/uploads/2025/09/24-Juli-2025_BUKU_1_KODE_ETIK_AHLI_GIZI-1.pdf
Sijabat, H. H., & Widjaja, G. (2025). Pendekatan Hukum Kesehatan yang Sensitif Budaya dalam Membangun Kepercayaan antara Pasien dan Tenaga Medis untuk Meningkatkan Efektivitas Pelayanan dan Mengurangi Konflik di Indonesia: Kajian Pustaka. NETIZEN: JOURNAL OF SOCIETY AND BUSSINESS, 1(11), 622–633. (Jurnal ini tidak menerbitkan DOI) https://languar.net/index.php/NETIZEN/article/view/428
Wahyuni, S., & Faswita, W. (2025). Penatalaksanaan Diet Terhadap Pengendalian Hipertensi di UPT Puskesmas. Jurnal Ilmiah Keperawatan Indonesia (JIKI), 1(1), 1–6.
Wati, M. N., Luh, N., Thrisna, P., & Bali, W. M. (2026). PENGALAMAN PERAWAT DALAM MENERAPKAN PRINSIP ETIK. Bali Health Published Journal, 8(1), 81–91.
Kontributor: Ririn Nabila Anggraini
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

