Tauhid Rububiyah sebagai Fondasi Epistemologis Ilmu Gizi Modern: Refleksi bagi Pelayanan Kebidanan
I. Pendahuluan
Perkembangan ilmu pengetahuan modern, termasuk ilmu gizi, tidak jarang dibangun di atas paradigma sekular-materialistik yang memisahkan fakta ilmiah dari nilai ketuhanan. Ilmu gizi kontemporer secara umum memahami makanan semata sebagai kumpulan zat kimia karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral yang diproses tubuh melalui mekanisme biokimia dan fisiologis, tanpa menyinggung dari mana asal-usul seluruh keteraturan tersebut. Padahal, dalam pandangan dunia Islam, setiap kajian ilmiah semestinya berpijak pada kesadaran tauhid, khususnya tauhid rububiyah, yaitu pengesaan Allah sebagai satu-satunya Pencipta, Pemelihara, dan Pemberi rezeki bagi seluruh makhluk. Konsep ini menegaskan bahwa keteraturan gizi dalam tubuh manusia, sumber daya pangan di alam, serta hukum-hukum biologis yang mengatur metabolisme bukanlah kebetulan, melainkan bagian dari rubūbiyyah Allah atas alam semesta.
Esai ini bertujuan menguraikan bagaimana tauhid rububiyah dapat diposisikan sebagai fondasi epistemologis bagi ilmu gizi modern, yakni sebagai kerangka nilai yang menjelaskan sumber, tujuan, dan batas-batas kebenaran dalam kajian gizi. Lebih jauh, esai ini juga mengaitkan gagasan tersebut dengan pelayanan kebidanan, mengingat bidan merupakan tenaga kesehatan yang secara langsung berperan dalam edukasi dan pendampingan gizi ibu hamil, ibu menyusui, serta bayi pada seribu hari pertama kehidupan.
II. Pembahasan
Secara bahasa, kata rabb dalam Al-Qur’an mengandung makna mendidik, memelihara, mengatur, dan mencukupi kebutuhan. Tauhid rububiyah dengan demikian diartikan sebagai pengesaan Allah dalam hal penciptaan, kepemilikan, dan pengaturan alam semesta, termasuk di dalamnya pemberian rezeki kepada seluruh makhluk. Allah berfirman:
أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ
“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Mahasuci Allah, Tuhan (Rabb) semesta alam.” (QS. Al-A’raf [7]: 54)
Ayat ini menegaskan bahwa otoritas mencipta dan mengatur seluruh tatanan alam termasuk tatanan biologis tubuh manusia yang menjadi objek kajian ilmu gizi sepenuhnya berada di tangan Allah. Prinsip ini juga ditegaskan dalam ayat lain yang menyusun secara sistematis rangkaian rubūbiyyah Allah atas kehidupan manusia:
اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ
“Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezeki, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali).” (QS. Ar-Rum [30]: 40)
Rangkaian penciptaan dan pemberian rezeki dalam ayat tersebut menjadi dasar bahwa gizi sebagai sarana rezeki yang menopang kehidupan tidak berdiri sendiri secara netral-material, melainkan merupakan bagian dari sunnatullah yang ditetapkan oleh Allah sebagai Ar-Razzaq (Maha Pemberi Rezeki), sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya, “Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rezeki, yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 58).
Dalam kajian epistemologi Islam, tauhid tidak hanya berfungsi sebagai fondasi akidah, tetapi juga sebagai paradigma yang mengarahkan proses, sumber, tujuan, dan tolok ukur kebenaran dalam pengembangan ilmu. Ismail Raji al-Faruqi menempatkan tauhid sebagai prinsip pemersatu segenap pengetahuan manusia, sementara Syed Muhammad Naquib al-Attas menekankan pentingnya landasan tauhid dan epistemologi Islam dalam melakukan verifikasi terhadap unsur-unsur ilmu pengetahuan modern yang tidak selaras dengan nilai-nilai Islam. Dalam pandangan ini, sumber ilmu tidak dibatasi pada pengamatan inderawi dan nalar semata sebagaimana dalam epistemologi sekular, tetapi juga mencakup wahyu sebagai sumber kebenaran tertinggi yang mengintegrasikan akal dan pengalaman empiris. Ilmu gizi modern, yang secara metodologis bertumpu pada observasi dan eksperimen, dengan demikian dapat dipandang sebagai upaya manusia menyingkap sunnatullah pada tubuh dan alam suatu proses pencarian ilmu yang tetap bernilai ibadah apabila diletakkan dalam kerangka tauhid rububiyah, bukan sebagai pengetahuan yang berdiri bebas nilai.
Konsekuensi epistemologis dari kerangka ini tampak pada konsep halalan thayyiban dalam Al-Qur’an. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 172)
Para mufasir menjelaskan bahwa kata thayyib pada ayat-ayat tentang pola makan tidak sebatas bermakna halal secara hukum, tetapi juga mengandung makna baik, bergizi, aman, dan tidak berlebihan. Dengan kata lain, jauh sebelum ilmu gizi modern merumuskan konsep kecukupan nutrisi dan keamanan pangan, Al-Qur’an telah meletakkan kerangka normatifnya melalui prinsip halalan thayyiban, yang menuntut perhatian pada kandungan gizi, cara memperoleh, dan proporsi konsumsi.
Prinsip proporsi tersebut secara eksplisit terdapat dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib:
مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
“Tidak ada bejana yang diisi oleh manusia yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap untuk menegakkan tulang punggungnya. Jika terpaksa harus lebih, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan sahih)
Hadis ini menjadi salah satu rujukan klasik yang oleh sejumlah ulama, termasuk Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab At-Tibb an-Nabawi, dijadikan landasan prinsip moderasi makan yang menjaga keseimbangan tubuh dan jiwa. Menariknya, kajian ilmu gizi dan kedokteran modern mengenai pembatasan kalori (calorie restriction) menemukan bahwa pola makan tidak berlebihan berkontribusi pada pencegahan obesitas, penyakit metabolik, serta potensi perpanjangan usia sehat sebuah kesimpulan ilmiah yang secara substansial selaras dengan prinsip yang telah disampaikan Rasulullah ﷺ empat belas abad lampau. Titik temu ini menunjukkan bahwa tauhid rububiyah, alih-alih bertentangan dengan sains, justru memberikan kerangka nilai dan tujuan (aksiologi) yang menuntun penerapan temuan ilmiah gizi ke arah kemaslahatan, bukan sekadar efisiensi biologis.
Signifikansi gagasan ini menjadi lebih nyata ketika dikaitkan dengan pelayanan kebidanan. Bidan berperan sentral dalam edukasi gizi ibu hamil, gizi ibu menyusui, serta pemantauan tumbuh kembang bayi pada seribu hari pertama kehidupan periode yang sangat menentukan kualitas generasi mendatang. Apabila pelayanan gizi dalam praktik kebidanan hanya dipahami sebagai transfer informasi teknis tentang zat gizi dan angka kecukupan, maka dimensi maknanya akan tereduksi menjadi sekadar tindakan klinis. Sebaliknya, ketika dilandasi kesadaran tauhid rububiyah, seorang bidan memandang setiap janin dan bayi sebagai amanah dari Allah Sang Pemelihara kehidupan, sehingga konseling gizi yang diberikan anjuran mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib, mengajarkan syukur atas rezeki, serta menanamkan pola makan yang tidak berlebihan menjadi bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral, bukan semata prosedur pelayanan kesehatan. Dengan demikian, integrasi tauhid rububiyah ke dalam epistemologi ilmu gizi turut membentuk paradigma pelayanan kebidanan yang holistik, yang memperhatikan keseimbangan aspek jasmani, gizi klinis, dan spiritualitas klien.
III. Penutup
Tauhid rububiyah menegaskan bahwa Allah adalah Pencipta, Pemelihara, dan Pemberi rezeki yang menetapkan seluruh keteraturan biologis di balik proses gizi manusia. Diposisikan sebagai fondasi epistemologis, tauhid rububiyah tidak menggantikan metode ilmiah dalam ilmu gizi modern, melainkan memberikan kerangka sumber, makna, dan tujuan yang mencegah reduksi ilmu gizi menjadi kajian materialistik yang bebas nilai. Ayat-ayat tentang rezeki dan halalan thayyiban, serta hadis tentang moderasi makan, terbukti selaras dengan temuan sains gizi kontemporer, sekaligus menuntun penerapannya ke arah kemaslahatan. Dalam konteks pelayanan kebidanan, kesadaran ini mendorong lahirnya praktik gizi yang tidak sekadar klinis-teknis, tetapi juga sarat nilai ibadah dan tanggung jawab moral terhadap amanah kehidupan yang dititipkan Allah.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim.
Inayah, F. (2018). Tauhid sebagai prinsip ilmu pengetahuan (Studi analisis Ismail Raji al-Faruqi). Tasfiyah: Jurnal Pemikiran Islam, 2(1), 97–122. https://doi.org/10.21111/tasfiyah.v2i1.2484
Mannan, A. (t.t.). Transformasi nilai-nilai tauhid dalam perkembangan sains dan teknologi. Aqidah-Ta: Jurnal Ilmu Aqidah, 4(2). https://doi.org/10.24252/aqidahta.v4i2.7574
Muslimah.Or.Id. (2025). Pembagian tauhid dalam Al-Qur’an. Diakses dari https://muslimah.or.id/7017-pembagian-tauhid-dalam-al-quran.html
Rumaysho.com. (2020). Hidup sehat ala Rasulullah (Hadits Jami’ul ‘Ulum wal Hikam #47). Diakses dari https://rumaysho.com/25270-hidup-sehat-ala-rasulullah-hadits-jamiul-ulum-wal-hikam-47.html
Tafsirweb.com. (2019). Ayat tentang rezeki: Arab, latin, terjemah dan tafsir. Diakses dari https://tafsirweb.com/38722-ayat-tentang-rezeki.html
Wati, L. (2025). Integrasi agama dan sains dalam perspektif M. Naquib Al-Attas. Jurnal Pendidikan Tambusai. Diakses dari https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/29421
Kontributor: Nadya Azzahra
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

