Dimensi Jasmani Manusia dalam Perspektif Islam dan Ilmu Gizi Modern
I. Pendahuluan
Tubuh manusia merupakan amanah Allah SWT yang harus dipelihara secara bertanggung jawab. Dalam Islam, manusia tidak hanya dipahami sebagai makhluk spiritual, tetapi juga sebagai makhluk jasmani yang membutuhkan pangan, air, kebersihan, istirahat, aktivitas fisik, dan perawatan. Karena itu, pemeliharaan kesehatan jasmani tidak dapat dipisahkan dari upaya menjalankan ibadah dan tanggung jawab sosial. Kajian kontemporer tentang kesehatan dalam perspektif Islam menegaskan bahwa kesehatan dipahami secara lebih holistik, mencakup dimensi fisik, psikologis, dan spiritual (Saputra et al., 2023; Nur, 2023; Nugraheni & Hayati, 2025).
II. Pembahasan
Islam menempatkan tubuh sebagai bagian dari nikmat yang harus dijaga. Pemeliharaan tubuh bukanlah bentuk kecintaan dunia yang berlebihan, melainkan bentuk syukur dan tanggung jawab. Dalam praktiknya, tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan melalui pola makan yang baik, menjaga kebersihan, menghindari perilaku berisiko, beraktivitas fisik secara proporsional, dan mencari pertolongan kesehatan ketika sakit. Saputra et al. (2023) menjelaskan bahwa kesehatan jasmani mempunyai posisi penting karena tubuh yang sehat mendukung kualitas ibadah dan aktivitas kehidupan. Perspektif holistik yang lebih baru juga menempatkan kesehatan sebagai amanah ilahiah yang berkaitan dengan kesejahteraan manusia secara menyeluruh (Nugraheni & Hayati, 2025).
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 31: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” Ayat ini menjadi landasan normatif yang kuat untuk membangun perilaku konsumsi yang seimbang. Pesannya bukan sekadar larangan makan dalam jumlah besar, tetapi juga mengajarkan pengendalian diri dan kesesuaian konsumsi dengan kebutuhan. Dalam ilmu gizi, keseimbangan antara asupan dan kebutuhan energi merupakan salah satu dasar pemeliharaan status gizi. Karena itu, ayat tersebut dapat dibaca sebagai prinsip etis yang sejalan dengan upaya mencegah konsumsi berlebihan, sementara penerapan teknisnya tetap membutuhkan ilmu gizi dan penilaian individual (Widiyati, 2023; Zali et al., 2026).
Prinsip makanan dalam Islam tidak berhenti pada status halal. QS. Al-Baqarah ayat 168 memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang halal dan baik (thayyib).
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Konsep halalan thayyiban menggabungkan dimensi hukum agama dengan kualitas dan kebaikan pangan. Kajian Rahardja et al. (2024) menunjukkan bahwa thayyib dapat dikaitkan dengan nilai gizi dan kesehatan makanan, sedangkan Zakaria et al. (2024) menempatkan konsep halalan toyyiban sebagai pendekatan berbasis agama yang berpotensi mendukung kebiasaan makan sehat. Kajian kontemporer juga menegaskan bahwa penerapan halal dan thayyib perlu dipahami secara bersamaan agar pemilihan makanan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga baik bagi tubuh (Rahardja et al., 2024).
Ilmu gizi modern menjelaskan bahwa kebutuhan zat gizi berbeda menurut usia, jenis kelamin, aktivitas fisik, kondisi fisiologis, dan keadaan penyakit. Zat gizi makro seperti karbohidrat, protein, dan lemak serta zat gizi mikro seperti vitamin dan mineral diperlukan dalam proporsi yang sesuai. Dengan demikian, konsep keseimbangan dalam Islam tidak menggantikan perhitungan gizi, tetapi memberikan kerangka moral agar seseorang tidak berlebih-lebihan dan bertanggung jawab terhadap tubuh. Zali et al. (2026) menemukan dalam tinjauan literaturnya bahwa nilai halalan thayyiban, kewajiban menjaga kesehatan, dan prinsip tawazun memiliki potensi untuk mendukung perilaku gizi seimbang serta edukasi pencegahan stunting.
Kebersihan merupakan bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim. Praktik bersuci tidak hanya mempunyai dimensi ibadah, tetapi juga dapat menjadi kebiasaan hidup bersih. Djuddah et al. (2024) mengkaji wudhu dari perspektif Islam serta kesehatan jasmani dan psikis. Temuan kajian tersebut menunjukkan adanya pembahasan manfaat kebersihan dan relaksasi, meskipun klaim kesehatan tertentu perlu dipahami secara proporsional sebagai hasil kajian literatur, bukan sebagai pengganti bukti klinis yang lebih kuat. Dalam konteks kesehatan masyarakat, kebersihan tangan, tubuh, makanan, peralatan, dan lingkungan tetap perlu mengikuti prinsip higiene dan sanitasi berbasis bukti.
Tubuh membutuhkan gerak agar fungsi fisik dapat dipertahankan. Aktivitas fisik yang teratur berperan dalam kebugaran, pengelolaan berat badan, kesehatan metabolik, serta kualitas hidup. Dalam perspektif Islam, kesehatan jasmani dapat dipandang sebagai modal untuk menjalankan kewajiban dan aktivitas sosial. Karena itu, aktivitas fisik dapat ditempatkan sebagai bagian dari pemeliharaan amanah tubuh, selama dilakukan secara proporsional dan sesuai kondisi individu (Saputra et al., 2023; Nugraheni & Hayati, 2025).
Kesehatan manusia tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui berat badan atau hasil laboratorium. Pola makan dipengaruhi oleh budaya, kondisi ekonomi, keluarga, lingkungan, keyakinan, dan pengetahuan. Nugraheni dan Hayati (2025) menekankan pentingnya integrasi dimensi fisik, psikologis, dan spiritual. Dalam pelayanan gizi, pendekatan ini berarti ahli gizi perlu memahami konteks pasien dan menyusun rekomendasi yang realistis, aman, serta sesuai kebutuhan klinis dan keyakinan pasien.
Ahli gizi mempunyai peran strategis dalam menerjemahkan prinsip makanan sehat menjadi rekomendasi yang dapat diterapkan. Pada pasien Muslim, aspek halal perlu diperhatikan bersama kebutuhan medis. Namun, label halal saja belum cukup; kualitas, keamanan, komposisi, porsi, dan kecukupan zat gizi juga perlu dinilai. Prinsip halalan thayyiban dapat menjadi bahasa komunikasi yang dekat dengan pasien Muslim, sedangkan ilmu gizi menyediakan dasar ilmiah untuk menentukan kebutuhan dan intervensi (Rahardja et al., 2024; Zakaria et al., 2024). Integrasi Islam dan ilmu gizi sebaiknya dilakukan secara komplementer. Al-Qur’an memberikan nilai, tujuan, batas etis, dan dorongan untuk menjaga amanah tubuh; ilmu gizi memberikan metode untuk menilai kebutuhan, status gizi, risiko penyakit, dan efektivitas intervensi. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Pendekatan yang tepat adalah menggunakan nilai agama sebagai landasan perilaku dan ilmu kesehatan sebagai dasar teknis keputusan klinis (Widiyati, 2023; Nugraheni & Hayati, 2025).
III. Penutup
Dimensi jasmani manusia dalam Islam menunjukkan bahwa tubuh adalah amanah yang harus dipelihara. Prinsip makan tidak berlebihan, halalan thayyiban, kebersihan, aktivitas fisik, dan kesehatan holistik mempunyai titik temu yang kuat dengan ilmu gizi modern. Integrasi tersebut dapat membantu membentuk perilaku makan yang bertanggung jawab dan pelayanan gizi yang lebih sensitif terhadap nilai pasien. Dengan demikian, menjaga tubuh melalui makanan bergizi, kebersihan, aktivitas fisik, dan perilaku hidup sehat bukan hanya kebutuhan biologis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab manusia kepada Allah SWT.
Daftar Pustaka
Widiyati, W. (2023). Makanan dan gizi dalam perspektif Islam dan kesehatan: Analisa kajian literatur. Corona: Jurnal Ilmu Kesehatan Umum, Psikolog, Keperawatan dan Kebidanan, 1(4), 150–162. https://doi.org/10.61132/corona.v1i4.124
Saputra, D., Hidayat, R., & Waled, M. A. (2023). Urgensi kesehatan jasmani dalam pendidikan Islam. Jurnal Mudarrisuna: Media Kajian Pendidikan Agama Islam, 13(2/3). https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/mudarrisuna/article/view/21543 Nur, N. S. (2023). Kesehatan jasmani dan rohani menurut Al-Qur’an dan Hadist.
Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Pemikiran Islam, 4(2), 265–280. https://doi.org/10.58401/takwiluna.v4i2.977
Djuddah, S. M., Abubakar, A., & Mahfudz, M. (2024). Wudhu dalam tinjauan Islam, kesehatan jasmani dan psikis. Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam, 26(1). https://doi.org/10.24252/jumdpi.v26i1.44461
Zakaria, R., Ahmad, A. N., Nordin, N. F. H., Samsudin, N., Elgharbawy, A. A. M., & Pengiran Hashim, P. N. (2024). Halalan Toyyiban Concept as Religious-Based Intervention for Healthy Diet among Youth. Halalsphere, 4(1), 59–71. https://doi.org/10.31436/hs.v4i1.88
Rahardja, M. N. A., Hakim, F., Ariasti, W., Heriansah, H., & Supriadi, U. (2024). Ḥalālan Ṭhayyiban Food in the Qur’an and The School’s Role in Ensuring Students’s Nutrition and Healthy Food. Journal of Qur’an and Hadith Studies, 13(2), 217–232. https://doi.org/10.15408/quhas.v13i2.42171
Nugraheni, F. S., & Hayati, M. (2025). Integrasi perspektif Islam tentang kesehatan jasmani dan rohani: Kajian konseptual. Jurnal Keilmuan dan Keislaman, 4(3), 451–466. https://doi.org/10.23917/jkk.v4i3.740
Zali, M., Rizki, L. M., Hasibuan, R. W., Saschia, A., Atikah, S., Hasibuan, T. H., & Simangunsong, W. (2026). Kontribusi nilai-nilai Islam terhadap perilaku gizi seimbang dalam upaya pencegahan stunting: Tinjauan literatur terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). IKRA-ITH ABDIMAS, 10(2), 434–444. https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/IKRAITH-ABDIMAS/article/view/6803
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (2022). Qur’an Kemenag. Kementerian Agama Republik Indonesia. https://quran.kemenag.go.id/
Kontributor: Charina Putri Azaria
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

