Kaidah La Dharara Wa La Dhirar Sebagai Payung Hukum Pencegahan Malpraktik Keperawatan

1. Pendahuluan

Pelayanan keperawatan merupakan bagian penting dari sistem kesehatan karena perawat berinteraksi dengan pasien secara terus-menerus dan melakukan berbagai tindakan yang dapat memengaruhi keselamatan pasien. Kedekatan tersebut sekaligus menempatkan perawat pada tanggung jawab profesional yang besar. Kesalahan identifikasi pasien, kekeliruan pemberian obat, kegagalan melakukan observasi, tindakan di luar kompetensi, komunikasi yang tidak efektif, maupun dokumentasi yang tidak lengkap dapat menimbulkan kerugian bagi pasien. Karena itu, pencegahan malpraktik tidak cukup dipahami hanya sebagai upaya menghindari sanksi hukum, tetapi harus menjadi orientasi etis dan profesional untuk mencegah bahaya sejak sebelum tindakan dilakukan.

Dalam Islam terdapat kaidah yang sangat relevan dengan prinsip keselamatan pasien, yaitu la dharara wa la dhirar, yang secara umum bermakna tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya. Kaidah ini menempatkan pencegahan kemudaratan sebagai pertimbangan penting dalam setiap tindakan. Dalam konteks keperawatan, prinsip tersebut dapat menjadi landasan moral untuk bertindak hati-hati, bekerja sesuai kompetensi dan standar, melakukan komunikasi yang benar, serta menghentikan atau mengoreksi tindakan apabila terdapat risiko yang dapat dicegah. Esai ini bertujuan menganalisis kaidah la dharara wa la dhirar sebagai payung nilai dalam pencegahan malpraktik keperawatan dan menguraikan penerapannya dalam praktik profesional.

2. Pembahasan

Malpraktik keperawatan berkaitan dengan tindakan profesional yang tidak memenuhi standar yang semestinya sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pasien. Kelalaian perlu dibedakan dari setiap hasil pelayanan yang tidak sesuai harapan, sebab tidak semua komplikasi atau kejadian buruk otomatis merupakan malpraktik. Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa kelalaian berkaitan dengan sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan sesuatu yang sewajarnya dilakukan oleh orang yang berhati-hati atau justru melakukan sesuatu yang seharusnya dihindari. Dengan demikian, penilaian malpraktik harus memperhatikan kewajiban profesional, standar tindakan, hubungan sebab akibat, dan kerugian yang terjadi.

Masalah tersebut tetap penting dalam pelayanan kesehatan Indonesia. Dhamanti et al. (2024) melakukan pemetaan kasus malapraktik rumah sakit melalui putusan pengadilan dan menemukan bahwa insiden dapat menimbulkan dampak serius, termasuk kecacatan permanen. Temuan tersebut menunjukkan bahwa akreditasi atau keberadaan prosedur saja belum cukup untuk menjamin tidak terjadinya insiden. Pencegahan membutuhkan kepatuhan nyata terhadap standar, budaya keselamatan, komunikasi, kompetensi, supervisi, dan keberanian tenaga kesehatan untuk mengenali risiko sebelum menjadi cedera.

Landasan Al-Qur’an

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya: “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 195).

Ayat tersebut memberikan orientasi agar manusia tidak membawa dirinya atau orang lain kepada kebinasaan. Dalam pelayanan keperawatan, makna pencegahan bahaya dapat diterapkan melalui pengkajian risiko, verifikasi sebelum tindakan, penggunaan prosedur keselamatan, pelaporan kondisi pasien secara tepat, dan penghindaran tindakan yang tidak dikuasai. Prinsip ihsan dalam akhir ayat juga mengingatkan bahwa pelayanan tidak cukup sekadar tidak mencelakakan, tetapi perlu dilakukan dengan kualitas terbaik yang mampu diberikan secara profesional.

Landasan Hadis dan Kaidah La Dharara wa La Dhirar

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: Dari ‘Ubadah bin al-Shamit, bahwa Rasulullah saw. menetapkan: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (H.R. Ibn Majah, no. 2340).

Hadis tersebut menjadi dasar kaidah fikih la dharara wa la dhirar. Kata dharar dapat dipahami sebagai tindakan yang menimbulkan kerugian atau bahaya, sedangkan dhirar menegaskan larangan membalas atau mempertahankan tindakan yang juga menghasilkan bahaya. Dalam praktik keperawatan, kaidah ini sejalan dengan prinsip nonmaleficence, yaitu kewajiban untuk tidak mencederai pasien. Namun, maknanya lebih luas karena mendorong pencegahan: risiko harus diidentifikasi, dikurangi, dikomunikasikan, dan ditindaklanjuti sebelum berubah menjadi kerugian nyata.

Implementasi pertama adalah bekerja sesuai kompetensi, kewenangan, standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional. Perawat tidak seharusnya melakukan tindakan hanya karena terbiasa apabila tindakan tersebut berada di luar kewenangan atau tidak didukung kemampuan yang memadai. Ketika menghadapi kondisi yang melebihi kompetensinya, tindakan yang lebih aman adalah melakukan konsultasi, kolaborasi, atau rujukan sesuai sistem pelayanan. Sikap mengakui keterbatasan bukan kelemahan profesional, melainkan bentuk tanggung jawab untuk mencegah dharar terhadap pasien.

Implementasi kedua adalah keselamatan dalam pemberian obat dan tindakan invasif. Verifikasi identitas pasien, obat, dosis, waktu, rute, indikasi, alergi, serta dokumentasi merupakan langkah yang tampak sederhana tetapi menentukan keselamatan. Kaidah la dharara wa la dhirar mengubah kepatuhan terhadap prosedur dari sekadar kewajiban administratif menjadi tanggung jawab moral: setiap langkah verifikasi merupakan upaya aktif mencegah bahaya. Apabila ditemukan instruksi yang tidak jelas atau berpotensi membahayakan, perawat berkewajiban melakukan klarifikasi, bukan menjalankannya secara mekanis.

Implementasi ketiga adalah komunikasi dan dokumentasi. Anam dan kolega (2022) menegaskan bahwa komunikasi keperawatan berkaitan dengan budaya keselamatan pasien dan pencegahan malpraktik perdata. Kesalahan komunikasi saat serah terima, ketidakjelasan instruksi, atau kegagalan menyampaikan perubahan kondisi pasien dapat menciptakan rangkaian risiko. Dokumentasi yang akurat juga berfungsi sebagai kesinambungan informasi klinis sekaligus bukti bahwa proses keperawatan telah dilakukan secara bertanggung jawab. Karena itu, komunikasi efektif dan dokumentasi bukan beban administratif, melainkan instrumen pencegahan mudarat.

Implementasi keempat adalah pemahaman kode etik dan hukum. Soemanto et al. (2025) menekankan pentingnya penguatan pemahaman kode etik untuk pencegahan malpraktik pada calon perawat profesional. Herawati et al. (2026) juga menempatkan kode etik dan peraturan hukum sebagai dua unsur yang saling melengkapi dalam membentuk praktik yang bertanggung jawab. Etika memberikan arah mengenai apa yang seharusnya dilakukan, sedangkan hukum menetapkan batas kewenangan, kewajiban, serta bentuk pertanggungjawaban. Dalam kerangka hukum kesehatan yang berlaku, praktik tenaga kesehatan perlu berorientasi pada keselamatan, mutu, kompetensi, dan perlindungan pasien.

Menurut analisis penulis, kaidah la dharara wa la dhirar dapat dipandang sebagai payung moral yang menghubungkan agama, etika profesi, patient safety, dan tanggung jawab hukum. Kaidah tersebut tidak menggantikan undang-undang, standar profesi, atau SOP. Sebaliknya, ia memberikan alasan moral mengapa aturan tersebut harus dipatuhi. Seorang perawat yang memahami prinsip ini tidak menunggu sampai pasien cedera untuk bertindak. Ia melakukan pencegahan melalui identifikasi risiko, komunikasi, double-check, supervisi, dokumentasi, dan pelaporan insiden atau kondisi tidak aman.

Penerapan kaidah tersebut juga harus adil terhadap tenaga kesehatan. Tidak setiap hasil buruk dapat langsung disebut malpraktik. Tindakan keperawatan memiliki risiko yang tidak selalu dapat dihilangkan sepenuhnya. Oleh karena itu, evaluasi harus membedakan komplikasi yang telah diketahui, kejadian yang tidak dapat dicegah, dan kelalaian akibat penyimpangan dari standar. Pendekatan ini penting agar prinsip pencegahan bahaya tidak berubah menjadi budaya menyalahkan. Budaya keselamatan justru membutuhkan pelaporan yang terbuka, pembelajaran dari insiden, perbaikan sistem, serta pertanggungjawaban yang proporsional.

Dengan demikian, pencegahan malpraktik harus dilaksanakan pada dua tingkat. Pada tingkat individu, perawat perlu menjaga kompetensi, integritas, kehati-hatian, komunikasi, dan dokumentasi. Pada tingkat organisasi, fasilitas kesehatan harus menyediakan SOP yang jelas, beban kerja yang rasional, supervisi, pendidikan berkelanjutan, sistem pelaporan insiden, dan lingkungan yang memungkinkan tenaga kesehatan menyampaikan risiko tanpa takut dihukum secara tidak adil. Pencegahan mudarat akan lebih efektif apabila menjadi budaya bersama, bukan hanya kewajiban seorang perawat.

3. Penutup

Kaidah la dharara wa la dhirar memiliki relevansi kuat sebagai landasan moral pencegahan malpraktik keperawatan. Larangan menimbulkan dan membalas bahaya sejalan dengan tujuan keselamatan pasien, prinsip kehati-hatian, kode etik, serta kewajiban profesional tenaga kesehatan. Q.S. Al-Baqarah ayat 195 memberikan orientasi untuk menghindari kebinasaan, sedangkan hadis la dharara wa la dhirar menegaskan larangan menciptakan kemudaratan. Dalam praktik keperawatan, nilai tersebut diwujudkan melalui tindakan sesuai kompetensi, verifikasi keselamatan, komunikasi efektif, dokumentasi yang benar, konsultasi ketika ragu, dan kepatuhan terhadap standar.

Pencegahan malpraktik karena itu seharusnya tidak dimulai ketika sengketa terjadi, tetapi sejak perawat mengambil keputusan pertama dalam asuhan. Perawat perlu terus meningkatkan kompetensi dan literasi etik-hukum, sedangkan institusi perlu membangun budaya keselamatan yang mendukung pembelajaran dan pencegahan. Dengan integrasi nilai Islam, etika profesi, ilmu keperawatan, dan hukum kesehatan, kaidah la dharara wa la dhirar dapat menjadi prinsip yang hidup dalam pelayanan: setiap tindakan diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya dengan risiko bahaya sekecil-kecilnya.

Daftar Pustaka

Anam, A. S., Santoso, A. P. A., Suryanto, S., Sukendar, S., & Prayitno, J. (2022). Komunikasi keperawatan sebagai budaya keselamatan pasien dalam upaya pencegahan malpraktik perdata. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.34086

Dhamanti, I., Rachman, T., & Amiati, M. (2024). Analisis kasus malapraktik di rumah sakit di Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia. https://doi.org/10.22146/jkki.93363

Gunawan, D. (2022). Kelalaian-malpraktek dalam asuhan keperawatan. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Herawati, D. N., Rahayu, S., Billa, D. S., Aryani, M. L. F., Rahmawati, S. D., & Arum, S. N. (2026). Peran kode etik dan peraturan hukum dalam pencegahan malpraktik keperawatan. Medic Nutricia: Journal Ilmu Kesehatan, 22(1), 531-540.

Rachmawati, J., & Hamzah, A. S. (2024). Analisis yuridis malpraktik perawat menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Private Law.

Soemanto, R. B., Saelan, & Kurniawan, S. T. (2025). Penguatan pengetahuan tentang pencegahan mal praktek melalui pemahaman kode etik keperawatan pada mahasiswa profesi Ners. Jurnal Masyarakat Madani Indonesia.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ibn Majah. (n.d.). Sunan Ibn Majah (Hadis No. 2340).

Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). Al-Qur’an dan terjemahannya (Q.S. Al-Baqarah [2]: 195).

Kontributor: Alifa Afriana Fransiska

Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *