Karakteristik Elastis Hukum Islam dan Tantangan Ijtihad Kontemporer dalam Bioetika Gizi
I. Pendahuluan
Persoalan pangan dan gizi bagi umat Islam tidak pernah sepenuhnya bebas dari pertimbangan hukum. Setiap produk yang masuk ke tubuh, mulai dari makanan pokok, suplemen, hingga susu formula bayi, mesti melewati saringan halal-haram sebelum layak dikonsumsi. Persoalan ini semakin terasa nyata dalam pelayanan kebidanan, sebab bidan hampir setiap hari berhadapan dengan pertanyaan pasien tentang status kehalalan tablet tambah darah, vitamin kehamilan berbahan gelatin, atau susu formula yang mengandung enzim dari sumber yang tidak jelas asal-usulnya. Kompleksitas semacam ini tidak banyak dijumpai pada masa ulama klasik merumuskan fikih, karena teknologi pangan dan farmasi modern memang belum ada pada masa itu.
Di sinilah karakter hukum Islam yang elastis diuji. Fikih, sebagai produk pemahaman manusia atas syariah, memang dirancang untuk lentur mengikuti perubahan zaman melalui mekanisme ijtihad. Namun ijtihad kontemporer di bidang gizi menghadapi tantangan tersendiri, karena mujtahid tidak cukup hanya menguasai ushul fiqh, melainkan juga perlu memahami seluk-beluk sains gizi dan teknologi pangan yang berkembang jauh lebih cepat. Esai ini mencoba menguraikan bagaimana elastisitas hukum Islam bekerja dalam merespons isu bioetika gizi, serta tantangan apa saja yang dihadapi ijtihad kontemporer, dengan menautkannya pada praktik pelayanan kebidanan sehari-hari.
II. Pembahasan
Hukum Islam sesungguhnya terdiri atas dua lapis yang berbeda kedudukannya. Syariah adalah ketentuan pokok yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah, sifatnya tetap karena berasal dari wahyu. Fikih adalah hasil penalaran ulama terhadap syariah tersebut, dituangkan menjadi aturan-aturan operasional yang bisa berubah mengikuti konteks. Elastisitas fikih inilah yang memungkinkan hukum Islam tetap relevan dari generasi ke generasi, dan instrumen yang menggerakkannya adalah ijtihad, dengan perangkat seperti qiyas, maslahah mursalah, sadd al-dzariah, urf, dan prinsip darurat.
Landasan tentang pangan yang layak dikonsumsi sudah disinggung Al-Qur’an sejak awal. Dalam surah Al-Baqarah ayat 168, Allah berfirman:
يٰۤاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya: “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 168)
Ayat ini menegaskan dua syarat sekaligus: halal secara hukum dan tayyib secara mutu dan manfaat. Kata tayyib inilah yang oleh sebagian ulama kontemporer ditarik lebih jauh untuk mencakup pertimbangan gizi dan keamanan pangan, bukan sekadar status halal-haram semata. Prinsip kedua yang relevan adalah larangan berlebih-lebihan, sebagaimana disebutkan dalam surah Al-A’raf ayat 31, yang memerintahkan makan dan minum secukupnya tanpa israf. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memperkuat prinsip ini melalui hadis yang diriwayatkan Tirmidzi dari Miqdam bin Ma’dikarib:
مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، حَسْبُ الآدَمِيِّ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لاَ مَحَالَةَ، فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
Artinya: “Tidak ada bejana yang diisi manusia lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap untuk menegakkan tulang punggungnya. Jika terpaksa harus lebih dari itu, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menarik karena berabad-abad sebelum ilmu gizi modern lahir, sudah menganjurkan pola makan seimbang dan pengendalian porsi, gagasan yang kini justru menjadi salah satu pilar utama edukasi gizi dalam pelayanan kesehatan, termasuk konseling gizi ibu hamil yang biasa dilakukan bidan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zad al-Ma’ad membahas panjang lebar bagaimana pola makan mesti disesuaikan dengan kondisi tubuh masing-masing individu, bukan diseragamkan begitu saja, sebuah pemikiran yang sejalan dengan konsep gizi personal (personalized nutrition) yang berkembang belakangan ini. Sementara itu, Yusuf al-Qaradawi dalam karyanya Al-Halal wal Haram fil Islam menekankan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh (al-ashlu fil asyya’ al-ibahah), sehingga status haram hanya berlaku pada hal yang memang ditegaskan dalilnya atau terbukti membawa mudarat, dan bahwa dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa, larangan tersebut bisa diberi keringanan sesuai kadar kebutuhan.
Kaidah-kaidah semacam inilah yang kemudian dipakai lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk menjawab persoalan pangan modern yang tidak pernah dibayangkan ulama klasik. Status kehalalan gelatin cangkang kapsul vitamin, sumber DHA pada susu formula yang bisa berasal dari ikan, alga, atau turunan hewani, hingga enzim mikrobial pada keju dan yoghurt, semuanya membutuhkan penelusuran laboratorium yang jauh lebih rumit dibanding kategori halal-haram sederhana pada masa lampau. Belum lagi perdebatan seputar pangan hasil rekayasa genetika, yang secara ilmiah masih menyisakan perdebatan soal keamanan jangka panjang, sehingga fatwa yang dikeluarkan pun cenderung berpegang pada prinsip maslahah mursalah, yakni mengambil manfaat yang lebih besar dan menghindari mudarat yang belum sepenuhnya terverifikasi, sambil tetap membuka ruang peninjauan ulang begitu ada temuan sains baru.
Titik temu antara elastisitas fikih ini dengan pelayanan kebidanan terlihat jelas pada dua isu paling sering muncul di lapangan. Pertama, anjuran menyusui yang disebutkan Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 233, bahwa ibu hendaknya menyusui anaknya selama dua tahun penuh bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan, ternyata selaras dengan rekomendasi organisasi kesehatan dunia soal pemberian ASI eksklusif dan manfaatnya bagi imunitas serta tumbuh kembang bayi. Kesesuaian semacam ini memudahkan bidan menyampaikan edukasi menyusui dengan pendekatan yang tidak hanya klinis, tetapi juga menyentuh keyakinan pasien. Kedua, pada kasus ibu hamil yang mengalami defisiensi gizi berat dan satu-satunya suplemen tersedia belum terjamin kehalalannya, prinsip darurat dalam fikih memberi ruang keringanan sepanjang kadarnya sebatas yang diperlukan untuk menghindarkan bahaya, sebuah pertimbangan yang sejalan dengan maqashid syariah dalam menjaga jiwa (hifz an-nafs).
Meski demikian, tantangan ijtihad kontemporer di bidang ini tidak kecil. Kecepatan inovasi pangan dan farmasi jauh melampaui kapasitas lembaga fatwa untuk mengkaji satu per satu produk baru. Ijtihad yang dibutuhkan pun bukan lagi ijtihad perorangan, melainkan ijtihad kolektif (ijtihad jama’i) yang melibatkan ahli gizi, ahli pangan, dan farmasis bersama ulama, agar keputusan hukum benar-benar berpijak pada data ilmiah yang valid. Rantai pasok global yang rumit juga menyulitkan penelusuran asal bahan baku, sementara perbedaan standar sertifikasi halal antarnegara kerap membingungkan tenaga kesehatan yang menangani produk impor. Bagi bidan, tantangan ini berarti perlunya literasi dasar tentang logika ijtihad tersebut, supaya konseling gizi yang diberikan kepada pasien tidak sekadar menyampaikan aturan secara kaku, tetapi juga mampu menjelaskan pertimbangan di baliknya.
III. Penutup
Karakter elastis hukum Islam, yang bekerja melalui berbagai instrumen ijtihad seperti qiyas, maslahah mursalah, dan prinsip darurat, memungkinkan fikih tetap mampu menjawab persoalan bioetika gizi yang tidak pernah dibayangkan ulama terdahulu, mulai dari status kehalalan suplemen berbahan gelatin sampai pangan hasil rekayasa genetika. Namun kelenturan ini hanya bisa dijaga bila ijtihad dilakukan secara kolektif dan lintas disiplin, menggabungkan kedalaman ushul fiqh dengan pemahaman sains gizi yang terus berkembang. Bagi tenaga kebidanan, pemahaman atas logika ijtihad ini penting agar pendampingan gizi ibu hamil dan menyusui dapat dilakukan secara utuh, memadukan ketepatan klinis dengan kepatuhan pasien terhadap keyakinannya.
Daftar Pustaka
Al-Qaradawi, Y. (2007). Halal dan haram dalam Islam (terj.). Bina Ilmu.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2021). Pedoman sertifikasi halal produk pangan. Kementerian Agama RI.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1998). Zad al-Ma’ad fi hadyi khayr al-‘ibad. Muassasah al-Risalah.
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahnya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Majelis Ulama Indonesia. (2018). Himpunan fatwa MUI tentang produk halal. MUI. World Health Organization. (2021). Infant and young child feeding. WHO.
Zuhroni. (2010). Ijtihad kontemporer dalam isu-isu kedokteran dan kesehatan. UIN Jakarta Press.
Kontributor: Dwi Hafsah Rahmadhani
Editor: Jumangin, M.Pd.

