Politik Uang dalam Sorotan Hadis Nabi : Ancaman Bagi Kualitas Demokrasi

PENDAHULUAN

    Pemilihan umum merupakan salah satu sarana penting dalam kehidupan demokrasi karena melalui pemilu masyarakat dapat menentukan pemimpin dan wakil yang akan menjalankan pemerintahan. Dalam proses tersebut, pilihan politik ideanya diberikan secara bebas berdasarkan pertimbangan terhadap visi, program, kemampuan, dan integritas calon. Namun, praktik politik uang masih menjadi salah satu persoalan dalam proses electoral di Indonesia. Salah satu bentuknya adalah vote buying, yaitu pemberian uang atau keuntungan materi keada pemilih untuk memperoleh atau memengaruhi dukungan politik. Kajian mengenai vote buying di Indonesia menunjukkan bahwa praktik tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dapat menggangu penyelanggaraan pemilu yang berintegritas.

    Politik uang menjadi persoalan penting bukan hanya karena berkaitan dengan pelanggaran dalam pemilu, tetapi juga karena dapat memengaruhi kualitas demokrasi. Praktik tersebut berpotensi mendistorsi prinsip kebebasan, keadilan, dan kompetisi dalam pemilu. Dari perspektif islam, praktik pemberian untuk memperoleh kepentingan tertentu juga memiliki keterkaitan dengan konsep risywah atau suap. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis politik uang berdasarkan perspektif hadis Nabi dan konsep risywah, mengkaji dampaknya terhadap kualitas domekrasi, serta melihat relevansinya terhadap pembentukan integritas sebagai calon tenaga gizi.

    PEMBAHASAN

      Politik uang dalam tulisan ini difokuskan terutama pada praktik vote buying, yaitu pemberian uang atau keuntungan material kepada pemilih dengan tujuan memperoleh atau memengaruhi dukungan politik. Praktik tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk dan dilakukan melalui berbagai cara selama proses elektoral. Menurut Rahmatunnisa (2020), vote buying merupakan salah satu bentuk pelanggaran utama dalam proses elektoral  dan memiliki hubungan dengan persoalan kemiskinan, rendahnya Pendidikan, serta sikap politik Masyarakat. Praktik tersebut juga berpotensi mendistorsi prinsip kebebasan, keadilan, dan kompetisi dalam pemilu yang berintegritas.

      Politik uang menunjukkan adanya hubungan yang bersifat transaksional antara kandidat dan pemilih. Dukungan politik yang seharusnya dibangun melalui pertukaran gagasan, program, dan kepercayaan dapat bergeser menjadi pertukaran keuntungan material dengan dukungan politik. Meskipun seseorang yang menerima uang tidak selalu dapat dipastikan memilih kandidat yang memberikannya, pemberian tersebut tetap menunjukkan adanya upaya memengaruhi proses pengambilan Keputusan politik melalui keuntungan material.

      Hal yang menjadi penting adalah tujuan dan kondisi di balik pemberian tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Munas MUI Tahun 2000 tentang Risywah (Suap), Ghulul (Korupsi), dan Hadiah kepada Pejabat menjelaskan risywah merupakan pemberian kepada seseorang dengan maksud meluluskan sesuatu yang batil atau membatalkan sesuatu yang benar. MUI juga menyebut bahwa suap, uang pelicin, money politics, dan bentuk sejenisnya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila memenuhi tujuan tersebut.

      Landasan Al-Qur’an mengenai larangan tersebut terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 188, sebagai berikut :

      وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ١٨٨

      “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

      Dijelaskan bahwa melarang manusia mengambil harta dengan cara yang batil serta memberikan harta kepada pihak yang berwenang untuk memperoleh keuntungan secara tidak benar. Ayat tersebut secara langsung memuat larangan pemberian harta yang berkaitan dengan Tindakan suap. Dengan demikian, ayat tersebut memberikan prinsip bahwa harta tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk memperoleh sesuatu melalui cara yang tidak benar.

      Larangan tersebut diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dalam Sunan at-Tirmidzi No. 1337 dari Abdullah bin Amr, yaitu sebagai berikut :

      عن عبد الله بن عمرو قال: «لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي

      Artinya :

      “Dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata : Rasulullah SAW. melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.”

      Nabi bersabda bahwa beliau melaknat al-rāsyī (pemberi suap) dan al-murtasyī (penerima suap). Hadis tersebut dinilai hasan sahih oleh Imam at-Tirmidzi. Hadis ini menunjukkan bahwa persoalan suap tidak hanya terletak pada pihak yang menerima keuntungan, tetapi juga pada pihak yang memberikan suap. Dengan kata lain, kedua pihak sama-sama memiliki tanggung jawab moral terhadap terjadinya praktik tersebut.

      Jika konsep tersebut diterapkan pada politik uang, pemberian uang untuk memperoleh dukungan politik dapat dianalisis dalam kerangka risywah Ketika pemberian tersebut digunakan untuk memperoleh kepentingan politik melalui cara yang tidak semestinya. Hal ini membuat politik uang tidak hanya dapat dipandang sebagai persoalan politik atau hukum, tetapi juga sebagai persoalan etika dalam perspektif islam. Dengan demikian, tidak setiap pemberian dalam konteks politik otomatis dapat disebut risywah, tetapi politik uang yang memenuhi karakter pemberian untuk memperoleh kepentingan secara tidak semestinya memiliki keterkaitan yang kuat dengan konsep tersebut.

      Salah satu ancaman politik uang terhadap demokrasi adalah terganggunya kebebasan pilihan politik. Dalam demokrasi, masyarakat seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan politiknya sendiri. Ketika keuntungan material digunakan untuk memengaruhi pilihan tersebut, proses pengambilan keputusan berpotensi menjadi kurang independent. Rahmatunnisa (2020) menjelaskan bahwa vote buying dapat mendistorsi prinsip kebebasan, keadilan, dan kompetisi dalam pemilu yang berintegritas.

      Politik uang juga dapat mengganggu keadilan dalam kompetisi politik. Kandidat yang memiliki sumber daya finansial lebih besar dapat mempunyai kemampuan yang lebih besar pula untuk menggunakan pemberian material sebagai strategi memperoleh dukungan. Akibatnya, kompetisi politik berisiko bergeser dari persaingan gagasan, program, dan kualitas calon menjadi persaingan sumber daya. Dalam kondisi demikian, kemampuan ekonomi dapat menjadi salah satu factor yang menentukan kemampuan kandidat dalam memobilisasi dukungan.

      Selain itu, politik uang berkaitan dengan persoalan integritas pemilu. Penelitian mengenai penanganan pelanggaran vote buying pada Pemilu 2024 menunjukkan bahwa praktik tersebut masih menjadi persoalan yang merugikan integritas pemilu. Penanganannya juga menghadapi berbagai kendala, antara lain persoalan pembuktian, keterbatasan kewenangan lembaga pengawas, dan rendahnya literasi politik Masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan aturan saja belum cukup apabila tidak disertai kesadaran masyarakat dan penegakan yang efektif

      Menurut penulis, bahaya politik uang juga terletak pada kemungkinan terbentuknya budaya politik yang transaksional. Jika pemberian uang dalam pemilu terus dianggap sebagai hal biasa, masyarakat dapat terbiasa memandang suara politik sebagai sesuatu yang dapat ditukar dengan keuntungan material. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melemahkan orientasi masyarakat terhadap integritas calon, kualitas program, dan kepentingan Bersama. Oleh karena itu, larangan terhadap risywah memiliki relevansi dengan upaya membangun budaya politik yang lebih jujur dan bertanggung jawab.

      Kualitas demokrasi memiliki keterkaitan dengan bidang kesehatan dan gizi karena pembangunan gizi masyarakat tidak terlepas dari kebijakan public. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menjelaskan bahwa program perbaikan gizi masyarakat dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi. Selain itu, Permenkes Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi mengatur berbagai aspek, termasuk tugas dan tanggung jawab, pelayanan gizi, surveilans gizi, serta tenaga gizi.

      Hal tersebut menunjukkan bahwa tenaga gizi nantinya tidak hanya bekerja pada aspek teknis pelayanan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem kesehatan yang berkaitan dengan kebijakan dan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, nilai kejujuran, tanggung jawab, dan anti-risywah relevan dalam pembentukan karakter calon tenaga gizi. Integritas professional dapat diwujudkan dengan menempatkan kepentingan masyarakat dan penerima pelayanan di atas kepentingan pribadi serta menghindari Tindakan yang dapat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi. Dengan demikian, nilai anti-risywah tidak hanya penting dalam kehidupan politik, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pembentukan etika professional.

      PENUTUP

        Politik uang, khususnya vote buying, merupakan praktik pemberian uang atau keuntungan material yang bertujuan memperoleh atau memengaruhi dukungan politik. Praktik tersebut bukan hanya persoalan dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dapat dikaji melalui perspektif Islam mengguakan konsep risywah. QS. Al-Baqarah ayat 188 memberikan larangan terhadap penggunaan harta secara batil dan pemberian harta untuk memperoleh keuntungan secara tidak benar, sedangkan hadis Nabi mengecam pemberi dan penerima suap. Dalam perspektif demokrasi, politik uang berpotensi mengganggu kebebasan pilihan, keadilan kompetisi, dan integritas pemilu. Karena bidang gizi juga berkaitan dengan kebijakan dan program publik, nilai integritas dan anti-risywah relevan untuk diterapkan dalam pembentukan karakter calon tenaga gizi sebagai calon professional yang bertanggung jawab kepada masyarakat.

        Upaya mengurangi politik uang perlu dilakukan melalui penguatan pendidikan politik masyarakat, pengawasan, serta penegakan aturan pemilu. Masyarakat juga perlu membangun kesadaran bahwa suara politik bukanlah sesuatu yang semestinya dipertukarkan dengan keuntungan material. Selain itu, nilai anti-risywah, kejujuran, dan integritas perlu ditanamkan sejak pendidikan, termasuk dalam pendidikan calon tenaga kesehatan dan gizi, sehingga nilai tersebut  dapat menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan professional.

        DAFTAR PUSTAKA

        Rahmatunnisa, M. (2022). Menyoal praktek vote buying Dan Implikasinya Terhadap Integritas Pemilu. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(2), 35–50. https://doi.org/10.55108/jkp.v1i2.170

        ADMINISTRATOR. (2017, February 22). Risywah (suap), Ghulul (korupsi) Dan Hadiah Kepada Pejabat. MUI – Majelis Ulama Indonesia. https://mui.or.id/baca/fatwa/risywah-suap-ghulul-korupsi-dan-hadiah-kepada-pejabat

        Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (n.d). Program perbaikan gizi masyarakat. Kementrian Kesehatan RI

        Andhika Pratama, & Gunawan Kusmantoro. (2024). Problematika penanganan pelanggaran vote buying pada pemilu 2024. Jurnal Keadilan Pemilu, 6(1), 16–27. https://doi.org/10.55108/hke1bg27

        Republik Indonesia, Kementrian Kesehatan. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi. Database Peraturan BPK

        At-Tirmidzi. (n.d). Sunan at-Tirmidzi (Hadis No. 1337).

        Kontributor: Salwa Nazifa

        Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *