Kaidah Fikih Dar’ul Mafasid Muqoddamun ala Jalbil Mashalih dalam Pencegahan Faktor Risiko Penyakit Jantung

A.    Pendahuluan 

Penyakit jantung dan pembuluh darah (cardiovascular disease/CVD) merupakan salah satu parmasalahan kesatuan utama di dunia dan masih menjadi penyebab kematian terbesar secara global. Pada tahun 2022, diperkirakan 19,8 juta orang meninggal akibat penyakit kardiovaskular, dengan sebagian besar kematian disebabkan oleh serangan jantung dan stroke (WHO,2025). Tingginya angka tersebut berkaitan dengan berbagai faktor risiko, terutama faktor yang dapat dimodifikasi seperti pola makan tidaak sehat, kurangnya aktivitas fisik, penggunaan tembakau, obesitas, hpertensi, peningkatan kadar gula darah, dan gangguan kadar lipid. WHO menegaskan bahwa sebagian penyakit kardiovaskular dapar dicegah melalui pengendalian faktor risiko dan metabolik, termasuk berhenti merokok, mengurangi konsumsi garam, menerapkan pola makan sehat, serta meningkatkan aktivitas fisik (WHO, 2025). Pedoman pencegahan ksrdiovaskular juga menempatkan perubahan gaya hidup dan pengendalian faktor risiko sebagai komponen utama dalam mencegah terjadinya penyakit kardiovaskular (Crea, 2021). 

Dalam perspektif islam, upaya menjaga kesehatan memiliki keterkaitan dengan konsep hifz al-nafs atau perlindungan jiwa yang merupakan salah satu tujuan penting dalam maqasshid al-syari’ah. Pemeliharaan kesehatan dapat dipandang sebagai dari usaha pertahanan kehidupan dan mencegah terjadinya kerusakan pada tunbuh. Salah satu kaidah fikih yang relevan dengan upaya tersebut adalah “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ala Jalbil Masalih”, yang bermakna bahwa mencegah kemudaratan didahulukan daripada memperoleh kemashalatam. Prinsip ini menekankan pentingnya melakukan tindakan pencegahan terhadap sesuatu yang berpotensi menimbulkan bahaya sebelum kemudaratan tersebut terjadi. Penerapan prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui pencegahan faktor risiko penyekit jantung, sepertib menghindari rokok, membatasi konsumsi makanan tingggi garam, gula, dan lemak, menjaga berat badan, meningkatkan aktivitas fisik, serta melakukam pemeriksaan kesehatan secaea berkala. Kajian mengenai kesehatan dalam perspektif maqashid al-syari’ah juga menunjukkan bahwa perlindungan jiwa (hifz al-nafs)memiliki hubungan erat dengan upaya menjaga dan memperttahankan kesehatan manusia (kumala et al., 2025).

Penerapan kaidah Dar’ul Mafāsid Muqaddamun ‘alā Jalbil Maṣāliḥ dalam pencegahan faktor risiko penyakit jantung menunjukkan adanya titik temu antara prinsip fikih Islam dengan pendekatan promotif dan preventif dalam bidang kesehatan. Pencegahan terhadap perilaku dan kondisi yang dapat meningkatkan risiko penyakit merupakan bentuk ikhtiar untuk menghindari kemudaratan sekaligus mempertahankan kemaslahatan berupa kesehatan dan kualitas hidup. Hal ini sejalan dengan pendekatan pencegahan kardiovaskular yang menekankan pentingnya identifikasi dan pengendalian faktor risiko secara dini serta penerapan gaya hidup sehat (Visseren et al., 2021). Integrasi prinsip Dar’ul Mafāsid Muqaddamun ‘alā Jalbil Maṣāliḥ dengan konsep pencegahan penyakit jantung dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif, khususnya bagi masyarakat Muslim. Kajian ini penting untuk menganalisis bagaimana prinsip pencegahan kemudaratan dalam fikih Islam dapat diterapkan dalam upaya mencegah faktor risiko penyakit jantung berdasarkan bukti ilmiah kesehatan.

B.     Pembahasan

Penyakit jantung merupakan salah satu masalah kesehatan yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor risiko, baik faktor yang tidak dapat dimodifikasi maupun faktor yang dapat diubah melalui perilaku dan intervensi kesehatan. Upaya pencegahan menjadi penting karena sebagian faktor risiko dapat dikendalikan sebelum berkembang menjadi penyakit atau komplikasi yang lebih berat. Dalam perspektif Islam, upaya tersebut dapat dikaitkan dengan kaidah Dar’ul Mafāsid Muqaddamun ‘alā Jalbil Maṣāliḥ yang menekankan bahwa mencegah kemudaratan lebih diutamakan daripada memperoleh kemaslahatan. Kaidah ini memiliki keterkaitan dengan konsep hifẓ al-nafs dalam maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu menjaga jiwa dan kesehatan manusia. Berdasarkan hal tersebut, pembahasan mengenai pencegahan faktor risiko penyakit jantung dapat dilihat dari beberapa aspek berikut.

1.      Konsep Kaidah Dar’ul Mafāsid Muqaddamun ‘alā Jalbil Maṣāliḥ

Kaidah fikih Dar’ul Mafāsid Muqaddamun ‘alā Jalbil Maṣāliḥ berarti “menolak kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.” Kaidah ini merupakan salah satu prinsip dalam fikih yang menekankan pentingnya pencegahan terhadap sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya. Mafāsid merupakan bentuk jamak dari mafsadah yang bermakna kerusakan atau kemudaratan, sedangkan maṣāliḥ merupakan bentuk jamak dari maṣlahah yang berarti kemanfaatan atau kebaikan. Dalam penerapannya, apabila suatu tindakan memiliki potensi mendatangkan kemudaratan dan kemaslahatan secara bersamaan, maka mencegah kemudaratan yang lebih besar menjadi prioritas. Prinsip ini memiliki hubungan erat dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya hifẓ al-nafs atau menjaga jiwa. Dalam konteks kesehatan, menjaga jiwa dapat diwujudkan melalui upaya mempertahankan kesehatan, menghindari perilaku yang berbahaya, serta melakukan pencegahan terhadap penyakit sebelum menimbulkan komplikasi.

2.      Landasan Al-Qur’an tentang Pencegahan Kemudaratan

Prinsip pencegahan kemudaratan dapat dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 195:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Ayat tersebut pada konteks tafsirnya berkaitan dengan perintah untuk berinfak dan tidak meninggalkan perjuangan di jalan Allah. Oleh sebab itu, ayat ini tidak tepat apabila diklaim secara khusus sebagai ayat tentang penyakit jantung. Namun, kandungan larangan untuk menjerumuskan diri kepada kebinasaan dapat menjadi landasan nilai dalam perilaku preventif. Dalam konteks kesehatan, manusia diperintahkan untuk tidak secara sengaja melakukan tindakan yang berpotensi merusak dirinya. Prinsip tersebut dapat dikaitkan dengan upaya menghindari faktor risiko penyakit jantung seperti merokok, pola makan yang tidak sehat, kurang aktivitas fisik, serta perilaku lain yang secara ilmiah terbukti meningkatkan risiko penyakit. Landasan lain yang relevan terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 29:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).

Ayat tersebut memperlihatkan adanya perhatian Islam terhadap perlindungan jiwa manusia. Apabila dikaitkan dengan pencegahan penyakit jantung, menjaga tubuh dari perilaku yang meningkatkan risiko penyakit dapat dipahami sebagai bagian dari ikhtiar untuk mempertahankan kehidupan dan kesehatan. Dengan demikian, pencegahan penyakit dapat ditempatkan dalam kerangka hifẓ al-nafs, yaitu menjaga jiwa dari berbagai bentuk kerusakan.

3.      Landasan Hadis tentang Larangan Membahayakan Diri

Kaidah tersebut juga memiliki dasar yang kuat dalam hadis Rasulullah SAW:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Hadis ini menjadi dasar penting dalam berbagai kaidah fikih yang berkaitan dengan kemudaratan, termasuk kaidah al-ḍarar yuzāl yang berarti bahwa kemudaratan harus dihilangkan. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian terhadap pencegahan bahaya, baik bahaya terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Dalam konteks penyakit jantung, seseorang perlu menghindari perilaku yang diketahui dapat meningkatkan risiko penyakit. Merokok, misalnya, tidak hanya memberikan dampak terhadap individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat membahayakan orang lain melalui paparan asap rokok. Oleh karena itu, penghentian merokok dapat dilihat sebagai bentuk penerapan prinsip tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Hadis lain yang relevan adalah sabda Rasulullah SAW:

فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

Artinya: “Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak atasmu.” (HR. Bukhari).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa manusia memiliki tanggung jawab terhadap tubuhnya. Menjaga kesehatan, memenuhi kebutuhan tubuh, memperoleh istirahat yang cukup, mengonsumsi makanan yang baik, dan menghindari kebiasaan yang merusak kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut. Dalam konteks pencegahan penyakit jantung, hadis ini dapat menjadi dasar etis bahwa menjaga kesehatan tubuh bukan hanya kebutuhan biologis, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab manusia terhadap dirinya.

Pendapat Ulama dan Kaitannya dengan Maqāṣid al-Syarī‘ah

Para ulama menjadikan prinsip pencegahan kemudaratan sebagai salah satu dasar penting dalam pengembangan hukum Islam. Al-Suyuthi dalam Al-Asybah wa al-Nazā’ir menjelaskan kaidah yang berkaitan dengan kemudaratan melalui prinsip الضَّرَرُ يُزَالُ (al-ḍarar yuzāl), yaitu “kemudaratan harus dihilangkan.” Prinsip yang sama juga dikembangkan oleh Ibn Nujaym dalam Al-Asybāh wa al-Naẓā’ir. Kaidah tersebut menunjukkan bahwa apabila suatu kondisi menimbulkan bahaya, maka terdapat tuntutan syariat untuk menghilangkan atau menguranginya sesuai kemampuan dan keadaan. Dalam kesehatan prinsip ini memberikan dasar normatif bagi tindakan pencegahan penyakit karena pencegahan merupakan salah satu cara untuk menghilangkan atau mengurangi potensi kemudaratan sebelum menjadi lebih besar.

Pemikiran tersebut sejalan dengan konsep maqāṣid al-syarī‘ah, terutama hifẓ al-nafs. Menjaga jiwa tidak hanya berarti mempertahankan seseorang agar tetap hidup, tetapi juga mencakup usaha menjaga kualitas kehidupan dan mencegah berbagai hal yang dapat mengancam keselamatan manusia. Oleh karena itu, tindakan preventif seperti pemeriksaan kesehatan, pengendalian tekanan darah, menjaga berat badan, menghindari rokok, memperbaiki pola makan, dan meningkatkan aktivitas fisik dapat ditempatkan sebagai bagian dari usaha menjaga jiwa. Dengan demikian, prinsip fikih tidak bertentangan dengan konsep kesehatan preventif, bahkan dapat menjadi dasar nilai yang mendukung penerapannya.

Analisis Ilmiah Faktor Risiko Penyakit Jantung

Penyakit jantung memiliki berbagai faktor risiko yang sebagian besar dapat dikendalikan, seperti kebiasaan merokok, pola makan yang tidak sehat, kurangnya aktivitas fisik, obesitas, hipertensi, diabetes melitus, dan gangguan kadar lipid. Berdasarkan kajian ilmiah pengendalian faktor-faktor tersebut melalui penerapan pola hidup sehat, aktivitas fisik secara teratur, berhenti merokok, serta pengendalian tekanan darah dan berat badan dapat membantu menurunkan risiko penyakit kardiovaskular. Hal ini sesuai dengan kaidah Dar’ul Mafāsid Muqaddamun ‘alā Jalbil Maṣāliḥ, karena upaya menghindari dan mengendalikan faktor risiko merupakan bentuk pencegahan terhadap kemudaratan sebelum berkembang menjadi penyakit yang lebih serius. Menjaga kesehatan dapat dipandang tidak hanya sebagai upaya memperoleh manfaat kesehatan tetapi juga sebagai bentuk menjaga jiwa (hifẓ al-nafs) dan mencegah terjadinya bahaya.

Penerapan kaidah tersebut juga berkaitan dengan pelayanan kebidanan karena bidan memiliki peran dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif kepada perempuan. Bidan dapat melakukan edukasi mengenai pola makan sehat, aktivitas fisik, pengendalian berat badan, serta menghindari kebiasaan merokok. Pemeriksaan tekanan darah, pemantauan berat badan, deteksi dini faktor risiko, dan rujukan apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut merupakan bagian dari upaya pencegahan. Hal ini penting karena beberapa kondisi selama kehamilan, seperti hipertensi dalam kehamilan dan diabetes gestasional, dapat berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit kardiovaskular pada masa mendatang. Pelayanan kebidanan tidak hanya berfokus pada kesehatan ibu dan bayi selama kehamilan dan persalinan, tetapi juga dapat berperan dalam mencegah risiko penyakit jantung pada perempuan dalam jangka panjang.

Kesimpulan

Kaidah fikih Dar’ul Mafāsid Muqaddamun ‘alā Jalbil Maṣāliḥ yang berarti mencegah kemudaratan lebih didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan memiliki relevansi yang kuat dalam pencegahan faktor risiko penyakit jantung. Prinsip ini sejalan dengan konsep hifẓ al-nafs dalam maqāṣid al-syarī‘ah serta ajaran Al-Qur’an dan hadis tentang pentingnya menjaga diri dan menghindari bahaya. Pengendalian faktor risiko seperti pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, merokok, obesitas, hipertensi, diabetes, dan gangguan lipid dapat menurunkan risiko penyakit kardiovaskular. Dalam pelayanan kebidanan, penerapan prinsip tersebut dapat dilakukan melalui edukasi pola hidup sehat, pemeriksaan tekanan darah dan berat badan, deteksi dini faktor risiko, pemantauan ibu selama kehamilan dan masa nifas, serta rujukan sesuai kebutuhan. Penerapan kaidah Dar’ul Mafāsid Muqaddamun ‘alā Jalbil Maṣāliḥ dapat menjadi landasan nilai dalam pelayanan kebidanan untuk mencegah kemudaratan, menjaga kesehatan perempuan, dan meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan.

Daftar Pustaka

Kumala, A. T., Amaliya, A. N. M., & Maulida, A. (2025). Asuransi kesehatan ditinjau dari aspek maqashid syariah: Hifdzun nafs. Maliki Interdisciplinary Journal https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/13147

O’Connor, E. A., Evans, C. V., Rushkin, M. C., Redmond, N., & Lin, J. S. (2020). Behavioral counseling to promote a healthy diet and physical activity for cardiovascular disease prevention in adults with cardiovascular risk factors: Updated evidence report and systematic review for the US Preventive Service. https://jamanetwork.com/journals/jama/fullarticle/2773279

Parikh, N. I., Gonzalez, J. M., Anderson, C. A. M., Judd, S. E., Rexrode, K. M., Hlatky, M. A., Gunderson, E. P., Stuart, J. J., & Vaidya, D. (2021). Adverse pregnancy outcomes and cardiovascular disease risk: Unique opportunities for cardiovascular disease prevention in women: A scientific statement from the American Heart Association. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/33779213/

Patnode, C. D., Redmond, N., Iacocca, M. O., & Henninger, M. (2022). Behavioral counseling interventions to promote a healthy diet and physical activity for cardiovascular disease prevention in adults without known cardiovascular disease risk factors: Updated evidence report and systematic review for the U.S. Preventive Services Task Force. JAMA,  https://jamanetwork.com/journals/jama/fullarticle/2794559

Visseren, F. L. J., Mach, F., Smulders, Y. M., Carballo, D., Koskinas, K. C., Bäck, M., Benetos, A., Biffi, A., Boavida, J.-M., Capodanno, D., Cosyns, B., Crawford, C., Davos, C. H., Desormais, I., Di Angelantonio, E., Franco, O. H., Halvorsen, S., Hobbs, F. D. R., Hollander, M., … Williams, B. (2021). https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/34458905/

Kontributor: Lisa Lestari

Editor: Jumangin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *