Islam dan Pengembangan Inovasi Teknologi Keperawatan yang Beretika
Pendahuluan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan, termasuk keperawatan dan kebidanan. Teknologi digital, rekam medis elektronik,telehealth, perangkat wearable, robot keperawatan, sistem pemantauan pasien, serta kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) semakin digunakan untuk membantu tenaga kesehatan melakukan pengkajian, pemantauan, dokumentasi, pengambilan keputusan, dan pendidikan kesehatan. Kehadiran teknologi tersebut memberikan peluang untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan, tetapi pada saat yang sama menimbulkan persoalan etika seperti perlindungan data pasien, keamanan, ketergantungan terhadap mesin, bias algoritma, kesenjangan akses, dan berkurangnya interaksi manusia. World Health Organization (WHO, 2021) menegaskan bahwa pengembangan dan penggunaan AI dalam kesehatan harus menempatkan etika dan hak asasi manusia sebagai bagian utama dari desain, penerapan, dan tata kelolanya.
Islam tidak memandang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sesuatu yang bertentangan dengan agama. Sebaliknya, pencarian ilmu dan pemanfaatan kemampuan manusia untuk memberikan kemaslahatan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Namun, kebebasan mengembangkan teknologi tidak berarti bebas dari batas moral. Teknologi harus diarahkan kepada kemaslahatan dan tidak boleh menjadi sarana yang menimbulkan mudarat. Dalam konteks keperawatan, prinsip tersebut berarti inovasi harus tetap menempatkan keselamatan, martabat, privasi, hak, dan kebutuhan pasien sebagai tujuan utama. Dengan demikian, pengembangan teknologi keperawatan yang beretika dalam Islam dapat dianalisis melalui konsep maqashid al-shariah, maslahah, amanah, keadilan,dan prinsip tidak membahayakan.
Pembahasan
Landasan penting bagi pengembangan teknologi kesehatan dalam Islam adalah tujuan syariat atau maqashid al-shariah. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa kemaslahatan berkaitan dengan pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan, yaitu agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Imam Al-Syatibi kemudian mengembangkan pembahasan maqashid dengan menjelaskan tingkat kebutuhan manusia yang meliputi daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Orientasi utamanya adalah tercapainya kemaslahatan manusia dan pencegahan kerusakan.
Kerangka tersebut memberikan dasar yang kuat untuk menilai inovasi teknologi keperawatan. Teknologi dapat dinilai positif apabila membantu menjaga jiwa, akal, keturunan, harta, dan martabat manusia. Misalnya, sistem pemantauan tanda vital secara otomatis dapat membantu perawat mendeteksi perubahan kondisi pasien lebih cepat sehingga mendukung hifz al-nafs. Rekam medis elektronik dapat meningkatkan kesinambungan pelayanan dan mengurangi kesalahan dokumentasi. Telehealth dapat memperluas akses pasien yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan. Sementara itu, AI dapat digunakan sebagai sistem pendukung keputusan untuk membantu tenaga kesehatan mengidentifikasi risiko dan menentukan kebutuhan pemantauan. Kajian Wan Mamat et al. (2025) menunjukkan bahwa penggunaan AI dalam keperawatan memiliki manfaat potensial, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan keselamatan, privasi data, bias algoritma, unsur kemanusiaan, otonomi, dan pengambilan keputusan berdasarkan persetujuan pasien.
Al-Qur’an memberikan prinsip bahwa menjaga kehidupan manusia merupakan nilai yang sangat penting. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 32:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ
Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israil bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 32).
Ayat tersebut memiliki relevansi kuat dengan inovasi teknologi keperawatan. Tujuan akhir teknologi kesehatan bukan sekadar meningkatkan efisiensi, tetapi membantu mempertahankan kehidupan dan mengurangi penderitaan. Karena itu, inovasi seperti sistem peringatan dini, pemantauan pasien jarak jauh, robot rehabilitasi, aplikasi edukasi kesehatan, dan AI pendukung diagnosis dapat menjadi sarana kemaslahatan apabila terbukti aman dan efektif.
Akan tetapi, manfaat teknologi harus selalu diimbangi dengan prinsip pencegahan mudarat. Rasulullah saw. bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 2340).
Kaidah tersebut sangat relevan dalam pengembangan teknologi kesehatan. Sebuah inovasi tidak dapat dianggap Islami hanya karena teknologi tersebut modern atau memberikan keuntungan ekonomi. Jika teknologi meningkatkan risiko kesalahan klinis, membocorkan data pasien, menghasilkan keputusan diskriminatif, atau menghilangkan pengawasan profesional tanpa mekanisme keselamatan, maka penggunaannya perlu dikaji kembali. Prinsip la darar wa la dirar menuntut adanya evaluasi manfaat dan risiko sebelum teknologi diterapkan secara luas.
Islam juga memberikan ruang bagi kreativitas manusia dalam urusan duniawi. Rasulullah saw. bersabda:
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
Artinya: “Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian.” (HR. Muslim, no. 2363).
Hadis tersebut sering dipahami oleh para ulama sebagai pengakuan terhadap ruang keahlian manusia dalam persoalan teknis dan duniawi. Dalam konteks teknologi kesehatan, pengembangan perangkat medis, algoritma, sistem informasi, dan metode pelayanan membutuhkan keterlibatan ilmuwan, perawat, bidan, dokter, ahli teknologi informasi, dan pakar etika. Islam tidak mengharuskan seluruh bentuk teknologi ditemukan secara eksplisit dalam sumber klasik. Yang lebih penting adalah bagaimana teknologi tersebut digunakan dan apakah tujuan serta dampaknya sesuai dengan prinsip syariat.
Pendapat Imam Al-Ghazali mengenai maslahah memberikan kerangka analitis penting. Sesuatu disebut maslahat apabila mendukung pemeliharaan tujuan pokok syariat, sedangkan sesuatu yang merusaknya merupakan mafsadah. Oleh karena itu, inovasi teknologi keperawatan harus melalui pertanyaan etis: apakah teknologi tersebut benar-benar meningkatkan keselamatan pasien, apakah data pasien terlindungi, apakah manfaatnya dapat diakses secara adil, apakah tenaga kesehatan tetap bertanggung jawab terhadap keputusan klinis, dan apakah pasien memahami serta menyetujui penggunaan teknologi tersebut?
Imam Al-Syatibi juga menempatkan kemaslahatan sebagai inti pembahasan maqashid. Ia membedakan kebutuhan manusia ke dalam daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Dalam pelayanan kesehatan, teknologi yang menyelamatkan nyawa dapat berada pada wilayah kebutuhan primer karena berhubungan dengan hifz al-nafs. Teknologi yang meningkatkan kenyamanan atau efisiensi pelayanan dapat berada pada tingkat hajiyyat atau tahsiniyyat. Pembagian tersebut membantu tenaga kesehatan agar tidak menganggap semua inovasi memiliki nilai yang sama. Prioritas seharusnya diberikan kepada teknologi yang paling besar manfaatnya bagi keselamatan dan kualitas hidup pasien.
Dalam pelayanan keperawatan, persoalan etika teknologi juga berkaitan dengan tanggung jawab profesional. ICN Code of Ethics for Nurses menegaskan tanggung jawab perawat terhadap keselamatan, martabat, hak, privasi, dan praktik profesional. Kode etik tersebut juga secara khusus mendorong perawat untuk memahami teknologi baru serta mengadvokasi penggunaan teknologi dan kemajuan ilmiah secara etis, aman, dan sesuai dengan martabat serta hak manusia. Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi digital bukan sekadar kemampuan mengoperasikan alat, tetapi juga kemampuan menilai konsekuensi etis penggunaannya.
Implementasi prinsip tersebut sangat penting dalam pelayanan kebidanan. Teknologi dapat digunakan untuk pemantauan kehamilan, telekonsultasi, pencatatan kesehatan ibu, pemantauan tekanan darah dan denyut jantung, deteksi risiko kehamilan, serta edukasi kesehatan reproduksi. Misalnya, sistem berbasis AI dapat membantu mengidentifikasi ibu hamil yang memiliki risiko komplikasi berdasarkan data klinis. Namun, hasil algoritma tidak boleh diperlakukan sebagai keputusan mutlak. Bidan tetap harus melakukan verifikasi melalui pengkajian klinis dan mempertimbangkan kondisi individual pasien. Pendekatan tersebut sejalan dengan panduan WHO yang menekankan bahwa manusia harus tetap mengendalikan keputusan kesehatan, sementara sistem AI harus memenuhi prinsip keselamatan, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Dalam kasus pelayanan kebidanan, aspek privasi juga sangat penting karena data kesehatan reproduksi merupakan informasi sensitif. Penggunaan aplikasi kehamilan atau telehealth harus menjamin kerahasiaan data dan memperoleh persetujuan pasien. Pasien harus diberi penjelasan mengenai jenis data yang dikumpulkan, tujuan penggunaan, pihak yang dapat mengakses, dan kemungkinan risiko kebocoran. Selain itu, teknologi harus dirancang agar tidak memperlebar kesenjangan pelayanan antara masyarakat yang memiliki akses internet dan masyarakat yang berada di daerah terpencil. Prinsip keadilan dalam Islam menuntut agar inovasi tidak hanya menguntungkan kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi dan literasi digital tinggi.
Persoalan lain adalah kemungkinan berkurangnya sentuhan manusia. Keperawatan dan kebidanan bukan hanya pekerjaan teknis, melainkan profesi yang membutuhkan empati, komunikasi terapeutik, dukungan psikologis, dan penghormatan terhadap nilai budaya serta spiritual pasien. Kajian Wan Mamat et al. (2025) secara khusus menemukan bahwa unsur kemanusiaan, kepercayaan, empati, dan human touch menjadi salah satu tema penting dalam etika AI untuk keperawatan. Karena itu, teknologi seharusnya memperkuat hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien, bukan menggantikannya secara total.
Pendekatan yang lebih baru dalam fiqh juga menunjukkan bahwa teknologi kesehatan dapat diterima apabila ditempatkan dalam kerangka maslahah, disertai pengawasan profesional, kebijakan yang adil, serta perlindungan terhadap hak pasien. Mashuri (2025) menyimpulkan bahwa AI dalam praktik medis dapat diterima secara etis apabila manfaatnya dikendalikan melalui maqashid al-shariah, pengawasan profesional, dan kebijakan yang berorientasi pada keadilan. Dengan demikian, Islam tidak bersikap anti-teknologi, tetapi memberikan kerangka moral agar teknologi berkembang secara bertanggung jawab.
Penutup
Islam memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan inovasi teknologi keperawatan selama inovasi tersebut diarahkan kepada kemaslahatan dan tidak menimbulkan mudarat. Konsep maqashid al-shariah yang dikembangkan oleh ulama seperti Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Syatibi dapat digunakan sebagai kerangka untuk menilai apakah suatu teknologi benar-benar menjaga kehidupan, akal, keturunan, harta, agama, dan martabat manusia. Prinsip Al-Qur’an tentang pemeliharaan kehidupan serta kaidah hadis “la darar wa la dirar” memperkuat kewajiban untuk mengutamakan keselamatan pasien.
Dalam keperawatan dan kebidanan, teknologi seperti AI, telehealth, rekam medis elektronik, sistem pemantauan digital, dan perangkat pintar memiliki potensi besar untuk meningkatkan mutu pelayanan. Namun, penggunaannya harus tetap berada di bawah pengawasan tenaga profesional, menjamin privasi dan persetujuan pasien, mencegah diskriminasi, mempertahankan hubungan manusiawi, serta memastikan akses yang adil. Dengan demikian, inovasi teknologi yang beretika dalam perspektif Islam bukanlah teknologi yang sekadar paling canggih, melainkan teknologi yang paling mampu menghadirkan kemaslahatan, menjaga martabat manusia, mengurangi risiko, dan mendukung tenaga kesehatan dalam menjalankan amanah profesional. Integrasi antara ilmu pengetahuan, teknologi, etika profesi, dan nilai-nilai Islam pada akhirnya dapat membentuk pelayanan keperawatan dan kebidanan yang modern sekaligus humanis, aman, adil, dan bertanggung jawab.
Daftar Pustaka
Ameyaw, E. K., Amoah, P. A., & Ezezika, O. (2024). Effectiveness of mHealth apps for maternal health care delivery: Systematic review of systematic reviews. Journal of Medical Internet Research, 26, e49510. https://doi.org/10.2196/49510
DeNicola, N., Grossman, D., Marko, K., Sonalkar, S., Butler Tobah, Y. S., Ganju, N., Witkop, C. T., Henderson, J. T., Butler, J. L., & Lowery, C. (2020). Telehealth interventions to improve obstetric and gynecologic health outcomes: A systematic review. Obstetrics & Gynecology, 135(2), 371–382. https://doi.org/10.1097/AOG.0000000000003646
International Council of Nurses. (2021). The ICN code of ethics for nurses. https://www.icn.ch/sites/default/files/2023-06/ICN_Code-of-Ethics_EN_Web.pdf Ibn
Majah. (n.d.). Sunan Ibn Majah (Hadith no. 2340).
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya: Edisi penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis. https://keslan.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1662611251_882318.pdf
UNESCO. (2021). Recommendation on the ethics of artificial intelligence. https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000380455
Vickery, M., van Teijlingen, E., Hundley, V., Smith, G. B., Way, S., & Westwood, G. (2020). Midwives’ views towards women using mHealth and eHealth to self-monitor their pregnancy: A systematic review of the literature. European Journal of Midwifery, 4, 36. https://doi.org/10.18332/ejm/126625
Wilhelm, E., Vivilaki, V., Calleja-Agius, J., Petelos, E., Tzeli, M., Giaxi, P., Triantiafyllou, E., Asimaki, E., Alevizou, F., & Purnat, T. D. (2025). Effects of the modern digital information environment on maternal health care professionals, the role of midwives, and the people in their care: Scoping review. Journal of Medical Internet Research, 27, e70108. https://doi.org/10.2196/70108
World Health Organization. (2021a). Ethics and governance of artificial intelligence for health: WHO guidance. https://iris.who.int/handle/10665/341996
World Health Organization. (2021b). Global strategy on digital health 2020–2025. https://iris.who.int/handle/10665/344249
Wan Mamat, W. H., Mahat, N. A., Zainudin, A. A., Mohamad Shariff, N., Syed Elias, S. M., Salah, M., Jamaludin, M. A., & Arini, M. (2025). Ethical implications of artificial intelligence in nursing care: A systematic literature review from an Islamic perspective. Journal of Islamic, Social, Economics and Development (JISED), 10(71), 848–871
Mashuri. (2025). Etika pemanfaatan artificial intelligence dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah.
Kontributor: Asy Syura Hermanda
Editor: Jumangin, M.Pd.

