Larangan Israf dalam Al-Qur’an dan Relevansinya Bagi Pencegahan Obesitas dan Diabetes Melitus

Pendahuluan

Perubahan gaya hidup modern memberikan banyak kemudahan, tetapi juga dapat membawa dampak bagi kesehatan. Saat ini, makanan tinggi kalori, minuman manis, makanan olahan, porsi makan yang besar, serta kurangnya aktivitas fisik semakin mudah ditemukan. Hal tersebut dapat menyebabkan jumlah energi yang masuk ke tubuh lebih banyak dibandingkan energi yang digunakan. Jika terjadi dalam waktu lama, kondisi ini dapat menyebabkan peningkatan berat badan, obesitas, dan gangguan metabolisme seperti diabetes melitus tipe 2. World Health Organization (WHO, 2026) menjelaskan bahwa pola makan sehat harus memperhatikan kecukupan, keseimbangan, variasi makanan, dan tidak berlebihan. Prinsip tidak berlebihan ini memiliki hubungan dengan ajaran Islam tentang larangan israf, yaitu larangan melakukan sesuatu secara berlebihan.

Pembahasan tentang israf penting karena Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengajarkan cara menjaga kesehatan tubuh sebagai amanah dari Allah. Dalam hal makan dan minum, larangan berlebihan mengajarkan manusia untuk mengatur jumlah serta memilih makanan yang baik bagi tubuh. Esai ini bertujuan untuk membahas konsep israf dalam Al-Qur’an dan Hadis, menghubungkannya dengan penelitian tentang obesitas dan diabetes melitus, serta menjelaskan penerapannya dalam bidang kesehatan melalui edukasi pola makan sehat dan pencegahan penyakit tidak menular.

Pembahasan

Secara bahasa, israf mengandung makna melampaui batas yang semestinya. Dalam urusan makan dan minum, larangan ini dinyatakan secara jelas dalam QS. Al-A’raf ayat 31. Allah Swt. berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31). Ayat ini menunjukkan bahwa makan dan minum pada dasarnya dibolehkan, tetapi kebolehan tersebut disertai batas moral. Tafsir al-Tabari menjelaskan bahwa manusia dipersilakan menikmati rezeki yang halal tanpa mengharamkan apa yang Allah halalkan, namun tetap tidak melampaui batas (Al-Tabari, n.d.). Dengan demikian, israf bukan larangan menikmati makanan, melainkan peringatan agar konsumsi berada dalam ukuran yang wajar, bermanfaat, dan tidak menimbulkan mudarat.

Prinsip tersebut diperkuat oleh Hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Rasulullah saw. bersabda:

مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ

Artinya: “Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika harus lebih, maka sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk napasnya.” (HR. al-Tirmidzi No. 2380). Hadis ini dinilai hasan sahih dalam riwayat al-Tirmidzi dan memberikan gambaran praktis tentang pengendalian porsi. Pesannya bukan semata-mata pembagian matematis isi lambung, melainkan pendidikan untuk berhenti sebelum berlebihan dan menjaga ruang bagi fungsi tubuh secara nyaman (Al-Tirmidhi, n.d.).

Dari perspektif kesehatan, pesan moderasi tersebut relevan dengan mekanisme terjadinya obesitas. Obesitas merupakan akumulasi lemak tubuh berlebihan yang dapat mengganggu kesehatan. Salah satu faktor utamanya adalah ketidakseimbangan energi: asupan energi yang terus-menerus melebihi pengeluaran energi. WHO (2026) menjelaskan bahwa pola makan modern cenderung semakin banyak mengandung makanan tinggi lemak tidak sehat, gula bebas, dan garam, sementara konsumsi buah, sayur, dan serat sering tidak memadai. Karena itu, pencegahan obesitas tidak cukup hanya dengan mengurangi jumlah makan, tetapi juga perlu memperhatikan kualitas makanan, kepadatan energi, ukuran porsi, dan aktivitas fisik.

Hubungan obesitas dengan diabetes melitus terutama tampak pada diabetes tipe 2. Kelebihan lemak tubuh, khususnya lemak viseral, berkaitan dengan resistensi insulin sehingga sel tubuh menjadi kurang responsif terhadap insulin. Akibatnya, pankreas harus bekerja lebih keras untuk mempertahankan kadar glukosa darah. Jika proses ini berlangsung lama dan kemampuan sel beta pankreas menurun, kadar glukosa dapat meningkat secara menetap. WHO (2025) menempatkan kelebihan berat badan, obesitas, peningkatan glukosa darah, pola makan tidak sehat, dan kurang aktivitas fisik sebagai faktor metabolik maupun perilaku penting dalam penyakit tidak menular. Dengan demikian, perilaku makan berlebihan dapat menjadi salah satu mata rantai yang memperbesar risiko obesitas dan kemudian diabetes tipe 2, meskipun diabetes juga dipengaruhi faktor genetik, usia, aktivitas fisik, dan faktor kesehatan lainnya.

Konteks Indonesia memperlihatkan pentingnya persoalan ini. WHO Indonesia (2026) melaporkan meningkatnya konsumsi produk tinggi gula, garam, dan lemak serta kenaikan obesitas pada orang dewasa. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa larangan israf dapat dibaca secara kontekstual sebagai dorongan untuk membangun literasi konsumsi. Seorang Muslim tidak hanya mempertanyakan apakah makanan itu halal, tetapi juga apakah jumlah, frekuensi, dan komposisinya sesuai kebutuhan tubuh. Makanan halal tetap dapat menimbulkan masalah apabila dikonsumsi secara berlebihan. Karena itu, konsep halal perlu berjalan bersama prinsip tayyib, keseimbangan, dan kemaslahatan.

Dalam analisis penulis, relevansi larangan israf bagi pencegahan obesitas dan diabetes terletak pada pembentukan pengendalian diri. Larangan tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebiasaan memilih porsi sesuai kebutuhan, membatasi minuman manis dan makanan tinggi gula atau lemak, memperbanyak makanan yang minim proses, serta menghindari kebiasaan makan hanya karena dorongan emosional atau ketersediaan makanan. WHO (2026) juga menekankan keseimbangan energi dan pembatasan gula bebas sebagai bagian dari pola makan sehat. Dengan kata lain, ajaran agama memberikan fondasi nilai, sedangkan ilmu kesehatan memberikan penjelasan mengenai mekanisme biologis dan strategi praktisnya.

Implementasi dalam praktik profesi kesehatan dapat dilakukan melalui edukasi yang sensitif terhadap nilai keagamaan pasien. Tenaga kesehatan, termasuk perawat, dapat mengintegrasikan pesan QS. Al-A’raf ayat 31 dengan konseling gizi tanpa menjadikan agama sebagai pengganti terapi medis. Pasien dapat diajak membuat target realistis, misalnya mengenali ukuran porsi, membaca label pangan, mengurangi minuman manis, makan lebih perlahan, mencatat pola makan, meningkatkan aktivitas fisik sesuai kondisi, serta memantau berat badan dan kadar glukosa bila diperlukan. Pendekatan ini dapat memperkuat motivasi karena perubahan perilaku dipahami bukan hanya sebagai tuntutan medis, tetapi juga sebagai bentuk menjaga amanah tubuh.

Namun, konsep israf tidak tepat apabila digunakan untuk menyalahkan individu yang mengalami obesitas atau diabetes. Kedua kondisi tersebut bersifat multifaktorial dan dipengaruhi faktor biologis, lingkungan, sosial, ekonomi, akses pangan sehat, obat-obatan tertentu, serta pola aktivitas. Karena itu, penerapan nilai Islam dalam promosi kesehatan harus tetap empatik dan berbasis bukti. Pesan utama yang perlu dibangun adalah keseimbangan dan pencegahan, bukan stigma. Sikap moderat juga berarti menghindari diet ekstrem yang dapat membahayakan kesehatan. Prinsip agama dan sains bertemu pada tujuan yang sama, yaitu menjaga kehidupan, mencegah mudarat, dan membentuk kebiasaan yang berkelanjutan.

Penutup

Larangan israf dalam QS. Al-A’raf ayat 31 menegaskan pentingnya mengendalikan konsumsi dan tidak melampaui batas dalam makan dan minum. Hadis riwayat al-Tirmidzi tentang pembagian ruang bagi makanan, minuman, dan napas memperkuat pendidikan moderasi tersebut. Dalam perspektif kesehatan modern, nilai ini relevan dengan pencegahan obesitas dan diabetes melitus tipe 2 karena konsumsi energi berlebihan, pola makan tidak sehat, dan kelebihan berat badan merupakan faktor penting dalam perkembangan penyakit metabolik.

Oleh karena itu, nilai anti-israf dapat dikembangkan sebagai bagian dari promosi kesehatan yang menggabungkan dimensi spiritual dan ilmiah. Edukasi hendaknya menekankan porsi yang wajar, kualitas makanan, pembatasan gula bebas, aktivitas fisik, serta pemantauan kesehatan sesuai kebutuhan. Bagi tenaga kesehatan, pendekatan berbasis nilai keagamaan dapat menjadi sarana komunikasi yang bermakna selama tetap menghormati kondisi individual dan pedoman medis. Dengan pola hidup yang seimbang, ajaran Al-Qur’an tentang tidak berlebih-lebihan dapat menjadi prinsip preventif yang aktual dalam menghadapi meningkatnya obesitas dan diabetes melitus.

Daftar Pustaka

Al-Tabari. (n.d.). Tafsir al-Tabari: Tafsir Surah Al-A’raf ayat 31. Quran.com. https://quran.com/id/7:31/tafsirs/ar-tafsir-al-tabari

Al-Tirmidhi. (n.d.). Jami’ at-Tirmidhi 2380: Chapters on Zuhd. Sunnah.com. https://sunnah.com/tirmidhi:2380

World Health Organization. (2025, July 17). Everyday actions for better health – WHO recommendations. WHO.

World Health Organization. (2026a, January 26). Healthy diet. WHO.

World Health Organization Indonesia. (2026, January 27). Indonesia develops new regulations to tackle unhealthy food consumption. WHO.

World Health Organization. (2023). Malnutrition: Overweight and obesity. WHO.

Kontributor: Yuliana Puspita Sari

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *