Kebijakan Kesehatan Berkeadilan: Analisis Berlandaskan Al-Daruriyat Al-Khams

I. Pendahuluan

Kesehatan merupakan hak dasar manusia yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan. Karena itu, kebijakan kesehatan tidak cukup hanya dinilai dari sisi efisiensi, tetapi juga perlu dilihat dari kemampuan kebijakan tersebut dalam menjamin akses, mutu, keamanan, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat. Dalam praktiknya, masih terdapat persoalan berupa ketimpangan akses pelayanan, kemampuan ekonomi, distribusi tenaga kesehatan, serta perbedaan kualitas fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keadilan perlu menjadi salah satu dasar dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kesehatan.

Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut dapat dianalisis melalui konsep al-daruriyat al-khams yang merupakan bagian penting dari maqashid syariah. Konsep ini mencakup perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Kelima unsur tersebut menggambarkan kebutuhan dasar manusia yang harus dijaga agar kehidupan berjalan secara baik dan bermaslahat (Rahman, 2019).

Jika dikaitkan dengan kebijakan kesehatan, al-daruriyat al-khams memberikan kerangka yang lebih luas karena kesehatan tidak hanya dipahami sebagai persoalan pengobatan ketika seseorang sakit, tetapi juga sebagai upaya melindungi manusia secara menyeluruh. Pendekatan maqashid syariah menempatkan kemaslahatan manusia sebagai salah satu tujuan penting dalam melihat persoalan kesehatan (Yandi et al., 2024). Dengan demikian, kebijakan kesehatan yang adil seharusnya mampu melindungi kehidupan, meningkatkan pengetahuan kesehatan, menjaga keberlanjutan generasi, menghormati keyakinan, dan mencegah beban ekonomi yang berlebihan.

II. Pembahasan

Keadilan merupakan prinsip yang sangat penting dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤءِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”(QS. An-Nahl: 90)

Ayat ini relevan dengan kebijakan kesehatan karena keadilan menuntut agar pelayanan tidak diberikan secara diskriminatif, melainkan berdasarkan hak dan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks kesehatan, keadilan berarti setiap orang memiliki kesempatan yang layak untuk memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan kebutuhannya.

Prinsip keadilan tersebut menjadi semakin penting ketika kebijakan kesehatan berhadapan dengan kelompok yang memiliki kondisi sosial dan ekonomi berbeda. Keadilan tidak selalu berarti memberikan pelayanan yang persis sama kepada semua orang, tetapi dapat berarti memberikan dukungan yang sesuai dengan tingkat kebutuhan. Pemikiran mengenai keadilan dalam sistem kesehatan Indonesia juga menunjukkan bahwa kebijakan jaminan kesehatan seperti BPJS perlu terus dilihat dari sudut pemerataan dan keadilan pelayanan (Sutan & Al-Hamdi, 2020).

Unsur pertama adalah hifz al-nafs atau perlindungan jiwa. Dalam kebijakan kesehatan, prinsip ini dapat diwujudkan melalui pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Imunisasi, pelayanan ibu dan anak, pencegahan penyakit menular, pelayanan gizi, penanganan kegawatdaruratan, dan jaminan kesehatan merupakan contoh kebijakan yang secara langsung bertujuan menjaga keselamatan manusia. Pendekatan maqashid syariah menempatkan perlindungan jiwa sebagai bagian penting dari kemaslahatan manusia dalam bidang kesehatan (Yandi et al., 2024).

Unsur kedua adalah hifz al-‘aql atau perlindungan akal. Perlindungan akal dalam kebijakan kesehatan dapat diwujudkan melalui penyediaan informasi yang benar, pendidikan kesehatan, literasi kesehatan, serta komunikasi yang dapat dipahami masyarakat. Edukasi mengenai gizi, kesehatan reproduksi, kesehatan mental, pencegahan penyakit, dan penggunaan obat yang tepat membantu masyarakat mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan yang benar. Dengan demikian, promosi kesehatan bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membantu masyarakat menggunakan akalnya secara bertanggung jawab dalam menjaga kesehatan.

Prinsip tersebut juga berkaitan dengan etika penggunaan produk kesehatan. Konsumen perlu memiliki pengetahuan yang cukup mengenai keamanan, kandungan, manfaat, dan cara penggunaan suatu produk agar tidak mudah menerima informasi kesehatan yang keliru. Pendekatan maqashid syariah terhadap produk kesehatan menempatkan pengetahuan kritis sebagai bagian dari perlindungan akal sekaligus menekankan keamanan produk dan penggunaan harta secara bijak (Tw, 2025).

Unsur ketiga adalah hifz al-nasl atau perlindungan keturunan. Prinsip ini sangat berkaitan dengan kebijakan kesehatan ibu dan anak, kesehatan reproduksi, pemenuhan gizi selama kehamilan, imunisasi anak, pencegahan stunting, dan perlindungan kesehatan generasi berikutnya. Kebijakan yang memperhatikan kesehatan sejak masa kehamilan sampai masa pertumbuhan anak pada dasarnya tidak hanya menjaga individu pada saat ini, tetapi juga menjaga kualitas kehidupan generasi yang akan datang.

Dalam kerangka maqashid syariah, perlindungan keturunan harus dipandang sebagai bagian dari perlindungan kehidupan manusia secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kebijakan kesehatan perlu memberikan perhatian khusus kepada ibu hamil, bayi, anak, dan kelompok yang memiliki risiko kesehatan lebih tinggi. Pendekatan kesehatan yang menyeluruh sejalan dengan gagasan bahwa maqashid syariah berorientasi pada kemaslahatan manusia dan keberlangsungan kehidupan (Yandi et al., 2024).

Unsur keempat adalah hifz al-mal atau perlindungan harta. Hubungannya dengan kesehatan terlihat dari besarnya biaya yang dapat timbul ketika seseorang mengalami  sakit.  Biaya  pemeriksaan,  obat,  rawat  inap,  transportasi,  dan perawatan jangka panjang dapat menjadi beban berat bagi keluarga berpenghasilan rendah. Karena itu, sistem jaminan kesehatan memiliki peranan penting dalam mengurangi risiko masyarakat jatuh ke dalam kesulitan ekonomi akibat biaya pengobatan. Persoalan keadilan dalam kebijakan BPJS menunjukkan bahwa aspek pemerataan dan perlindungan ekonomi perlu terus diperhatikan dalam penyelenggaraan sistem kesehatan Indonesia (Sutan & Al-Hamdi, 2020).

Perlindungan harta juga berkaitan dengan cara masyarakat memilih dan menggunakan produk kesehatan. Pengeluaran untuk produk kesehatan perlu dilakukan secara rasional, berdasarkan kebutuhan dan keamanan, bukan karena promosi yang menyesatkan atau dorongan konsumtif. Kajian tentang produk kesehatan berbasis maqashid syariah menegaskan bahwa penggunaan harta dalam bidang kesehatan perlu memperhatikan kemanfaatan dan menghindari pemborosan (Tw, 2025).

Unsur kelima adalah hifz al-din atau perlindungan agama. Dalam pelayanan kesehatan, prinsip ini dapat diterapkan dengan menghormati keyakinan pasien selama tindakan medis tetap memenuhi standar profesional dan keselamatan. Contohnya adalah memberikan kesempatan beribadah sesuai kondisi pasien, menyediakan makanan yang sesuai kebutuhan keagamaan, memperhatikan privasi dan aurat pasien, serta memberikan dukungan spiritual tanpa mengganggu tindakan medis. Penelitian mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan syariah di Jakarta menunjukkan bahwa aspek penjagaan agama merupakan salah satu kebutuhan yang dinilai penting oleh masyarakat (Rahayu et al., 2023).

Keterkaitan antara agama dan kesehatan juga dapat dipahami melalui prinsip rahmatan lil ‘alamin. QS. Al-Anbiya ayat 107 menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam.

وَمَاۤ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ

Artinya:“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.”(QS. Al-Anbiya: 107)

Dalam konteks pelayanan kesehatan, nilai rahmat dapat diwujudkan melalui pelayanan yang manusiawi, tidak diskriminatif, menghormati martabat pasien, dan berorientasi pada kemaslahatan. Penelitian mengenai pelayanan kesehatan syariah juga menggunakan prinsip maqashid syariah untuk melihat kebutuhan pasien secara bio-psiko-sosial dan spiritual (Rahayu et al., 2023).

Selain perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, kebijakan kesehatan harus memperhatikan kelompok rentan. Anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat di daerah terpencil, serta pasien dengan penyakit kronis dapat memiliki kebutuhan yang berbeda. Oleh karena itu, kebijakan yang adil perlu menggunakan pendekatan berbasis kebutuhan. Prinsip tersebut membuat pemerataan kesehatan tidak berhenti pada pembagian fasilitas, tetapi juga memastikan bahwa kelompok yang memiliki hambatan lebih besar memperoleh dukungan yang memadai.

Keamanan juga merupakan bagian penting dari keadilan. Kebijakan yang meningkatkan jumlah akses pelayanan tetapi mengabaikan mutu dan keselamatan pasien belum dapat disebut sebagai kebijakan yang benar-benar berkeadilan. Perlindungan jiwa menuntut adanya pengawasan, standar pelayanan, evaluasi, serta tanggung jawab tenaga kesehatan. Dengan demikian, kebijakan kesehatan perlu menyeimbangkan antara perluasan akses, kualitas pelayanan, keselamatan pasien, dan kemampuan pembiayaan masyarakat.

Hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya:    “Tidak    boleh    membahayakan    diri    sendiri     dan    tidak     boleh membahayakan orang lain.”( HR. Ibnu Majah, No. 2341)

Hadist ini dapat menjadi landasan etis dalam memahami kewajiban tersebut. Prinsip ini menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus berusaha mencegah timbulnya mudarat, baik kepada individu maupun masyarakat. Jika dikaitkan dengan al-daruriyat al-khams, pencegahan bahaya merupakan bagian dari upaya menjaga jiwa, akal, keturunan, agama, dan harta.

Berdasarkan uraian tersebut, al-daruriyat al-khams dapat digunakan sebagai kerangka evaluasi moral terhadap kebijakan kesehatan. Hifz al-nafs mengarahkan kebijakan pada keselamatan dan kesehatan masyarakat, hifz al-‘aql pada peningkatan literasi kesehatan, hifz al-nasl pada perlindungan ibu dan generasi, hifz al-mal pada pencegahan beban ekonomi akibat penyakit, sedangkan hifz al-din pada penghormatan terhadap kebutuhan keagamaan pasien. Kerangka tersebut membuat pembahasan kebijakan kesehatan menjadi lebih utuh karena menghubungkan aspek teknis pelayanan dengan nilai kemanusiaan dan kemaslahatan.

III.  Penutup

Kebijakan kesehatan berkeadilan dapat dianalisis secara lebih komprehensif melalui al-daruriyat al-khams. Konsep ini menunjukkan bahwa kesehatan dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan pengobatan, tetapi juga dengan perlindungan jiwa, akal, keturunan, agama, dan harta. Karena itu, kebijakan kesehatan yang berorientasi pada kemaslahatan harus memastikan bahwa pelayanan dapat diakses secara adil, aman, bermutu, menghormati keyakinan, mendukung literasi kesehatan, melindungi generasi, dan tidak menimbulkan beban ekonomi yang tidak proporsional.

Bagi tenaga kesehatan dan pembuat kebijakan, penerapan al-daruriyat al-khams dapat menjadi pedoman untuk menilai apakah suatu program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Prinsip keadilan dalam QS. An-Nahl ayat 90, prinsip rahmat dalam QS. Al-Anbiya ayat 107, serta prinsip tidak membahayakan dalam hadis memberikan landasan moral yang selaras dengan tujuan maqashid syariah. Dengan demikian, kebijakan kesehatan dapat diarahkan bukan hanya untuk mencapai keberhasilan teknis, tetapi juga untuk mewujudkan pelayanan yang adil, manusiawi, aman, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Daftar Pustaka

Rahman, A. (2019). Al-Daruriyat al-Khams dalam Masyarakat Plural. Mazahibuna : Jurnal Perbandingan Mazhab, 1(1). https://doi.org/10.24252/mh.v1i1.9664

Rahayu, S., Sulistiadi, W., Mulyanti, M., & Yuliana S., R. (2023). Analisis Kebutuhan Pelayanan Kesehatan Syariah di Rumah Sakit, Jakarta Indonesia. Health Information: Jurnal Penelitian, 15(2), e1092. https://myjurnal.poltekkes-kdi.ac.id/index.php/hijp/article/view/1092

Sutan, A. J., & Al-Hamdi, R. (2020). Keadilan Semi-Libertarianisme pada Sistem Kesehatan di Indonesia: Analisis Komparatif Pemikiran Bentham dan Kant terhadap Implementasi Konsep Keadilan pada Kebijakan BPJS-Kesehatan. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 9(3), 125–135. https://doi.org/10.22146/jkki.55005

Tw, A. (2025). Pendekatan Maqasid Syari’ah terhadap Produk Kesehatan: Antara Kebutuhan Primer dan Etika Konsumsi. Journal of Scientech Research and Development, 7(1), 40–50. https://idm.or.id/JSCR/index.php/JSCR/article/download/842/518

Yandi, R., Zuhri, B., Kaksim, Sibawai, A., & Makmur, A. (2024). Kesehatan dalam Perspektif Hukum: Sebuah Kajian Sejarah dan Pendekatan Maqasid Syariah. Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian, 5(1), 64–72. https://doi.org/10.31933/ejpp.v5i1.1233

Kontributor: Annisa Amalia Putri

Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *