Maqashid Syariah Sebagai Kerangka Prioritas Pengambilan Keputusan Klinis Gizi
I. Pendahuluan
Gizi merupakan salah satu komponen penting dalam pelayanan kesehatan karena kondisi gizi berhubungan langsung dengan pertumbuhan, fungsi tubuh, pencegahan penyakit, proses penyembuhan, dan kualitas hidup manusia. Dalam praktik klinis, ahli gizi tidak hanya bertugas menentukan kebutuhan energi dan zat gizi pasien, tetapi juga melakukan pengkajian, menetapkan masalah gizi, merancang intervensi, memberikan edukasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Setiap keputusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap kesehatan dan keselamatan pasien. Oleh sebab itu, pengambilan keputusan klinis gizi tidak cukup hanya didasarkan pada aspek teknis, tetapi juga membutuhkan landasan etis dan nilai yang kuat.
Salah satu kerangka yang dapat digunakan dalam perspektif Islam adalah maqashid syariah. Konsep ini menempatkan kemaslahatan manusia sebagai salah satu tujuan penting syariat. Dalam konteks kesehatan, prinsip tersebut dapat digunakan untuk mempertimbangkan apakah suatu keputusan benar-benar memberikan manfaat, mencegah bahaya, dan menjaga kebutuhan dasar manusia. Kajian mengenai pelayanan kesehatan syariah di Indonesia juga menunjukkan bahwa maqashid syariah memiliki hubungan dengan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dalam pelayanan kesehatan (Yandi et al., 2024; Rahayu et al., 2023).
Dengan demikian, penerapan maqashid syariah dalam keputusan klinis gizi dapat menjadi pendekatan yang mengintegrasikan ilmu gizi modern dengan nilai-nilai Islam. Esai ini membahas bagaimana maqashid syariah, khususnya al-daruriyat al-khams, dapat menjadi kerangka prioritas bagi ahli gizi dalam menentukan intervensi yang aman, bermanfaat, adil, dan sesuai dengan kebutuhan pasien.
II. Pembahasan
Maqashid syariah secara umum berkaitan dengan tujuan-tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Salah satu formulasi yang banyak digunakan adalah al-daruriyat al-khams, yaitu perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Konsep tersebut dibahas dalam kajian Indonesia mengenai al-daruriyat al-khams sebagai dasar perlindungan kebutuhan manusia (Rahman, 2019; Tw, 2025) .
Dalam pelayanan gizi klinis, prinsip yang paling langsung berhubungan adalah hifz al-nafs atau perlindungan jiwa. Ahli gizi harus menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas. Misalnya, ketika pasien mengalami penyakit kronis, intervensi diet tidak boleh hanya mempertimbangkan penurunan berat badan atau perubahan angka laboratorium, tetapi harus memperhatikan kondisi klinis secara keseluruhan. Diet yang terlalu ketat dapat menyebabkan kekurangan zat gizi dan justru membahayakan pasien. Karena itu, prinsip hifz al-nafs mengajarkan bahwa intervensi gizi harus memberikan manfaat sekaligus menghindarkan pasien dari risiko (Rahayu et al., 2023; Yandi et al., 2024)..
Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 195:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
Ayat tersebut dapat dipahami sebagai landasan etis agar manusia tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dirinya. Dalam praktik gizi, prinsip ini dapat diterapkan dengan menghindari rekomendasi makanan atau pola diet yang berpotensi memperburuk kondisi pasien.
Selain hifz al-nafs, hifz al-‘aql juga memiliki hubungan dengan ilmu gizi. Otak membutuhkan energi dan berbagai zat gizi agar dapat berfungsi dengan baik. Kekurangan gizi tertentu dapat memengaruhi fungsi kognitif dan kemampuan seseorang dalam menjalankan aktivitas. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan gizi bukan hanya menjaga fisik, tetapi juga mendukung kemampuan berpikir dan mengambil keputusan(Widiyati, 2023).
Selanjutnya, hifz al-nasl atau perlindungan keturunan relevan dalam pelayanan gizi ibu hamil, bayi, anak, dan remaja. Ahli gizi perlu mempertimbangkan kebutuhan gizi bukan hanya untuk kesehatan ibu, tetapi juga perkembangan janin dan generasi berikutnya. Pemenuhan gizi yang baik pada periode awal kehidupan merupakan investasi kesehatan jangka panjang(Widiyati, 2023).
Prinsip hifz al-mal juga penting. Pelayanan gizi harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi pasien. Rekomendasi diet yang terlalu mahal dapat sulit diterapkan oleh pasien dengan keterbatasan finansial. Oleh karena itu, ahli gizi sebaiknya memberikan alternatif bahan makanan lokal yang memiliki nilai gizi baik dan terjangkau. Pendekatan ini membuat rekomendasi lebih realistis dan meningkatkan kemungkinan pasien mengikuti anjuran(Rahayu et al., 2023).
Sementara itu, hifz al-din dapat diterapkan dengan memperhatikan kebutuhan keagamaan pasien. Dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, misalnya, ahli gizi perlu memperhatikan aspek halal dalam pemilihan makanan. Kajian tentang makanan dan gizi dalam perspektif Islam menegaskan bahwa perhatian Islam terhadap makanan tidak hanya berkaitan dengan halal dan haram, tetapi juga kualitas, kuantitas, dan nilai gizi makanan. Arikesi Journal+1
Al-Qur’an juga memberikan prinsip penting melalui QS. Al-Baqarah ayat 168:
كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Artinya: “Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi.”
Konsep halalan thayyiban memberikan perspektif bahwa makanan bukan hanya harus diperbolehkan secara hukum Islam, tetapi juga harus baik bagi kesehatan. Kajian mengenai makanan dan gizi dalam perspektif Islam menunjukkan bahwa konsep tersebut dapat dikaitkan dengan prinsip kesehatan dan pemenuhan gizi manusia(Widiyati, 2023).
Dalam pengambilan keputusan klinis, prinsip maqashid syariah dapat digunakan sebagai semacam urutan prioritas. Pertama, ahli gizi harus memastikan keselamatan pasien. Kedua, menentukan manfaat intervensi berdasarkan bukti ilmiah. Ketiga, memperhatikan kebutuhan agama dan budaya pasien. Keempat, mempertimbangkan kemampuan ekonomi. Kelima, melakukan evaluasi terhadap hasil intervensi.
Pendekatan ini juga sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan modern yang semakin menekankan pelayanan berpusat pada pasien. Pasien bukan sekadar objek yang menerima menu diet, tetapi manusia yang memiliki kondisi fisik, psikologis, sosial, ekonomi, dan spiritual.
Dalam penelitian tentang kebutuhan pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit, maqashid syariah dipandang sebagai salah satu kerangka yang dapat digunakan untuk memahami kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang memperhatikan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Rahayu et al., 2023).
Hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan prinsip pencegahan bahaya:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam konteks klinis gizi, hadis tersebut sangat relevan. Ahli gizi harus menghindari intervensi yang tidak aman, tidak sesuai kondisi pasien, atau hanya didasarkan pada tren tanpa dasar ilmiah.
Dengan demikian, maqashid syariah tidak dimaksudkan untuk menggantikan ilmu gizi berbasis bukti. Sebaliknya, maqashid syariah menjadi kerangka etis yang membantu ahli gizi menentukan bagaimana ilmu tersebut diterapkan secara manusiawi. Keputusan klinis tetap harus menggunakan data antropometri, biokimia, klinis, riwayat makan, diagnosis medis, serta pedoman gizi. Nilai Islam kemudian memberikan orientasi agar keputusan tersebut diarahkan pada kemaslahatan pasien (Tw, 2025; Yandi et al., 2024).
III. Penutup
Maqashid syariah dapat menjadi kerangka etis dalam pengambilan keputusan klinis gizi karena memiliki perhatian terhadap perlindungan jiwa, akal, keturunan, agama, dan harta. Prinsip hifz al-nafs menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas, sedangkan hifz al-‘aql, hifz al-nasl, hifz al-mal, dan hifz al-din memperluas pertimbangan ahli gizi agar pelayanan menjadi lebih holistik(Rahman, 2019; Rahayu et al., 2023).
Penerapan kerangka tersebut harus tetap dikombinasikan dengan bukti ilmiah dan standar profesi. Ahli gizi tidak cukup hanya memberikan diet yang secara teori benar, tetapi harus memastikan bahwa rekomendasi aman, halal, bergizi, terjangkau, sesuai budaya, dan dapat diterapkan pasien. Dengan demikian, maqashid syariah dapat memperkuat praktik profesional ahli gizi dengan menghadirkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penyakit, tetapi juga pada kemaslahatan manusia secara menyeluruh(Widiyati, 2023; Rahayu et al., 2023).
Daftar Pustaka
Afrizal, T. (2025). Pendekatan maqasid syari’ah terhadap produk kesehatan: Antara kebutuhan primer dan etika konsumsi. Journal of Scientech Research and Development, 7(1), 40–50. https://doi.org/10.56670/jsrd.v7i1.842
Rahman, A. (2019). Al-Daruriyat al-khams dalam masyarakat plural. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 1(1), 25–41. https://doi.org/10.24252/mh.v1i1.9664
Rahayu, S., Sulistiadi, W., Mulyanti, M., & Yuliana S., R. (2023). Analisis kebutuhan pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit, Jakarta Indonesia. Health Information: Jurnal Penelitian, 15(2), e1092.
Widiyati, W. (2023). Makanan dan gizi dalam perspektif Islam dan kesehatan: Analisa kajian literatur. Corona: Jurnal Ilmu Kesehatan Umum, Psikolog, Keperawatan dan Kebidanan, 1(4), 150–162. https://doi.org/10.61132/corona.v1i4.124
Yandi, R., Zuhri, B., Kaksim, Sibawai, A., & Makmur, A. (2024). Kesehatan dalam perspektif hukum: Sebuah kajian sejarah dan pendekatan maqasid syariah. Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian, 5(1), 64–72. https://doi.org/10.31933/ejpp.v5i1.1233
Kontributor: Maisarah Raissa
Editor: Jumangin, M.Pd.

