Kolaborasi Interprofesional dalam Penanganan Komplikasi Kardiovaskular Akut

I. Pendahuluan

Penyakit kardiovaskular masih menjadi persoalan kesehatan yang besar di Indonesia. Hasil Riskesdas 2018 mencatat prevalensi penyakit jantung berdasarkan diagnosis dokter sebesar 1,5 persen pada penduduk semua umur (Kementerian Kesehatan RI, 2018). Angka itu belum menggambarkan betapa mendadaknya kejadian di ruang perawatan. Sindrom koroner akut, henti jantung, gagal jantung akut, dan gangguan irama yang mengancam nyawa bisa muncul pada pasien yang beberapa menit sebelumnya tampak stabil, dan keputusan yang menentukan harus diambil dalam hitungan menit.

Dalam situasi seperti itu hampir tidak ada satu profesi pun yang bisa bekerja sendirian. Perawat sering menjadi orang pertama yang melihat perubahan kondisi pasien, dokter dan kardiolog menegakkan diagnosis serta menentukan terapi, sedangkan apoteker, petugas laboratorium, dan tenaga lain menyiapkan hal-hal yang membuat terapi itu bisa dijalankan. Esai ini bertujuan menjelaskan kolaborasi interprofesional dalam penanganan komplikasi kardiovaskular akut, meninjaunya dari landasan Al-Qur’an dan hadis serta hasil kajian ilmiah, kemudian menguraikan bagaimana perawat dapat menerapkannya dalam praktik.

II. Pembahasan

Praktik kolaboratif menurut World Health Organization (2010) terjadi ketika tenaga kesehatan dari latar belakang profesi yang berbeda bekerja bersama pasien, keluarga, dan masyarakat untuk memberikan pelayanan dengan mutu setinggi mungkin. Interprofessional Education Collaborative (2016) merinci kemampuan yang dibutuhkan ke dalam empat kompetensi, yaitu nilai dan etika, peran dan tanggung jawab, komunikasi interprofesional, serta kerja tim. Pada pelayanan kardiovaskular, pengertian tersebut dapat dipahami sebagai kerja sama terkoordinasi antara perawat, dokter spesialis penyakit dalam, kardiolog, dan tenaga kesehatan lain agar setiap keahlian terpakai secara optimal demi keselamatan pasien (Poltekkes Kemenkes Riau, 2026). Kata terkoordinasi penting di sini. Beberapa profesi yang kebetulan berada di ruangan yang sama belum tentu berkolaborasi. Yang membedakan adalah kejelasan peran, keterbukaan komunikasi, dan sikap saling menghargai keahlian.

Alasan kolaborasi begitu ditekankan pada kasus akut terletak pada waktu. Pedoman European Society of Cardiology untuk infark miokard dengan elevasi segmen ST menganjurkan agar elektrokardiogram dua belas sadapan direkam dan ditafsirkan dalam sepuluh menit sejak kontak medis pertama, disusul strategi reperfusi sesegera mungkin (Ibanez et al., 2018). Target waktu sependek itu hanya bisa tercapai bila rantai kerjanya tidak terputus. Perawat yang mengenali nyeri dada dan langsung merekam EKG, dokter yang menafsirkannya, kardiolog yang memutuskan tindakan, apoteker yang menyiapkan obat, serta tim kateterisasi yang siap di tempat saling bergantung satu sama lain. Satu mata rantai yang terlambat akan menggeser seluruh waktu penanganan, dan pada pasien jantung keterlambatan berarti kerusakan otot jantung yang semakin luas.

Bukti ilmiah tentang manfaat kolaborasi sebenarnya tidak sesederhana yang sering dikatakan. Tinjauan Cochrane oleh Reeves et al. (2017) menemukan bahwa intervensi kolaborasi interprofesional dapat memperbaiki praktik pelayanan dan sebagian luaran pasien, misalnya kepatuhan terhadap pedoman, tetapi para penulisnya juga menyimpulkan bahwa kualitas bukti yang ada masih terbatas sehingga belum dapat ditarik kesimpulan yang pasti. Tinjauan Rosen et al. (2018) memberi gambaran yang lebih mendukung, yakni kerja tim yang baik, terutama dalam hal komunikasi dan koordinasi, berkaitan dengan pelayanan yang lebih aman dan bermutu. Menurut penulis, dua temuan ini patut dibaca bersama. Kolaborasi bukan jaminan otomatis, tetapi kegagalan komunikasi antarprofesi jelas merupakan risiko yang bisa dikurangi.

Salah satu alat sederhana untuk menjaga komunikasi itu adalah SBAR. Haig et al. (2006) memperkenalkannya sebagai kerangka bersama bagi klinisi dalam menyampaikan informasi, yaitu situation, background, assessment, dan recommendation. Bayangkan perawat yang menghubungi dokter jaga tentang pasien jantung yang tiba-tiba mengeluh nyeri dada. Dengan SBAR ia tidak membuka dengan cerita panjang. Ia menyebut keluhan dan lamanya, riwayat singkat pasien, tanda vital serta kesan bahwa kondisi memburuk, lalu meminta pemeriksaan segera. Dokter di seberang telepon langsung memahami situasinya tanpa banyak bertanya, dan menit yang berharga tidak terbuang.

Dalam pandangan Islam, kerja sama semacam ini bukan sekadar tuntutan manajemen rumah sakit, melainkan bagian dari ajaran agama. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (Kementerian Agama RI, 2019).

Quraish Shihab (2002) dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan ayat ini sebagai ajakan untuk bekerja sama dalam segala bentuk kebaikan. Menyelamatkan nyawa pasien yang sedang mengalami serangan jantung jelas termasuk kebajikan, sehingga ketika perawat, dokter, dan apoteker menyatukan keahlian mereka, mereka sedang mengamalkan ayat tersebut dalam bentuk yang sangat konkret. Sebaliknya, menahan informasi penting karena gengsi profesi atau enggan meminta bantuan sulit disebut tolong-menolong dalam kebaikan.

Landasan lain terdapat pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

Artinya: “Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, dan saling mengasihi adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggotanya sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Bukhari no. 6011; HR. Muslim no. 2586).

Perumpamaan tubuh ini cocok sekali dengan kenyataan di ruang perawatan jantung. Anggota tubuh tidak bisa mengatakan bahwa kerusakan di bagian lain bukan urusannya, dan begitu pula profesi kesehatan. Bila satu profesi lalai menjalankan perannya, misalnya hasil pemeriksaan tidak diteruskan atau obat terlambat disiapkan, pasienlah yang menanggung akibatnya, dan seluruh tim ikut menanggung bebannya.

Gagasan bahwa keahlian tidak boleh berdiri sendiri juga sudah lama dikenal dalam tradisi kedokteran Islam. Menurut uraian dalam buku ajar Pendidikan Agama Islam, para tabib klasik menyadari keterbatasan keahlian pribadinya dan saling berkonsultasi ketika menghadapi kasus di luar kemampuannya (Poltekkes Kemenkes Riau, 2026). Pemikir etika profesi kesehatan Islam masa kini, seperti dirangkum sumber yang sama, memandang egoisme profesi yang enggan berkolaborasi bertentangan dengan semangat ta’awun, dan mendorong budaya kerja tim yang menghargai kontribusi setiap profesi secara setara.

Bagi perawat, nilai-nilai tersebut perlu berwujud tindakan yang jelas. Dalam praktik, perawat perlu terbiasa dengan sistem rujukan yang responsif untuk kasus kardiovaskular yang kompleks supaya pasien tidak menunggu lama sebelum sampai ke fasilitas yang mampu menanganinya. Format komunikasi terstruktur seperti SBAR sebaiknya menjadi kebiasaan sehari-hari dan tidak berhenti sebagai materi kuliah. Perawat juga perlu aktif sebagai anggota tim multidisipliner, bukan sekadar pelaksana instruksi, karena ia yang paling lama berada di sisi pasien dan paling dulu menangkap tanda bahaya. Sikap saling menghormati kompetensi profesi lain harus dijaga tanpa merasa ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Rumah sakit dapat membantu lewat simulasi kegawatdaruratan yang rutin dan pelaporan insiden yang tidak menghukum kejujuran, sehingga tim belajar bersama dari setiap kejadian.

Penulis menyadari bahwa penerapannya tidak selalu mulus. Hierarki antarprofesi, beban kerja yang berat, dan rasa tersaingi di antara sesama tenaga kesehatan dapat membuat orang menahan informasi atau enggan bertanya. Di sinilah ayat dan hadis tadi berfungsi sebagai pengingat batin, sebab alasan untuk berkolaborasi tidak lagi berhenti pada aturan rumah sakit, tetapi menyangkut tanggung jawab di hadapan Allah atas nyawa yang dititipkan kepada tim.

III. Penutup

Penanganan komplikasi kardiovaskular akut menuntut kerja sama terkoordinasi antarprofesi karena waktu, keahlian, dan informasi terbagi di banyak orang. Kolaborasi yang baik membutuhkan peran yang jelas, komunikasi yang tepat waktu seperti SBAR, dan sikap saling menghormati, dan ketiganya sejalan dengan perintah tolong-menolong dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2 serta perumpamaan satu tubuh dalam hadis Bukhari dan Muslim. Meskipun bukti ilmiah tentang manfaat kolaborasi masih perlu diperkuat, risiko dari komunikasi yang buruk sudah cukup menjadi alasan untuk melatihnya. Penulis menyarankan agar institusi pendidikan memperbanyak simulasi kasus kegawatdaruratan jantung yang melibatkan mahasiswa dari berbagai program studi, dan agar perawat membiasakan komunikasi terstruktur sejak masa praktik klinik.

Daftar Pustaka

Haig, K. M., Sutton, S., & Whittington, J. (2006). SBAR: A shared mental model for improving communication between clinicians. Joint Commission Journal on Quality and Patient Safety, 32(3), 167–175.

Ibanez, B., James, S., Agewall, S., Antunes, M. J., Bucciarelli-Ducci, C., Bueno, H., Caforio, A. L. P., Crea, F., Goudevenos, J. A., Halvorsen, S., Hindricks, G., Kastrati, A., Lenzen, M. J., Prescott, E., Roffi, M., Valgimigli, M., Varenhorst, C., Vranckx, P., & Widimský, P. (2018). 2017 ESC guidelines for the management of acute myocardial infarction in patients presenting with ST-segment elevation. European Heart Journal, 39(2), 119–177.

Interprofessional Education Collaborative. (2016). Core competencies for interprofessional collaborative practice: 2016 update. Interprofessional Education Collaborative.

Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahnya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Kementerian Kesehatan RI. (2018). Hasil utama Riskesdas 2018. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

Poltekkes Kemenkes Riau. (2026). Buku ajar Pendidikan Agama Islam untuk Program Studi Sarjana Terapan Keperawatan: Pertemuan 11, Budaya akademik dan budaya kerja dalam perspektif Islam. Poltekkes Kemenkes Riau.

Reeves, S., Pelone, F., Harrison, R., Goldman, J., & Zwarenstein, M. (2017). Interprofessional collaboration to improve professional practice and healthcare outcomes. Cochrane Database of Systematic Reviews, 2017(6), Article CD000072. https://doi.org/10.1002/14651858.CD000072.pub3

Rosen, M. A., DiazGranados, D., Dietz, A. S., Benishek, L. E., Thompson, D., Pronovost, P. J., & Weaver, S. J. (2018). Teamwork in healthcare: Key discoveries enabling safer, high-quality care. American Psychologist, 73(4), 433–450.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Vol. 3). Lentera Hati.

World Health Organization. (2010). Framework for action on interprofessional education and collaborative practice. World Health Organization.

Kontributor: Hafizah Hasbial Efni

Editor: Jumangin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *