Karakteristik Muttaqin dalam Surat Al Baqarah Ayat 177 Sebagai Cerminan Etika Pelayanan Gizi
Pendahuluan
Pelayanan gizi merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan paling mendasar manusia, yaitu pangan dan kecukupan nutrisi. Dalam praktiknya, seorang tenaga gizi tidak hanya dituntut menguasai kompetensi teknis seperti perhitungan kebutuhan energi, penyusunan menu, atau konseling diet, tetapi juga dituntut memiliki landasan etika yang kokoh dalam melayani individu maupun masyarakat, terutama kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, lanjut usia, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Etika pelayanan yang lemah dapat berakibat pada pelayanan yang diskriminatif, tidak amanah, atau kehilangan unsur kemanusiaan di dalamnya.
Persoalan gizi di Indonesia sendiri tergolong kompleks dan bersumber dari berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari pola makan yang tidak seimbang, rendahnya pengetahuan tentang kecukupan gizi, hingga kendala ekonomi dan keterbatasan akses layanan kesehatan (Baihaki, 2017). Kompleksitas ini menuntut peran tenaga gizi tidak sebatas sebagai penyedia informasi teknis, tetapi juga sebagai pendamping yang memiliki kepekaan sosial dan komitmen moral terhadap kelompok yang paling rentan mengalami masalah gizi, seperti anak-anak, ibu hamil, dan keluarga berpenghasilan rendah. Di sinilah pentingnya kerangka etika yang bersumber dari nilai-nilai agama sebagai pelengkap bagi kompetensi ilmiah tenaga gizi.
Al-Qur’an, sebagai pedoman hidup umat Islam, memuat banyak ayat yang berbicara tentang hakikat kebajikan dan karakter orang-orang bertakwa (muttaqin). Salah satu ayat yang paling komprehensif membahas hal ini adalah QS Al-Baqarah ayat 177, yang menegaskan bahwa kebajikan sejati tidak cukup diukur dari simbol ritual semata, melainkan dari kesatuan antara keimanan, kepedulian sosial, ketaatan beribadah, integritas menepati janji, dan kesabaran menghadapi kesulitan. Esai ini bertujuan mengkaji karakteristik muttaqin sebagaimana dijelaskan dalam ayat tersebut, serta merelevansikannya sebagai cerminan nilai-nilai etika yang seharusnya melandasi praktik pelayanan gizi.
Pembahasan
Kajian mengenai karakteristik muttaqin dalam esai ini bertumpu pada QS Al-Baqarah ayat 177, sebuah ayat yang secara komprehensif merinci ciri-ciri orang bertakwa. Berikut ini ayat dan terjemahannya:
لَيْسَ الْبِرَّ اَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْاۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْاۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ
Artinya: “Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab suci, dan nabi-nabi; memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; melaksanakan salat; menunaikan zakat; menepati janji apabila berjanji; sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS Al-Baqarah [2]: 177).
QS Al-Baqarah ayat 177 diturunkan dalam konteks perdebatan mengenai perpindahan arah kiblat, yang saat itu memicu anggapan bahwa kebajikan cukup diukur dari simbol ritual semata. Purnamasari (2023) menjelaskan bahwa ayat ini turun untuk meluruskan anggapan tersebut dan menegaskan bahwa kebajikan yang hakiki (al-birr) justru tercermin pada keterpaduan antara akidah yang benar dan amal nyata yang berdampak sosial. Penegasan ini relevan bagi profesi pelayanan publik, termasuk gizi, karena mengingatkan bahwa kompetensi teknis semata tidak cukup tanpa disertai keikhlasan dan kepedulian yang tulus.
Mengacu pada kajian Purnamasari (2023), karakteristik muttaqin dapat dikelompokkan ke dalam empat dimensi yang tidak terpisahkan, yaitu akidah, sosial, ibadah, dan akhlak seseorang belum layak disebut bertakwa apabila hanya memenuhi sebagiannya. Dimensi akidah mencakup keimanan kepada Allah, malaikat, hari akhir, kitab-kitab-Nya, dan para nabi, yang menjadi dasar segala kebajikan; iman kepada Allah berarti meyakini-Nya sebagai satu-satunya pencipta dan pengatur alam semesta, sementara iman kepada hari akhir mendorong manusia mempersiapkan bekal amal dan beramal dengan ikhlas.
Dimensi sosial ditunjukkan melalui kegemaran memberikan harta yang dicintai kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir (ibnu sabil), peminta-minta, dan untuk memerdekakan manusia dari perbudakan. Purnamasari (2023) menyebutnya sebagai wujud pendidikan sosial yang menegakkan solidaritas antarsesama. Dimensi ibadah tercermin dari perintah mendirikan salat dan menunaikan zakat, yang menggambarkan keseimbangan hubungan vertikal kepada Allah dan horizontal kepada sesama. Adapun dimensi akhlak mencakup menepati janji dan bersabar dalam kesempitan maupun penderitaan, yang oleh Purnamasari (2023) dimaknai sebagai bentuk pengendalian diri menghadapi keadaan yang tidak menyenangkan. Purnamasari (2023) turut mengutip Ibnu Katsir dan Syekh Nawawi Al-Bantani, yang menegaskan bahwa keempat dimensi ini merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi.
Dimensi sosial dalam ayat ini memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan gizi masyarakat. Baihaki (2017) menjelaskan bahwa gizi merupakan fondasi penting bagi kesehatan manusia, sementara gizi buruk di Indonesia disebabkan oleh faktor yang saling berkelindan, mulai dari pola makan yang tidak seimbang hingga himpitan ekonomi dan terbatasnya akses layanan kesehatan bagi keluarga miskin. Baihaki (2017) menawarkan tiga solusi, yaitu ketersediaan pangan yang berkualitas dan merata, pemerataan sosial dalam distribusi sumber daya, serta pemberdayaan masyarakat berkelanjutan, misalnya melalui pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk fasilitas kesehatan, bantuan pangan, dan pelatihan wirausaha. Perintah memberikan harta yang dicintai kepada kerabat, yatim, dan orang miskin dalam ayat ini dapat dipahami sebagai landasan teologis bagi ketiga solusi tersebut.
Anjuran memperhatikan kebutuhan pangan sesama ini turut diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:
أَطْعِمُوا الْجَاۤئِعَ وَعُوْدُوا الْمَرِيْضَ وَفُكُّوا الْعَانِيَ
Artinya: “Berilah makan orang yang kelaparan, jenguklah orang yang sakit, dan bebaskanlah orang yang tertawan” (HR Bukhari No. 5373).
Hadis ini menempatkan anjuran memberi makan orang kelaparan sejajar dengan menjenguk orang sakit, sehingga pemenuhan kebutuhan pangan dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keberlangsungan hidup sesama manusia, sejalan dengan misi utama pelayanan gizi dalam mencegah dan menanggulangi kekurangan pangan pada kelompok rentan.
Keempat dimensi karakteristik muttaqin ini juga selaras dengan prinsip etika Islam dalam pelayanan kesehatan yang dirumuskan dalam kajian kontemporer. Ramadhani (2025) mengidentifikasi prinsip hifzhu al-nafs (menjaga jiwa) sebagai prioritas tertinggi, ihsan (profesionalisme dan ketulusan melayani), amanah (menjaga kerahasiaan dan integritas), serta ‘adalah (perlakuan adil tanpa memandang status sosial-ekonomi) yang disertai penghormatan terhadap persetujuan tindakan (informed consent). Ilham dan Latifah (2025) turut menegaskan nilai amanah, ihsan, tadbir (pengelolaan yang baik), ta’awun (tolong-menolong), dan keadilan (‘adl) bagi tenaga kesehatan Muslim. Prinsip amanah dan ihsan sejalan dengan dimensi menepati janji dan ibadah dalam QS Al-Baqarah ayat 177, sementara ‘adalah sejalan dengan dimensi sosial yang berpihak pada kelompok rentan.
Keterkaitan ini turut tercermin dalam kerangka profesional tenaga gizi di Indonesia. Persatuan Ahli Gizi Indonesia (2025) menetapkan Kode Etik Ahli Gizi agar praktik gizi dijalankan secara bertanggung jawab, transparan, dan berpihak pada masyarakat luas, sejalan dengan karakter menepati janji dan kepedulian sosial dalam ayat ini. Secara konkret, dimensi akidah mendorong tenaga gizi menjadikan profesinya sebagai bentuk ibadah; dimensi sosial tercermin dalam keberpihakan pada kelompok rawan gizi seperti balita stunting, ibu hamil kurang energi kronis, dan masyarakat miskin (Baihaki, 2017); dimensi ibadah diwujudkan melalui program gizi yang terjadwal dan berkelanjutan, misalnya pemantauan status gizi balita di posyandu; sedangkan dimensi akhlak berupa konsistensi terhadap rencana diet yang disepakati bersama pasien, menjaga kerahasiaan data kesehatan sejalan dengan prinsip amanah (Ramadhani, 2025), dan ketekunan mendampingi pasien yang sulit patuh terhadap anjuran diet.
Penutup
QS Al-Baqarah ayat 177 menegaskan bahwa kebajikan sejati merupakan perpaduan antara dimensi akidah, sosial, ibadah, dan akhlak (Purnamasari, 2023). Dimensi sosial ayat ini memiliki relevansi langsung dengan upaya penanggulangan gizi buruk melalui ketersediaan pangan, pemerataan sosial, dan pemberdayaan masyarakat (Baihaki, 2017), dan terbukti selaras dengan prinsip etika pelayanan kesehatan Islam kontemporer (Ramadhani, 2025; Ilham & Latifah, 2025) maupun kode etik profesi gizi di Indonesia (Persatuan Ahli Gizi Indonesia, 2025). Ayat ini menuntut tenaga gizi untuk melayani dengan niat yang lurus, keberpihakan pada kelompok rentan, profesionalisme yang amanah, serta ketekunan yang tinggi, sehingga menawarkan fondasi etika holistik bagi terciptanya pelayanan gizi yang bermartabat dan berkeadilan.
Berdasarkan kajian ini, disarankan agar institusi pendidikan gizi mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan seperti empat dimensi karakteristik muttaqin ke dalam kurikulum etika profesi, agar lulusan tidak hanya kompeten secara teknis tetapi juga memiliki kepekaan spiritual dan sosial. Tenaga gizi yang telah berpraktik juga disarankan menjadikan QS Al-Baqarah ayat 177 sebagai bahan refleksi berkala, terutama dalam menyikapi pasien dari kelompok rentan, sementara penelitian selanjutnya dapat memperdalam kajian ini dengan pendekatan lapangan untuk melihat penerapannya secara langsung di fasilitas pelayanan gizi.
Daftar Pustaka
Al-Bukhari, M. bin I. (t.t.). Shahih al-Bukhari (Hadis No. 5373, riwayat Abu Musa Al-Asy’ari).
Baihaki, E. S. (2017). Gizi buruk dalam perspektif Islam: Respon teologis terhadap persoalan gizi buruk. SHAHIH: Journal of Islamicate Multidisciplinary, 2(2). https://doi.org/10.22515/shahih.v2i2.953
Ilham, & Latifah. (2025). Etika profesi tenaga kesehatan dalam perspektif Islam. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan, 4(1), 72–80. https://doi.org/10.71456/jik.v4i1.1508
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Persatuan Ahli Gizi Indonesia. (2025). Kode etik ahli gizi dan penjelasan pelaksanaan. Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Gizi Indonesia.
Purnamasari. (2023). Analisis nilai-nilai pendidikan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 177 pada mata pelajaran PAI kelas X. GUAU: Jurnal Pendidikan Profesi Guru Agama Islam, 3(3), 154–171.
Ramadhani, N. F. (2025). Etika Islam dalam pelayanan kesehatan. Jurnal Ijtihad, 2(1). https://oj.mjukn.org/index.php/jij/article/view/94
Kontributor: Siva Aryanti
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

