Evidence-Based Midwifery Sebagai Wujud Amanah Ilmiah dalam Perspektif Islam

Pendahuluan

Pelayanan kebidanan merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan karena berhubungan dengan perempuan sepanjang siklus kehidupannya, mulai dari masa remaja, kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, masa nifas, hingga bayi baru lahir. Dalam memberikan pelayanan tersebut, seorang bidan tidak hanya dituntut memiliki keterampilan klinis, tetapi juga harus mampu mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Perkembangan ilmu kesehatan yang berlangsung cepat membuat bidan perlu terus memperbarui pengetahuan agar pelayanan yang diberikan tidak hanya berdasarkan kebiasaan atau pengalaman pribadi. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah Evidence-Based Practice (EBP).

Evidence-Based Midwifery merupakan penerapan prinsip praktik berbasis bukti dalam pelayanan kebidanan. Pendekatan ini menggunakan bukti ilmiah terbaik yang tersedia, kemampuan dan pengalaman profesional tenaga kesehatan, serta kebutuhan dan pilihan pasien sebagai dasar dalam menentukan pelayanan. Dengan demikian, bidan tidak hanya bertanya tentang “bagaimana pelayanan biasanya dilakukan”, tetapi juga “apakah tindakan tersebut mempunyai bukti ilmiah yang mendukung dan apakah tindakan tersebut sesuai dengan kondisi pasien?”. Pendekatan seperti ini penting karena setiap keputusan dalam pelayanan kebidanan dapat memberikan pengaruh terhadap keselamatan ibu dan bayi.

Dalam perspektif Islam, penggunaan ilmu dalam memberikan pelayanan kesehatan dapat dikaitkan dengan amanah. Seorang bidan memperoleh pendidikan, kompetensi, dan kepercayaan masyarakat untuk menjalankan profesinya. Kepercayaan tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, penerapan Evidence-Based Midwifery bukan hanya berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk amanah ilmiah.

Pembahasan

Evidence-Based Practice pada dasarnya menghubungkan tiga unsur utama, yaitu bukti penelitian terbaik, keahlian profesional, dan kebutuhan pasien. Ketiga unsur tersebut harus berjalan bersama. Bukti ilmiah saja tidak cukup apabila tenaga kesehatan tidak mampu menerapkannya sesuai kondisi pasien. Sebaliknya, pengalaman klinis juga tidak cukup jika tidak diperbarui dengan perkembangan ilmu. Pasien juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya serta memperoleh informasi mengenai pilihan pelayanan.

Dalam kebidanan, penerapan EBP dapat dilakukan pada berbagai aspek. Misalnya dalam pemberian pendidikan kesehatan kepada ibu hamil, penanganan nyeri persalinan, pemberian ASI, perawatan masa nifas, pencegahan komplikasi, maupun pelayanan kesehatan reproduksi. Sebelum menerapkan suatu tindakan, bidan perlu mempertimbangkan bukti penelitian, standar pelayanan, kondisi pasien, serta manfaat dan risiko tindakan tersebut.

Penelitian Ningsih dan Amra (2023) menunjukkan bahwa penerapan asuhan kebidanan berbasis EBP masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian tersebut menggunakan pendekatan fenomenologi dan wawancara mendalam terhadap 10 bidan di berbagai tempat praktik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman bidan tentang EBP masih beragam. Hambatan yang ditemukan antara lain keterbatasan akses terhadap sumber ilmiah, keterbatasan waktu, serta budaya praktik yang belum sepenuhnya mendukung penerapan EBP. Peneliti menyarankan peningkatan pengetahuan dan keterampilan bidan serta penyediaan akses terhadap sumber bukti ilmiah.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa penerapan EBP tidak dapat dibebankan kepada individu bidan saja. Lingkungan kerja juga berperan. Jika bidan mempunyai keinginan membaca jurnal tetapi tidak mempunyai akses informasi atau waktu yang cukup, penerapan EBP akan menjadi sulit. Karena itu, fasilitas kesehatan perlu membangun budaya belajar dan menyediakan kesempatan bagi tenaga kesehatan untuk memperbarui pengetahuan.

Menurut saya, EBP seharusnya tidak dipandang sebagai pekerjaan tambahan yang hanya dilakukan ketika ada tugas kuliah atau penelitian. EBP harus menjadi kebiasaan dalam praktik. Bidan dapat memulai dari hal sederhana, misalnya membiasakan diri membaca pedoman terbaru, mengikuti seminar, mendiskusikan kasus dengan rekan kerja, dan mempertanyakan apakah tindakan yang dilakukan masih sesuai dengan bukti terbaru.

Landasan Al-Qur’an dan Hadis

Islam memberikan perhatian besar terhadap ilmu pengetahuan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mujadilah ayat 11:

فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انشُزُوا فَانشُزُوا ۚ يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, ‘Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,’ maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, ‘Berdirilah kamu,’ maka berdirilah. Niscaya Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 11)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa ilmu mempunyai kedudukan yang tinggi. Dalam konteks kebidanan, ilmu bukan hanya digunakan untuk memperoleh gelar atau pekerjaan, tetapi harus digunakan untuk memberikan manfaat. Seorang bidan yang terus belajar berarti sedang berusaha meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

Selain ayat tersebut, Rasulullah SAW bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

Artinya:
“Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, No. 2699)

Hadis tersebut menunjukkan kemuliaan mencari ilmu. Jika dikaitkan dengan profesi bidan, proses belajar tidak berhenti setelah lulus pendidikan. Membaca jurnal, mengikuti pelatihan, mempelajari pedoman terbaru, dan mengevaluasi praktik merupakan bagian dari upaya mencari ilmu. Ilmu tersebut kemudian harus digunakan untuk kemaslahatan pasien.

فَإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”(QS. An-Nisa: 58)

Konsep amanah juga menjadi landasan penting. QS. An-Nisa ayat 58 memerintahkan manusia agar menyampaikan amanah kepada yang berhak. Pasien yang datang kepada bidan memberikan kepercayaan kepada tenaga kesehatan untuk membantu menjaga kesehatannya. Kepercayaan tersebut harus dijawab dengan pelayanan yang kompeten, jujur, dan bertanggung jawab.

Hasil Kajian Ilmiah dan Pendapat Ahli

Selain penelitian mengenai EBP, penelitian Yulianti (2022) mengenai etika profesi kebidanan menunjukkan pentingnya pembentukan perilaku profesional sejak masa pendidikan. Penelitian tersebut melibatkan 162 mahasiswa kebidanan Universitas Borneo Tarakan dengan desain quasi-experiment. Hasil penelitian memperoleh nilai p = 0,010 < 0,05 sehingga terdapat perbedaan perilaku etis mahasiswa sebelum dan sesudah memperoleh mata kuliah etika profesi kebidanan.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan ilmiah dan etika tidak dapat dipisahkan. Bidan yang mampu mencari bukti ilmiah tetapi tidak memiliki kejujuran dapat menggunakan informasi secara tidak tepat. Sebaliknya, bidan yang memiliki niat baik tetapi tidak memperbarui pengetahuan juga dapat memberikan pelayanan yang kurang sesuai dengan perkembangan ilmu.

Rahmadani et al. (2022) dalam buku Etika Profesi Kebidanan menjelaskan pentingnya etika dan perilaku profesional dalam pelayanan kebidanan. Pelayanan kepada pasien harus memperhatikan keselamatan, kenyamanan, hak, privasi, serta tanggung jawab profesional. Hal ini memperlihatkan bahwa penerapan ilmu dalam kebidanan harus selalu disertai tanggung jawab moral.

Sari et al. (2026) juga menjelaskan bahwa etika kesehatan dalam perspektif Islam menekankan amanah, tanggung jawab, kejujuran, keadilan, kasih sayang, kerahasiaan pasien, dan perlindungan kehidupan. Prinsip tersebut dapat menjadi penguat bahwa ilmu kesehatan harus digunakan untuk menjaga kemaslahatan manusia.

Implementasi dalam Praktik Kebidanan

Penerapan Evidence-Based Midwifery dapat dimulai dari proses pengambilan keputusan. Ketika menghadapi suatu masalah, bidan perlu mengidentifikasi masalah pasien, mencari bukti ilmiah yang relevan, menilai kualitas informasi, kemudian menyesuaikannya dengan kondisi pasien.

Misalnya, seorang ibu hamil mempunyai kondisi tertentu yang membutuhkan pemantauan khusus. Bidan tidak cukup hanya menggunakan pengalaman dari pasien sebelumnya. Bidan perlu melihat pedoman dan penelitian terbaru, melakukan pengkajian, kemudian menentukan apakah pasien dapat ditangani sesuai kewenangan atau membutuhkan rujukan.

EBP juga dapat diterapkan dalam komunikasi dengan pasien. Bukti ilmiah perlu disampaikan menggunakan bahasa sederhana sehingga pasien memahami manfaat dan risiko tindakan. Pasien tidak boleh hanya menerima keputusan tanpa mengetahui alasan pelayanan.

Dengan demikian, penerapan EBP juga mendukung pelayanan yang berpusat pada pasien. Bidan tidak hanya menjadi pelaksana prosedur, tetapi menjadi tenaga profesional yang mampu menjelaskan dasar pelayanan dan membantu pasien mengambil keputusan.

Penutup

Evidence-Based Midwifery merupakan bagian penting dalam peningkatan mutu pelayanan kebidanan. Praktik berbasis bukti membantu bidan menggabungkan hasil penelitian, kompetensi profesional, dan kebutuhan pasien dalam pengambilan keputusan. Penelitian Ningsih dan Amra menunjukkan bahwa penerapan EBP masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan akses informasi, waktu, dan budaya praktik. Sementara itu, penelitian Yulianti menunjukkan pentingnya pendidikan etika dalam membentuk perilaku profesional mahasiswa kebidanan.

Dalam perspektif Islam, penerapan EBP dapat dikaitkan dengan kewajiban mencari ilmu, amanah, kejujuran, dan upaya menjaga kehidupan. Hadis tentang mencari ilmu juga memberikan motivasi agar tenaga kesehatan terus belajar. Oleh karena itu, bidan yang memperbarui pengetahuan dan menggunakan bukti ilmiah dalam pelayanan bukan hanya menjalankan tuntutan profesi, tetapi juga menjalankan tanggung jawab moral.

Sebagai rekomendasi, institusi pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan perlu memberikan ruang bagi bidan untuk terus mengembangkan kemampuan EBP. Akses jurnal, pelatihan, diskusi kasus, dan evaluasi pelayanan perlu ditingkatkan. Dengan budaya tersebut, Evidence-Based Midwifery dapat menjadi bagian dari praktik sehari-hari dan menjadi bentuk nyata amanah ilmiah seorang bidan.

Daftar Pustaka

Damayanti, F. N., & Mulyanti, L. (2022). Etika profesi dan hukum kesehatan. Unimus Press.

Ningsih, R., & Amra, R. N. (2023). Persepsi bidan tentang penerapan asuhan kebidanan berbasis evidence-based practice. Majalah Ilmiah METHODA, 13(3), 365–369. https://doi.org/10.46880/methoda.Vol13No3.pp365-369

Rahmadani, R. A., Irmadani, A. S., Mantasia, Purnamasari, D., et al. (2022). Etika profesi kebidanan. Literasi Nusantara.

Sari, R. W., Adilya, S. L., Hendriansyach, Y. A., & Amiruddin, M. (2026). Etika profesi kedokteran dalam perspektif literatur medis Islami: Tanggung jawab dan amanah dokter dalam pandangan Islam. Maliki Interdisciplinary Journal, 4(3), 534–538.

Yulianti, I. (2022). Peran penting mata kuliah etika profesi kebidanan terhadap perilaku etis mahasiswa kebidanan di Universitas Borneo Tarakan. Jurnal Kebidanan Indonesia, 13(2), 77–83. https://doi.org/10.36419/jki.v13i2.631

Al-Qur’an. QS. Al-Mujadilah: 11; QS. An-Nisa: 58.

Muslim. Shahih Muslim, Hadis No. 2699.

Kontributor: Nabilla Humayra Shalihah

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *