Hak Asasi Manusia dalam Islam dan Perlindungan Hak Pasien

A. Pendahuluan

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan paling mendasar bagi kelangsungan hidup manusia. Dalam praktiknya, hubungan antara pasien dan tenaga kesehatan seringkali diwarnai oleh ketimpangan informasi dan relasi kuasa, sehingga pasien berada pada posisi yang rentan terhadap pengabaian hak-haknya. Isu perlindungan hak pasien menjadi semakin relevan seiring dengan meningkatnya kompleksitas pelayanan medis modern, mulai dari persoalan persetujuan tindakan medis (informed consent), kerahasiaan rekam medis, hingga tuntutan pelayanan yang adil dan bebas diskriminasi. Di sisi lain, hak asasi manusia (HAM) sebagai konsep universal telah lama menjadi rujukan normatif dalam menata relasi antar manusia termasuk dalam bidang kesehatan.

Islam sebagai agama yang syumul (menyeluruh) sesungguhnya telah meletakkan dasar-dasar penghormatan terhadap hak asasi manusia jauh sebelum deklarasi HAM modern dirumuskan oleh dunia internasional. Melalui konsep maqashid al-syari’ah, islam menempatkan perlindungan jiwa (hifz al-nafs) sebagai salah satu dari lima tujuan pokok syariat, yang menjadi landasan filosofis bagi penghormatan terhadap kehidupan, kesehatan, dan martabat manusia, termasuk martabat pasien sebagai penerima layanan kesehatan. Sayangnya, pemahaman mengenai keterkaitan antara konsep HAM dalam islam dengan perlindungan hak pasien belum banyak dikaji secara mendalam, khususnya dalam konteks pendidikan agama di lingkungan perguruan tinggi.

Berdasarkan latar belakang tesebut, esai ini bertujuan untuk menganalisis konsep hak asasi manusia dalam perspektif islam serta relevansinya terhadap perlindungan hak pasien dalam pelayanan kesehatan. Pembahasan diarahkan pada tiga hal pokok, yaitu landasan Al-Qur’an dan hadis mengenai HAM, pandangan ulama serta hasil kajian ilmiah kontemporer, dan implementasi nilai-nilai tersebut dalam praktik profesi di bidang kesehatan. Melalui kajian ini, diharapkan lahir kesadaran bahwa perlindungan hak pasien bukan semata persoalan hukum positif, melainkan juga merupakan amanah keagamaan yang harus dijunjung tinggi oleh setiap tenaga kesehatan muslim

B. Pembahasan

Konsep hak asasi manusia dalam islam berakar pada pandangan bahwa manusia adalah makhluk mulia (karamah al-insan) yang diciptakan Allah Swt. dengan seperangkat hak dasar yang melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut bukan pemberian negara atau hasil kesepakatan sosial semata, melainkan anugerah ilahi yang wajib dihormati dan dilindungi. Para ulama merumuskan lima prinsip pokok yang harus dijaga dalam kehidupan manusia, yang dikenal dengan istilah al-dharuriyat al-khamsah, yaitu perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-’aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Kelima prinsip inilah yang menjadi fondasi filosofis bagi seluruh hukum islam, termasuk dalam menyikapi persoalan kesehatan dan pelayanan medis. Kelima maqashid tersebut memiliki tingkatan prioritas mulai dari kebutuhan primer (al-dharuriyat) yang wajib dipenuhi demi keberlangsungan hidup, kebutuhan sekunder (al-hajiyat) yang meringankan kesulitan, hingga kebutuhan penyempurna (al-tahsiniyat) yang meningkatkan kualitas hidup, sehingga menjadikan syariat islam sebagai kerangka yang holistik dan adaptif dalam menjawab kebutuhan manusia, termasuk kebutuhan atas kesehatan (Amin, Salma, Bahar, & Lendrawati, 2024).

Landasan Al-Qur’an mengenai penghormatan terhadap hak hidup manusia secara tegas tertulis dalam surat Al-Ma’idah ayat 32, yang artinya, ”…barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia semuanya,” Ayat ini menegaskan bahwa nyawa dan kesehatan setiap individu memiliki nilai yang setara dengan nyawa seluruh umat manusia. Implikasinya sangat jelas bagi dunia kesehatan: upaya menyelamatkan, mengobati, dan memelihara kesehatan seorang pasien pada hakikatnya adalah tindakan yang bernilai ibadah dan memiliki bobot kemanusian yang agung, sebagaimana ditegaskan pula dalam kajian tentang prinsip hifz al-nafs pada masa pandemi Covid-19 (Dahlan, Bustami, & Mas’ulah, 2021)

Selain ayat diatas, hadis Nabi Muhammad saw. Juga memberikan landasan kuat bagi hak pasien untuk memperoleh pengobatan. Rasulullah saw. bersabda, ”Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan dia menurunkan pula obatnya,” (H.R. Bukhari). Hadis ini mengandung pesan mendalam bahwa islam mendorong umatnya untuk senantiasa berikhtiar mencari kesembuhan dan dan tidak berputus asa terhadap penyakit yang diderita. Secara tidak langsung, hadis ini juga menegaskan adanya hak setiap orang yang sakit untuk memperoleh akses tehadap pengobatan yang layak. Tenaga kesehatan, dalam kerangka ini, berperan sebagai perantara (wasilah) dari rahmat Allah yang wajib memberikan pelayanan terbaik tanpa membeda-bedakan pasien berdasarkan status sosial, ekonomi, atau keyakinan.

Para ulama kontemporer turut memperkuat kerangka ini melalui pendekatan maqashid al-syari’ah. Sebagaimana dijelaskan dalam kajian hak pasien perspektif ahlussunnah wal jama’ah, hak-hak pasien seperti hak atas informasi medis, persetujuan tindakan (informed consent), kerahasiaan data kesehatan, dan pelayanan yang adil secara substansif selaras dengan tujuan syariat dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-’aql),  dan martabat manusia (karamah al-insan). Prinsip moderasi (tawassuth), keseimbangan (tawazun), keadilan (ta’adul), dan toleransi (tasamuh) memperkuat legitimasi etis penerapan hak pasien dalam praktik pelayanan kesehatan modern (Fatkhullah, Kasuma, Yanto, Oktarina, & Pratami, 2026). Pandangan ini menegaskan bahwa hukum kesehatan positif dan nilai-nilai keislaman tidak berada dalam posisi yang saling bertentangan, melainkan dapat saling menguatkan satu sama lain.

Hasil kajian ilmiah lain mengenai etika kedokteran islam menunjukkan bahwa relasi antara dokter dan pasien tidak semata diatur oleh prinsip etika Barat seperti autonomy, beneficence, non-maleficence, dan justice, tetapi juga oleh nlai-nilai keislaman yang lebih komprehensif, karena etika kedokteran islam turut mengatur hubungan dokter dengan Allah Swt. sebagai bentuk pertanggungjawaban teringgi atas profesi yang diembannya. Sumpah Dokter islam bahkan secara eksplisit memuat komitmen untuk melindungi jiwa manusia dalam segala tahap dan keadaan, memelihara kemuliaan serta rahasia pasien, dan memberikan perawatan kepada siapapun tanpa membedakan status sosial maupun keyakinan, sebagaimana ditegaskan dalam kajian tentang pengawasan pofesi kedokteran berdasarkan prinsip-prinsip etika dalam aspek hukum islam (Khairunnisa & Afrizal, 2025). Sejalan dengan itu, kajian mengenai perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit umum menegaskan bahwa hak pasien atas informasi diagnosis dan tindakan medis merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya menjamin martabat manusia dalam proses penyembuhan (Triana, Akmal, Yasmin, & Sari, 2023). Dari perspektif yang lebih umum, kajian mengenai HAM dalam pandangan islam juga menegaskan bahwa hukum islam sejak awal telah memberi penghargaan tinggi terhadap hak hidup, hak atas keadilan, dan hak mendapatkan pelayanan yang layak bagi setiap manusia tanpa memandang latar belakangnya (Shaputra & Wartadi, 2024; Gufron, 2017).

Berdasarkan uraian diatas, konsep HAM dalam islam dan perlindungan hak pasien sesungguhnya berangkat dari akar filosofis yang sama, yaitu penghormatan terhadap martabat manusia sebagai ciptaan Allah yang mulia. Jika HAM dalam wacana internasional lahir dari respons historis terhadap penindasan dan perbudakan, maka HAM dalam islam lahir dari wahyu ilahi yang telah menempatkan manusia pada posisi terhormat sejak awal penciptaan (Ritongga & Ichsan, 2025). Dengan demikian, perlindungan hak pasien bukanlah konsep asing bagi islam, melainkan manifesti konkret dari ajaran yang telah ada sejak empat belas abad silam. Namun demikian, tantangan yang masih dihadapi adalah kesenjangan antara norma ideal dan praktik di lapangan, seperti relasi paternalistik antara dokter dan pasien yang masih kuat, rendahnya literasi kesehatan masyarakat, serta belum optimalnya sosialisasi hak-hak pasien kepada masyarakat awam.

Dalam praktik profesi di bidang kesehatan, nilai-nilai HAM islam tersebut dapat diimplementasikan melalui beberapa langkah konkret. Pertama, tenaga kesehatan muslim hendaknya memandang setiap pasien sebagai amanah yang harus dilayani dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana prinsip hifz al-nafs menuntut upaya maksimal dalam menjaga keselamatan jiwa, Kedua, penerapan informed consent secara jujur dan transparan merupakan wujud penghormatan terhadap akal (hifz al-’aql) dan otonomi pasien dalam menentukan pilihan pengobatannya sendiri. Ketiga, menjaga kerahasiaan rekam medis pasien merupakan bentuk amanah yang sejalan dengan ajaran islam tentang menutup aib sesama manusia. Keempat, memberikan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, maupun status sosial-ekonomi merupakan cerminan dari prinsip persamaan (musawah) yang diajarkan Al-Qur’an dalam surat Al-Hujurat ayat 13. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai ini, profesi kesehatan tidak hanya dijalankan sebagai kewajiban administratif, melainkan juga sebagai ibadah yang membawa keberkahan bagi pelakunya.

C. Penutup

Kajian diatas menunjukkan bahwa konsep hak asasi manusia dalam islam memiliki keterkaitan yang erat dan saling menguatkan dengan konsep perlindungan hak pasien dalam pelayanan kesehatan modern. Landasan Al-Qur’an, khususnya surat Al-Ma’idah ayat 32, serta hadis Nabi saw. tentang kewajiban berikhtiar mencari kesembuhan, menegaskan bahwa penghormatan terhadap jiwa dan kesehatan manusia merupakan bagian dari perintah agama yang fundamental. Pendekatan maqashid al-syari’ah, khususnya prinsip hifz al-nafs, hifz al-’aql, dan karamah al-insan, memberikan keranngka etis yang relevan dan aplikatif bagi penerapan hak-hak pasien seperti hak atas informasi, persetujuan tindakan medis, kerahasian data, dan pelayanan yang adil.

Sebagai saran, diperlukan upaya yang lebih sistematis untuk mengintegrasikan nilai-nilai HAM islam ke dalam kurikulum pendidikan tenaga kesehatan, agar lulusan tidak hanya kompeten secara teknis-medis, tetapi juga memiliki kepekaan etis dan spiritual dalam melayani pasien. Selain itu sosialisasi mengenai hak-hak pasien perlu digencarkan kepada masyarakat luas agar relasi antara tenaga kesehatan dan pasien dapat berjalan secara lebih setara, terbuka, dan bermartabat sejalan dengan semangat rahmatan lil ’alamin yang diusung oleh ajaran islam.

DAFTAR PUSTAKA

Amin, I., Salma, Bahar, M., & Lendrawati. (2024). Stratification of al-maqashid al-khamsah (preserving religion, soul, reason, heredity and property) and its application in al-dharuriyah, al-hajiyah, al-tahsiniyah, and mukammilat. AJIS: Academic Journal of Islamic Studies, 9(1), 264–281. https://doi.org/10.29240/ajis.v9i1.8941

Dahlan, M., Bustami, M. R., & Mas’ulah, S. (2021). The Islamic principle of ḥifẓ al-nafs (protection of life) and COVID-19 in Indonesia: A case study of Nurul Iman mosque of Bengkulu city. Heliyon, 7(7), e07541. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2021.e07541

Fatkhullah, F. K., Kasuma, P. Y. N., Yanto, A., Oktarina, F., & Pratami, D. E. (2026). Hak pasien dalam hukum kesehatan perspektif Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja): Analisis normatif, filosofis, dan etis berbasis maqāṣid al-syarī’ah. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 6(2), 784–792. https://sostech.greenvest.co.id/index.php/sostech/article/download/32728/1852

Gufron, M. (2017). Hak asasi manusia dalam perspektif Islam. Jurnal Rontal Keilmuan PPKn, 3(1), 39–53. https://doi.org/10.29100/jr.v3i1.982

Khairunnisa, C., & Afrizal, T. Y. (2025). Pengawasan profesi kedokteran berdasarkan prinsip-prinsip etika dalam aspek hukum Islam. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, 3(2), 1145–1154. https://journal.lps2h.com/cendekia/article/download/182/162/2194

Ritonga, D. A., & Ichsan, M. (2025). Hak asasi manusia (HAM) dalam perspektif Islam dan Barat. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(2), 193–204. https://doi.org/10.62383/progres.v2i2.1771

Shaputra, A., & Wartadi, A. (2024). Hak asasi manusia dalam pandangan Islam. Jurnal Dialektika Hukum, 6(1), 1–17.

Triana, Y., Akmal, A. R., Yasmin, N. A., & Sari, R. (2023). Hubungan perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit umum. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 1145–1150. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11124

Kontributor: Dara Aulia

Editor: Jumangin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *