Integrasi Nilai Islam dengan Evidence Based Midwifery dalam Praktik Kebidanan Kontemporer
PENDAHULUAN
Praktik kebidanan kontemporer mengalami transformasi besar seiring berkembangnya paradigma evidence based practice (EBP) yang menuntut setiap keputusan klinis didasarkan pada bukti ilmiah terbaik, keahlian klinis, dan preferensi pasien (Hassan, 2020). Sackett et al. (1996) mendefinisikan evidence based medicine sebagai penggunaan bukti terbaik secara eksplisit, bijaksana, dan berkesinambungan dalam pengambilan keputusan mengenai perawatan pasien secara individual. Prinsip ini kemudian diadaptasi ke dalam ranah kebidanan menjadi evidence based midwifery, yang menempatkan keselamatan ibu dan bayi sebagai prioritas melalui penerapan intervensi yang telah teruji secara ilmiah (Hassan, 2020).
Di sisi lain, Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia menghadirkan konteks sosial-budaya yang khas dalam pelayanan kesehatan, termasuk kebidanan. Pasien muslim tidak semata mencari kesembuhan fisik, tetapi juga ketenangan spiritual dalam menjalani proses kehamilan, persalinan, dan nifas. Nilai-nilai Islam seperti menjaga aurat, adab interaksi, dzikir, dan doa terbukti secara empiris meningkatkan rasa nyaman dan kesiapan psikologis ibu selama proses persalinan (Siregar et al., 2025). Oleh karena itu, integrasi nilai-nilai Islam ke dalam praktik kebidanan berbasis bukti bukan sekadar pelengkap budaya, melainkan kebutuhan mendasar bagi terwujudnya asuhan yang holistik, humanis, dan bermartabat.
Pentingnya topik ini terletak pada kenyataan bahwa pendekatan kebidanan yang murni berorientasi teknis-klinis tanpa mempertimbangkan dimensi spiritual berisiko mengabaikan kebutuhan psikososial pasien, yang pada girilannya dapat memengaruhi kepatuhan terhadap anjuran medis serta kualitas hubungan terapeutik antara bidan dan klien (Aminah, 2022). Sebaliknya, penelitian menunjukkan bahwa kesenjangan antara bukti ilmiah dan praktik klinis di lapangan masih menjadi tantangan besar dalam pendidikan dan pelayanan kebidanan di Indonesia (Azzahra & Susanti, 2025). Dengan demikian, diperlukan kerangka berpikir yang mampu menjembatani antara keunggulan metodologis evidence based midwifery dengan kekayaan nilai spiritual Islam.
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara konseptual bagaimana nilai-nilai Islam dapat diintegrasikan secara harmonis dengan prinsip evidence based midwifery, menelaah landasan Al-Qur’an dan hadis yang relevan, serta merumuskan implikasi praktisnya bagi bidan dalam menjalankan profesinya di tengah masyarakat yang religius.
PEMBAHASAN
Evidence based midwifery merupakan pendekatan asuhan kebidanan yang mengintegrasikan tiga komponen utama, yaitu bukti ilmiah terbaik yang tersedia, keahlian klinis bidan, serta nilai dan preferensi pasien (Hassan, 2020). Pendekatan ini lahir dari kesadaran bahwa praktik kebidanan yang hanya bersandar pada kebiasaan turun-temurun tanpa dasar ilmiah berisiko menimbulkan intervensi yang tidak perlu, bahkan membahayakan, sebagaimana ditemukan pada praktik-praktik lama seperti episiotomi rutin yang ternyata tidak selalu terbukti bermanfaat secara klinis. Di sisi lain, nilai-nilai Islam dalam ilmu kebidanan dipahami sebagai seperangkat prinsip akhlak dan adab yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, meliputi sikap ramah, penyantun, penuh kasih sayang, sabar, ikhlas, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada ibu hamil dan bayinya (Aminah, 2022). Kedua kerangka ini pada dasarnya tidak saling bertentangan, sebab keduanya sama-sama berorientasi pada kemaslahatan dan keselamatan manusia, yang dalam kajian maqashid syariah ditempatkan sebagai salah satu tujuan pokok syariat Islam, yaitu hifz al-nafs atau pemeliharaan jiwa.
Landasan normatif bagi integrasi ini dapat ditemukan dalam Al-Qur’an surah An-Nahl ayat 43 sebagai berikut:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl [16]: 43).
Ayat ini secara tegas memerintahkan umat Islam untuk merujuk kepada ahli atau pemilik ilmu pengetahuan ketika menghadapi persoalan yang berada di luar kompetensinya, sebuah prinsip yang selaras dengan semangat evidence based midwifery yang menuntut bidan senantiasa merujuk pada bukti ilmiah dan pendapat ahli yang kompeten, bukan sekadar mengandalkan tradisi atau asumsi pribadi. Ayat ini juga menjadi dasar epistemologis bahwa pencarian ilmu yang sahih, termasuk ilmu kedokteran dan kebidanan, merupakan bagian dari perintah agama itu sendiri.
Selain itu, terdapat hadis riwayat Muslim dari Jabir bin Abdillah yang relevan dengan semangat pengobatan berbasis bukti sebagai berikut:
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Artinya: “Setiap penyakit pasti ada obatnya. Apabila obat itu tepat mengenai penyakitnya, maka ia akan sembuh dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla” (HR. Muslim, No. 2204).
Hadis ini mengandung pesan penting bahwa penyembuhan memerlukan ketepatan dalam memilih terapi atau intervensi, yang secara epistemologis dapat dimaknai sebagai anjuran untuk menggunakan metode pengobatan yang paling tepat dan teruji, bukan sembarang cara. Ketepatan inilah yang menjadi inti dari evidence based practice, sebab bukti ilmiah berfungsi memandu tenaga kesehatan menemukan “obat yang tepat” bagi kondisi kliennya. Dengan demikian, semangat mencari dan menerapkan bukti terbaik dalam praktik kebidanan sesungguhnya sejalan dengan tuntunan Islam untuk berikhtiar secara optimal, sembari menyandarkan hasil akhir kepada izin dan kehendak Allah SWT.
Dalam kajian ushul fikih dan maqashid syariah, ulama seperti Imam al-Syatibi dalam karyanya al-Muwafaqat menempatkan pemeliharaan jiwa (hifz al-nafs) sebagai salah satu dari lima tujuan pokok syariat (al-dharuriyyat al-khams), sejajar dengan pemeliharaan agama, akal, keturunan, dan harta. Prinsip ini menjadi dasar bagi para ulama kontemporer dalam bidang fikih kesehatan untuk menegaskan bahwa upaya menjaga keselamatan nyawa ibu dan bayi, termasuk melalui penerapan prosedur medis yang telah terbukti aman dan efektif, merupakan bagian dari pelaksanaan syariat itu sendiri, bukan sesuatu yang terpisah darinya. Pandangan ini memperkuat argumen bahwa penerapan evidence based midwifery dapat dipandang sebagai wujud konkret dari ikhtiar syar’i dalam memelihara jiwa, sepanjang prosedur tersebut tidak bertentangan dengan prinsip akhlak dan adab Islami dalam interaksi antara bidan dan pasien.
Temuan empiris turut memperkuat relevansi integrasi ini. Penelitian kualitatif yang dilakukan Siregar et al. (2025) terhadap bidan muslim menemukan bahwa penerapan nilai-nilai Islam, seperti menjaga aurat, menjaga adab interaksi, serta memberikan dukungan spiritual melalui doa dan dzikir, secara konsisten dipraktikkan dan terbukti meningkatkan kenyamanan, ketenangan psikologis, serta kesiapan mental ibu selama kehamilan dan persalinan. Bidan dalam penelitian tersebut berperan tidak hanya sebagai pemberi asuhan medis, tetapi juga sebagai fasilitator spiritual yang membangun kepercayaan dan kedekatan emosional dengan pasiennya. Sejalan dengan itu, studi Suryaningsih et al. (2026) terhadap mahasiswa kebidanan menunjukkan bahwa penerapan prinsip Islami sederhana, seperti mengucapkan salam dan membaca basmalah sebelum melakukan tindakan, mampu membangun rasa saling percaya antara pasien dan tenaga kesehatan. Namun demikian, kedua penelitian tersebut juga mengidentifikasi tantangan berupa minimnya pelatihan formal dan pedoman praktis mengenai integrasi nilai Islam dalam kurikulum maupun standar pelayanan kebidanan. Temuan ini selaras dengan hasil tinjauan sistematis Azzahra dan Susanti (2025) yang mengungkap bahwa kesenjangan antara pengetahuan teoretis evidence based practice dan penerapannya di lapangan masih menjadi tantangan struktural dalam pendidikan kebidanan di Indonesia, sehingga diperlukan pendekatan kurikulum yang lebih sistematis dan kontekstual, termasuk memasukkan dimensi nilai lokal dan religius di dalamnya.
Berdasarkan pemaparan di atas, penulis memandang bahwa integrasi nilai Islam dengan evidence based midwifery bukanlah upaya mendikotomikan antara sains dan agama, melainkan sebuah sintesis yang saling menguatkan. Evidence based midwifery menyediakan kerangka metodologis untuk memastikan keamanan dan efektivitas klinis, sementara nilai-nilai Islam memberikan landasan etis dan spiritual yang menjadikan asuhan kebidanan lebih manusiawi, penuh empati, dan bermakna bagi pasien. Keduanya bertemu pada satu titik yang sama, yaitu keinginan untuk mewujudkan kemaslahatan dan meminimalkan mudarat bagi ibu dan bayi. Tantangan yang muncul dalam berbagai penelitian, seperti minimnya pedoman formal, sesungguhnya menunjukkan bahwa integrasi ini masih berada pada tahap praktik individual bidan yang bersifat sporadis, belum terlembagakan secara sistemik dalam kebijakan maupun kurikulum pendidikan kebidanan. Oleh sebab itu, dibutuhkan upaya kolektif dari institusi pendidikan, organisasi profesi, dan pemangku kebijakan untuk merumuskan standar operasional yang secara eksplisit mengakomodasi nilai-nilai spiritual Islami tanpa mengorbankan validitas ilmiah dari setiap tindakan kebidanan yang dilakukan.
Dalam tataran praktik profesi, integrasi ini dapat diwujudkan melalui berbagai langkah konkret. Bidan dapat memulai setiap tindakan dengan mengucapkan salam dan basmalah sebagai bentuk adab sekaligus membangun kedekatan psikologis dengan pasien, sebagaimana ditemukan dalam penelitian Suryaningsih et al. (2026). Prinsip menjaga aurat dan privasi pasien dapat diterapkan melalui prosedur informed consent yang tidak hanya menjelaskan aspek medis-teknis berbasis bukti ilmiah, tetapi juga menghormati batasan syar’i, misalnya dengan meminimalkan paparan tubuh pasien hanya pada area yang diperlukan untuk pemeriksaan atau tindakan. Dukungan spiritual berupa anjuran dzikir, doa, dan bacaan Al-Qur’an tertentu dapat diintegrasikan sebagai pelengkap manajemen nyeri non-farmakologis selama proses persalinan, mendampingi metode evidence based lain seperti teknik relaksasi napas atau pendampingan berkesinambungan (continuity of care). Selain itu, bidan dituntut untuk senantiasa memperbarui pengetahuannya melalui kajian ilmiah terkini, sejalan dengan perintah untuk bertanya kepada ahli ilmu pada QS. An-Nahl ayat 43, sekaligus mengamalkan akhlak mulia seperti sabar, ikhlas, dan penuh kasih sayang dalam setiap interaksi dengan pasien, sebagaimana ditegaskan Aminah (2022). Institusi pendidikan kebidanan pun perlu mempertimbangkan pengembangan modul pembelajaran yang secara eksplisit memadukan kompetensi klinis berbasis bukti dengan kompetensi spiritual-keislaman, sehingga lulusan bidan mampu memberikan asuhan yang tidak hanya aman secara medis, tetapi juga menenteramkan secara batin bagi pasien muslim.
PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa integrasi nilai-nilai Islam dengan evidence based midwifery merupakan sebuah keniscayaan dalam praktik kebidanan kontemporer, khususnya pada konteks masyarakat muslim seperti Indonesia. Landasan Al-Qur’an surah An-Nahl ayat 43 dan hadis riwayat Muslim tentang obat bagi setiap penyakit menegaskan bahwa pencarian dan penerapan bukti ilmiah terbaik sejalan dengan tuntunan agama untuk berikhtiar secara optimal. Kajian ulama mengenai maqashid syariah, khususnya prinsip hifz al-nafs, semakin memperkuat legitimasi syar’i bagi penerapan praktik kebidanan berbasis bukti. Berbagai hasil penelitian empiris turut membuktikan bahwa penerapan nilai Islami seperti menjaga aurat, adab interaksi, dan dukungan spiritual mampu meningkatkan kenyamanan psikologis dan kepercayaan pasien terhadap bidan, meskipun implementasinya di lapangan masih bersifat individual dan belum terlembagakan secara sistemik.
Penulis merekomendasikan agar institusi pendidikan kebidanan mengembangkan kurikulum dan modul pelatihan yang secara eksplisit mengintegrasikan kompetensi evidence based midwifery dengan nilai-nilai Islam, disertai penyusunan pedoman praktis yang dapat diaplikasikan secara seragam di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Organisasi profesi kebidanan juga disarankan untuk mendorong penelitian lanjutan mengenai efektivitas pendekatan islami-berbasis-bukti ini secara kuantitatif, sehingga tingkat evidence-nya dapat semakin kuat dan diakui secara luas dalam standar pelayanan kebidanan, baik pada tataran nasional maupun internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Aminah, N. (2022). Integrasi nilai-nilai Islam dalam ilmu kebidanan. Jurnal Kesehatan Budi Luhur: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesehatan Masyarakat, Keperawatan, dan Kebidanan, 15(1), 598–603. https://doi.org/10.62817/jkbl.v15i1.134
Azzahra, F., & Susanti, A. I. (2025). Improving midwifery curriculum in Indonesia through evidence-based practice integration: Scoping review. Curricula: Journal of Curriculum Development, 4(1), 385–402. https://doi.org/10.17509/curricula.v4i1.82550
Hassan, H. E. (2020). Evidence-based practice in midwifery and maternity nursing for excellent quality of care outcomes. American Journal of Nursing Research, 8(6), 681–687. https://pubs.sciepub.com/ajnr/8/6/3/index.html
Sackett, D. L., Rosenberg, W. M. C., Gray, J. A. M., Haynes, R. B., & Richardson, W. S. (1996). Evidence based medicine: What it is and what it isn’t. BMJ, 312(7023), 71–72. https://doi.org/10.1136/bmj.312.7023.71
Siregar, A. N., Delfiza, I., Sari, J. W., Audisha, S., & Rahayu, M. D. (2025). Integrasi nilai-nilai Islam dalam asuhan kebidanan pada ibu hamil dan bersalin. Termometer: Jurnal Ilmiah, 3(3), 1–10. https://doi.org/10.55606/termometer.v3i3.5424
Suryaningsih, E. K., Lesdianti, K., Marlinton, S., & Nurhidayati, S. (2026). Exploring Islamic values in midwifery care: Exploring the integration of Islamic values in midwifery care. Jurnal Promkes: The Indonesian Journal of Health Promotion and Health Education, 14(1), 8–17. https://e-journal.unair.ac.id/PROMKES/article/view/67527
Kontributor: Isabel Oktavia Ramadan
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

