Rahmatan Lil ‘Alamin Sebagai Fondasi Universal Pelayanan Gizi Multikultural
A. PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara dengan keragaman suku, budaya, dan agama yang sangat tinggi, sehingga setiap bentuk pelayanan publik, termasuk pelayanan gizi, tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk bersikap inklusif terhadap perbedaan tersebut. Pelayanan gizi yang baik bukan hanya soal ketepatan hitungan kalori dan zat gizi, melainkan juga soal bagaimana tenaga gizi mampu menghadirkan rasa aman, dihormati, dan diperlakukan setara kepada setiap individu yang dilayani, tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun status sosialnya. Dalam konteks inilah ajaran Islam tentang rahmatan lil ‘alamin, yaitu risalah yang membawa rahmat bagi seluruh alam, menjadi relevan untuk dikaji sebagai fondasi nilai yang bersifat universal, bukan semata-mata identitas eksklusif satu golongan agama.
Pentingnya topik ini terletak pada kenyataan bahwa layanan gizi modern, baik di rumah sakit, puskesmas, maupun institusi pendidikan, selalu berhadapan dengan masyarakat yang majemuk. Ilmu gizi kontemporer sendiri telah mengembangkan konsep cultural competence atau kompetensi budaya sebagai syarat mutlak bagi tenaga kesehatan agar mampu memberikan pelayanan yang efektif dan manusiawi kepada klien lintas budaya (Atomei et al., 2024). Menariknya, semangat tersebut memiliki titik temu yang kuat dengan nilai rahmatan lil ‘alamin dalam Islam, yang sejak awal diturunkan bukan untuk kelompok tertentu, melainkan untuk seluruh alam semesta.
Berdasarkan latar belakang tersebut, esai ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konsep rahmatan lil ‘alamin dapat diposisikan sebagai fondasi filosofis dan etis yang bersifat universal bagi pelayanan gizi multikultural, dengan menelaah landasan Al-Qur’an dan Hadis, pendapat ulama, hasil kajian ilmiah kontemporer, serta implikasinya terhadap praktik nyata profesi gizi.
B. PEMBAHASAN
Secara etimologis, rahmatan lil ‘alamin tersusun dari kata rahmah yang berarti kasih sayang, dan lil ‘alamin yang berarti bagi seluruh alam. Konsep ini secara eksplisit termaktub dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Anbiya ayat 107 sebagai berikut.
وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَٰلَمِينَ
Artinya: “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya/21:107)
Ayat ini menegaskan bahwa risalah kenabian Muhammad SAW tidak diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Islam semata, melainkan bagi seluruh makhluk, manusia dari berbagai agama, bahkan alam semesta secara keseluruhan. Sifat universal inilah yang menjadikan rahmatan lil ‘alamin layak dijadikan kerangka etik lintas sektor, termasuk dalam pelayanan kesehatan dan gizi. Ulama tafsir klasik seperti Fakhruddin ar-Razi menjelaskan bahwa rahmat yang dibawa Rasulullah SAW mencakup dua dimensi, yaitu rahmat dalam urusan agama dan rahmat dalam urusan dunia. Pada dimensi keduniaan, rahmat tersebut hadir dalam bentuk petunjuk yang menyelamatkan manusia dari kebingungan dan penderitaan, termasuk penderitaan akibat masalah kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar hidup seperti pangan. Pemahaman ini memperkuat argumen bahwa nilai rahmah tidak berhenti pada ranah ritual keagamaan, tetapi meluas hingga ke persoalan kesejahteraan fisik manusia, termasuk status gizinya.
Landasan Al-Qur’an lain yang relevan secara langsung dengan gizi terdapat pada Surah Al-Baqarah ayat 168 berikut ini.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah/2:168)
Penting untuk dicermati bahwa seruan ayat ini menggunakan diksi ya ayyuhan-nas atau “wahai manusia”, bukan ya ayyuhal-ladzina amanu yang biasa ditujukan khusus kepada orang-orang beriman. Pilihan diksi ini menunjukkan bahwa prinsip halalan thayyiban, yakni pangan yang halal sekaligus baik dan bergizi, merupakan seruan universal bagi seluruh umat manusia, sejalan dengan semangat rahmatan lil ‘alamin yang tidak membatasi kebaikan hanya untuk kalangan tertentu.
Dari sisi Hadis, terdapat riwayat yang secara khusus berbicara tentang prinsip keseimbangan dalam konsumsi pangan, sebagaimana berikut.
مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
Artinya: “Tidaklah anak Adam memenuhi suatu wadah yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap makanan untuk menegakkan tulang rusuknya. Jika ia memang harus melakukannya (makan lebih banyak), maka hendaklah sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya.” (HR. Tirmidzi No. 2380 dan Ibnu Majah No. 3349)
Hadis ini secara substantif berbicara tentang prinsip keseimbangan dan moderasi dalam konsumsi pangan, sebuah prinsip yang sejalan dengan kaidah dasar ilmu gizi modern mengenai porsi seimbang dan pencegahan risiko penyakit akibat pola makan berlebihan. Nilai moderasi dalam hadis ini bersifat lintas budaya karena berbicara tentang fisiologi dan perilaku makan manusia secara umum, bukan hanya berlaku bagi kalangan Muslim semata.
Kerangka maqashid syariah turut memperkuat argumen ini. Salah satu tujuan pokok syariat adalah hifz al-nafs, yaitu perlindungan terhadap jiwa dan keselamatan fisik manusia, yang dalam praktiknya diwujudkan melalui jaminan ketersediaan pangan yang aman, halal, dan bergizi bagi setiap individu (Andriani et al., 2023). Tujuan ini bersifat maslahah ‘ammah atau kemaslahatan umum yang tidak dibatasi oleh sekat identitas agama, karena keselamatan jiwa manusia pada dasarnya merupakan kepentingan bersama seluruh umat manusia.
Relevansi nilai ini juga dapat dilihat dari sisi kajian ilmiah kontemporer di bidang gizi dan dietetika. Sejumlah penelitian menegaskan bahwa kompetensi budaya, yaitu kemampuan tenaga gizi untuk memahami dan menghormati preferensi pangan, keyakinan, serta praktik kesehatan dari berbagai kelompok etnis dan agama, merupakan syarat mutlak bagi pelayanan gizi yang efektif di tengah masyarakat multikultural (Atomei et al., 2024). Penelitian lain menunjukkan bahwa hambatan komunikasi dan minimnya pemahaman lintas budaya kerap membuat pasien migran atau kelompok minoritas kesulitan mendapatkan pelayanan gizi yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sehingga dibutuhkan sikap terbuka, empati, dan penghormatan terhadap keberagaman dari tenaga gizi (Jager et al., 2020). Prinsip empati dan penghormatan terhadap perbedaan inilah yang secara substansi merupakan cerminan nilai rahmah yang universal.
Fakta empiris di Indonesia juga menguatkan hal ini. Penelitian mengenai kebutuhan masyarakat terhadap rumah sakit berbasis nilai syariah menunjukkan bahwa animo masyarakat terhadap layanan kesehatan bernuansa syariah, termasuk aspek pelayanan gizi dan makanan yang halal serta thayyib, ternyata tidak terbatas pada kalangan Muslim saja, melainkan turut diminati oleh masyarakat secara lebih luas karena dinilai lebih manusiawi, ramah, dan berorientasi pada kenyamanan pasien (Djannah & Ruliyandari, 2020). Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa nilai-nilai yang bersumber dari ajaran Islam, ketika diterjemahkan dalam bentuk pelayanan yang penuh kasih dan menghargai kebutuhan individu, dapat diterima secara lintas golongan, persis sebagaimana makna rahmatan lil ‘alamin itu sendiri.
Berdasarkan uraian di atas, penulis berpandangan bahwa rahmatan lil ‘alamin dapat difungsikan sebagai paradigma etik yang menjembatani nilai keagamaan dengan prinsip profesional dalam pelayanan gizi. Setidaknya terdapat tiga titik temu yang dapat diidentifikasi. Pertama, prinsip universalitas, yaitu pelayanan gizi harus terbuka dan berkeadilan bagi siapa pun tanpa diskriminasi atas dasar agama, suku, maupun status sosial, sebagaimana rahmat Nabi SAW yang tidak membeda-bedakan penerimanya. Kedua, prinsip penghormatan terhadap keragaman, di mana tenaga gizi dituntut memahami dan mengakomodasi kebutuhan pangan yang berbeda-beda, baik karena alasan keyakinan seperti kehalalan makanan, maupun karena tradisi budaya dan preferensi personal, sejalan dengan konsep kompetensi budaya dalam dietetika modern. Ketiga, prinsip keseimbangan dan kebaikan atau thayyib, yang menuntut agar pangan yang disediakan tidak sekadar memenuhi syarat administratif, tetapi benar-benar aman, bergizi, dan mendukung kesejahteraan fisik penerimanya. Ketiga prinsip ini bukan hanya berlaku normatif dalam teks keagamaan, tetapi telah terbukti relevan secara empiris dengan kebutuhan pelayanan gizi di lapangan.
Dalam tataran implementasi, nilai rahmatan lil ‘alamin dapat diwujudkan secara konkret dalam praktik profesi gizi melalui beberapa langkah. Ahli gizi dan dietisien perlu melakukan asesmen budaya dan keyakinan pasien sebelum menyusun rencana intervensi gizi, sehingga rekomendasi yang diberikan benar-benar sesuai dengan konteks kehidupan klien. Institusi penyedia layanan gizi, baik rumah sakit, sekolah, maupun lembaga sosial, perlu menyediakan pilihan menu yang mengakomodasi kebutuhan halal, vegetarian, alergi, maupun pantangan budaya tertentu tanpa mengurangi kualitas gizi yang disajikan. Pelatihan sensitivitas dan kompetensi lintas budaya juga perlu menjadi bagian dari kurikulum pendidikan gizi, agar calon tenaga gizi terbiasa berkomunikasi secara empatik dan tidak menghakimi praktik makan kelompok lain. Terakhir, layanan gizi harus dijalankan dengan prinsip keadilan akses, memastikan kelompok rentan dan minoritas tetap mendapatkan pelayanan gizi yang layak, sebagai wujud nyata dari semangat rahmat yang menyeluruh bagi seluruh alam.
C. PENUTUP
Berdasarkan analisis yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa konsep rahmatan lil ‘alamin memiliki landasan tekstual yang kuat, baik dalam Al-Qur’an, Hadis, maupun penafsiran ulama, yang secara konsisten menekankan sifat universal, penuh kasih sayang, dan tidak diskriminatif. Nilai-nilai ini terbukti selaras dengan prinsip-prinsip ilmiah kontemporer dalam bidang gizi dan dietetika, khususnya konsep kompetensi budaya yang menuntut tenaga gizi untuk bersikap inklusif dan responsif terhadap keberagaman klien. Dengan demikian, rahmatan lil ‘alamin layak diposisikan bukan sekadar sebagai jargon keagamaan, melainkan sebagai fondasi etik-filosofis yang aplikatif dan relevan bagi pembangunan sistem pelayanan gizi multikultural yang adil dan manusiawi.
Penulis menyarankan agar institusi pendidikan gizi mengintegrasikan nilai-nilai rahmatan lil ‘alamin dan kompetensi budaya secara eksplisit ke dalam kurikulum, tidak hanya sebagai materi keagamaan yang terpisah, melainkan sebagai bagian dari etika profesi gizi itu sendiri. Fasilitas pelayanan kesehatan juga disarankan menyusun standar operasional prosedur yang mengakomodasi keberagaman keyakinan dan budaya pasien dalam penyediaan makanan. Selain itu, penelitian lanjutan diperlukan untuk mengkaji secara empiris efektivitas penerapan nilai rahmatan lil ‘alamin terhadap tingkat kepuasan dan luaran gizi masyarakat multikultural di Indonesia, sehingga kontribusi nilai keagamaan terhadap mutu pelayanan kesehatan dapat diukur secara lebih objektif.
DAFTAR PUSTAKA
Andriani, E., Jauhari, M., Sholicha, S., & Ma’ani, A. (2023). Maqashid Sharia, business ethics and Sharia economic transactions (a review of the Hadith of the Prophet Muhammad). International Journal of Economics (IJEC), 2(1), 135–142. https://doi.org/10.55299/ijec.v2i1.427
Atomei, O.-L., Sânpălean, M., & Tarcea, M. (2024). Cultural competence in dietetic practice. Dietetics, 3(4), 555–567. https://doi.org/10.3390/dietetics3040038
Djannah, S. N., & Ruliyandari, R. (2020). Analisis kebutuhan masyarakat terhadap rumah sakit berbasis syariah berdasarkan sikap. Jumantik (Jurnal Ilmiah Penelitian Kesehatan), 5(2), 212–223. https://doi.org/10.30829/jumantik.v5i2.7146
Jager, M., den Boeft, A., Leij-Halfwerk, S., van der Sande, R., & van den Muijsenbergh, M. (2020). Cultural competency in dietetic diabetes care—A qualitative study of the dietician’s perspective. Health Expectations, 23(3), 540–548. https://doi.org/10.1111/hex.13019
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Parhan, M., Ru’yat, S., Fauziah, N. N., & Wahyudin, D. (2020). Responding to Islamophobia by internalizing the value of Islam rahmatan lil alamin through using the media. Islam Realitas: Journal of Islamic and Social Studies, 6(2), 141–150.
Tirmidzi, M. ‘I. (t.t.). Sunan at-Tirmidzi, Kitab az-Zuhd, hadis tentang moderasi makan dan minum (HR. Tirmidzi No. 2380; HR. Ibnu Majah No. 3349).
Kontributor: Chika Putri
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

