Lima Kategori Hukum Taklifi sebagai Panduan Analisis Tindakan Medis dalam Gizi
Pendahuluan
Kesehatan merupakan salah satu hal penting yang perlu dijaga karena berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan manusia. Dalam perspektif Islam, kesehatan tidak hanya dipandang sebagai keadaan terbebas dari penyakit, tetapi juga sebagai amanah yang harus dijaga dengan baik. Salah satu bagian penting dalam menjaga kesehatan adalah pemenuhan kebutuhan makanan dan gizi. Makanan yang dikonsumsi tidak hanya perlu memenuhi kebutuhan zat gizi, tetapi juga harus memperhatikan kehalalan, kebersihan, keamanan, kualitas, dan manfaatnya bagi tubuh. Konsep halālan ṭayyiban menunjukkan bahwa makanan dalam Islam tidak cukup hanya berstatus halal, tetapi juga harus memenuhi unsur kebaikan, kualitas, kebersihan, keamanan, dan etika konsumsi (Abu Bakar & Man, 2025).
Dalam pelayanan gizi, tenaga gizi tidak hanya melakukan perhitungan kebutuhan energi dan zat gizi, tetapi juga memberikan edukasi, menentukan jenis makanan atau diet, mempertimbangkan kondisi pasien, serta memberikan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai yang dianut pasien. Oleh karena itu, terdapat keadaan tertentu yang membutuhkan pertimbangan etis dan keagamaan dalam menentukan suatu tindakan. Salah satu konsep dalam hukum Islam yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan adalah hukum taklifi. Hukum taklifi mengklasifikasikan perbuatan manusia ke dalam lima kategori, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah (Al Zamzamy et al., 2026).
Topik ini penting bagi mahasiswa dan calon tenaga gizi karena pelayanan kesehatan seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek ilmiah, tetapi juga memperhatikan nilai moral, etika, dan keyakinan pasien. Penerapan prinsip halalan thayyiban dalam penyediaan makanan juga berkaitan dengan standar gizi, keamanan pangan, kebersihan, dan tanggung jawab etis (Fauzan et al., 2025). Oleh karena itu, esai ini bertujuan untuk menganalisis lima kategori hukum taklifi sebagai panduan dalam memahami tindakan medis di bidang gizi serta menjelaskan penerapannya dalam praktik profesi gizi.
Pembahasan
Hukum taklifi merupakan ketentuan syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah memenuhi syarat sebagai mukallaf. Dalam kajian hukum Islam, hukum taklifi terdiri atas lima kategori, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Wajib merupakan perbuatan yang harus dilakukan, sunnah merupakan perbuatan yang dianjurkan, haram merupakan perbuatan yang dilarang, makruh merupakan perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, sedangkan mubah merupakan perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan ataupun ditinggalkan (Al Zamzamy et al., 2026). Kelima kategori tersebut dapat menjadi kerangka untuk mempertimbangkan suatu tindakan dalam pelayanan gizi, meskipun penerapannya tetap harus disesuaikan dengan ilmu gizi, kondisi pasien, dan standar profesi.
Kategori wajib dapat dipahami sebagai tindakan yang harus dilakukan karena memiliki tuntutan syariat. Dalam praktik gizi, penerapannya dapat terlihat melalui kewajiban tenaga gizi memberikan pelayanan secara bertanggung jawab, menggunakan informasi ilmiah yang benar, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan pasien. Dalam bioetika Islam, tindakan medis tidak hanya berkaitan dengan aspek profesional, tetapi juga dengan kemaslahatan, pencegahan bahaya, amanah, dan keadilan (Abdul Rahman et al., 2025). Dengan demikian, apabila seorang tenaga gizi mengetahui bahwa suatu tindakan diperlukan untuk mencegah bahaya atau mendukung kondisi pasien, tindakan tersebut perlu dipertimbangkan berdasarkan manfaat dan keselamatan pasien.
Kategori sunnah merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Dalam bidang gizi, penerapannya dapat berupa menganjurkan pola makan seimbang, memilih makanan yang baik, menjaga kebersihan makanan, dan menghindari konsumsi secara berlebihan. Hal ini sejalan dengan Hadist Rasulullah saw. Yang menekankan pentingnya memberikan hak kepada tubuh.
إِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
“Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak atasmu, matamu mempunyai hak atasmu, dan istrimu mempunyai hak atasmu.” (HR. Bukhari No. 5199).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan manusia untuk mengabaikan tubuhnya. Dalam konteks gizi, hak tubuh dapat dipahami sebagai dorongan untuk memenuhi kebutuhan tubuh secara seimbang dan tidak melakukan pola konsumsi yang dapat merugikan kesehatan. Kajian mengenai halal nutrition juga membahas pentingnya pola makan yang sehat dan seimbang serta menghindari konsumsi berlebihan sebagai bagian dari pembahasan makanan dan kesehatan dalam perspektif Islam (Batu, 2025). Dengan demikian, edukasi mengenai pola makan sehat dapat menjadi bentuk penerapan nilai Islam dalam pelayanan gizi.
Kategori mubah merupakan perbuatan yang diperbolehkan dalam syariat sehingga seseorang memiliki pilihan untuk melakukan atau meninggalkannya (Al Zamzamy et al., 2026). Dalam pelayanan gizi, penerapannya dapat berupa memilih salah satu dari beberapa jenis makanan halal yang memiliki kandungan gizi sesuai dengan kebutuhan pasien. Misalnya, apabila terdapat beberapa pilihan sumber protein halal yang sesuai dengan kebutuhan pasien, tenaga gizi dapat menentukan pilihan berdasarkan kondisi kesehatan, kebutuhan zat gizi, kebiasaan makan, dan ketersediaan bahan. Pilihan makanan tersebut tetap perlu memperhatikan konsep halālan ṭayyiban, yaitu makanan yang tidak hanya halal tetapi juga baik, berkualitas, bersih, aman, dan layak dikonsumsi (Abu Bakar & Man, 2025).
Kategori makruh yaitu perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan meskipun tidak termasuk larangan yang tegas (Al Zamzamy et al., 2026). Dalam konteks gizi, kategori ini dapat digunakan untuk melihat kebiasaan konsumsi yang kurang baik dan sebaiknya dikurangi. Pola konsumsi yang tidak memperhatikan kualitas, kebersihan, keamanan, dan keseimbangan makanan tidak sejalan dengan konsep halālan ṭayyiban (Abu Bakar & Man, 2025). Oleh karena itu, tenaga gizi dapat memberikan edukasi kepada pasien untuk mengurangi kebiasaan makan yang kurang baik dan menggantinya dengan pola makan yang lebih seimbang. Namun, penetapan suatu makanan sebagai makruh tetap harus didasarkan pada ketentuan syariat dan tidak hanya berdasarkan pertimbangan ilmu gizi.
Kategori haram yaitu tindakan yang dilarang oleh syariat. Dalam praktik gizi, contoh yang paling jelas adalah menganjurkan atau memberikan makanan yang secara jelas diharamkan kepada pasien Muslim tanpa adanya alasan syar’i. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 88:
وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَـٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ
“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 88).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa makanan dalam Islam perlu memenuhi aspek halal dan thayyib. Konsep halālan ṭayyiban tidak hanya menekankan status hukum makanan, tetapi juga kualitas, kebersihan, keamanan pangan, dan etika pemakanan (Abu Bakar & Man, 2025). Dalam praktik gizi, prinsip tersebut dapat diterapkan ketika tenaga gizi memilih bahan makanan, menyusun menu, ataupun memberikan rekomendasi produk makanan dan nutrisi kepada pasien Muslim. Dengan demikian, tenaga gizi perlu memperhatikan status kehalalan sekaligus keamanan dan kesesuaian makanan dengan kebutuhan pasien.
Dalam tindakan medis dan pelayanan kesehatan, pertimbangan terhadap pasien juga menjadi hal penting. Pengambilan keputusan medis dapat menghadapi persoalan etis ketika terdapat perbedaan antara kepentingan pasien, keputusan keluarga, kondisi darurat, dan pertimbangan agama. Kajian mengenai penolakan tindakan medis dari perspektif etika Islam menunjukkan bahwa persoalan persetujuan dan tindakan medis dapat melibatkan pertimbangan hukum Islam serta kepentingan dan keselamatan pasien (Mohamad et al., 2025). Prinsip tersebut dapat diterapkan dalam pelayanan gizi dengan tetap menghargai hak pasien, memberikan informasi yang benar, serta mempertimbangkan kondisi dan keyakinan pasien.
Menurut analisis penulis, lima kategori hukum taklifi dapat digunakan sebagai panduan etis dan keagamaan, tetapi tidak dapat menggantikan ilmu gizi maupun standar pelayanan kesehatan. Tenaga gizi tetap harus menggunakan bukti ilmiah untuk menentukan kebutuhan energi, zat gizi, jenis diet, dan keamanan makanan. Setelah itu, pertimbangan hukum Islam dapat digunakan untuk memastikan bahwa pilihan tersebut sesuai dengan nilai halal, thayyib, kemaslahatan, dan keyakinan pasien. Pendekatan ini sejalan dengan konsep bioetika Islam yang menghubungkan kemanfaatan, pencegahan bahaya, amanah, dan keadilan dalam pelayanan medis (Abdul Rahman et al., 2025).
Implementasinya dalam profesi gizi dapat dilakukan melalui beberapa bentuk tindakan yang terintegrasi dalam pelayanan. Ketika menyusun menu untuk pasien Muslim, tenaga gizi dapat memastikan bahan yang digunakan halal dan aman, kemudian menyesuaikannya dengan kebutuhan zat gizi pasien. Ketika memberikan edukasi, tenaga gizi dapat menjelaskan pentingnya pola makan seimbang dan tidak berlebihan. Ketika memilih produk nutrisi, tenaga gizi dapat memperhatikan komposisi, keamanan, kesesuaian dengan kondisi pasien, serta informasi kehalalannya. Dengan demikian, keputusan profesional tidak hanya berdasarkan pertimbangan agama, tetapi merupakan perpaduan antara ilmu pengetahuan, etika profesi, kebutuhan pasien, dan nilai keislaman.
Penutup
Berdasarkan pembahasan tersebut, lima kategori hukum taklifi yang terdiri atas wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram dapat digunakan sebagai salah satu panduan untuk menganalisis tindakan medis dalam bidang gizi. Konsep tersebut membantu memberikan kerangka dalam menentukan tindakan yang harus dilakukan, dianjurkan, diperbolehkan, sebaiknya dihindari, atau dilarang dalam perspektif Islam. Penerapannya dalam profesi gizi dapat dikaitkan dengan kewajiban memberikan pelayanan yang bertanggung jawab, anjuran menjaga pola makan sehat, kebolehan memilih makanan halal sesuai kebutuhan, menghindari konsumsi berlebihan, serta menjauhi bahan makanan yang diharamkan. Prinsip halālan ṭayyiban juga menunjukkan bahwa makanan perlu diperhatikan dari aspek kehalalan, kualitas, kebersihan, keamanan, dan manfaatnya.
Sebagai rekomendasi, tenaga gizi diharapkan tidak hanya menguasai ilmu gizi dan standar pelayanan kesehatan, tetapi juga memiliki pemahaman mengenai nilai-nilai Islam yang berkaitan dengan makanan, kesehatan, dan etika pelayanan. Mahasiswa gizi juga perlu membiasakan diri mengintegrasikan bukti ilmiah dengan nilai agama ketika menganalisis suatu kasus. Dengan demikian, pelayanan gizi dapat diberikan secara profesional, aman, berlandaskan bukti ilmiah, serta tetap menghormati keyakinan dan kebutuhan pasien.
Daftar Pustaka
Abdul Rahman, M. F., Rofiah, N., & Nurbaiti, N. (2025). Islamic bioethics construction. Journal of Comprehensive Science, 4(3), 1163–1176. DOI: 10.59188/jcs.v4i3.3091
Abu Bakar, I., & Man, S. (2025). Analisis holistik terhadap konsep makanan halālan ṭayyiban: Kewajipan syariah bagi Muslim dan relevansi kepada bukan Muslim. Jurnal Islam dan Masyarakat Kontemporari, 26(1), 117–132. DOI: 10.37231/jimk.2025.26.1.900
Al Zamzamy, M. H., Hadi, N. Y. P., Putra, G. P., Zahardi, H. A., Nuha, M. A. U., Al Ikhsan, M. F., & Kurniawan, T. (2026). Concept and division of law in Islam: A study of taklifi law and wadh’i law. JISEI: Journal of Islamic Studies and Educational Innovation, 2(1), 549–563. DOI: 10.61094/jisei.v2i1.132
Batu, A. (2025). The effect of halal nutrition and human health. Helal ve Etik Araştırmalar Dergisi, 7(1), 19–42. DOI: 10.51973/head.1629563
Fauzan, F. Z., Hidayatullah, B. F., Subhan, A., Mas’ud, A. A., & Az’zaujha, F. (2025). Analisis program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam perspektif kesehatan masyarakat dan etika Islam: Kajian deskriptif kualitatif berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an. Manthiq: Jurnal Filsafat Agama dan Pemikiran Islam, 9(2).
Mohamad, M. I. B. K., Hamdan, M. N., & Yusof, A. N. M. (2025). Third-party refusal of medical treatment: A critical analysis of case report from Islamic ethical perspectives. BMC Medical Ethics, 26, 48. DOI: 10.1186/s12910-025-01209-1
Kontributor: Risma Lestari
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

