Piagam Madinah: Jejak Sejarah Kerukunan Multiagama dalam Pelayanan Bagi Masyarakat Gizi

I.  Pendahuluan

Kesehatan dan gizi merupakan bagian penting dari kualitas hidup manusia, tetapi pemenuhan gizi tidak hanya ditentukan oleh tersedianya makanan. Akses terhadap informasi, pelayanan, pendampingan, serta kemampuan tenaga kesehatan memahami kondisi sosial dan budaya turut menentukan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Dalam masyarakat yang memiliki keragaman agama, suku, budaya, bahasa, dan kondisi ekonomi, pelayanan gizi yang diberikan secara seragam belum tentu menghasilkan keadilan. Kebutuhan makan, praktik keagamaan, pantangan makanan, kemampuan ekonomi, dan cara berkomunikasi dapat berbeda antara satu penerima layanan dengan lainnya. Karena itu, pelayanan gizi membutuhkan pendekatan yang tidak hanya tepat secara ilmiah, tetapi juga mampu menghormati keberagaman manusia.

Persoalan tersebut semakin penting karena ketimpangan akses terhadap pangan bergizi masih menjadi masalah global. UNICEF (2024) melaporkan bahwa sekitar 181 juta anak balita atau satu dari empat anak di dunia mengalami severe child food poverty. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan gizi berkaitan erat dengan ketidaksetaraan dan kerentanan sosial, sehingga pelayanan gizi perlu diarahkan kepada mereka yang paling membutuhkan. Dalam konteks masyarakat yang majemuk, Piagam Madinah menarik untuk dikaji karena menunjukkan bagaimana perbedaan kelompok dan keyakinan dapat dikelola melalui kesepakatan sosial yang menekankan kehidupan bersama. Esai ini berpendapat bahwa Piagam Madinah dapat menjadi inspirasi etis-historis bagi pelayanan gizi yang nondiskriminatif, sensitif terhadap budaya dan agama, berpihak secara proporsional kepada kelompok rentan, serta dibangun melalui tanggung jawab kolektif, tetapi tidak dapat dijadikan cetak biru teknis pelayanan kesehatan modern.

II.  Pembahasan

Piagam Madinah dapat dipahami sebagai kesepakatan yang mengatur kehidupan masyarakat Madinah yang terdiri atas berbagai kelompok. Kajian Embong et al. (2021) menunjukkan bahwa prinsip integrasi sosial dalam Piagam Madinah mencakup pengakuan terhadap masyarakat yang plural, hubungan kooperatif, dan rasa memiliki untuk melindungi kepentingan bersama. Sementara itu, Salma et al. (2024) menunjukkan bahwa Piagam Madinah memiliki nilai yang berkaitan dengan keadilan sosial, kesetaraan hak, kebebasan beragama, dan kehidupan masyarakat yang multikultural. Secara historis, naskah Piagam Madinah dihimpun dalam Sirah Ibnu Ishaq yang diriwayatkan oleh Ibnu Hisyam (Ibn Hishām, 1955; Guillaume, 1955). Naskah tersebut menyatakan bahwa kaum mukminin dan kelompok Yahudi yang terikat dalam kesepakatan itu menjadi satu umat (ummah wāḥidah) dengan agama masing-masing, saling menanggung beban, serta saling membantu menghadapi pihak yang menyerang kota Madinah. Hal tersebut penting bagi pelayanan gizi karena perbedaan identitas tidak semestinya menjadi dasar untuk membedakan kualitas pelayanan. Nilai yang dapat diambil bukanlah memindahkan aturan Piagam Madinah ke dalam sistem kesehatan modern, melainkan mengambil prinsip bahwa kehidupan bersama membutuhkan penghormatan terhadap perbedaan dan tanggung jawab sosial yang terstruktur.

Landasan tersebut sejalan dengan ajaran Al-Qur’an mengenai hubungan manusia dalam keberagaman. Allah SWT berfirman:

يٰۤاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

 “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa” (QS. Al-Ḥujurāt [49]: 13).

Ayat tersebut memberikan dasar bahwa keberagaman merupakan kenyataan manusia yang harus diarahkan pada proses saling mengenal, bukan menjadi alasan untuk merendahkan atau mendiskriminasi. Dalam pelayanan gizi, prinsip tersebut dapat diterjemahkan melalui sikap menghormati kebiasaan makan, keyakinan, dan pilihan pasien selama tidak bertentangan dengan prinsip keselamatan serta kebutuhan medis. Prinsip berbuat baik dan adil kepada pihak yang hidup damai juga ditegaskan dalam QS. Al-Mumtaḥanah [60]: 8 (Kementerian Agama RI, 2019). Dengan demikian, pelayanan gizi kepada masyarakat berbeda agama tidak hanya dapat dipandang sebagai kewajiban profesional, tetapi juga sebagai bentuk penerapan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Namun, keadilan dalam pelayanan gizi tidak selalu berarti memberikan pelayanan yang sama kepada setiap orang. Keadilan justru dapat berarti memberikan dukungan berdasarkan tingkat kebutuhan. UNICEF (2024) menunjukkan bahwa severe child food poverty dialami oleh anak dari rumah tangga miskin maupun nonmiskin dan berkaitan dengan kurangnya keragaman pangan. Laporan tersebut juga menekankan perlunya layanan gizi yang menjangkau anak paling rentan melalui konseling, dukungan pemberian makan, sistem kesehatan, dan perlindungan sosial. Temuan ini memperkuat gagasan bahwa pelayanan gizi seharusnya bersifat universal dalam akses, tetapi proporsional dalam intensitas bantuan. Dalam konteks ini, nilai tanggung jawab sosial Piagam Madinah dapat menjadi dasar refleksi bahwa kepentingan kelompok rentan merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat bersama.

Selain keadilan, penerapan nilai keberagaman membutuhkan kompetensi budaya dari tenaga gizi. Jager et al. (2024) mengembangkan dan mengevaluasi pelatihan kompetensi budaya bagi dietisien yang mencakup penggunaan penerjemah, komunikasi dengan pasien berliterasi kesehatan rendah, metode teach-back, asesmen budaya makanan, serta pembahasan kebutuhan pasien selama Ramadan. Hasil awal menunjukkan peningkatan penggunaan teach-back dan negosiasi pilihan terapi setelah pelatihan, meskipun penelitian tersebut memiliki jumlah peserta yang terbatas dan belum membuktikan perubahan status gizi pasien. Artinya, menghormati budaya bukan sekadar sikap sopan, tetapi keterampilan profesional yang dapat dilatih. Bagi mahasiswa gizi, hal ini dapat diwujudkan dengan membiasakan diri menggali kebiasaan makan dan kebutuhan keagamaan pasien, memastikan pemahaman melalui komunikasi dua arah, serta menyusun rekomendasi yang realistis bagi kondisi pasien. Nilai penghormatan terhadap manusia juga tercermin dalam hadis Nabi Muhammad SAW ketika beliau berdiri saat jenazah seorang Yahudi lewat. Ketika diberitahu bahwa jenazah tersebut adalah seorang Yahudi, beliau bersabda: “Bukankah ia jiwa?” (HR Al-Bukhārī no. 1312). Riwayat Muslim dari Jābir bin ʿAbdillāh juga menyebutkan bahwa Nabi berdiri untuk jenazah seorang Yahudi dan menyatakan bahwa kematian adalah peristiwa yang menggetarkan (HR Muslim no. 960). Hadis tersebut tidak berbicara secara langsung tentang pelayanan gizi, tetapi memberikan refleksi penting mengenai martabat manusia. Seorang pasien tidak seharusnya dipandang hanya sebagai “kasus gizi”, melainkan sebagai manusia yang memiliki keyakinan, pengalaman, pilihan, dan hak untuk dihormati. Prinsip ini memperkuat gagasan bahwa kompetensi teknis seorang tenaga gizi harus berjalan bersama kemampuan membangun hubungan pelayanan yang manusiawi.

Pelayanan gizi juga tidak dapat bergantung pada ahli gizi seorang diri. Rudzińska et al. (2024), melalui scoping review terhadap 2.204 artikel dan delapan studi yang memenuhi kriteria, menemukan bahwa pendidikan interprofesional antara mahasiswa dietetika dan farmasi memungkinkan serta berpotensi memberikan manfaat pembelajaran, meskipun belum terdapat model implementasi yang mapan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi lintas profesi penting untuk membangun pelayanan yang terpadu, tetapi tidak boleh dianggap otomatis menjamin keberhasilan klinis. Dalam praktiknya, ahli gizi perlu bekerja sama dengan dokter, perawat, apoteker, keluarga, kader, dan pihak lain sesuai kewenangannya. Semangat tanggung jawab bersama dalam Piagam Madinah dapat menjadi analogi etis bagi kerja sama tersebut, sejalan dengan perintah Al-Qur’an untuk saling tolong-menolong dalam kebajikan (QS. Al-Mā’idah [5]: 2).

Meskipun demikian, relevansi Piagam Madinah perlu ditempatkan secara kritis. Akyol (2026) menunjukkan bahwa Piagam Madinah memang menyediakan dasar historis bagi gagasan koeksistensi dan hubungan antaragama, tetapi konteksnya tetap berbeda dengan konsep hak individual universal dalam sistem konstitusional modern. Karena itu, Piagam Madinah tidak tepat diposisikan sebagai dasar teknis mengenai standar keselamatan pasien, hak kesehatan, prosedur klinis, atau mekanisme pelayanan gizi. Nilainya terletak pada prinsip moral yang dapat direfleksikan ke dalam praktik modern. Dengan pembatasan tersebut, penggunaan Piagam Madinah tidak menjadi romantisasi sejarah, tetapi menjadi upaya mengambil pelajaran etis dari masa lalu dan menerapkannya secara kritis berdasarkan ilmu kesehatan masa kini.

III.  Penutup

Piagam Madinah menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat yang berbeda agama dan kelompok dapat dibangun melalui penghormatan, kerja sama, keadilan, serta tanggung jawab terhadap kepentingan bersama. Nilai tersebut memiliki relevansi dengan pelayanan gizi karena tenaga gizi berhadapan dengan masyarakat yang tidak hanya berbeda kebutuhan biologis, tetapi juga berbeda budaya, agama, kondisi sosial, dan tingkat kerentanannya. Bukti kontemporer mengenai child food poverty, kompetensi budaya dietisien, dan pendidikan interprofesional menunjukkan bahwa pelayanan yang adil membutuhkan pemahaman terhadap konteks penerima layanan sekaligus kerja sama antarpihak. Oleh karena itu, Piagam Madinah sebaiknya tidak diperlakukan sebagai cetak biru pelayanan kesehatan, melainkan sebagai sumber refleksi etis yang diterjemahkan melalui ilmu gizi, hukum kesehatan, dan standar profesional. Bagi mahasiswa dan tenaga gizi, penerapannya dapat diwujudkan melalui pelayanan tanpa diskriminasi, komunikasi sensitif terhadap budaya dan agama, pemprioritasan kelompok berdasarkan kebutuhan, serta kolaborasi lintas profesi. Dengan demikian, pelayanan gizi tidak berhenti pada ketepatan perhitungan kebutuhan zat gizi, tetapi juga menghadirkan keadilan dan penghormatan terhadap manusia yang menerima pelayanan.

Daftar Pustaka

Akyol, M. (2026). From declaring to doing? An examination of recent Muslim declarations on religious pluralism and freedom. The Review of Faith & International Affairs, 1–15. https://doi.org/10.1080/15570274.2025.2610075

Al-Bukhārī, M. I. (1997). The translation of the meanings of Sahih Al-Bukhari (M. M. Khan, Trans.; Vol. 2). Darussalam. (Original work published ca. 870). Hadis no. 1312, Kitab al-Janā’iz, Bab man qāma li-janāzati yahūdī. https://sunnah.com/bukhari:1312

Embong, Z., Muslim, N., Musa, N. Y., Mohamed, A. F., & Jusoh, L. M. (2021). Principles of social integration in the Constitution of Medina. Academic Journal of Interdisciplinary Studies, 10(1), 382–390. https://doi.org/10.36941/ajis-2021-0032

Guillaume, A. (1955). The life of Muhammad: A translation of Ibn Isḥāq’s Sīrat Rasūl Allāh. Oxford University Press.

Ibn Hishām, ʿA. M. (1955). Al-Sīrah al-nabawiyyah (Vols. 1–2; M. al-Saqqā, I. al-Abyārī, & ʿA. al-Ḥ. Shalabī, Eds.). Muṣṭafā al-Bābī al-Ḥalabī. (Original work published ca. 833).

Jager, M., Leij-Halfwerk, S., Akkermans, R., van der Sande, R., & van den Muijsenbergh, M. (2024). Cultural competence training of dieticians: Development and preliminary evaluation. Primary Health Care Research & Development, 25, e56. https://doi.org/10.1017/S1463423624000483

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya (Edisi penyempurnaan). Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Muslim bin al-Ḥajjāj. (1955). Ṣaḥīḥ Muslim (M. F. ʿAbd al-Bāqī, Ed.; Vol. 2). Dār Iḥyā’ al-Kutub al-ʿArabiyyah. (Original work published ca. 875). Hadis no. 960, Kitāb al-Janā’iz. https://sunnah.com/muslim:960

Rudzińska, A., Guzy, P., Skowron, A., Gąsowski, J., & Piotrowicz, K. (2024). Joint interprofessional education of pharmacy and dietetics undergraduates A scoping   review. BMC Medical Education, 24, 557. https://doi.org/10.1186/s12909-024-05411-4

Salma, Z., Hidayat, R., & Harahap, S. M. (2024). The Medina Charter and lessons of multiculturalism in contemporary Islamic politics. NEGREI: Academic Journal of Law and Governance, 4(2), 111–138. https://doi.org/10.29240/negrei.v4i2.11387

UNICEF. (2024). Child food poverty: Addressing nutrition deprivation in early childhood. UNICEF. https://www.unicef.org/reports/child-food-poverty

Kontributor: Aliifah Najwa

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *