Kerja Sama Lintas Agama dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan

I. PENDAHULUAN

Bencana merupakan peristiwa yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat secara luas dan menimbulkan dampak yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sosial, psikologis, ekonomi, dan kesehatan. Di Indonesia, bencana dapat berasal dari faktor alam, nonalam, maupun faktor manusia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh melalui tahapan sebelum, saat, dan setelah bencana. Dalam perspektif kesehatan, keadaan darurat dapat menyebabkan korban jiwa, cedera, gangguan pelayanan kesehatan, munculnya penyakit, masalah sanitasi, kekurangan air bersih dan makanan, serta gangguan kesehatan mental. Karena itu, penanggulangan bencana kesehatan tidak cukup jika hanya mengandalkan tenaga kesehatan atau pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat.

Salah satu unsur masyarakat yang memiliki potensi besar tetapi belum selalu ditempatkan sebagai mitra strategis adalah komunitas keagamaan. Tokoh agama, organisasi keagamaan, rumah ibadah, dan komunitas berbasis agama memiliki kedekatan sosial serta tingkat kepercayaan yang tinggi di tengah masyarakat. World Health Organization (WHO) bahkan telah mengembangkan strategi khusus untuk melibatkan pemimpin agama, organisasi berbasis agama, dan komunitas keagamaan dalam keadaan darurat kesehatan. WHO menilai kelompok tersebut dapat membantu menyebarkan informasi kesehatan yang akurat, memobilisasi masyarakat, memberikan dukungan spiritual, dan memperkuat kepercayaan serta kohesi sosial.

Berdasarkan kondisi tersebut, kerja sama lintas agama dalam penanggulangan bencana kesehatan tidak seharusnya dipahami hanya sebagai kegiatan mengumpulkan bantuan setelah bencana terjadi. Gagasan yang lebih penting adalah membangun kemitraan kemanusiaan lintas agama sejak tahap kesiapsiagaan, respons, hingga pemulihan. Dalam perspektif Islam, kerja sama tersebut dapat ditempatkan dalam prinsip ta’awun atau saling menolong dalam kebaikan, sekaligus tetap menjaga batas-batas akidah dan menghormati keyakinan masing-masing. Esai ini membahas bagaimana nilai-nilai Islam dapat menjadi landasan etis bagi kerja sama lintas agama serta bagaimana kerja sama tersebut dapat diterapkan secara nyata dalam penanggulangan bencana kesehatan.

II. PEMBAHASAN

Penanggulangan bencana kesehatan pada dasarnya merupakan persoalan yang bersifat multidimensi. Ketika bencana terjadi, kebutuhan korban tidak berhenti pada tindakan medis. Korban mungkin membutuhkan pertolongan pertama, obat-obatan, air bersih, makanan, tempat tinggal sementara, sanitasi, informasi kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta dukungan psikologis dan spiritual. Oleh sebab itu, respons bencana memerlukan kerja sama antara pemerintah, tenaga kesehatan, lembaga kemanusiaan, masyarakat, dunia pendidikan, organisasi sosial, dan komunitas keagamaan. Regulasi kesehatan Indonesia yang terbaru juga menempatkan penanggulangan krisis kesehatan sebagai kegiatan yang harus dilakukan secara terencana, terkoordinasi, komprehensif, dan berkesinambungan. Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 membagi penanggulangan krisis kesehatan ke dalam tahap pra-krisis, saat krisis, dan pasca-krisis serta menekankan pentingnya keterpaduan lintas sektor.

Dalam kondisi tersebut, komunitas keagamaan memiliki modal sosial yang penting. Hubungan antara tokoh agama dan masyarakat biasanya telah terbentuk sebelum terjadinya bencana. Kepercayaan tersebut dapat menjadi jembatan antara informasi kesehatan dan masyarakat. WHO menyebut pemimpin agama dan organisasi berbasis agama sebagai mitra yang dapat membantu memobilisasi tindakan masyarakat, melindungi kelompok rentan, menyampaikan informasi kesehatan yang sesuai dengan konteks setempat, serta memberikan dukungan spiritual dan sosial pada masa krisis.  Artinya, kekuatan utama komunitas agama bukan hanya pada jumlah relawannya, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat yang dapat mempercepat penerimaan informasi dan tindakan kesehatan.

Di sinilah kerja sama lintas agama menjadi penting. Setiap komunitas agama memiliki jaringan sosial, sumber daya, tokoh masyarakat, dan bentuk pelayanan sosial yang berbeda. Jika jaringan tersebut berjalan sendiri-sendiri, bantuan dapat menjadi tidak merata atau bahkan tumpang tindih. Sebaliknya, apabila terdapat koordinasi lintas agama bersama pemerintah dan tenaga kesehatan, sumber daya yang berbeda dapat diarahkan pada tujuan yang sama. Misalnya, satu kelompok dapat membantu penyediaan makanan, kelompok lain membantu logistik kesehatan, sementara organisasi lain membantu tempat pengungsian atau dukungan psikososial. Dengan demikian, perbedaan sumber daya justru dapat menjadi kekuatan apabila disatukan melalui koordinasi.

Prinsip tersebut memiliki dasar yang kuat dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’idah [5]: 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”

Ayat tersebut dapat dipahami sebagai prinsip bahwa kerja sama diperbolehkan dan bahkan dianjurkan ketika diarahkan kepada kebaikan. Dalam konteks bencana kesehatan, membantu korban yang terluka, menyediakan air bersih, mencegah penyebaran penyakit, membantu pengungsi, serta mendukung pelayanan kesehatan merupakan bentuk nyata dari al-birr atau kebaikan. Yang menjadi titik temu dalam kerja sama lintas agama bukanlah menyamakan ajaran teologis, melainkan menyatukan tindakan kemanusiaan untuk melindungi kehidupan.

Hal tersebut penting karena kerja sama lintas agama terkadang disalahpahami sebagai pencampuran keyakinan. Padahal, kerja sama sosial dan kemanusiaan tidak harus menghilangkan identitas keagamaan seseorang. Seorang Muslim dapat bekerja bersama umat agama lain dalam memberikan bantuan kesehatan tanpa harus mengubah keyakinannya. Begitu pula pemeluk agama lain dapat membantu masyarakat Muslim tanpa kehilangan identitas agamanya. Batas yang perlu dijaga adalah bahwa kerja sama dilakukan pada ranah sosial, kemanusiaan, kesehatan, dan kepentingan bersama, dengan tetap menghormati kebebasan beragama.

Prinsip penghormatan terhadap keberagaman juga dapat ditemukan dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa keberagaman merupakan bagian dari kehidupan manusia. Dalam penanggulangan bencana, keberagaman tersebut tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan, tetapi menjadi modal untuk membangun solidaritas. Masyarakat yang memiliki latar belakang agama berbeda dapat memiliki satu kepentingan bersama, yaitu menyelamatkan manusia dan mengurangi penderitaan akibat bencana. Dengan demikian, toleransi tidak berhenti pada sikap saling menghormati, tetapi dapat diwujudkan dalam tindakan nyata.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan QS. Al-Mumtahanah [60]: 8, yang menyatakan bahwa Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi mereka karena agama. Ayat tersebut memberikan dasar penting bagi hubungan sosial yang dilandasi kebaikan dan keadilan. Dalam konteks pelayanan kesehatan, prinsip keadilan berarti bantuan tidak boleh diberikan berdasarkan agama, suku, kedekatan, atau status sosial. Prioritas seharusnya ditentukan berdasarkan kebutuhan dan tingkat kegawatan korban.

Sebagai contoh, apabila terjadi gempa dan terdapat dua korban dengan tingkat kegawatan yang sama, perbedaan agama tidak boleh menjadi alasan bagi tenaga kesehatan atau relawan untuk membedakan pelayanan. Bahkan ketika salah satu korban membutuhkan pertolongan lebih cepat karena kondisi medisnya lebih kritis, prioritas diberikan berdasarkan kebutuhan medis tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa nilai agama dan prinsip profesional kesehatan dapat berjalan beriringan. Agama memberikan dasar moral tentang kepedulian dan keadilan, sedangkan ilmu kesehatan memberikan dasar ilmiah tentang tindakan yang tepat.

Nilai penting lainnya adalah menjaga kehidupan manusia. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’idah [5]: 32:

وَمَنۡ اَحۡيَاهَا فَكَاَنَّمَاۤ اَحۡيَا النَّاسَ جَمِيۡعًا ​ؕ

“…barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”

Ayat tersebut memberikan kedudukan yang tinggi terhadap upaya penyelamatan kehidupan. Dalam bencana kesehatan, prinsip ini dapat diterjemahkan melalui berbagai tindakan, mulai dari pertolongan pertama, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, pencegahan penyakit, pelayanan kesehatan, hingga pemulihan kondisi psikologis korban. Dengan demikian, pelayanan kesehatan kepada korban bencana bukan hanya kegiatan profesional, tetapi juga dapat menjadi bentuk pengamalan nilai kemanusiaan dalam Islam.

Semangat saling menguatkan juga terdapat dalam hadis Rasulullah SAW. Dalam Sahih al-Bukhari No. 6026–6027, Rasulullah SAW bersabda:

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

“Seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain.”

Hadis tersebut memang berbicara mengenai hubungan antarsesama mukmin sehingga tidak tepat jika digunakan untuk menyatakan bahwa hadis tersebut secara langsung memerintahkan kerja sama lintas agama. Namun, nilai yang terkandung di dalamnya dapat menjadi dasar etis bagi pentingnya solidaritas dan saling menguatkan dalam menghadapi kesulitan. Dalam konteks lintas agama, dasar hubungan sosial dengan pemeluk agama lain lebih tepat diperkuat dengan prinsip Al-Qur’an tentang kebaikan, keadilan, dan penghormatan terhadap keberagaman. Dengan demikian, penggunaan dalil menjadi lebih proporsional dan tidak memaksakan makna hadis di luar konteksnya.

Kerja sama lintas agama dapat dikembangkan sejak tahap pra-bencana. Pada tahap ini, fokus utama bukan memberikan bantuan setelah korban jatuh, tetapi mengurangi risiko dan meningkatkan kesiapsiagaan. Tokoh agama dapat dilibatkan dalam edukasi tentang kebersihan lingkungan, kesiapan keluarga, jalur evakuasi, pertolongan pertama dasar, pencegahan penyakit, serta pentingnya mengikuti informasi dari sumber resmi. Rumah ibadah juga dapat menjadi tempat penyampaian informasi karena memiliki hubungan langsung dengan masyarakat. WHO menegaskan bahwa keterlibatan komunitas dan mitra berbasis agama dapat menjembatani pemerintah, otoritas kesehatan, dan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap intervensi kesehatan.

Pada saat bencana, kerja sama dapat diwujudkan melalui mekanisme yang lebih terkoordinasi. Komunitas agama dapat membantu mengidentifikasi kelompok rentan, mengarahkan masyarakat menuju lokasi aman, mengumpulkan kebutuhan, membantu distribusi logistik, dan menyampaikan informasi kesehatan. Namun, terdapat batas penting: relawan yang tidak memiliki kompetensi medis tidak boleh mengambil alih tindakan yang seharusnya dilakukan tenaga kesehatan. Mereka dapat membantu sesuai kemampuan dan pelatihan, sedangkan tindakan medis tetap menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan yang berwenang. Prinsip ini penting agar semangat menolong tidak justru menimbulkan risiko baru bagi korban.

Selain kebutuhan fisik, bencana juga dapat menyebabkan tekanan psikologis. Korban dapat mengalami ketakutan, kehilangan anggota keluarga, kehilangan rumah, kecemasan, kesedihan, dan trauma. Dalam situasi tersebut, tokoh agama dapat memberikan dukungan spiritual sesuai agama korban, sementara tenaga kesehatan atau tenaga profesional terkait memberikan intervensi sesuai kompetensinya. Kerja sama semacam ini harus menghindari pemaksaan agama. Korban diberikan kebebasan untuk memperoleh dukungan spiritual sesuai keyakinannya. WHO juga mengakui bahwa pemimpin agama dan komunitas keagamaan memiliki peran dalam memberikan dukungan spiritual, psikologis, dan sosial selama keadaan darurat.

Pada tahap pascabencana, kerja sama lintas agama tidak boleh berhenti setelah bantuan darurat selesai. Pemulihan dapat membutuhkan waktu yang panjang karena masyarakat harus kembali mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, tempat tinggal, dan lingkungan yang aman. Komunitas keagamaan dapat berperan dalam pendampingan keluarga korban, penggalangan sumber daya, pemulihan fasilitas sosial, kegiatan kebersihan lingkungan, serta dukungan sosial dan spiritual. Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan konsep ketahanan masyarakat yang tidak hanya menekankan respons ketika bencana terjadi, tetapi juga kesiapsiagaan dan kemampuan masyarakat untuk pulih.

Namun, kerja sama lintas agama bukan berarti tidak memiliki tantangan. Salah satu tantangan utama adalah perbedaan informasi, kepentingan, dan cara berkomunikasi. Informasi kesehatan yang tidak akurat dapat menimbulkan kepanikan atau membuat masyarakat menolak tindakan kesehatan yang sebenarnya diperlukan. Karena itu, tokoh agama sebaiknya tidak menjadi sumber informasi medis secara mandiri, tetapi menjadi mitra komunikasi yang memperoleh informasi dari tenaga kesehatan atau otoritas yang kompeten. WHO menempatkan kepercayaan sebagai salah satu faktor penting dalam keberhasilan kesiapsiagaan dan respons terhadap keadaan darurat kesehatan. Kurangnya kepercayaan dapat menjadi hambatan terhadap efektivitas respons.

Tantangan lainnya adalah potensi bantuan yang tidak terkoordinasi. Banyaknya organisasi yang datang ke lokasi bencana memang dapat meningkatkan jumlah bantuan, tetapi tanpa koordinasi dapat menyebabkan sebagian kebutuhan menumpuk sementara kebutuhan lain tidak terpenuhi. Karena itu, model yang lebih tepat bukan sekadar “semua pihak membantu”, tetapi “semua pihak membantu melalui pembagian peran yang jelas.” Pemerintah dan otoritas kesehatan tetap memiliki fungsi koordinasi, sementara organisasi keagamaan dan masyarakat menjadi mitra pelaksana di tingkat komunitas. WHO pada 2025 juga menerbitkan kerangka keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam keadaan darurat kesehatan yang menekankan pengambilan keputusan inklusif, perencanaan bersama, akuntabilitas bersama, serta ketahanan masyarakat.

Dari sudut pandang akademik, gagasan yang dapat dikembangkan dari kerja sama lintas agama adalah model kolaborasi berbasis kepercayaan. Model ini menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai jembatan antara ilmu kesehatan, pemerintah, dan nilai agama. Tenaga kesehatan menyediakan pengetahuan dan tindakan berbasis ilmiah, pemerintah menyediakan kebijakan dan koordinasi, sedangkan tokoh serta organisasi agama membantu menerjemahkan pesan kesehatan agar lebih mudah diterima oleh komunitas. Masyarakat kemudian tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga menjadi bagian dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Model tersebut menunjukkan bahwa agama dan ilmu kesehatan tidak harus ditempatkan sebagai dua bidang yang saling bertentangan. Agama dapat memberikan landasan moral mengenai kepedulian, keadilan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap kehidupan. Sementara itu, ilmu kesehatan menentukan bagaimana pertolongan diberikan secara aman dan efektif. Ketika keduanya bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat sipil, penanggulangan bencana dapat menjadi lebih manusiawi sekaligus berbasis bukti.

Dengan demikian, kebaruan gagasan dalam kerja sama lintas agama bukan terletak pada sekadar mengajak berbagai agama untuk saling membantu, tetapi pada perubahan pola kerja dari bantuan yang bersifat spontan menuju kemitraan yang direncanakan, berbasis kompetensi, berbasis kepercayaan, dan berkelanjutan. Kerja sama seharusnya sudah dibangun sebelum bencana terjadi melalui pelatihan, komunikasi risiko, pemetaan kelompok rentan, pembagian peran, serta mekanisme koordinasi. Ketika bencana terjadi, jaringan yang telah terbentuk dapat langsung digunakan. Setelah bencana, jaringan tersebut dapat dipertahankan untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat.

III. PENUTUP

Kerja sama lintas agama dalam penanggulangan bencana kesehatan merupakan bentuk nyata penerapan nilai kemanusiaan, keadilan, kepedulian, dan tolong-menolong dalam kebaikan. Dalam perspektif Islam, kerja sama tersebut memiliki dasar yang kuat dalam QS. Al-Ma’idah ayat 2 tentang ta’awun, QS. Al-Hujurat ayat 13 tentang keberagaman manusia, QS. Al-Mumtahanah ayat 8 tentang berbuat baik dan berlaku adil, serta QS. Al-Ma’idah ayat 32 tentang pentingnya menjaga kehidupan. Hadis Rasulullah SAW tentang orang beriman yang saling menguatkan juga memberikan nilai solidaritas yang relevan, meskipun penerapannya dalam konteks lintas agama perlu dijelaskan secara proporsional. Secara akademik dan kesehatan masyarakat, keterlibatan komunitas keagamaan juga didukung oleh WHO karena kelompok tersebut memiliki kedekatan dengan masyarakat dan dapat memperkuat komunikasi, kepercayaan, dukungan sosial, serta ketahanan menghadapi keadaan darurat.

Oleh karena itu, kerja sama lintas agama sebaiknya tidak berhenti pada pengumpulan bantuan ketika bencana telah terjadi. Model yang lebih ideal adalah membangun kemitraan sejak tahap kesiapsiagaan, dilanjutkan dengan respons yang terkoordinasi, kemudian pemulihan yang berkelanjutan. Setiap pihak perlu bekerja sesuai kompetensi dan kewenangannya, sementara bantuan diberikan secara adil tanpa membedakan agama, suku, status sosial, maupun latar belakang korban. Dengan pendekatan tersebut, nilai Islam tentang ta’awun, keadilan, dan penghormatan terhadap kehidupan dapat diwujudkan dalam tindakan nyata. Pada akhirnya, kerja sama lintas agama bukan hanya membantu mengurangi dampak bencana kesehatan, tetapi juga dapat membangun masyarakat yang lebih saling percaya, toleran, tangguh, dan mampu menghadapi krisis secara bersama-sama

DAFTAR PUSTAKA

Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari 6026–6027. Sunnah.com. https://sunnah.com/bukhari/78/57

Fatimahsyam, F. (2024). Islam and disaster risk reduction: The role of local religious leaders in transforming communities in Gampong Deah Glumpang, Banda Aceh. SINTHOP: Media Kajian Pendidikan, Agama, Sosial dan Budaya, 3(2). https://doi.org/10.22373/sinthop.v3i2.6144

Joakim, E. P., & White, R. S. (2015). Exploring the impact of religious beliefs, leadership, and networks on response and recovery of disaster-affected populations: A case study from Indonesia. Journal of Contemporary Religion, 30(2), 193–212. https://doi.org/10.1080/13537903.2015.1025538

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan. JDIH Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-1-tahun-2026

Nurdin, M. R. (2024). Islamic faith-based organisations and their role in building social capital for post-disaster recovery in Indonesia. Disasters, 48(S1), e12635. https://doi.org/10.1111/disa.12635

Prianto, A. L., Usman, S., Amri, A. R., Nurmandi, A., Qodir, Z., Jubba, H., & Ilik, G. (2023). Faith-based organizations’ humanitarian work from the disaster risk governance perspective: Lessons from COVID-19 pandemic in Indonesia. Mazahib, 22(1), 129–174. https://doi.org/10.21093/mj.v22i1.6317

Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39901/uu-no-24-tahun-2007

Stajura, M., Glik, D., Eisenman, D., Prelip, M., Martel, A., & Sammartinova, J. (2012). Perspectives of community- and faith-based organizations about partnering with local health departments for disasters. International Journal of Environmental Research and Public Health, 9(7), 2293–2311. https://doi.org/10.3390/ijerph9072293

The Qur’an. (n.d.). Al-Ma’idah 5:2; Al-Ma’idah 5:32; Al-Hujurat 49:13; Al-Mumtahanah 60:8. Kementerian Agama Republik Indonesia.

World Health Organization. (2021). World Health Organization strategy for engaging religious leaders, faith-based organizations and faith communities in health emergencies. https://www.who.int/publications/i/item/9789240037205

World Health Organization. (2023). Report of the WHO and Religions for Peace global conference: Strengthening national responses to health emergencies, October–December 2021. https://www.who.int/publications/i/item/9789240054035

World Health Organization. (2025). A framework for civil society organization engagement in health emergencies. https://www.who.int/publications/i/item/9789240109520

Kontributor: Mutia Rahmadianti

Editor: Jumangin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *