Prinsip Halalan Thayyiban sebagai Fondasi Edukasi Gizi bagi Pencegahan Penyakit Jantung
I. Pendahuluan
Penyakit jantung, terutama penyakit jantung koroner (PJK), tetap menjadi salah satu penyebab utama kematian, baik secara global maupun di Indonesia. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, penyakit kardiovaskular menyumbang angka kematian tertinggi di dunia setiap tahun (World Health Organization, 2025). Tingginya kasus ini berkaitan dengan pola hidup modern, khususnya kebiasaan mengonsumsi makanan tinggi lemak jenuh, natrium, dan gula, namun rendah serat serta mikronutrien penting (Setyaji et al., 2018; Wahidah & Harahap, 2021). Meskipun program promosi kesehatan seperti CERDIK dan PATUH telah digalakkan, edukasi gizi sering kali masih berfokus pada penjelasan medis-teknis dan belum banyak dikaitkan dengan nilai maupun keyakinan masyarakat. Akibatnya, perubahan perilaku yang diharapkan belum sepenuhnya tercapai.
Dalam perspektif masyarakat Muslim, makanan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga mencerminkan bentuk ketaatan kepada Allah. Al-Qur’an mengajarkan konsep halalan thayyiban, yaitu mengonsumsi pangan yang tidak hanya halal, tetapi juga baik, aman, dan bernilai gizi (Arifandi & Endy, 2025). Dengan demikian, penerapan pola makan sehat dapat dipahami bukan semata-mata sebagai anjuran kesehatan, melainkan sebagai bagian dari ibadah. Pendekatan ini berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pola makan yang mendukung kesehatan jantung. Esai ini membahas pemanfaatan prinsip halalan thayyiban sebagai dasar edukasi gizi untuk mencegah penyakit jantung serta kaitannya dengan bukti ilmiah kesehatan masa kini.
II. Pembahasan
Secara bahasa, halal berarti sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat Islam, sedangkan thayyib merujuk pada sesuatu yang baik, bersih, bernilai gizi, serta tidak membahayakan kesehatan (Arifandi & Endy, 2025). Kedua konsep tersebut kerap disebutkan secara bersamaan dalam Al-Qur’an. Hal ini menegaskan bahwa suatu makanan tidak cukup hanya dinilai dari kehalalan hukumnya, tetapi juga harus memiliki kualitas, keamanan, dan manfaat bagi tubuh. Oleh karena itu, pangan yang pantas dikonsumsi ialah pangan yang memenuhi ketentuan syariat sekaligus baik dari segi gizi dan keamanan.
Prinsip tersebut dijelaskan dalam firman Allah SWT berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
(QS. Al-Baqarah [2]: 168)
Artinya: “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Penggunaan seruan “wahai manusia” dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa anjuran untuk mengonsumsi makanan halal dan baik berlaku bagi seluruh manusia, tidak terbatas pada umat beriman. Dengan demikian, ajaran ini memiliki sifat universal dan selaras dengan kebutuhan dasar manusia untuk menjaga kesehatan (Shihab, 2002, sebagaimana dikutip dalam Arsudin et al., 2024). Para mufasir memaknai thayyib sebagai makanan yang bersih, bergizi, serta tidak menimbulkan bahaya bagi tubuh. Pemahaman tersebut sejalan dengan konsep gizi seimbang dalam ilmu kesehatan masa kini.
Hubungan antara makanan dan kondisi manusia juga dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah berikut:
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
(HR. Muslim, No. 1015)
Artinya: “…Kemudian beliau menyebutkan seseorang yang menempuh perjalanan jauh dalam keadaan kusut dan berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabb, ya Rabb’, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia tumbuh dari yang haram, maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?”
Hadis tersebut memperlihatkan bahwa asupan seseorang tidak hanya berpengaruh terhadap keadaan jasmani, tetapi juga kehidupan spiritualnya. Secara lebih luas, pesan ini dapat dipahami sebagai peringatan bahwa konsumsi makanan yang tidak baik, baik karena tidak halal maupun karena kualitas gizinya buruk dan dapat mengganggu keseimbangan hidup. Hal tersebut sejalan dengan bukti ilmiah bahwa pola makan tidak sehat meningkatkan risiko penyakit degeneratif, termasuk penyakit jantung koroner.
Astiwara (2025) menyatakan bahwa prinsip halal dalam Islam memiliki keselarasan dengan pendekatan pencegahan dalam kedokteran modern. Keduanya sama-sama menekankan pentingnya menjaga kualitas dan kemurnian makanan sebagai upaya mencegah penyakit sejak dini. Pandangan ini menunjukkan bahwa ajaran Islam telah memberikan dasar bagi pola makan yang berorientasi pada kesehatan jangka panjang, bukan hanya pada pemenuhan rasa lapar.
Dari perspektif epidemiologi, penyakit jantung koroner berkaitan erat dengan kebiasaan mengonsumsi makanan tinggi lemak jenuh, kolesterol, dan natrium, serta kurangnya aktivitas fisik (Setyaji et al., 2018; Wahidah & Harahap, 2021). Berbagai program edukasi gizi, termasuk pendekatan PATUH bagi kader dan ibu rumah tangga, terbukti dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pencegahan penyakit jantung koroner secara bermakna (Mursyid et al., 2025). Hal ini menandakan bahwa edukasi gizi yang sesuai dengan kebutuhan sasaran dapat menjadi strategi penting untuk menurunkan risiko penyakit kardiovaskular, terutama apabila mampu mendorong perubahan perilaku nyata.
Berdasarkan uraian tersebut, prinsip halalan thayyiban dan ilmu gizi modern memiliki kesamaan utama, yaitu sama-sama menempatkan pencegahan penyakit dan kualitas asupan sebagai prioritas. Unsur thayyib, yang mencakup bergizi, higienis, aman, dan tidak berlebihan, sejalan dengan pedoman gizi seimbang dalam pencegahan penyakit jantung koroner, seperti mengurangi asupan lemak jenuh dan natrium serta meningkatkan konsumsi makanan berserat. Perbedaannya terletak pada landasan motivasinya. Edukasi gizi pada umumnya menggunakan pertimbangan medis, sedangkan prinsip halalan thayyiban melengkapinya dengan nilai ketaatan dan tanggung jawab spiritual. Nilai tersebut dapat memperkuat kepatuhan Muslim terhadap pola makan sehat karena menjaga kesehatan dipahami sebagai ibadah sekaligus bentuk rasa syukur kepada Allah.
Dalam praktik kesehatan masyarakat dan pelayanan gizi, prinsip ini dapat diterapkan melalui beberapa cara. Pertama, tenaga gizi dan promotor kesehatan dapat memasukkan pesan halalan thayyiban ke dalam kegiatan konseling dan penyuluhan, terutama bagi kelompok yang berisiko mengalami penyakit jantung koroner, seperti lansia dan penderita hipertensi. Kedua, kerja sama antara ahli gizi, tenaga kesehatan, dan tokoh agama dapat dilakukan untuk memperluas edukasi melalui kegiatan keagamaan, seperti pengajian. Pendekatan berbasis komunitas tersebut terbukti mampu meningkatkan kesadaran masyarakat (Mursyid et al., 2025). Ketiga, modul edukasi gizi yang memuat nilai-nilai Islam perlu disusun sebagai pendukung program nasional seperti CERDIK dan PATUH agar pesan kesehatan lebih mudah diterima serta sesuai dengan nilai masyarakat sasaran.
III. Penutup
Prinsip halalan thayyiban merupakan pendekatan yang mengintegrasikan ketentuan syariat, kualitas gizi, dan dorongan spiritual secara menyeluruh. Telaah terhadap QS. Al-Baqarah ayat 168 serta hadis riwayat Muslim memperlihatkan bahwa Islam sejak dahulu telah mengajarkan pentingnya memperhatikan kualitas makanan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan menjalankan ketaatan kepada Allah. Prinsip tersebut sejalan dengan bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa pola makan sehat dan seimbang berperan penting dalam mencegah penyakit jantung koroner.
Berdasarkan pembahasan tersebut, tenaga kesehatan, terutama ahli gizi dan promotor kesehatan masyarakat, disarankan untuk memasukkan nilai keagamaan dalam penyusunan program edukasi gizi bagi masyarakat Muslim. Selain itu, penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk menguji efektivitas modul edukasi gizi berbasis halalan thayyiban terhadap perubahan perilaku makan dan indikator kesehatan jantung. Dengan demikian, penerapan pendekatan ini dapat didukung oleh bukti ilmiah yang lebih kuat.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an dan terjemahnya. (t.t.). Kementerian Agama Republik Indonesia.
Arifandi, F., & Endy, E. (2025). Implementasi metode tafsir maudhu’i dalam prinsip pola makan sehat dan gizi seimbang. Majalah Sainstekes.
Arsudin, M., Saad, S., Kurni, W., & Masykur. (2024). Konsep halalan thayyiban dalam Al-Qur’an dan relevansinya dengan kesehatan jiwa. Adh-Dhiya: Journal of the Quran and Tafseer, 12(1).
Astiwara, E. M. (2025). Healthy living in Islam: The principle of halal and its implications for health. Endless: International Journal of Future Studies.
Mursyid, A., Chairani, F., Adini, S., & Maulida, T. (2025). Edukasi PATUH untuk pencegahan penyakit jantung koroner melalui pemberdayaan Ibu 3C (Cerdas Cegah Coroner) di Desa Kemanisan. Jurnal IPTEK bagi Masyarakat, 5(2), 287–297.
Setyaji, Prabandari, D. Y., Gunawan, Y. S., & Alit, I. M. (2018). Aktivitas fisik dengan penyakit jantung koroner di Indonesia. Jurnal Gizi Klinik Indonesia, 14(3), 115–121.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir al-Misbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.
Wahidah, W., & Harahap, R. A. (2021). PJK (Penyakit Jantung Koroner) VS SKA (Sindrome Koroner Akut) prespektif epidemiologi. Afiasi: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(1), 54–65. https://doi.org/10.31943/afiasi.v1i4.135
World Health Organization. (2025). Cardiovascular diseases. https://www.who.int/health-topics/cardiovascular-diseases
Kontributor: Aulia Ibrahim Nur
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

